Monday 4 January 2016

Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia - PKn Kls VII Bab III



PENJABARAN MATERI POKOK


1.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada tiga pengertian tentang hak asasi manusia,yaitu :
  1. Hak asasi manusia, ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

  1. Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999).

  1. Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999).

2.      Negara Perintis Hak Asasi Manusia

            Negara perintis hak asasi  manusia meliputi 3 negara yakni :
a.        Inggris, menghasilkan piagam antara lain :
1.    Magna Charta
2.    Petition of Rights
3.    Bill of Rights
4.    Habeas Corpus Act
b.        Perancis, menghasilkan : Declaration des Du et Du Citoyen
c.        Amerika Serikat menghasilkan piagam :Declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) AS

3.      Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
            Awalnya hak asasi manusia hanya meliputi 3 hak utama yaitu :
1.          hak hidup
2.          hak kebebasan dan
3.          hak memiliki sesuatu

Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai munculnya berbagai piagam hak asasi manusia antara lain:

a.        Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.

b.       Petition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).

c.        Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).

d.       Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.


e.        Declaration des Du et Du Citoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan semboyan liberte, egalite dan fraternite.

f.        Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
            Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

            Yang termasuk hak asasi manusia menurut piagam PBB tersebut adalah:
                         a.        hak untuk hidup
                         b.        hak untuk kemerdekaan hidup
                         c.        hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
                        d.        hak berfikir dan mengeluarkan pendapat
                         e.        hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
                          f.        hak menganut aliran kepercayaan atau agama
                         g.        hak untuk memperoleh pekerjaan
                         h.        hak memiliki sesuatu
                           i.        hak untuk memperoleh nama baik

Secara umum hak-hak asasi manusia yang utama itu antara lain :
a.       hak hidup
b.      hak kemerdekaan
c.       hak memiliki sesuatu
d.      hak beragama dan menganut suatu kepercayaan
e.       hak berpendapat dan lain-lain
f.       hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :
Macam Bidang HAM:

1)      Hak asasi pribadi,meliputi
                         a.      hak kemerdekaan memeluk agama
                        b.      hak beribadah menurut agamanya masing-masing
                         c.      hak mengemukakan pendapat
                        d.      hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi – siswa  : OSIS-SMP dan SMA/SMK

2)      Hak asasi ekonomi meliputi
                         a.      hak memiliki sesuatu
                        b.      hak membeli dan menjual sesuatu
                         c.      hak mengadakan  perjanjian atau kontrak
                        d.      hak memilih pekerjaan

3)      Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.

4)      Hak asasi politik meliputi
                         a.      Hak untuk memilih dalam pemilu –nyoblos/nyontreng  9 April 2014
                        b.      hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajad – stara pa/pi
                         c.      hak untuk memajukan negara – prestasi bidangnya
                        d.      hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan – bayar pajak PPn


5)      Hak asasi sosial dan kebudayaan meliputi
                         a.      hak mendapatkan pelayanan kesehatan
                        b.      hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
                         c.      hak mengembangkan kebudayaan kebudayaan

Praktik Belajar Kewarganegaraan


Coba kalian diskusikan dengan teman sebangku, untuk menunjukan 10 kasus
pelanggaran di lingkungan sekitar kalian atau berdasarkan pengetahuan kalian dari membaca buku diperpustakaan, surat kabar, TV, internet atau sumber informasi yang lain. Cara mengerjakan latihan dengan mengisi format di bawah ini. Hasil diskusi dipresentasikan di kelas.
Denga format : kasus, pelaku, korban, penyebab dan pemecahan



4.      Latar Belakang  Lahirnya Peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
            Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan atau pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
            Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasar manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. Hak tesebut harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum

5.      Instrumen Hak Asasi Manusia
           a.      Pancasila
   Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Oleh karena itu setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain.  Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makluk Tuhan

           b.      Undang-Undang Dasar 1945
    Pengakuan terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau      bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak tersebut diatur sebagai berikut :
1.         Pasal 27 ayat 1                 : Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintah
2.         Pasal 27 ayat 2                 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.         Pasal 27 ayat 3                 : Hak untuk membela dan mempertahankan negara
4.         Pasal 28                            : Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
5.         Pasal 28 A sampai 28 J  : Hak asasi manusia dalam berbagai bidang
6.         Pasal 29 ayat 2                 : kemerdekaan beragama dan beribadat
7.         Pasal 30                            : Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
8.         Pasal 31                            : Hak mendapat pendidikan
9.         Pasal 32                            : Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan
10.     Pasal 33                            : Hak kehidupan ekonomi dan sosial
11.     Pasal 34                            : Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan                                                 anak-anak terlantar

            c.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia
    Hak-hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah :
1.         hak untuk hidup (Pasal 1)
2.         hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3.         hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4.         hak keadilan (Pasal 7-12)
5.         hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
6.         hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7.         hak kemanan (Pasal 22-26)
8.         hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9.         kewajiban (Pasal 27-33)
10.     perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)


           d.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Di dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.         Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia.
2.         Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.         Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.         Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
5.         Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
6.         Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
7.         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia

            e.      Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
   Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasar UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Berdasar UU tersebut dinyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan  di daerah Kabupaten atau Kota.  Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan
   Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
   Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a.        Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b.       Pengadilan khusus yag berada di lingkungan peradilan umum
c.        Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d.       Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat





            f.      UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dijelaskan tentang beberrapa pengertian antara lain :
1.         Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
2.         Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis kepada seseorang
3.         Kekerasan seksual adalah perbuatan yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang lain dalam lingkup rumah tanggga dan pemaksaan hubungan seksusal terhadap salh seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu
4.         Penelantaran adalah setiap perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya, misalnya secara hukum suami memberi kehidupan perawatan, pemeliharaan kepada istri  dan anaknya

Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi :
1.      suami, istri, anak
2.      orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, anak
3.      orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut seperti pembantu

Pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan sosial seperti di kantor, di kelas dan masyarakat antara lain :
a.    berkata-kata kotor, mencaci maki, menghina orang lain
b.    main hakim sendiri
c.    penganiayaan
d.   diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, bahasa, budaya, agama, jenis kelamin

           g.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

6.      Fungsi Instrumen Hak Asasi Manusia
            Fungsi instrumen hak asasi manusia secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Merupakan perwujudan dari suatu negara yang mengakui melindungi hak asasi manusia atau warga negaranya.
  2. Merupakan pedoman atau dasar setiap manusia atau warga negara di dalam memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
  3. Menjadi dasar dalam pengambilan kebajikan pemerintah berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
  4. Menjadi dasar bagi pengadilan untuk membuat keputusan di dalam mengatasi masalah perselisihan hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia

7.      Lembaga Perlindungan HAM antara lain :

             a.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kep Pres) No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
      Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam tugasnya Komnas HAM membentuk  Komisi Penyelidik Pelanggaran  (KPP) HAM
      Tujuan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


      Untuk mencapai tujuan Komnas HAM melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.       Pengkajian dan penelitian, hak asasi manusia
2.       Penyuluhan tentang hak asasi manusia
3.       Pemantauan tentang hak asasi manusia
4.       Mediasi tentang hak asasi manusia

             b.      Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc
      Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut dinyatakan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
      Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a.      Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b.      Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum
c.      Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d.     Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
      Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.


Pelanggaran berat HAM meliputi dua hal yaitu :
a.       Kejahatan terhadap kemanusiaan
                  Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang                        meluas dan sistematik yang diketahuinya dan serangan tersebut ditujukan secara                      langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.      pembunuhan
2.      pemusnahan
3.      perbudakan
4.      pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
5.      perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas ketentuan pokok hukum internasional
6.      penyiksaan
7.      perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin menurut hukum internasional
9.      penghilangan orang secara paksa atau
10.  kejahatan apartheid yaitu politik yang menggolongkan manusia/warga negara brdasarkan warna kulit




b.      Genosida
       Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.      membunuh anggota kelompok
2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.


Berita Kompas, 8 Februari 2008
 
 





c.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
       Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 43  TAHU 2000 jo UU No 27 Tahun 2004  yang menjelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
       Ada 4 ciri umum yang dimiliki oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu : Pertama, fokus penyelidikannya pada kejahatan masa lalu,
Kedua, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komperehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada suatu kasus saja.
Ketiga, masa bakti terbatas biasanya berakhir setelah perampungan laporan.
Keempat, memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.

d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
       Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Lembaga bantuan hukum (LBH) menjalankan tugas bersifat pengabdian dan profesional :
Ø   Pengabdian artinya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM
Ø   Profesional artinya tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang kehliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM


e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam hak asasi manusia.
              Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung dalam masalah penegakan HAM. Antara lain :
·        Kontras (Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan) tokoh almarhum Munir
·        ELSAM (Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat)
·        Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)
·        KPAI (Komisi perlindungan Anak Indonesia) dibentuk dengan UU No 23 Tahun 2002


Tugas
1.   Carilah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia (di buku paket  hal 90 – 92). Buatlah analisis terhadap kasus pelanggran tersebut dalam bentuk table seperti berikut ini :

No
Kasus HAM
Penanganan
Hasil
Keterangan
1

2


3
Kasus Marsinah

Kasus Tri Sakti dan Semanggi

Kasus Bom Bali I




Buatlah kesimpulan atas kasus-kasus yang kalian temukan, kemudian kumpulkan

2.   Setelah kalian selesai membaca kasus “Guru Mengadu ke Komnas HAM” (paket hal 96 – 97) di atas, jawablah pertanyaan berikut ini:
a. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam bentuk tindakan apa ?
b. Mengapa tindakan pelanggaran HAM pada kasus di atas digolongkan bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat, jelaskan ?
c. Coba deskripsikan secara kronologis upaya penegakan terhadap kasus
pelanggaran HAM tersebut?

 
 


























Kasus Guru Mengadu ke Komnas HAM

La Ode Fasihu Ketua Cabang PGRI Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
menceritakan persitiwa tindakan penganiayaan atas Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan Satpam Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari Risman Alim murid kelas 2 SMP 1 Raha yang sering mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk Risman dipanggil guru bidang Bimbingan dan Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun sempat dipanggil menghadap. Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman dating terlambat ke sekolah dan terlihat mabuk. Guru yang menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua
Risman marah dan mendatangi sekolah , kemudian menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah dan Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom sekolah karena mengaku memiliki dua bom dan menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris PGRI Kabupaten Muna. Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan aksi mogok mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebagai wujud solidaritas atas tindakan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan Satpam Teguh.
Kemudian La Ode Fasihu juga menuturkan, bahwa para guru tidak puas dengan penanganan yang dilakukan Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres tidak hadir, sepertinya Kapolres Muna melindungi anak buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas dasar pertimbangan bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait, maka sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM
Billah berjanji akan mendatangi tempat kejadian, dan akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat (Tempo Interaktif, 21 Juni 2004).

8.      Berbagai faktor yang menyebabkan berbagai pelanggaran HAM antara lain :
                               a.      rendahnya kesadaran hukum
                              b.      tingkat pendidikan yang relatif rendah
                               c.      masyarakat belum memahami makna HAM
                              d.      kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
                               e.      kurang sosialisasi tentang HAM

9.      Pelaku Pelanggaran HAM
                              a.      Penyelenggara Negara (State Actors)
Yaitu dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi dan tentara
                              b.      Pihak-pihak di luar negara (Non State Actors)
Yaitu masyarakat, kelompok dan organisasi masyarakat

10.  Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM.
a.        Tahun 1965 : penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jenderal Angkatan Darat
b.        Tahun 1984 : peristiwa pembataian di Tanjung Priok
c.        Tahun 1989 : pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh hingga tahun 1998
d.       Tahun 1993 : pembunuhan terhadap seorang aktivis buruh perempuan, Marsinah,                                     tanggal 8 Mei 1993
e.        Tahun 1996 : Kerusuhan Sambas-Sangualedo yang terjadi pada tanggal 30 Desember                              1996
f.         Kasus Trisakti : Kerusuhan Mei 1998 di depan kampus Trisakti Jakarta
g.        Bom Bali I : di Kuta Bali tanggal 12 Nopember 2002 yang menewaskan 2002 orang


Tugas Individu

Tuliskan contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga penyebab terjadinya pelanggaran di lingkungan rumah tangga/keluarga, contohnya apa serta bagaimana cara mengatasi pelanggaran HAM di lngkungan keluarga. Tulislah jawabannya dalam paragraf minimal 3 paragraf untuk menjawab soal tersebut
 
 







11.  Dari beberapa contoh kasus pelanggaran HAM saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan perkaranya disebabkan beberapan alasan antara lain :
                               a.      tidak memiliki bukti awal yang memadai
                              b.      materi pengaduan bukan masalah  pelanggaran HAM
                               c.      minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
                              d.      pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
                               e.      terdapat upaya hukum lain yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan

12.  Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
     Penghargaan terhadap upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan bersikap dan berbuat sebagai berikut.
·            Aktif berpartisipasi dalam penyebarluasan (sosialisasi) dan penyadaran masyarakat mengenai HAM
·            Mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
·            Sedapat mungkin mencegah terjadinya pelanggaran HAM di lingkungan sekitar
·            Melaporkan setiap pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui kepada pihak yang berwenang

13.  Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sikap positif itu dapat diwujudkan melalui perilaku berikut.
v   Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
v   Membantu pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
v   Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat, seperti teman, saudara, keluarga, dan sebagainya.
v   Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.


14.  Tanggapan terhadap pelanggaran HAM dapat diwujudkan dengan :
                               a.      mengutuk
                              b.      mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
                               c.      mendukung dan berpartisipasi dalam setiap usaha pemerintah untuk memberikan bantuan kemanusiaanmendukung terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM

15.  Partisipasi warga masyarakat dalam upaya perlindungan HAM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-         memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran HAM kepada lembaga-lembaga yang dapat melakukan perlindungan HAM
-         memiliki kepedulian terhadap penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada orang lain
16.  Berbagai kegiatan yang dapat dimasukkan dalam upaya perlindungan HAM :
                               a.      Kegiatan belajar berlajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
                              b.      Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM
                               c.      Mempelajari  peran lembaga perlindungan HAM
                              d.      Menghormati hak orang lain
                               e.      Berbagai kegiatan agar aparat bertindak adil
dll