Wednesday 30 March 2016

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat - Bab IV PKn Kls VII (KTSP 2006)

PENJABARAN  MATERI  POKOK

1.         Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

a.          Pendapat artinya buah gagasan atau buah pikiran
Mengemekakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran
Di muka umum artinya dihadapa orang banyak atau orang lain termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau didatangi setiap orang
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yangb ebas dari tekanan fisik, psikis atau pem,baasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
b.          Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.          Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
·            Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
·            Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
·            Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
·            Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

d.         Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø  asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
Ø  asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø  asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø  asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional
Ø  asas manfaat


2.         Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
        Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
    1. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
    2. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
    3. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
    4. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
    5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
    6. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    7. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

LATIHAN SOAL

1.      Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara arak-arakan disebut…
a.              demonstrasi
b.             pawai
c.              mimbar bebas
d.             rapat umum
2.      Undang-undang yang mengatur tentang Penyiaran yaitu…
a.       UU No. 30 Tahun 2002
b.      UU No. 31 Tahun 2002
c.       UU No. 32 Tahun 2002
d.      UU No. 33 Tahun 2002
3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain sebagai berikut, kecuali:
a.       membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
b.      merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
c.       dapat mengemukakan pendapat sepuas-puasnya
d.      meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
4.      Undang-undang yang mengatur tentang Pers yaitu…
a.       UU No. 40 Tahun 1999
b.      UU No. 41 Tahun 1999
c.       UU No. 40 Tahun 1998
d.      UU No. 41 Tahun 2000
5.      Undang-undang yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah...
a.       Undang-undang No. 8 Tahun 1998
b.      Undang-undang No. 9 Tahun 1998
c.       Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Undang-undang No. 11 Tahun 1998

3.         Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
    1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
    2.  mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
    3.  mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
    4.  menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

4.         Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
           Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai      berikut :
    1. mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
    2. memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

           Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka       umum antara lain :
a.       menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b.      menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.       mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d.      menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa

5.         Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
           Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
    1. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
    2. adanya pemilihan umum yang bebas
    3. adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
    4. adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

6.         Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
           Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
    1. secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi, ceramah, rapat umum
    2. secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
    3. lain-lain misalnya foto, film, unjuk rasa, sikap membisu dan mogok makan

LATIHAN SOAL

1.      Berikut ini adalah arti dari pendapat, kecuali
a.              ide
b.             gagasan
c.              buah pikir
d.             bebas dari tekanan
2.      Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara lain sebagai berikut , kecuali
a.       diskusi
b.      pamflet
c.       selebaran
d.      brosur
3.      Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara lain sebagai berikut , kecuali
a.       diskusi
b.      pamflet
c.       selebaran
d.      brosur
4.      Tata cara mengemukakan pendapat secara lisan antara lain sebagai berikut …
a.       membisu
b.      diskusi
c.       petisi
d.      teaterikal
5.      Mengemukakan pendapat selain tulisan dan lisan  antara lain melalui
a.       membisu
b.      pidato
c.       surat kabar
d.      musyawarah
6.      Dalam UUD 1945 yang mengatur kebebasan mengemukakan pendapat diatur dalam pasal…
a.       27
b.      28
c.       29
d.      30


7.         Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
           Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
    1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
    2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
    3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
    4. Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

8.         Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
           Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum,          kecuali :
1.      di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2.      tempat-tempat ibadah
3.      instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4.      rumah sakit
5.      pelabuhan udara atau laut
6.      stasiun kereta api
7.      terminal angkutan darat
8.      objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9.      pada hari besar nasional seperti :
-          Tahun Baru
-          Hari Raya Nyepi
-          Hari Raya wafatnya Isa Al Masih
-          Isra Mi’raj
-          Kenaikan Isa Al Masih
-          Hari Raya Waisak
-          Hari Raya Idul Fitri
-          Hari Idul Adha
-          Maulid Nabi
-          1 Muharam/1 Suro
-          Hari Natal
-          17 Agustus
-          Hari Imlek

9.         Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
           Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
    1. penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
    2. pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
    3. pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
    4. Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
-         maksud dan tujuan
-         tempat
-         lokasi dan rute
-         waktu dan lama
-         bentuk
-         penanggung jawab
-         nama dan alamat organisasi
-         kelompok atau perorangan
-         alat peraga yang digunakan
-         jumlah peserta

PR :
Buatlah surat  untuk melakukan unjuk rasa
 
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a.       segera memberi tanda terima pemberitahuan
b.      berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c.       berkoordinasi dengan  pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.      mengamankan tempat, lokasi dan rute

10.     Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
           Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
-          munculnya sikap acuh tak acuh
-          munculnya kekecewaan masyarakat
-          terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
-          terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
-          mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

11.     Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
           Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan            hal-hal sebagai berikut :
-          melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
-          merusak rasa kebersamaan
-          menimbulkan ancaman keselamatan umum
-          memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
-          memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
-          melanggar hak dan kewajiban orang lain

12.     Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
    1. Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
    2. pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
    3. konstruktif artinya  sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
    4. tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
    5. tenggang rasa artinya  sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
    6. bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan  yang dimiliki orang
    7. komitmen artinya  menghargai perjanjian yang sudah dibuat
    8. sportif artinya  bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
    9. demokratis  artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
    10. taat asas  artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
    11. antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
    12. disiplin artinya  sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
    13. sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
    14. beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
    15. menghargai pendapat orang lain  artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
    16. menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

13.     Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1.      menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2.      menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3.      menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4.      menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  
14.     Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.
           Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan        secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan        bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
           Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di       berbagai lingkungan :

a.      Di Lingkungan Keluarga
1.      Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2.      Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3.      Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b.     Di Lingkungan Sekolah
a.      Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b.      Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c.      Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d.     Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e.      Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c.      Di Lingkungan Masyarakat
1.      Ketua rapat atau sidang  menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2.      Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3.      Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4.      Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5.      Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

  1. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
    1. pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
    2. pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
    3. tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
    4. orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
    5. penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

  1. Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a.       Di dalam Lingkungan Keluarga
1.      Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2.      Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3.      Melaksanakan  hasil musyawarah keluarga

b.       Di dalam Lingkungan Sekolah
1.      Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2.      Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3.      Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4.      Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c.        Di dalam lingkungan masyarakat
1.      Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang  diadakan oleh kelompok remaja
2.      Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3.      Melaksanakan hasil musyawarah
4.      Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah