Tuesday, 26 November 2013

BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



1.    Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum

2.    Ciri suatu peraturan perundang-undangan
Dari pengertian peraturan perudnang-undangan, dapat disimpulkan ciri peraturan perundang-undangan adalah :
a.        Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis
b.       Peraturan perundang-undangan dibentuk , dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
c.        Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku
d.       Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum

3.    Syarat-syarat negara hukum
a.        jaminan pengakuan dan perlindungan HAM
      Di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J
b.       adanya asas legalitas
c.        adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak

4.    Dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum
Tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3  yang berbunyi ;”Negara Indonesia adalah negara hukum”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan  bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya didasarkan pada hukum agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

5.    Landasan peraturan perundang-undangan nasional
Suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan yaitu :
a.       Landasan Filosofis
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 
b.       Landasan Sosiologis
 Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c.        Landasan Yudiris
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

6.    Asas Peraturan perundang-undangan
Terdapat lima asas peraturan perundangan yakni:
d.       Asas hirarki, artinya undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah
e.        Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
f.        Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
g.       Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama
h.       Undang-ndang tidak berlaku surut
i.         Undang-undang yang dibuat oleh penguasa lebih tinggi

7.    Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Dalam kehidupan bernegara, peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi :
a.        Sebagai landasan bagi penyelenggaran negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara sehingga kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b.       Untuk mewujudkan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara
c.        Untuk menciptakan ketertiban umum, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara


8.    Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
a.        Tata urutan perundang-undangan nasional pada tahun 1966 sampai dengan tahun 2000 didasarkan pada Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum dan tata peraturan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan tersebut adalah :
1.          UUD 19445
2.          Ketetapan MPR
3.          undang-undang/perpu
4.          Peraturan Pemerintah
5.          Keputusan Presiden
6.          Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
j.         Peraturan menteri
k.       Instruksi menteri
    
b.       Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia setelah reformasi bergulir diatur dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan tersebut adalah :
1.          UUD 1945
2.          Ketetapan MPR
3.          undang-undang
4.          Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
5.          Peraturan Pemerintah
6.          Keputusan Presiden
7.          Peraturan daerah

c.        Tata perundang-undangan yang berlaku sekarang adalah Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , yang berisi hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.          UUD 1945
2.          Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
3.          Peraturan Pemerintah
4.          Peraturan Presiden
5.          Peraturan Daerah
a.        Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi denggan gubernur
b.       Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan bersama bupati/walikota
c.        Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya  dengan kepala desa atau nama lainnya

d.       Menurut UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1)                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)                Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)                Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
4)                Peraturan Pemerintah;
5)                Peraturan Presiden;
6)                Peraturan Daerah Provinsi; dan
7)                Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan kedudukan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.




Pengertian
1.       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
2.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
3.       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4.       Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5.       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
6.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
7.       Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9.    Penjelasan perundang-undangan nasional
a.       UUD 1945
UUD 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara Indonesia sebagai hukum dasar yang tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu UUD 1945 bersifat supel. Tujuannya untuk memberikan tempat bagi pemikiran yang sesuai dengan dinamika revolusi.

b.       Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidng MPR. Ada 2 macam putusan MPR :
1.          Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun keluar majelis
2.          Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja

c.        Undang-undang
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksankaan UUD 1945 dan ketetapan MPR. Menurut UUD 1945 undang-undang merupakan produk bersama antara presiden dan DPR. Dengan demikian peraturan dapat dinamakan undang-undang apabila dibuat dan disetujui oleh presiden dan DPR

d.       Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan pengganti undang-undang dibuat oleh pemerintah dengan hal ikhwal kepentingan yang memaksa dengan ketentuan :
1.          Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut
2.          DPR dapt menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang denga tidak mengadakan perubahan
3.          Jika ditolah DPR peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) harus dicabut

e.        Peraturan Pemerintah
      Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang

f.         Keputusan  Presiden
Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinyadan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 sebuat keputusan Presiden merupakan peraturan Presiden

g.       Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
1.          Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD I bersama gubernur
2.          Peraturan daerah kabupten/kota dibuat oleh DPRD II bersama bupati/walikota
3.          Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau yang setingkat.

10.Proses penyusunan UU
a.       Proses Penyiapan
Dalam proses ini rancangan undang-undang dapat berasal baik dari pemerintah (presiden) dari DPD (Undang-undang tertentu) maupun dari DPR. Rancangan undang-undang yang masuk kemudian dilakukan pembahasan di DPR
b.       Proses Persetujuan
       Proses ini merupakan pembahasan yang ada di DPR  bersama dengan Presiden/Pemerintah untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pada pembahasan di DPR dilaksanakan melalui berbagai tahapan sesuai tata tertib DPR
c.        Proses Pengesahan
Undang-undang yang sudah ditetapkan oleh DPR disahkan Presiden dan diundangkan oleh menteri sekretaris negara atas nama Presiden

11.Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundangan
Adapun ketentuan pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Berikut ketentuan pengundangannya :
a.       Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI
b.       Peraturan Perundangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI meliputi :
a.      undang-undang
b.      peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.      peraturan pemerintah dan
d.     peraturan presiden
c.        Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara RI yaitu peraturan perundangan selain yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI seperti Peraturan daerah, Keputusan Menteri


12.Kekuatan berlakunya UU
Ada tiga macam kekuatan berlakunya sebuah Undang-undang yaitu :
a.       Kekuatan berlaku secara yuridis
Undang-undang yang berlaku secara yuridis apabila persyaratan formal  terbentuknya undang-undang itu telah terpenuhi
Persyaratan formal itu antara lain :
a.      undang-undang itu tidak bertentangan  dengan  peraturan yang lebih tinggi
b.      dibentuk oleh lembaga yang syah menurut peraturan
c.      melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan

b.       Kekuatan berlaku secara sosilologis
Undang-undang yang mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila peraturan itu diterima oleh masyarakat  sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut kenyataan di masyarakat

c.        Kekuatan berlaku secara filosofis
       Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis apabila isi peraturan atau kaidah dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita hukum nilai positif yang tinggi


13.Asas berlakunya suatu undang-undang
Berikut beberapa asas berlakunya suatu undang-undang.
1.         Undang-undang yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superior derogat legi inferiori)
2.         Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum apbila undang-undang tersebut sama kedudukannya (lex specialis derogat legi priori)
3.         Undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama sejauh undang-undang tersebut mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi generali)
4.         Undang-undang yang telah diundangkan dianggap lebih diketahui oleh setiap orang. Oleh sebab itu orang yang melanggar undang-undang tidak dapat membela dirinya dengan menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang bersangkutan

14.Tidak berlakunya suatu undang-undang
     Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika mengalami hal-hal sebgai berikut.:
a.          jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan telah selesai
b.         keadaan atau hal yang mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi
c.          undang-undang itu dicabut oleh instansi  yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
d.         telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan undang-undang yang dulu berlaku

15.Mematuhi perundang-undangan nasional
a.          Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan keluarga
1.           tidak main hakim sendiri
2.           saling menyayangi sesama anggota keluarga
3.           tidak melakukan tindak kekerasan sesama anggota keluarga
4.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga
5.           menyelesaikan permasalhan dengan penuh kekeluargaan berdasar peraturan yang berlaku
6.           menaati tata tertib keluarga

b.         Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan sekolah
1.           menghormati guru dan karyawan
2.           mematuhi tata tertib sekolah
3.           tidak membuat suasana gaduh dalam mengikuti pelajaran
4.           mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
5.           menjaga kebersihan lingkungan sekolah
6.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah
7.           rajin mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya masing-masing
8.           tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga sekolah

c.          Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan masyarakat
1.           menyelesaikan permasalah dengan penuh kekeluargaan berdasarkan peraturan yang berlaku
2.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat
3.           tidak main hakim sendiri
4.           hak milik orang lain/tetangga

d.         Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan kenegaraan
1.          mematuhi peraturan lalu lintas
2.          disiplin membayar pajak
3.          membantu negara dlam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
4.          mendukung gerakan disiplin nasional
5.          menjaga benda-benda milik negara atau fasilitas umum
6.          membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan

16.Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
a.          Korupsi
Korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga dapat merugikan keuangan negara
Korupsi berasal dari kata “corrupt” yang berarti jahat, busuk atau mudah disuap
b.         Kolusi
Dalam undang-undang No. 28 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 bahwa yang dimaksud kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan masyarakat atau negara      
c.          Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melanggar hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya dia atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara

17.Ciri-ciri korupsi
Menurut situs Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), korupsi dimanapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri-ciri tersebut adalah :
a.      melibatkan lebih dari satu orang
b.      korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negri, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta
c.      umumnya serba rahasia
d.     setiap tindakan korupsi mengandung penipuan

18.Bentuk-bentuk korupsi
a.      Penyuapan
b.      Komersialisasi jabatan
c.      Pungutan liar (pungli)
d.     Jual beli suara dalam pemilihan umum
e.      Memperbesar harga diri yang sebenarnya

19.Penyebab tindakan korupsi
a.      Ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      Lemahnya penegakan hukum
c.      Birokrasi yang rumit
d.     Adanya peluang
e.      Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f.       Desakan kebutuhan ekonomi
g.      Keteladanan buruk yang diberikan kepada para pemimpin atau pejabat
h.      Lingkungan
i.        Iman yang lemah

20.Akibat dari perilaku korupsi
Akibat yang terjadi bila para pemimpin negara banyak melakukan korupsi :
a.        Menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
b.       Hanya akan memperkaya sekelompok orang yang dekat dengan pimpinan tersebut
c.        Menghabiskan kekayaan negara
d.       Menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan
e.        Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
f.        Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan adil
g.       Menciptakn aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara
h.       Harga barang dan jasa menjadi mahal
i.         Menurunkan disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah

21.Landasan hukum pemberantasan dan pencegahan korupsi
a.        Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
b.       Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
c.        Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang anti korupsi
d.       Undang-undang No. 20 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
e.        Undang-undang hukum pidana
f.        Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi
    

22.Upaya Pemberantasan Korupsi
Usah-usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi :
a.        Penegakan hukum secara tegas
b.       Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen
c.        Meningkatkan kinerja peneg hukum di lingkungan peradilan
d.       Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengurus korupsi
e.        Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya
f.        Peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan YME melalui ajaran agama
g.       Peningkatan kuitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penambahan nilai-nilai Pancasila
h.       Peningkatan kesejahteraan pegawai,pejabat negara

23.Lembaga Pemberantasan Korupsi/Lembaga Anti Korupsi
     Dalam rangka pemberantasan korupsi (anti korupsi) diperlukan lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga anti korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni lembaga anti korupsi yang dibentuk pemerintah dan lembaga anti korupsi  yang dibentuk masyarakat (Lembaga Sosial Maysrakat).

Anti Korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan atau  berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi
Sikap ini sangat penting diterapkan di Indonesia, sebab saat ini tindak korupsi di Indonesia dipandang telah meresahkan masyaarakat

Lembaga anti korupsi yang dibentuk pemerintah antara lain:
a.          Lembaga penegak hukum antara lain : polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak dan mengadili para pelaku kopupsi (koruptor)
b.         Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor
c.          Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
d.         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
e.          Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
f.          Badan Pengawas di Daerah (BAWASDA)

Lembaga anti korupsi yang dibentuk masyarakat antara lain :
a.          Indonesian Corruption Watch (ICW)
b.         Gerakan Anti Korupsi (GERAK)
c.           

24.Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga pemberantasan korupsi yang sekarang sedang gencar-gencarnya dibicarakan yaitu KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketentuan KPK diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan antara lain :
a.      Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun

b.      Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

c.       KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

d.      Tujuan KPK adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

e.       Tugas KPK adalah:
6.      .Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
7.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
8.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
9.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
10.  Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

f.       Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

g.      Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

h.      Daftar Ketua KPK
No
Nama
Mulai Jabatan
Akhir Jabatan
1
2003
2007
2
2007
2009
3
2009
2010
4
2010
2011
5
2011
2015

i.        Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Logo.svg
Singkatan
KPK
Kepala
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Alamat kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Situs web

Sunday, 15 September 2013

7 Cara Tingkatkan Kemampuan Otak

Kabar baiknya, selama beberapa dekade terakhir, para pakar menemukan otak dewasa juga bisa memperbaharuhi kualitasnya. Karena itu, disimpulkan setiap orang mampu untuk mengembalikan bahkan meningkatkan kemampuan otaknya dengan usaha-usaha tertentu. Berikut adalah tujuh cara di antaranya.

1. Bermain game otak
Permainan puzzles seperti sudoku dan teka teki silang dapat meningkatkan kemampuan mengingat dan menghambat penurunan kemampuan kognitif. Meskipun demikian, para ahli masih belum dapat menjelaskan sebabnya. Menurut Dr Marcel Danesi, penulis buku Extreme Brain Workout, bermain permainan otak mengaktifkan hantaran rangsang pada semua area pada otak, termasuk ingatan.

2. Makan makanan yang tepat
Menurut Dr Gary Small, direktur Klinik Memori di University of California Los Angles, makanan yang kaya akan antioksidan seperti sayur dan buah dapat mencegah kerusakan otak akibat radikal bebas. Dia juga menekankan pada karbohidrat berglikemik rendah seperti oatmeal dan gandum utuh, dan apa pun yang mengandung asam lemak omega-3. Faktanya, para ahli saraf menemukan, orang yang kurang mengonsumsi asam lemak omega-3 rata-rata memiliki kualitas otak yang lebih "tua" dalam hasil pemindaian otaknya dibandingkan mereka yang cukup.

3. Hentikan multitasking
Pada dasarnya otak manusia tidak mampu melakukan multitasking pada banyak hal yang dikerjakannya. Sebaliknya, otak hanya mampu melakukan sebuah aktivitas dan beralih ke aktivitas lainnya setelah selesai. Dengan melakukan multitasking, otak akan terbebani dan mudah melupakan apa yang sedang dilakukan sebelumnya.

Dr Mark McDaniel, profesor psikologi di Washington University mengatakan, satu alasan kenapa orang sering lupa meletakkan kunci yaitu karena tidak menaruh atensi terhadap di mana dia meletakkannya. Karena itu dia menyarankan agar selalu bersuara saat menaruh barang sebagai upaya tidak melupakannya. "Misalnya saat menaruh kunci, katakan, 'saya menaruh kunci di atas lemari' pada diri Anda," ujarnya.

4. Pelajari hal-hal baru
Sebuah studi asal Swedia menemukan, orang dewasa yang mempelajari bahasa baru cenderung lebih mudah menghafal nama. Hal ini ternyata juga berlaku untuk kemampuan-kemampuan baru seperti menjahit ataupun bermain ski, ujar para peneliti.

5. Cukup tidur
Para peneliti dari University of Pennsylvania menemukan, tidur hanya tiga hingga empat jam dalam sehari dapat melemahkan ingatan. Dan studi dalam jurnal Nature melaporkan, untuk mencegah penurunan kemampuan otak dibutuhkan tidur berkualitas yang panjang. Mereka pun merekomendasikan untuk tidur delapan jam atau lebih setiap harinya.

6. Siasati hal yang perlu diingat
Singkatan untuk nama-nama tempat atau perintah dapat mempermudah mengingat. Bahkan untuk mengingat angka pun, agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan pemisah. Contohnya, untuk mengingat nomor 214522301876, Anda bisa memisahkannya 2152-2230-1876.

7. Olahraga
Sebuah studi asal University of California mengatakan, olahraga dapat memberikan manfaat yang luar biasa pada kesehatan otak. Para peneliti percaya olahraga dapat meningkatkan senyawa dalam otak yang disebut norepinfrin yang memiliki peran penting dalam pembentukan memori.

Sunday, 17 March 2013

Ini Caranya Agar Anak Tidak Suka 'Berkeliaran' Saat di Kelas



Kerap menerima keluhan anak Anda suka 'berkeliaran' alias jalan-jalan di kelas saat pelajaran berlangsung? Jika ya, saatnya Anda mengajarkan kedisiplinan untuk anak.
"Anak yang suka jalan-jalan di kelas melakukannya karena mereka tidak memahami aturan. Anak yang dibolehkan melakukan segala sesuatu membuat mereka tidak tahu aturan dan tidak memiliki regulasi diri," jelas play terapist, Dra Mayke S Tedjasaputra Msi, usai gebyar
posyandu tumbuh aktif tanggap (TAT) di Gedung Basket, Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta, dan ditulis pada Minggu (17/3/2013).
Menanamkan disiplin sejak dini bukan berarti berlaku keras dan kasar kepada anak, melainkan bersikap tegas. Ketika Anda mengatakan bahwa anak tidak boleh melakukan suatu kegiatan karena tidak sopan, maka harus benar-benar tidak boleh. Mengajarkan disiplin pun bisa dilakukan melalui mainan.
"Dengan membuat mereka lebih memperhatikan pada sesuatu maka melatih mereka untuk berfokus dan meregulasi dirinya," sambung Mayke.
Anak yang satu beda dengan anak yang lain. Ada anak yang lebih suka permainan fisik, namun ada pula anak yang suka berkegiatan sambil duduk. Perhatikan, anak Anda lebih pada karakter yang mana untuk menentukan permainan yang tepat.
"Kalau Anda membacakan dongeng untuk anak, lalu setelah beberapa saat mereka mulai gelisah, ubahlah volume suara. Kalau perlu bergeraklah, dan ajak anak untuk bergerak untuk memperpanjang fokusnya. Ini butuh ketekunan, maka itu lakukan sejak mereka kecil," tutur dosen psikologi UI ini.
Pun ketika anak melakukan sesuatu yang berbahaya atau dirasa tidak sopan seperti melompat-lompat di meja, maka alihkan perhatiannya kepada hal lain yang membuatnya bertingkah lebih sopan. Daripada memarahinya, lebih baik Anda mencari tempat lain baginya untuk melompat-lompat.
"Sama seperti main air. Carilah tempat yang aman untuk mereka bermain air. Gunakan timer sebagai batasan kapan mereka harus berhenti main air, dan beri tahu mereka soal batasan waktu itu. Setelah waktu habis, bujuk untuk melakukan kegiatan lainnya, alihkan fokusnya. Kalau menangis biarkan saja," papar Mayke.

Monday, 6 August 2012

Latihan Soal Ulangan KD1

  1. Sebutkan 3 kelebihan manusia dibanding makluk Tuhan yang lain
  2. Kelebihan manusia yang berfungsi untukmemecahkan masalah adalah....
  3. Kelebihan manusia yang berfungsi untuk merencanakan adalah....
  4. Pangkal kelebihan cipta ada di....
  5. Pangkal kelebihan karsa ada di....
  6. Dua sifat manusia yang sebagai satu kesatuan disebut....
  7. Aturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia disebut
  8. Isi norma ada tiga yaitu...
  9. Fungsi norma yaitu...
  10. Macam norma ada.... macam
  11. Sumber norma agama yaitu berasal dari....
  12. Sanksi norma agama adalah....
  13. Sumber norma kesusilaan adalah
  14. Sanksi dari norma kesusilaan adalah....
  15. Sifat dari norma kesusilaan adalah....
  16. Hormatilah kedua orang tuamu adalah contoh norma....
  17. Sumber dari norma kesopanan adalah....
  18. Sanksi norma kesopanan adalah...
  19. Sifat norma kesopanan adalah....
  20. Jangan meludah disembarang tempat adalah contoh norma....
  21. Sumber norma hukum adalah....
  22. Sanksi norma hukum adalah....

Wednesday, 16 March 2011

Ulangan Tengah Semester 2 PKn Kelas VII

A. Pilihlah jawaban yang paling benar dan tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d pada lembar jawaban yang tersedia!
1. Sesuatu yang diterima setelah melaksanakan kewajiban disebut...
a. hak
b. kewajiban
c. tugas
d. pekerjaan
2. Sesuatu yang harus dilakukan jika tidak melaksanakan akan mendapatkan hukuman disebut...
a. hak
b. kewajiban
c. tugas
d. pekerjaan
3. Hak asasi manusia ada sejak.....
a. lahir
b. anak-anak
c. dewasa
d. tua
4. Hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa disebut....
a. HAM
b. UUD
c. UU
d. Piagam
5. Di masa awalnya HAM terdiri dari 3 hak utama adalah sebagai berikut, kecuali. .. .
a. hak hidup
b. hak kebebasan
c. hak memiliki sesuatu
d. hak bersekolah
6. Negara-negara perintis HAM antara lain sebagai berikut, kecuali...
a. AS
b. Perancis
c. Inggrrs
d. Belanda
7. Piagam HAM yang lahir di Inggris adalah sebagai berikut, kecuali....
a. Bill of Rights
b. Habeas Corpus Act
c. Magna Charta
d. UDHR
8. Berikut adalah piagam-piagam yang menjunjung HAM yang muncul di negara perintis HAM kecuali.
a. Habeas Corpus Act
b. Bill of Rights.
c. UDHR
d. Magna Charta
9. Membayar uang sekolah bagi seorang siswa termasuk...
a. kewajiban
b. hak
c. kewenangan
d. kesenangan
10. Yang bukan hak asasi pribadi adalah….
a. hak memeluk agama
b. hak mengeluarkan pendapat
c. hak memiliki sesuatu
d. hak berorganiasi
11. Yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut kecuali
a. hak membeli
b. hak mengadakan perjanjian
c. hak memilih pekerjaan
d. hak memajukan negara
12. Hak mengeluarkan pendapat termasuk hak asasi....
a. pribadi
b. ekonomi
c. sosial budaya
d. politik
13. Tanggal l0 Desember tiap tahunnya dirayakan sebagai...
a. Hari HAM
b. Hari Ibu
c. Hari Anak
d. Hari Wanita
14. Hak untuk memilih dalam pemilu termasuk hak asasi bidang.....
a. pribadi
b. ekonomi
c. politik
d. hukum
15. Declaration of Independence adalah salah satu piagam HAM yang dihasilkan di negara....
a. Indonesia
b. Perancis
c. Amerika
d. Inggris
16. UDHR disayahkan oleh PBB pada tanggal....
a. 10 Nopember 1948
b. 10 Desember 1908
c. 10 Desember 1948
d. 1 Nopember 1908
17. Berikut ini tennasuk hak siswa di sekolah kecuali....
a. menerima rapot
b. bertanya
c. mengikuti ulangan
d. membayar uang sekolah
18. Kelahiran UUD 1945 bila dibandingkan UDHR maka UUD 1945 ...
a. menjiplak UDHR
b. dibuat sesudah UDHR
c. bersamaan UDHR
d. lebih dahulu dibuat
19. Seperangkat hak yang melekat sebagai makluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya disebut....
a. hak setiap manusia '
b. hak asasi manusia
c. kodrat setiap manusia
d. harkat/martabat manusia
20. Pada tanggal 15 Juni 1215 bangsawan Inggris mendesak agar kekuasaan raja dibatasi peryataan tersebut tertuang dalam ....
a. a. Magna Charta
b. b. Habeas Corpus Act
c. c. Bill ofRight
d. d. Declaration of lndependence



21. Di bawah ini yang tidak termasuk macam-macam hak asasi Declaration of Human Right adalah hak-hak....
a. politik dan yuridis
b. hidup dan kemerdekaan
c. martabat dan integritas manusia
d. sosial, ekonomi dan budaya
22. Hak seseorang untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum termasuk hak asasi ....
a. pribadi
b. ekonomi
c. sosial
d. politik
23. UUD 1945 setelah perubahan yang berisi jaminan dan pertindungan HAM secara khusus terdapat di dalam pasal ....
a. 18 sampai 27
b. 27 sampai 34
c. 28A sampai 28J
d. 28A sampai 34
24. Pengadilan HAM dibentuk dengan UU No. ....
a. 39 Tahun 1999 ,
b. 23 Tahun 1999
c. 26 Tdhun 1999
d. 26 Tahun2000
25. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah ...tahun dan belum kawin
a. 16 tahun
b. 17 tahun
c. 18 tahun
d. 19 tahun
26. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditur dalam Undang-undang No…..
a. 22 Tahun 2004
b. 23 Tahun 2004
c. 24 Tahun 2004
d. 25 Tahun 2004
27. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani disebut...
a. perbudakan
b. penyiksaan
c. pemukulan
d. penyengsaraan
28. Lembaga yang bertugas dan berwenang menangani pelangggaran HAM berat adalah....
a. Pengadilan Agama
b. PengadilanMiliter
c. Pengadilan TUN
d. Pengadilan HAM
29. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah .,..
a. Mahkamah agung
b. Pengadilan khusus
c. Pengadilan negeri
d. Pengadilan HAM
30. Kedudukan dari pengadilan HAM ada di...
a. kecamatan
b. kabupaten/kota
c. propinsi
d. nasional
31. Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, merupakan....
a. kejahatan sipil
b. kejahatan kemanusiaan
c. serangan terhadap penduduk
d. perbuatan melanggar hukum

32. Contoh kejahatan genosida adalah....
a. perampasan atau pemindahan penduduk
b. membunuh anggota kelompok
c. perbudakan
d. penyiksaan terhadap seseorang

33. Yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut ...
a. hak membeli
b. hak rnemeluk agama
c. hak mengeluarkan pendapat
d. hak berorganiasi
34. Hak untuk memajukan negara termasuk hak asasi bidang ....
a. pribadi
b. ekonomi
c. sosial budaya
d. politik
35. Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, peniantauan, dan mediasi hak asasi manusia disebut...
a. Pengadilan IIAM
b. Kornnas IIAM
c. Hari HAM
d. Elsam
36. Setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedadn manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan disebut ....
a. hak
b. kewajiban
c. diskriminasi
d. pelanggaran FIAM
37. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan berdaya atau penderitaan psikis kepada seseorang disebut kekerasan....
a. fisik
b. psikis
c. badan
d. seksual
38. Kelahiran UUD 1945 dibandingkan UDHR.selisihnya...
a. l tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
39. Pengadilan HAM bertugas menangani ...
a. pelanggaran HAM berat
b. pelanggaran HAM
c. pencurianHAM
d. pembunuhan
40. Komnas HAM diatur dengan UU Nomor...
a. 8 Tahun 1998
b. 39 Tahun 1999
c. 10 Tahun 1999
d. 9 Tahun 1998
41. Berikut termasuk fungsi dari Komnas HAM , kecuali..'.
a. penyiksaan
b. penyuluhan
c. mediasi
d. pemantauan
42. Conoth pelanggaran berat HAM yang termasuk tindak kejahatan terhadap kemanusiaan
a. penipuan
b. perbudakan
c. pencurian
d. pemalsuan
43. Lembaga perlindungan HAM yang melindungi korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah.
a. kepolisian
b. LBH
c. Kontras
d. Komnas HAM
44. Tokoh Kontras yang meninggal adalah...
a. Munir
b. Adam Malik
c. Karyadi
d. Suharto
45. Yang termasuk pelanggran HAM berat adalah
a. pencurian
b. perampokan
c. kejahatan terhadap manusia
d. genosida
46. Untuk melaksanakan_ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 maka dibentuklah undang – undang tentang HAM yaitu No....
a. 19 Tahun 1999
b. 29 Tahun 1999
c. 39 Tahun 1999
d. 2 Tahun2000
47. Pelanggaran HAM.yang sering terjadi di lingkungan sosial seperti di kantor, di kelas dan masyarakat antaru lain sebagai berikut, kecuali....
a. berkata-kata kotor, mencaci maki, menghina orang lain
b. tak main hakim sendiri
c. penganiayaan
d. diskriminasi berdasarkan suku, ras,_warna kulit, bahas4 budaya, agama jenis kelamin
48. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung dalam masalah penegakan HAM. antara lain:
a. Kontras
b. ELSAM
c. Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)
d. PGRI
49. Beberapa contoh kasus pelanggran HAM saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan perkaranya disebabkan beberapan alasan antara lain sebalai berikut, kecuali....:
a. memiliki bukti awal yang memadai
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM
c. minimnya saksi, sehingga tidak dapat dibuktikan bukti yang memadai
d. pengaduan diajukan dengan.itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
50. Penghargaan terhadap upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan bersikap dan berbuat sebagai berikut, kecuali.....
a. aktif berpartisipasi dalam penyebarluasan (sosialisasi) dan penyadaran masyarakat mengenai HAM
b. mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
c. membiarkan terjadinya peranggaran HAM di lingkungan sekitar
d. melaporkan setiap pelanggaran HAM yang dialami,dilihat atau diketahui kepada pihak yang berwenang

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat
1. Sebutkan 3 negara perintis HAM (skor 3)
2. Sebutkan macam-macam hak asasi pribdi (skor 4)
3. Sebutkan instrumen nasional HAM di Indonesia (skor 4)
4. Sebutkan lembaga-lembaga perlindungan HAM (skor 5)
5. Sebutkan fungsi Komnas HAM (skor 4)

Friday, 13 August 2010

Akrab dengan Ayah Bikin Anak Tahan Stres

Jumat, 13 Agustus 2010 | 15:10 WIB

Cara seorang pria menghadapi stres rutin, seperti kemacetan dan tengat pekerjaan, ternyata bergantung pada pola hubungannya dengan sang ayah di masa kanak-kanak. Ini merupakan salah satu hasil penelitian yang dipublikasikan dalam pertemuan American Psychological Association.

Beberapa waktu lalu, sebuah penelitian menunjukkan bahwa ibu yang kurang menunjukkan kasih sayang berpengaruh besar pada kestabilan emosi seorang anak. Sementara itu, hanya sedikit studi yang terkait dengan hubungan antara ayah dan anak laki-lakinya.

"Hubungan ayah dan anak laki-lakinya memiliki pengaruh yang luar biasa dalam hidup seseorang. Bila hubungan itu sehat, pengaruhnya akan sangat positif pada si anak," kata Melanie Mallers, peneliti dari California State University, AS.

Dalam risetnya, Mallers dan timnya melakukan survei terhadap 912 pria dan wanita berusia 25-74 tahun mengenai kadar stres mereka selama 8 hari terakhir. Para responden juga ditanya mengenai hubungan mereka dengan orangtuanya pada masa kecil.

Mayoritas responden menjawab bahwa mereka memiliki hubungan yang lebih manis dengan ibu mereka ketimbang dengan ayah. Kebanyakan anak laki-laki mengaku mereka lebih dekat dengan ibunya dibandingkan dengan anak perempuan.

"Ibu memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam kestabilan emosi seorang anak, baik pada pria maupun wanita. Anak yang punya hubungan buruk dengan ibunya cenderung memiliki emosi yang negatif pada masa dewasa," kata Mallers.

Namun, bagaimana dengan pihak ayah? Tim peneliti menemukan bahwa pria yang memiliki hubungan kurang hangat dengan ayahnya cenderung lebih sulit dalam menghadapi stres sehari-hari. Mereka juga relatif lebih mudah tertekan, mudah marah, dan gampang sakit akibat stres yang mereka hadapi

Tuesday, 8 June 2010

Latihan Ulangan Akhir Semester II PKn Kel VII

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawab yang tersedia
1. Setiap manusia memiliki kebebasan menggunakan hak, tetapi pada hakekatnya hak tersebut bersifat…
a. bebas dan bertanggung jawab
b. sempit dan terbatas
c. luas tetapi terbatas
d. bebas tetapi terbatas
2. Setiap manusia wajib menyadari bahwa setiap hak itu selalu diimbangi dengan…
a. sanksi
b. kewajiban
c. tanggung jawab
d. kebebasan
3. Berikut adalah piagam-piagam yang menjunjung HAM yang muncul di negara Inggris, kecuali…
a. UDHR
b. Habeas Corpus Act
c. Bill of Rights
d. Magna Charta
4. Membayar uang sekolah bagi seorang siswa termasuk…
a. hak
b. kewajiban
c. kewenangan
d. kesenangan
5. Yang termasuk hak asasi pribadi meliputi sebagai berikut, kecuali…
a. hak memeluk agama
b. hak mengeluarkan pendapat
c. hak memiliki sesuatu
d. hak berorganiasi
6. Yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut, kecuali…
a. hak membeli
b. hak mengadakan perjanjian
c. hak memilih pekerjaan
d. hak memajukan negara
7. Semboyan liberty, egality dan fraternity adalah semboyan dari negara perintis HAM yakni…
a. Indonesia
b. Perancis
c. Amerika
d. Inggris
8. Universal Declaration of Human Rights disyahkan oleh PBB pada tanggal
a. 10 Nopember 1948
b. 10 Desember 1908
c. 10 Desember 1948
d. 10 Nopember 1908
9. Indonesia secara khusus mengatur tentang HAM tercantum pada pasal…
a. 27-28
b. 28A-28J
c. 29
d. 36A-36C
10. Berikut ini termasuk hak siswa di sekolah, kecuali…
a. menerima rapot
b. bertanya
c. mengikuti ulangan
d. belajar
11. Kelahiran UUD 1945 dibandingkan UDHR maka UUD 1945 …
a. menjiplak UDHR
b. dibuat sesudah UDHR
c. bersamaan UDHR
d. lebih dahulu dibuat dibandingkan UDHR
12. Pengadilan HAM bertugas menangani …
a. pelanggaran HAM berat
b. pelanggaran HAM
c. pencurian HAM
d. pembunuhan
13. Komnas HAM diatur dengan UU HAM Nomor…
a. 8 Tahun 1998
b. 39 Tahun 1999
c. 10 Tahun 1999
d. 9 Tahun 1998
14. Pengadilan HAM menyatu dengan…
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Administrasi
15. Lembaga swadaya masyarakat yang termasuk lembaga perlindungan HAM adalah…
a. Jarkot
b. ELSAM
c. Humanika
d. Green Peace
16. LBH dalam menjalankan tugas bersifat pengabdian dan profesional. Profesional artinya tindakannya sesuai dengan…
a. tugas yang dibebankan
b. peraturan masyarakat
c. keahliannya
d. keinginan masyarakat
17. Berikut termasuk fungsi dari Komnas HAM , kecuali…
a. penyelidikan
b. penyuluhan
c. mediasi
d. pemantauan
18. Contoh pelanggaran HAM yang sering dilakukan perorangan adalah…
a. penyitaan
b. penjajahan
c. penganiayaan
d. penggusuran
19. Contoh pelanggaran berat HAM yang termasuk tindak kejahatan terhadap kemanusiaan adalah…
a. penipuan
b. perbudakan
c. pencurian
d. pemalsuan
20. Lembaga perlindungan HAM yang melindungi korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah…
a. kepolisian
b. LBH
c. Kontras
d. Komnas HAM
21. Akibat dari banyaknya pelangaran HAM adalah…
a. rakyat pedesaan menderita
b. kekacauan di kota-kota
c. pemimpin malas bekerja
d. kesengsaraan masyarakat
22. Yang termasuk pelanggran HAM berat adalah
a. pencurian
b. perampokan
c. kejahatan terhadap manusia
d. genosida
23. Sikap siswa yang seharusnya dilakukan dalam upaya penegakan HAM di sekolah adalah…
a. mempelajari tata tertib sekolah
b. mematuhi perintah guru di sekolah
c. mematuhi tata tertib di sekolah
d. belajar dengan giat dan rajin
24. Contoh pelaksanaan instrumen HAM di sekolah adalah…
a. mengunjungi teman yang sakit
b. memakai pakaian seragam sesuai ketentuan
c. mengikuti kegiatan karang taruna
d. turut serta dalam diskusi kelompok
25. Dukungan warga negara dalam penegakan HAM adalah…
a. melaksanakan instrumen HAM
b. mendaftarkan diri menjadi anggota Komnas HAM
c. turut menyelidiki berbagai kasus HAM
d. membantu polisi menangkap penjahat
26. Berikut ini adalah arti dari pendapat, kecuali…
a. ide
b. gagasan
c. buah pikir
d. bebas dari tekanan
27. Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara lain sebagai berikut , kecuali…
a. diskusi
b. pamflet
c. selebaran
d. brosur
28. Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara lain sebagai berikut , kecuali…
a. diskusi
b. pamflet
c. selebaran
d. brosur
29. Tata cara mengemukakan pendapat secara lisan antara lain sebagai berikut …
a. membisu
b. diskusi
c. mogok makan
d. teaterikal
30. Mengemukakan pendapat selain tulisan dan lisan antara lain melalui
a. teaterikal
b. pidato
c. surat kabar
d. musyawarah
31. Dalam UUD 1945 yang mengatur kebebasan mengemukakan pendapat diatur dalam pasal…
a. 27
b. 28
c. 29
d. 30
32. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain sebagai berikut, kecuali:
a. membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
b. merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
c. dapat mengemukakan pendapat sepuas-puasnya
d. meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
33. Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara arak-arakan disebut…
a. demonstrasi
b. pawai
c. mimbar bebas
d. rapat umum
34. Undang-undang yang mengatur tentang Penyiaran yaitu…
a. UU No. 30 Tahun 2002
b. UU No. 31 Tahun 2002
c. UU No. 32 Tahun 2002
d. UU No. 33 Tahun 2002
35. Undang-undang yang mengatur tentang Pers yaitu…
a. UU No. 40 Tahun 1999
b. UU No. 41 Tahun 1999
c. UU No. 40 Tahun 1998
d. UU No. 41 Tahun 2000
36. Undang-undang yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah...
a. Undang-undang No. 8 Tahun 1998
b. Undang-undang No. 9 Tahun 1998
c. Undang-undang No. 10 Tahun 1998
d. Undang-undang No. 11 Tahun 1998
37. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada....
a. Polri
b. Camat
c. Walikota
d. Gubernur
38. Pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada ..... orang penanggung jawab
a. 4
b. 5
c. 6
d. 7
39. Pemberitahuan selambat lambatnya .... jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
a. 2 x 24 jam
b. 3 x 24 jam
c. 4 x 24 jam
d. 5 x 24 jam
40. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain sebagai berikut, kecuali...
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban pribadi
d. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
41. Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum sebagai berikut, kecuali
a. instalasi militer
b. rumah sakit
c. pelabuhan udara atau laut
d. lapangan olah raga
42. Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
a. munculnya sikap acuh tak acuh
b. munculnya kekecewaan masyarakat
c. terbentuknya penguasa yang pemerintahan yang jujur
d. mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
43. Hari besar keagamaan yang tidak boleh untuk digunakan demo adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Natal
b. Hari Raya Nyepi
c. Hari Raya Isa Al Masih
d. Proklamasi Kemerdekaan RI
44. Berikut adalah cara-cara penyampaian pendapat secara tertulis, kecuali…
a. petisi
b. diskusi
c. selebaran
d. spanduk
45. Berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai adlah pengertian....
a. tanggung jawab
b. komitmen
c. inisiatif
d. sportif
46. Yang dimaksud dengan disiplin adalah....
a. tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
b. segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
c. sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
d. senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
47. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab antara lain :
a. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
b. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
c. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
d. tak menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
48. .Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut ,kecuali:
a. melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
b. menciptakankan rasa kebersamaan
c. menimbulkan ancaman keselamatan umum
d. memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
49. Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan
a. mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
b. menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
c. menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
d. memaksakan keinginan kepada orang tua


50. Membiasakan diri mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah adalh sebagai berikut, kecuali....
a. selalu menghindari musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
b. selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
c. selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
d. selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat
1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia
2. Sebutkan 4 lembaga perlindungan HAM di Indonesia
3. Sebutkan 4 contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
4. Sebutkan 4 asas kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum
5. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum


Selamat Mengerjakan