Tuesday, 9 September 2014

Bab III Disiplin Itu Indah- PPKn Kelas VIII (K13)




 Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini kalian akan mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundang-undangan

A.      Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Sudahkah kalian melaksanakan upacara bendera dengan tertib? Apakah ada hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan peraturan perundangan. Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia?. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma. Tentang apa itu norma? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.


Wujud dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau pemerintah. Pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.


Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
 Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
  1. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-

  1. undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang

  1. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
  2. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
  3. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  4. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  5. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
  1. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
  2. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut :


1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
a.       Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b.      Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c.       Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d.       Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a.       Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.       Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
e.       Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.

1.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
a.       Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
b.      Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
c.       Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Sedangkan Pasal 4 ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
  6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
  7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
  8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
  9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
  10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
  11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.



1.      Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
  1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
  2. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  5. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
  3. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

Contoh
Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Coba kamu pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.


4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu
  1. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan  


peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
  1. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
  2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1)      DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2)      DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
  1.  Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1)      Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2)      DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3)      Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
  1. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
  2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1)      DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2)      DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
  1. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
1)      Bupati/Walikota mengajukan rancangan  perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2)      DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.


C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
  1. Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan di Berbagai Lingkungan
Simak cerita dibawah ini,
Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan dibawah ini :
1. Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?
2. Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan. Jelaskan!
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.


Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
  1. Pengetahuan hukum
Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.

  1.  Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

  1.  Sikap terhadap norma-norma hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

  1. Perilaku hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar.
Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :
  1. Memiliki akta kelahiran
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas
  3. Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
  5.  
  6. Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas




Wednesday, 3 September 2014

Bab III Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental-PPKN Kls VII (K13)




Kalian telah mempelajari tentang perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab II. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! Apa nama lembaga yang terlibat dalam perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Siapa saja pemimpin dan anggota lembaga tersebut?
Kapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ? Bagaimana sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus apabila kalian sudah dapat memahami materi tersebut. Namun apabila kalian masih lupa atau belum memahami cobalah pelajari kembali materi tersebut
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu tentang isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu memahami isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan pertanyaan dalam table berikut dengan pertanyaan kalian :

Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan
  1. Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
  2. Bagaiman hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
  3. Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk membantu kalian untuk mencari informasi, kalian dapat  membaca uraian materi berikut. Namun kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.

A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal.”
Selain itu Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan Negara

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan cermati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut ? Proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian amati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya memiliki kedudukan yang
berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan
yaitu :
  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.

Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi
suatu konstitusi yang sah”.

namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersebut. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok, apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian terhadap hal ini?

B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
            Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban.  Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
  1. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas
menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri.
Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia  Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4.  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib mentaati hokum

Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Aktivitas 3.5
1.       Amatilah berbagai pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan merupakan perwujudan alinea keempat.
2.      Lakukan wawancara dan membaca Informasi dari berbagai sumber tentang tujuan, manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
3.      Susun laporan dan sajikan didepan kelas!

C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.
Hal ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara
Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, namun Pancasila sebagai dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga Negara tersebut
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati,
mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Mempertahankan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan
dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan

1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah Negara, dan Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Intisari Materi
  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
  2. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
  3. Pembukaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
  4. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
• Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
• Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
• Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
• Alinea keempat mengandung tujuan Negara, bentuk negara, dan dasar negara.
  1. Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

1. Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
2. Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Berilah 3 (tiga) contoh perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam cita-cita nasional !

Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !