MATERI POKOK
1.
Ciri
suatu peraturan perundang-undangan
Dari pengertian peraturan
perudnang-undangan, dapat disimpulkan ciri peraturan perundang-undangan adalah
:
a.
Peraturan
perundang-undangan berupa keputusan
tertulis
b. Peraturan perundang-undangan dibentuk , dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang
c.
Peraturan
perundang-undangan berisi
aturan pola tingkah laku
d. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum
2. Syarat-syarat negara hukum
a.
jaminan
pengakuan dan perlindungan HAM
Di Indonesia tercantum dalam UUD
1945 pasal 28 A-J
b. adanya asas legalitas
c.
adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.
Dasar
hukum Indonesia sebagai negara hukum
Tercantum
dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang
berbunyi ;”Negara Indonesia adalah negara
hukum”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara hendaknya didasarkan pada hukum agar nantinya dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum
4. Landasan peraturan perundang-undangan nasional
Suatu peraturan perundang-undangan yang baik
sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan yaitu :
a.
Landasan Filosofis
Peraturan perundang-undangan
dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran
dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita
dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai
dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (
way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b.
Landasan Sosiologis
Suatu perundang-undangan dikatakan
mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila
ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum
masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang
dibuat dapat dijalankan.
c.
Landasan Yudiris
Peraturan perundang-undangan
dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila
mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan
hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan
yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.
5. Asas Peraturan perundang-undangan
Terdapat lima asas
peraturan perundangan yakni:
a. Asas hirarki, artinya undang-undang yang lebih tinggi
mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah
b. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
c. Undang-undang yang bersifat khusus
mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
d. Undang-undang yang baru mengesampingkan
undang-undang yang lama
e.
Undang-undang tidak berlaku surut
f.
Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa lebih tinggi
6.
Fungsi
Peraturan Perundang-undangan
Dalam kehidupan bernegara, peraturan
perundang-undangan mempunyai fungsi :
a.
Sebagai
landasan bagi
penyelenggaran negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara
sehingga kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b. Untuk mewujudkan kepastian hukum, baik bagi
penyelenggara negara maupun bagi warga negara
c.
Untuk
menciptakan ketertiban
umum, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara
d.
Menurut UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4)
Peraturan Pemerintah;
5)
Peraturan Presiden;
6)
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan
kedudukan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sedangkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Pengertian
1. Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
2. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
3. Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4. Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
6. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan
7. Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
7. Penjelasan perundang-undangan nasional
a.
UUD
1945
UUD 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi
dalam negara Indonesia sebagai hukum dasar yang tertulis yang memuat dasar dan
garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu UUD 1945
bersifat supel. Tujuannya untuk memberikan tempat bagi pemikiran yang sesuai
dengan dinamika revolusi.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
1). Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
1). Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2). Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18
Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3). Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4). Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945Ø
3). Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4). Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945Ø
b.
Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR
merupakan putusan MPR yang
ditetapkan dalam sidng MPR. Ada 2
macam putusan MPR :
1.
Ketetapan yaitu putusan MPR
yang mengikat baik ke
dalam maupun keluar majelis
2.
Keputusan yaitu putusan MPR
yang mengikat ke dalam
majelis saja
c.
Undang-undang
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden
untuk melaksankaan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
Menurut UUD 1945 undang-undang merupakan produk bersama antara presiden dan
DPR. Dengan demikian peraturan dapat dinamakan undang-undang apabila dibuat dan
disetujui oleh presiden dan DPR
d.
Peraturan
Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan pengganti undang-undang dibuat oleh
pemerintah dengan hal ikhwal kepentingan yang memaksa dengan ketentuan :
1.
Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan
berikut
2.
DPR
dapt menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang denga
tidak mengadakan perubahan
3.
Jika
ditolah DPR peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) harus dicabut
e.
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah
untuk melaksanakan undang-undang
f.
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat
oleh Presiden untuk menjalankan fungsinyadan tugasnya berupa pengaturan
pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut
undang-undang No. 10 tahun 2004 sebuat keputusan Presiden merupakan peraturan
Presiden
g.
Peraturan
Daerah
Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan aturan
hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
1.
Peraturan
daerah provinsi dibuat oleh DPRD I bersama gubernur
2.
Peraturan
daerah kabupten/kota dibuat oleh DPRD II bersama bupati/walikota
3.
Peraturan
desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau yang
setingkat.
8. Proses penyusunan UU
a.
Proses
Penyiapan
Dalam proses ini rancangan undang-undang dapat berasal baik dari :
1. pemerintah
(presiden)
2. DPR
3. dari
DPD (Undang-undang tertentu) maupun dari DPR. Rancangan undang-undang yang masuk kemudian
dilakukan pembahasan di DPR
b.
Proses
Persetujuan
Proses ini merupakan pembahasan yang ada di DPR bersama dengan Presiden/Pemerintah untuk
ditetapkan menjadi undang-undang. Pada pembahasan di DPR dilaksanakan melalui
berbagai tahapan sesuai tata tertib DPR
c.
Proses
Pengesahan
Undang-undang yang sudah ditetapkan oleh DPR disahkan Presiden dan
diundangkan oleh menteri sekretaris negara atas nama Presiden
9. Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundangan
Adapun ketentuan pengundangan peraturan
perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan. Berikut ketentuan pengundangannya :
a.
Peraturan
perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran
Negara RI dan Berita Negara RI
b. Peraturan Perundangan yang diundangkan
dalam Lembaran Negara RI meliputi :
a. undang-undang
b. peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
c. peraturan pemerintah dan
d. peraturan presiden
c.
Peraturan
perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita
Negara RI yaitu peraturan perundangan selain yang diundangkan dalam
Lembaran Negara RI seperti Peraturan daerah, Keputusan Menteri
10.Kekuatan berlakunya UU
Ada tiga macam kekuatan berlakunya sebuah
Undang-undang yaitu :
a.
Kekuatan
berlaku secara yuridis
Undang-undang yang berlaku secara yuridis apabila
persyaratan formal terbentuknya
undang-undang itu telah terpenuhi
Persyaratan formal itu antara lain :
a. undang-undang itu tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi
b. dibentuk oleh lembaga yang syah menurut
peraturan
c. melalui proses penyusunan yang benar dan
sesuai peraturan
b.
Kekuatan
berlaku secara sosilologis
Undang-undang yang mempunyai kekuatan berlaku
secara sosiologis apabila peraturan itu diterima oleh masyarakat sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut
kenyataan di masyarakat
c.
Kekuatan
berlaku secara filosofis
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis
apabila isi peraturan atau kaidah dari undang-undang tersebut sesuai dengan
cita-cita hukum nilai positif yang tinggi
11.Asas berlakunya suatu undang-undang
Berikut beberapa asas
berlakunya suatu undang-undang.
1.
Undang-undang yang tingkatannya
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya
lebih tinggi dalam mengatur
hal yang sama (lex
superior derogat legi inferiori)
2.
Undang-undang yang bersifat khusus
mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum apbila undang-undang tersebut sama kedudukannya (lex specialis derogat legi priori)
3.
Undang-undang yang baru membatalkan
undang-undang yang lama
sejauh undang-undang tersebut mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi generali)
4.
Undang-undang
yang telah diundangkan dianggap lebih diketahui oleh setiap orang. Oleh sebab
itu orang yang melanggar undang-undang tidak dapat membela dirinya dengan
menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang bersangkutan
12.Suatu
undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Sedangkan,
suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
13.Tidak berlakunya suatu undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika
mengalami hal-hal sebgai berikut.:
a.
jangka
waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan
telah selesai
b.
keadaan
atau hal yang mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi
c.
undang-undang
itu dicabut oleh instansi yang membuat
atau instansi yang lebih tinggi
d.
telah
ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan
undang-undang yang dulu berlaku
14.Mematuhi perundang-undangan nasional
a.
Mematuhi peraturan perundang-undangan
nasional dalam kehidupan keluarga
1.
tidak
main hakim sendiri
2.
saling
menyayangi sesama anggota keluarga
3.
tidak
melakukan tindak kekerasan sesama anggota keluarga
4.
menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga
5.
menyelesaikan
permasalhan dengan penuh kekeluargaan berdasar peraturan yang berlaku
6.
menaati
tata tertib keluarga
b.
Mematuhi peraturan perundang-undangan
nasional dalam kehidupan sekolah
1.
menghormati
guru dan karyawan
2.
mematuhi
tata tertib sekolah
3.
tidak
membuat suasana gaduh dalam mengikuti pelajaran
4.
mengenakan
pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
5.
menjaga
kebersihan lingkungan sekolah
6.
menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah
7.
rajin
mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya masing-masing
8.
tidak
melakukan tindak kekerasan terhadap warga sekolah
c.
Mematuhi peraturan perundang-undangan
nasional dalam kehidupan masyarakat
1.
menyelesaikan
permasalah dengan penuh kekeluargaan berdasarkan peraturan yang berlaku
2.
menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat
3.
tidak
main hakim sendiri
4.
hak
milik orang lain/tetangga
d.
Mematuhi peraturan perundang-undangan
nasional dalam kehidupan kenegaraan
1.
mematuhi
peraturan lalu lintas
2.
disiplin
membayar pajak
3.
membantu
negara dlam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
4.
mendukung
gerakan disiplin nasional
5.
menjaga
benda-benda milik negara atau fasilitas umum
6.
membantu
program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
15.Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
a.
Korupsi
Korupsi adalah
perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan
cara melanggar hukum sehingga dapat merugikan keuangan negara
Korupsi berasal dari kata “corrupt” yang berarti jahat, busuk atau mudah disuap
b.
Kolusi
Dalam undang-undang No. 28 tahun 1999 pasal 1 ayat
4 bahwa yang dimaksud kolusi adalah pemufakatan atau kerja
sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara negara dengan
pihak lain yang merugikan masyarakat atau negara
c.
Nepotisme
Nepotisme adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melanggar hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan kroninya dia atas kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara
16.Ciri-ciri korupsi
Menurut situs Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI), korupsi dimanapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri-ciri
tersebut adalah :
a. melibatkan lebih dari satu orang
b. korupsi tidak hanya berlaku di kalangan
pegawai negri, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta
c. umumnya serba rahasia
d. setiap tindakan korupsi mengandung
penipuan
17.Bentuk-bentuk korupsi
a. Penyuapan
b. Komersialisasi jabatan
c. Pungutan liar (pungli)
d. Jual beli suara dalam pemilihan umum
e. Memperbesar harga yang sebenarnya
18.Penyebab tindakan korupsi
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Lemahnya penegakan hukum
c. Birokrasi yang rumit
d. Adanya peluang
e. Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada
masyarakat
f. Desakan kebutuhan ekonomi
g. Keteladanan buruk yang diberikan kepada
para pemimpin atau pejabat
h. Lingkungan
i.
Iman
yang lemah
19.Akibat dari perilaku korupsi
Akibat yang terjadi bila para pemimpin negara
banyak melakukan korupsi :
a.
Menjadikan
negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
b. Hanya akan memperkaya sekelompok orang
yang dekat dengan pimpinan tersebut
c.
Menghabiskan
kekayaan negara
d. Menimbulkan ketidakadilan dalam hal
pendapatan dan kekayaan
e.
Menimbulkan
ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
f.
Menciptakan
rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak
memperoleh pendapatan adil
g. Menciptakn aksi penentangan, permusuhan,
kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara
h. Harga barang dan jasa menjadi mahal
i.
Menurunkan
disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah
20.Landasan hukum pemberantasan dan pencegahan korupsi
a.
Ketetapan
MPR No.XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
b.
Undang-undang No. 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
c.
Undang-undang
No. 31 Tahun 1999 tentang anti korupsi
d. Undang-undang No. 20 tahun 2000 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi
e.
Undang-undang
hukum pidana
f.
Selain
undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain
yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan lain yang
bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi
21.Upaya Pemberantasan Korupsi
Usah-usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah
untuk memberantas korupsi :
a.
Penegakan
hukum secara tegas
b. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan
di berbagai departemen
c.
Meningkatkan
kinerja peneg hukum di lingkungan peradilan
d. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang bertugas mengurus korupsi
e.
Meningkatkan
fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya
f.
Peningkatan
ketakwaan terhadap Tuhan YME melalui ajaran agama
g. Peningkatan kuitas moral bangsa melalui
pendidikan moral, budi pekerti dan penambahan nilai-nilai Pancasila
h. Peningkatan kesejahteraan pegawai,pejabat
negara
22.Lembaga Pemberantasan Korupsi/Lembaga Anti Korupsi
Dalam
rangka pemberantasan korupsi (anti korupsi) diperlukan lembaga yang bertugas
mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga anti korupsi dapat dikelompokkan
menjadi dua, yakni lembaga anti korupsi
yang dibentuk pemerintah dan lembaga anti
korupsi yang dibentuk masyarakat
(Lembaga Sosial Maysrakat).
Anti Korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak
dan atau berjuang untuk mencegah dan
memberantas segala tindak pidana korupsi
Sikap ini sangat penting diterapkan di
Indonesia, sebab saat ini tindak korupsi di Indonesia dipandang telah
meresahkan masyaarakat
Lembaga
anti korupsi yang dibentuk pemerintah antara lain:
a.
Lembaga
penegak hukum antara lain : polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas
menindak dan mengadili para pelaku kopupsi (koruptor)
b.
Lembaga
penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas
menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor
c.
Badan
Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara
d.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
e.
Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
f.
Badan
Pengawas di Daerah (BAWASDA)
Lembaga anti korupsi yang dibentuk
masyarakat antara lain :
a.
Indonesian
Corruption Watch (ICW)
b.
Gerakan
Anti Korupsi (GERAK)
c.
23.Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga pemberantasan korupsi yang sekarang sedang
gencar-gencarnya dibicarakan yaitu KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketentuan KPK diatur dalam UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan antara lain :
a.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan
manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi
tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak
eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara
tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun
b.
Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan TPK.
2.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan TPK.
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap TPK.
4.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara.
c. KPK
adalah lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun
d. Tujuan
KPK adalah meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
e. Tugas KPK adalah:
- .Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara.
f. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi;
2.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan
tindak pidana korupsi.
g.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan KPK antara lain: