Wednesday 17 July 2019

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia t-PPKn Kls9 K13


1.       Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

  1. Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan “demokrasi”.

  1. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui demokrasi angsung dan demokrasi perwakilan.

  1. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang.

  1. Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

  1. Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:  
a.       asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b.       permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
c.       tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain;
d.       tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

  1. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945

  1. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara, terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
a.       Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.       Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainy
  1. Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a.         Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok,, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain,
·         Augustinus (354-430),
·         Thomas Aquino (1215-1274),
·         F. Hegel (1770-1831), dan
·         F.J. Stahl (1802-1861).
Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

b.         Teori Kedaulatan Raja
Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (
leges imperii ). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja, justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari
homo homini lupus

Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

c.         Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori kedaulatan negara,kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendnegara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini, melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

d.         Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.
Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum.
Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

e.         Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian
kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah
·         Montesquieu (1688-1755) dan
·         J.J. Rousseau (1712-1778).
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, di antaranya sebagai berikut.
1) JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract)
.2) Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
3) John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah
mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:
a). pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara;
b). pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
4) Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang
terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
a) Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu
“....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat
yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD
dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri, maupun kepada badan/lembaga negara. Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hokum ”. dan dalam pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. Kedua pasal
ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
c. Negara Indonesia adalah negara hukum.
d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
f. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

  1. Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai emerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat. Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini
ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara.

  1. Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawahRule of Law , sebagai berikut.
1. Perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.

  1. Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.
Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarahberarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakatberarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

  1. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas.

  1. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas, memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila. elaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

  1. Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

  1. Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dapat dilihat dari cara berikut.
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota
DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
c. Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu. Akan tetapi, dapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu, dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

  1. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia
Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.
Jujur
Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Makna demokrasi, dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang
  1. kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negaraPerkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.
  2. a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
  3. Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949.
Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk
  1. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
  2. Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer
masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai
mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
  1. 1) pembubaran badan konstituante;
  2. 2) memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir.
  1. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi,
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
2) Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.
3) Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA
mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
4) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963.
5) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
6) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  1. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat stabilitas politik dan kehidupan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut
enjadi pemicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut mengakibatkan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.
  1. Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga
tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat
Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
  1. c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.
  1. Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
1) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan; 2) mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
3) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan.
  1. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
  2. Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presidenDemokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarangDemokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya
adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat
bergantung kepada beberapa hal berikut.
  1. 1) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.
  2. 2) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
  3. 3) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.
  4. 4) Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
a. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  1. Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, adalah efleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945 - 1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.
  2. Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. b. Sistem Semi Parlementer
  2. Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi Presiden;
3) Kabinet dibentuk oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c. Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
  1. dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur,
yaitu sebagai berikut.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  1. 3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
  2. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol
  3. presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut.
1) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakya
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
  1. (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. (2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
  5. Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut,
  6. 1)
  7. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
  8. 2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
  9. 3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  10. 4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
  11. 5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  12. 6) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  13. 7) Kekuasaan tidak tak terbatas.pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga-
  14. lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut adalah
  15. a. MPR: diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keanggotaan MPR terdiri atas:
  16. 1) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  17. 2) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).
Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
  1. 4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden
  2. dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
  3. 5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara erbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
  4. berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
  5. b.
  6. Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.
1) Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
2) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
  1. 2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
  2. 3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  3. 4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
  4. 6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
  5. 7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
  6. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
  7. 1)
  8. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
  9. 2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
  10. 3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
  11. 4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
  12. 5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
  13. (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
  14. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
  15. melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur
  16. dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut.
  17. 1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
  18. a) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
  19. b) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  20. 2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah
  21. Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.
  22. 3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
  23. 4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
  24. c.
  25. DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang.
  26. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  27. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
  28. sebagai berikut.
  29. 1) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden2) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang 3) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
  30. Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
  31. 1) Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  32. 2) Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  33. 3) Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah. Selain itu, setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, serta hak imunitas.
  34. d. Dewan Perwakilan Daerah,
  35. merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  36. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
  37. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap
  38. provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003). Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara
  39. Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  40. 1) Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
  41. sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  42. 2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  43. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  44. 3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  45. 4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  46. e. Badan Pemeriksa Keuangan
  47. , yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
  48. negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
  49. Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Sumber: http://www.intelijen.co.id
  50. Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
  51. f.
  52. Mahkamah Agung,merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertingi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945).Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim adalah bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
  53. Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  54. 1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  55. Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id
  56. 2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan
  57. Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  58. 3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  59. 4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
  60. g. Komisi Yudisial,
merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan