Monday, 20 March 2017

Kedaulatan Rakyat - Bab V Kelas VIII



PENJABARAN MATERI POKOK

1.    Pengertian Kedaulatan
       Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa Latin-nya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya.
 Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya
       Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Negara terbentuk karena adanya pernjanjian masyarakat atau istilah lainnya kontrak social. Ahli yang telah mempelajari kontrak social antara lain Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rouseau

2.    Istilah yang terkait dengan kedaulatan rakyat
a.      Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara
b.      Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada suatu wilayah negara. Penduduk dibedakan  antara warga negara dan warga negara asing
c.      Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara
d.     Masyarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dn terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama
e.      System artinya suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama
f.       Sistem pemerintahan adalah s uatu kesatuan yang terdiri atas beragai unsur yang memerintah dalam suatunegara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan yng saling melengkapi untuk menapai tujuan negara Indonesia
g.      Sistem pemerintahan Indonesia dalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia

3.    Sifat-sifat Dasar Kedaulatan
a.      Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b.      Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c.      Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
d.     Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

4.    Macam Kedaulatam ada 2 yaitu
a.      Kedaulatan kedalam
      Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa      Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui     berbagai lembaga negara dan perangkat


b.      Kedaulatan keluar
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara           

5.    Macam Teori Kedaulatan
a.      Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah suatu negara memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal

b.      Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli.

c.      Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara merupakan sumber kedaulatan hukum itu ada karena dikehendaki oleh negara. Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul Laband, dan George Jellinek.

d.     Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke.  

e.      Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit
LATIHAN SOAL
A.                Pilihan ganda
  1. Kata kedaulatan secara etimologi berasal dari bahasa…
a.       Arab
b.      Latin
c.       Inggris
d.      Indonesia
  1. Kata supremus yang berasal dari bahasa Latin dalam kaitannya dengan kedaulatan mempunyai arti…
a.       kekuasaan
b.      tertinggi
c.       rakyat
d.      negara
  1. Berikut ini adalah sifat-sifat dasar kedaulatan, kecuali,
a.       bulat
b.      permanent
c.       terbagi
d.      asli

  1. Berikut adalah tokoh-tokoh teori kedaulatan Tuhan , kecuali
a.       Hagel
b.      Thomas Aquino
c.       Agustinus
d.      FJ Sthal
  1. Kedaulatan tetap ada selama negara berdiri adalah arti sifat kedaulatan …
a.       asli
b.      permanen
c.       bulat
d.      tidak terbatas
  1. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah…
a.       John Locke
b.      Imanuel Kant
c.       Machiavelli
d.      Paul Laband
  1. Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi adalah arti sifat kedaulatan…
a.       permanen
b.      bulat
c.       tidak terbatas
d.      asli
  1. H. Krabe, Leon Deguit adalah pelopor teori kedaulatan…
a.       rakyat
b.      Tuhan
c.       negara
d.      hukum
  1. Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2 (setelah perubahan), negara Indonesia menganut teori kedaulatan ….
a.       Tuhan
b.      raja
c.       negara
d.      rakyat
  1. Kebebasan untuk menentukan dan mengatur fungsinya yaitu menyusun pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan negara lain adalah pengertian ….
a.       negara demokrasi
b.      kedaulatan ke dalam
c.       pemerintah diktator
d.      kekuasaan legislative

B.                 Isian
  1. Kata politik berasal dari kata....
  2. Pengertian negara adalah....
  3. Kedaulatan dalam bahasa Latinnya adalah....
  4. Kedaulatan dalam bahasa Inggrisnya adalah....
  5. Kedaulatan dalam bahasa Arabnya adalah....
  6. Kedaulatan artinya....
  7. Sifat kedaulatan ada......macam
  8. Permanen artinya
  9. Asli artinya....
  10. Bulat artinya....
  11. Tak terbatas artinya....
  12. Macam kedaulatan ada....macam
  13. Kedaulatan kedalam artinya....
  14. Kedaulatan keluar artinya
  15. Macam teori kedaulatan.....macam
  16. Teori kedaulatan Tuhan mengatakan....
  17. Tokoh teori kedaulatan Tuhan adalah....
  18. Teori kedaulatan raja mengatakan....
  19. Tokoh teori kedaulatan raja adalah....
  20. Teori kedaulatan hukum mengatakan....
  21. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah....
  22. Teori kedaulatan rakyat mengatakan....
  23. Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah....
  24. Teori kedaulatan negara mengatakan....
  25. Tokoh teori kedaulatan negara adalah

6.    Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
       Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan.
       Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara.
       Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
Suatu negara yang menganut paham demokrasi biasanya dapat dibedakan menjadi dua sistem penyelenggaraan negara, yaitu:
1)      Sistem Parlementer, yaitu sistem pemerintahan dimana kekuasaan eksekutif semata-mata ditentukan oleh Parlemen.
Ciri-ciri sistem ini adalah:
a) Presiden tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara.
b) Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
c) Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Kepala negara dapat membubarkan parlemen.

2)      Sistem Presidensial, yaitu sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Presiden, di mana menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut.
a) Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih oleh warga negara, oleh sebab itu presiden bukan bagian dari parlemen.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, oleh sebab itu Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, oleh sebab itu menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden

LATIHAN SOAL
  1. Sistem demokrasi yang diselenggarakan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa, merupakan sistem ….
a.       demokrasi langsung
b.      pemerintahan presidensial
c.       demokrasi Pancasila
d.      kedaulatan Pancasila



  1. Fungsi DPR menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1 (setelah perubahan) adalah sebagai berikut, kecuali ….
a.       legislasi
b.      anggaran
c.       rehabilitasi
d.      pengawasan
  1. Hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR ….
a.       angket
b.      amandemen
c.       interupsi
d.      imunitas
  1. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus….
a.       menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
b.      memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
c.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang
d.      meminta keterangan yang wajib diberikan oleh instansi pemerintah
  1. Komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia adalah
a.       Komnas HAM
b.      Komisi Yudisial
c.       Komisi Pemilihan Umum
d.      Panitia Pengawas Pemilu
  1. Di bawah ini yang merupakan syarat seseorang warga negara dapat mengikuti pemilihan umum adalah ….
a.       dapat membaca dan menulis
b.      telah berusia 21 tahun/kawin
c.       terdaftar dalam daftar pemilihan
d.      dapat berbahasa Indonesia
  1. Salah satu contoh wujud pelaksanaan demokrasi antara lain sebagai berikut, kecuali ….
a.       pelaksanaan pemilu
b.      jaminan kebebasan berpendapat
c.       bebas dari pelanggaran HAM
d.      adanya tindakan pemerintah untuk melindungi HAM
  1. Berikut ini adalah sifat-sifat dasar kedaulatan, kecuali,
a.       bulat
b.      permanent
c.       terbagi
d.      asli
  1. Berikut adalah tokoh-tokoh teori kedaulatan Tuhan , kecuali
a.       Hagel
b.      Thomas Aquino
c.       Agustinus
d.      FJ Sthal
  1. Kedaulatan tetap ada selama negara berdiri adalah arti sifat kedaulatan …
a.       asli
b.      permanen
c.       bulat
d.      tidak terbatas
  1. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah…
a.       John Locke
b.      Imanuel Kant
c.       Machiavelli
d.      Paul Laband
  1. Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi adalah arti sifat kedaulatan…
a.       permanen
b.      bulat
c.       tidak terbatas
d.      asli
  1. H. Krabe, Leon Deguit adalah pelopor teori kedaulatan…
a.       rakyat
b.      Tuhan
c.       negara
d.      hokum
  1. Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2 (setelah perubahan), negara Indonesia menganut teori kedaulatan ….
a.       Tuhan
b.      raja
c.       negara
d.      rakyat
  1. Kebebasan untuk menentukan dan mengatur fungsinya yaitu menyusun pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan negara lain adalah pengertian ….negara demokrasi
a.       kedaulatan ke dalam
b.      pemerintah diktator
c.       kekuasaan legislatif
  1. Berikut ini adalah perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, kecuali ….
a.       ikut serta dalam usaha pembelaan negara
b.      ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat
c.       ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden
d.    ikut serta dalam penerimaan calon pegawai negeri

7.    Pemegang Kedaulatan Rakyat
       Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
       Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.

8.    Lembaga Negara Menurut UUD 1945
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
-        Mengubah dan menetapkan UUD
-        Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
-        Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
-        Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
-        Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
-        Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
-        Memilih dan dipilih
-        Membela diri
-        Imunitas
-        Protokoler
-        Keuangan dan administrasi

b.      Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).

Syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden :
·            WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
·            Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden
·            Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
·            Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
·            membuat undang-undang bersama DPR
·            menetapkan Peraturan Pemerintah
·            memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
·            menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·            menyatakan keadaan bahaya
·            mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·            memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
·            memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·            mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 PENGERTIAN GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)

PENGERTIAN AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.


PENGERTIAN ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)

PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik  seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Presiden Indonesia Pertama hingga sekarang :
1.      Soekarno (1945 – 1966)
2.      Soeharto (1966 – 1998)
3.      Habibie (1998 – 1999)
4.      Gus Dur (1999 – 2001)
5.      Megawati (2001 – 2004)
6.      Susilo Bambang Yudoyono (2004 – 2014)
7.      Joko  Widodo (2014 – 2019)

c.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
·            Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
·            Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
·            Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
1.         Hak interpelasi
        Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara


2.         Hak angket
        Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

3.         Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
4.         Hak mengajukan pertanyaan
5.         Hak menyampaikan usul/pendapat
6.         Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

LATIHAN SOAL

A.       Pilihan Ganda
1.      Hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah, dan rapat-rapat DPR lainnya' adalah hak DPR ....
a.       angket
b.      amandemen
c.       interupsi
d.      imunitas
2.      Fungsi DPR menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1 (setelah perubahan) adalah sebagai berikut, kecuali ….
a.       legislasi
b.      anggaran
c.       rehabilitasi
d.      pengawasan
3.      Hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR ….
a.       angket
b.      amandemen
c.       interupsi
d.      imunitas

B.        Isian
1.               DPR singkatan dari....
2.               Ketua DPR sekarang adalah
3.               DPR diatur UUD 1945 pasal....
4.               Fungsi DPR ada....macam
5.               Fungsi DPR antara lain....
6.               Fungsi legislasi artinya....
7.               Fungsi anggaran artinya....
8.               Fungsi pengawasan artinya....
9.               Hak-hak utama DPR antara lain....
10.           Hak interpelasi artinya....
11.           Hak angket artinya....
12.           Hak menyatakan pendapat artinya....

d.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.

e.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu :
·         Peradilan Umum, - yang diadili WNI umum
·         Peradilan Agama, - yang diadili WNI Islam - NTCR
·         Peradilan Militer – yang diadili anggota TNI/Polisi yang aktif
·         Peradilan Tata Usaha Negara-yang diadili negara

Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                     
f.       Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
·            Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
·            Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·            Memutus pembubaran Partai Politik
·            Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
·            Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)

g.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

LATIHAN SOAL
1.         MA singkatan dari....
2.         MA memegang kekuasaan....
3.         MA diatur dalam UUD 1945 pasal...
4.         Pemegang kekuasaan kehakiman antara lain....
5.         MA membawahi berbagai peradilan antara lain....
6.         Kedudukan MA ada di....
7.         Kasasi adalah....
8.         Kedudukan Pengadilan Tinggi ada di tingkat....
9.         Kedudukan Pengadilan Negeri ada di tingkat....
10.     MK singkatan dari....
11.     MK diatur dalam UUD 1945 pasal....
12.     Yang membubarkan partai politik adalah....
13.     Yang melakukan pengujian UU terhadap UUD adalah...
14.     KY singkatan dari....
15.     KY diatur dalam UUD 1945 pasal....
16.     Wewenang KY adalah....



h.      Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
·            Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
·            Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
·            Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
·            Menetapkan peserta pemilu

i.        Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
·            Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
·            Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
·            Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

LATIHAN SOAL
a.       Pilihan Ganda
1.         Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selarna bersidang bertempat tinggal di ....
a.       kota daerah pemilihannya
b.      ibukotakabupaten
c.       ibukota pror-insi
d.      ibukota Negara R.epublik lndonesia
2.         Menurut pasal l2 D UUD 1945 (setelah perubahan), DPD mempunyai kewenangan antara lain dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan hak-hak berikut, kecuali ....
a.       otonomi daerah
b.      hubungan pusat dan daerah
c.       pengelolaan sumber daya alam
d.      pajak, pendidikan dan agama

b.      Isian
1.      DPD singkatan dari....
2.      DPD adalah....
3.      Jumlah anggota DPD maksimal......dari anggota DPR
4.      Jumlah anggota DPD tiap propinsi sebanyak.....wakil
5.      DPD memberikan pertimbangan dalam RAPBN khususnya yang menyangkut....

j.        Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).

k.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).