Wednesday, 18 March 2009

Soal Isian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pkn VI Smt2)


  1. Soal Isian Kemerdekaan mengemukakan Pendapat (Pkn 7 Smt 2)
    Kemerdekaan artinya....
    Pendapat artinya....
    Kemerdekaan mengemukakan pendapat artinya....
    Berpendapat artinya....
    Kemerdekaan mengemukakan pendapat warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal....
    Penyampaian pendapat di muka umum adalah....
    Penyampaian pendapat secara lisan antara lain....
    Pidato adalah....
    Dialog adalah....
    Diskusi adalah....
    Penyampaian pendapat secra tulisan antara lain....
    Petisi artinya....
    Pamflet adalah....
    Poster adalah....
    Selebaran adalah....
    Spanduk adalah....
    Penyampaian pendapat di muka umum selain secara tertulis dan lisan juga dapat dalam bentuk..
    Penyampaian pendapat seperti tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 antara lain....
    Dasar hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UUD 1945 pasal....
    Dasar hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UUNo....Th....
    Dampak positif kemerdekaan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan demokrasi antara lain...
    Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ada 4 yaitu....
    Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya ....
    Asas musyawarah dan mufakat artinya ....
    Asas kepastian hukum dan keadilan artinya ....
    Asas proporsionalitas yaitu ....
    Landasan hukum tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat antara lain....
    Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ....
    Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi ....
    Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang ....
    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang ....
    Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang ....
    Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang ....
    Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah....
    Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak antara lain....
    Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain....
    Ciri-ciri negara demokrasi antara sebagai berikut...
    Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam yaitu....
    Unjuk rasa yaitu....
    Unjuk rasa disebut juga....
    Pawai yaitu ....
    Rapat umum yaitu....
    Mimbar bebas yaitu....
    Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan ciri negara....
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum seperti....
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan pada hari besar nasional seperti....
    Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di lingkungan istana kepresidenan dengan radius .... m dari pagar luar
    Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan tempat-tempat ibadah
    Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan rumah sakit, di Semarang seperti RS....
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan pelabuhan udara . Di Semarang pelabuhan udaranya yakni bernama....
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan pelabuhan laut. Di Semarng pelabuhan lautnya bernama....
    Hari Raya Nyepi adalah memperingati....
    Hari Raya Isa Al Masih adalah memperingati....
    Isa Mi’raj adalah memperingati....
    Kenaikan Isa Al Masih adalah memperingati....
    Hari Raya Waisak adalah memperingati....
    Hari Raya Idul Fitri adalah memperingati....
    Hari Idul Adha adalah meperingati....
    Maulid Nabi adalah memperingati....
    1 Muharam/1 Suro adalah memperingati....
    Hari Natal adalah memperingati....
    Hari Imlek adalah memperingati...
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan stasiun kereta api di Semarang yakni stasiun....
    Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan terminal angkutan darat. Di Semarang yakni ada 4 yaitu....
    Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan objek-objek vital nasional seperti....
    Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan objek-objek vital nasional tetapi radius ... m dari pagar luar
    Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada....
    Pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada ....orang penanggung jawab
    Pemberitahuan selambat lambatnya ... jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
    Pemberitahuan kegiatan mengemukakan pendapat dimuka umum kepada polri dilakukan secara....
    Pemberitahuan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum kepada polisi tidak berlaku bagi kegiatan....
    Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain....
    Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah....
    Setelah menerima surat pemberitahuan kewajiban polri adalah....
    Jika polri melakukan pembatalan maka ada pemberitahuan kepada penanggungjawab selambat-lambatnya...jam sebelum waktu pelaksanaan
    Jika penyampain pendapat di muk umum tidak memenuhi ketentuan, maka polri dapat melakukan tindakan....
    Jika penanggung jawab melakukan tindak pidana dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan ditambah dengan.....ketentuan pidana pokok
    Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat....
    Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut yaitu....
    Inisiatif artinya ....
    Pandangan ke depan artinya ....
    Konstruktif artinya ....
    Tanggung jawab artinya ....
    Tenggang rasa artinya ....
    Bijaksana artinya ....
    Komitmen artinya ....
    Sportif artinya ....
    Demokratis artinya ....
    Taat asas artinya ....
    Antisipatif artinya ....
    Disiplin artinya ....
    Sikap nalar artinya ....
    Beradab artinya ....
    Menghargai pendapat orang lain artinya ....
    Menghargai waktu artinya ....
    Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu....
    Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga seperti....
    Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah seperti....
    Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan masyarakat seperti....

Thursday, 12 March 2009

Soal Isian Hak Asasi Manusia (PKn7 Smt2)

Hak adalah...
Kewajiban adalah...
Hak anak di rumah antara lain....
Kewajiban anak di rumah antara lain...
Hak siswa di sekolah antara lain....
Kewajiban siswa di sekolah antara lain....
Hak asasi manusia dimiliki/dibawa manusia sejak...
Hak asasi mansuia adalah pemberian dari...
Awal HAM ada tiga hak utama yaitu...
Perjuangan HAM di Inggris menghasilkan piagam...
Isi Magna Charta antara lain....
Isi Habeas Corpus Act antara lain....
Isi Petition of Rights ntara lain....
Isi Bill of Rights antara lain....
Perjuangan HAM di AS menghasilkan piagam...
Perjuangan HAM di Perancis menghasilkan piagam...
Perjuangan HAM di Perancismenghasilkan semboyan....
The Four Freedom of FD Roosevelt isinya antara lain....
UDHR disyahkan pada tanggal
Macam HAM menurut bidangnya ada 5 antara lain...
Macam hak asasi pribadi antara lain....
Macam hak asasi ekonomi yaitu...
Macam hak asasi politik antara lain....
Macam hak asasi sosial kebudayaan meliputi...
Instrumen yangmengatur HAM di Indonesia antara lain....
Menurut Pancasila manusia adalah makluk ciptaan....
Manusia menurut Pancasila memiliki dua aspek yaitu....
Hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 pasal...
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengatur....
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengatur....
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengatur....
Pasal 28 UUD 1945 mengatur....
Pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945 mengatur....
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatur....
Pasal 30 UUD 1945 mengatur....
Pasal 31 UUD 1945 mengatur....
Pasal 32 UUD 1945 mengatur....
Pasal 33 UUD 1945 mengatur....
Pasal 34 UUD 1945 mengatur....
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 berisi tentang
UU No 39 Tahun 1999 berisi tentang....
Pengertian kewajiban dasar menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Pengertian diskriminasi menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Pengertian penyiksaan menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Pengertian anak menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Anak adalah manusia yang usianya di bawah....tahun
Manusia yang dibawah usia 18 tahun tidak disebut anak lain karena....
Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Pengertian Komnas HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah...
Komnas HAM singkatan dari....
Komnas HAM diantur dengan Kepres No.....Tahun....
Komnas HAM dibentuk oleh....
Komnas HAM dikukuhkan dengan UU No.....Tahun....
Fungsi Komnas HAM ada 4 antara lain....
Tujuan dibentuknya Komnas HAM adalah...
KDRT singkatan dari..
KDRT diatur dalam UU No....Tahun.....
Pengertian kekerasan fisik adalah...
Pengertian kekerasan psikis adalah....
Pengertian kekerasan seksual adalah...
Pengertian penelantaran adalah....
Yang termasuk dalam lingkup rumah tanggal meliputi...
Fungsi instrumen HAM adalah...
Pengadilan HAM diatur dalam UU No....Tahun....
Pengadilan HAM berkedudukan di...
Pengadilan HAM berada di lingkungan...
Yang ditangani pengadilan HAM adalah...
Yang termasuk HAM berat yaitu...
Kejahatan kemanusiaan adalah
Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan antara lain ....
Genosida adalah...
Contoh genosida antara lain...
Kejahatan apartheid adalah...
KKR singkatan dari....
KKR dibentuk berdasar UU No....Tahun....
KKR menangani Ham berat yang....
Fokus KKR adalah....
LBH singkatan dari....
LBH adalah....
LBH dikelola secara....
LBH menjalankan tugas secara...............dan..........
LBH menjalankan tugas secara pengabdian artinya....
LBH menjalankan tugas secara profesional artinya....
LSM singkatan dari....
LSM yang berkecimpung dalam HAM antara lain....
Kontras singkatan dari....
Tokoh Kontras antara lain....
Orang yang dipidana karena membunuh tokoh Kontras Munir yaitu....
Munir meninggal di dalam....
Elsam singkatan dari....
LPHSN singkatan dari....
Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM adalah...
Pelaku pelangggaran HAM ada dua yaitu....
Pelanggaran HAM oleh penyelenggara negara dilakukan oleh....
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh non negara antara lain bersifat....
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia antara lain....
Contoh pelanggaran HAM dalam lingkungan sosial antara lain....
Kasus pelanggaran HAM sampai sekarang belum diputus oleh pengadilan karena....
Sikap positif dalam upaya penegakan HAM adalah...
Sikap positif dalam upaya perlindungan HAM adalah....

Saturday, 7 March 2009

Pkn7 Bab Hak Asasi Manusia

BAB III
INSTRUMEN NASIONAL
HAK ASASI MANUSIA



STANDAR KOMPETENSI :
Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang instrumen nasional hak asasi manusia.

KOMPETENSI DASAR :
3.1 Mampu mendiskripsikan instrumen nasional hak asasi manusia.
3.2 Kemampuan menghargai upaya penegakan hak asasi manusia dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

INDIKATOR :
1. Menjelaskan pengertian hak asasi manusia
2. Menjelaskan sejarah perkembangan hak asasi manusia
3. Menyebutkan berbagai instrument hak asasi manusia
4. Fungsi instrumen hak asasi manusia
5. Menjelaskan peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
6. Menganalisa berbagai kasus pengadilan hak asasi manusia di Indonesia
7. Menunjukan sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM
8. Menampilkan sikap positif terhadap upaya pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia

MATERI POKOK
1. pengertian hak asasi manusia
2. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
3. Berbagai instrument hak asasi manusia
4. Fungsi instrumen hak asasi manusia
5. Peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
6. Peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
7. Sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM
8. sikap positif terhadap upaya pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia

















PETA KONSEP
Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
A. Hakakat dan Hukum HAM
1. Pengertian HakAsasi
Manusia

1. Latar Belakang Lahirnya peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya


C. UpayaPerlindungan HAM
D. Upaya Penegakkan HAM
2. Berbagai Instrumen Nasional HAMBAB III INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA












PENJABARAN MATERI POKOK


1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada tiga pengertian tentang hak asasi manusia,yaitu :
Hak asasi manusia, ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Np. 39 Tahun 1999).

Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999).

2. Negara Perintis Hak Asasi Manusia

Negara perintis hak asasi manusia meliputi 3 negara yakni :
a. Inggris, menghasilkan piagam antara lain :
1. Magna Charta
2. Petition of Rights
3. Bill of Rights
4. Habeas Corpus Act
b. Perancis, menghasilkan : Declaration des Du et Du Citoyen
c. Amerika Serikat menghasilkan piagam :Declaration of Independence

3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Awalnya hak asasi manusia hanya meliputi 3 hak utama yaitu :
1. hak hidup
2. hak kebebasan dan
3. hak memiliki sesuatu

Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai munculnya berbagai piagam hak asasi manusia antara lain:

a. Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.

b. Perition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).

c. Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).

d. Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.


e. Declaration des Du et Du Cetoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan ssemboyan liberte, egalite dan fraternite.

f. Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

Yang termasuk hak asasi manusia menurut piagam PBB tersebut adalah:
a. hak untuk hidup
b. hak untuk kemerdekaan hidup
c. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
d. hak berfikir dan mengeluarkan pendapat
e. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f. hak menganut aliran kepercayaan atau agama
g. hak untuk memperoleh pekerjaan
h. hak memiliki sesuatu
i. hak untuk memperoleh nama baik

Secara umum hak-hak asasi manusia yang utama itu antara lain :
a. hak hidup
b. hak kemerdekaan
c. hak memiliki sesuatu
d. hak beragama dan menganut suatu kepercayaan
e. hak berpendapat dan lain-lain
f. hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan

Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :

1) Hak asasi pribadi,meliputi
a. hak kemerdekaan memeluk agama
b. hak beribadah menurut agamanya masing-masing
c. hak mengemukakan pendapat
d. hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
2) Hak asasi ekonomi meliputi
a. hak memiliki sesuatu
b. hak membeli dan menjual sesuatu
c. hak mengadakan perjanjian atau kontrak
d. hak memilih pekerjaan

3) Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.

4) Hak asasi politik meliputi
a. Hak untuk memilih dalam pemilu
b. hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajad
c. hak untuk memajukan negara
d. hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan

5) Hak asasi sosial dan kebudayaan meliputi
a. hak mendapatkan pelayanan kesehatan
b. hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
c. hak mengembangkan kebudayaan kebudayaan

Praktik Belajar Kewarganegaraan


C. Daftarkan semua kewajibanmu di Sekolah!
Telitilah, apakah kamu telah mematuhi semua kewajiban itu!
Diskusikan semuanya itu dengan teman-teman sekelas dan dengan gurumu!

D. Daftarkan semua kewajibanmu di rumah!
Telitilah, apakah kamu telah memenuhi kewajiban itu dengan sebaik-baiknya!
Berikan catatan tentang kewajiban yang kamu lalaikan! Usahakan untuk memperbaikinya!



4. Latar Belakang Lahirnya Peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan atau pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasar manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. Hak tesebut harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum

5. Instrumen Hak Asasi Manusia
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Oleh karena itu setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makluk Tuhan

b. Undang-Undang Dasar 1945
Pengakuan terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak tersebut diatur sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat 1 : Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintah
2. Pasal 27 ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Pasal 27 ayat 3 : Hak untuk membela dan mempertahankan negara
4. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
5. Pasal 28 A sampai 28 J : Hak asasi manusia dalam berbagai bidang
6. Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadat
7. Pasal 30 : Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
8. Pasal 31 : Hak mendapat pendidikan
9. Pasal 32 : Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan
10. Pasal 33 : Hak kehidupan ekonomi dan sosial
11. Pasal 34 : Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar

c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia
Hak-hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah :
1. hak untuk hidup (Pasal 1)
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3. hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4. hak keadilan (Pasal 7-12)
5. hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
6. hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7. hak kemanan (Pasal 22-26)
8. hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9. kewajiban (Pasal 27-33)
10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)


d. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia

e. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasar UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Berdasar UU tersebut dinyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang brada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yag berada di lingkungan peradilan umum
c. Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat



f. UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dijelaskan tentang beberrapa pengertian antara lain :
1. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
2. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis kepada seseorang
3. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang lain dalam lingkup rumah tanggga dan pemaksaan hubungan seksusal terhadap salh seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu
4. Penelantaran adalah setiap perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya, misalnya secara hukum suami memberi kehidupan perawatan, pemeliharaan kepada istri dan anaknya

Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi :
1. suami, istri, anak
2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, anak
3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dn menetap dalam rumah tangga tersebut seperti pembatu

Pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan sosial seperti di kantor, di kelas dan masyarakat antara lain :
a. berkata-kata kotor, mencaci maki, menghina orang lain
b. main hakim sendiri
c. penganiayaan
d. diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, bahasa, budaya, agama, jenis kelamin

6. Fungsi Instrumen Hak Asasi Manusia
Fungsi instrumen hak asasi manusia secara umum adalah sebagai berikut :
Merupakan perwujudan dari suatu negara yang mengakui melindungi hak asasi manusia atau warga negaranya.
Merupakan pedoman atau dasar setiap manusia atau warga negara di dalam memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
Menjadi dasar dalam pengambilan kebajikan pemerintah berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Menjadi dasar bagi pengadilan untuk membuat keputusan di dalam mengatasi masalah perselisihan hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia

7. Lembaga Perlindungan HAM antara lain :

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kep Pres) No. 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam tugasnya Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM
Tujuan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Untuk mencapai tujuan Komnas HAM melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Pengkajian dan penelitian, hak asasi manusia
2. Penyuluhan tentang hak asasi manusia
3. Pemantauan tentang hak asasi manusia
4. Mediasi tentang hak asasi manusia

b. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut dinyatakan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum
c. Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.


Pelanggaran berat HAM meliputi dua hal yaitu :
a. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya dan serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. pembunuhan
2. pemusnahan
3. perbudakan
4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas ketentuan pokok hukum internasional
6. penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin menurut hukum internasional
9. penghilangan orang secara paksa atau
10. kejahatan apartheid yaitu politik yang menggolongkan manusia/warga negara brdasarkan warna kulit

b. Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Berita Kompas, 8 Februari 2008




c.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2000 yang menjelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ada 4 ciri umum yang dimiliki oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu : Pertama, fokus penyelidikannya pada kejahatan masa lalu,
Kedua, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komperehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada suatu kasus saja.
Ketiga, masa bakti terbatas biasanya berakhir setelah perampungan laporan.
Keempat, memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.

d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Lembaga bantuan hukum (LBH) menjalankan tugas bersifat pengabdian dan profesional :
Ø Pengabdian artinya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM
Ø Profesional artinya tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang kehliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM

e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam hak asasi manusia.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung dalam masalah penegakan HAM. Antara lain :
· Kontras (Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan) tokoh almarhum Munir
· ELSAM (Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat)
· Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)

8. Berbagai faktor yang menyebabkan berbagai pelanggaran HAM antara lain :
a. rendahnya kesadaran hukum
b. tingkat pendidikan yang relatif rendah
c. msyarakat belum memahami makna HAM
d. kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
e. kurang sosialisasi tentang HAM

9. Pelaku Pelanggaran HAM
a. Negara/Penyelenggara Negara (State Actors)
Yaitu dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri, pejaba pemerintah, polisi dan tentara
b. Pihak-pihak di luar negara (Non State Actors)
Yaitu masyarakat, kelompok dan organisasi masyarakat

10. Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM.
a. Tahun 1965 : penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jenderal Angkatan Darat
b. Tahun 1984 : peristiwa pembataian di Tanjung Priok
c. Tahun 1989 : pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh hingga tahun 1998
d. Tahun 1993 : pembunuhan terhadap seorang aktivis buruh perempuan, Marsinah, tanggal 8 Mei 1993
e. Tahun 1996 : Kerusuhan Sambas-Sangualedo yang terjadi pada tanggal 30 Desember 1996

11. Dari beberapa contoh kasus pelanggran HAM saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan perkaranya disebabkan beberapan alasan antara lain :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM
c. minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
d. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
e. terdapat upaya hukum lain yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan

12. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Penghargaan terhadap upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan bersikap dan berbuat sebagai berikut.
· Aktif berpartisipasi dalam penyebarluasan (sosialisasi) dan penyadaran masyarakat mengenai HAM
· Mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
· Sedapat mungkin mencegah terjadinya pelanggaran HAM di lingkungan sekitar
· Melaporkan setiap pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui kepada pihak yang berwenang

13. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sikap positif itu dapat diwujudkan melalui perilaku berikut.
v Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
v Membantu pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
v Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat, seperti teman, saudara, keluarga, dan sebagainya.
v Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.


14. Partisipasi warga masyarakat dalam upaya perlindungan HAM dapat dilakukn dengan cara sebagai berikut :
- memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran HAM kepada lembaga-lembaga yang dapat melakukan perlindungan HAM
- memiliki kepedulian terhadap penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada orang lain

Jelajah

Untuk nilai tugas dan menambah menambah wawasan tentang hak asasi manusia dan kasus-kasus pelanggaran HAM, kamu dapat menjelajah www.komnasham.go.id , www.elsham.or.id, dan www.semanggipeduli.com., www.tokohindonesia.com



DAFTAR PUSTAKA

1. Lembar Kerja Siswa, Galileo, Klaten:CV. Media Antar Nusa
2. Mochlisin,2007, Kewarganegaran, Jakarta :InterPlus
3. Roomsari, TP, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang : Aneka Ilmu

Pkn7 Bab II Proklamasi dan KonstitusiPertama

BAB II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
KONSTITUSI PERTAMA





STANDAR KOMPETENSI :
2. Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama


KOMPETENSI DASAR :
2.1. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama
2.3. Menganalisis hubungan proklamasi dengan UUD 1945
2.4. Menunjukkan si kap positif terha dap makna prok lamasi kemerde kaan dan suasa na kebatinan konstitusi pertama


INDIKATOR :
1. Menguraikan perjuangan bangsa Indo nesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa
3. .Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
4. Menjelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18-8-1945
5. Menguraikan hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18-8-1945
6. Menjelaskan makna proklamasi bagi bangsa Indonesia
7. Menjelaskan hubungan antara proklamasi dengan UUD 1945
8. menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana sidang UUD pertama


MATERI POKOK
1. Perjuangan bangsa Indo nesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Arti kemerdekaan bagi suatu bangsa
3. Pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
4. Suasana sidang PPKI tanggal 18-8-1945
5. Hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18-8-1945
6. Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia
7. Hubungan antara proklamasi dengan UUD 1945
8. Sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana sidang UUD pertama














PETA KONSEP
Proklamasi
Dan
Konstitusi Pertama
A. Perjuangan Bangsa Indonesia
1. Perjuangan Sebelum Tahun
1908

1. Latar Belakang Lahirnya peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
B. Arti Kemerdekaan


C. Sidang PPKI
E. Hubungan Proklamasi dengan Konstitusi pertama
2. Perjuangan Sesudah Tahun
1908

D. Makna Proklamasi
F. Suasana Kebatinan Konstitusi PertamaBAB II PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA












PENJABARAN MATERI POKOK

Langkah pertama ditampilkan gambar-gambar pahlawan




Sejarah lahirnya proklamasi kemerdekaan Indonesia
a. Penderitaan rakyat akibat penjajahan
Sebelum memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang luar biasa yaitu akibat penindasan penjajah oleh empat bangsa yakni Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang.
Penindasan yang dilakukan oleh penjajah antara lain :
- Melaksanakan sistem monopoli perdagangan rempah-rempah yang mengakibatkan harga di tangan petani rendah, petani hidup menderita karena hanya boleh menjual rempah-rempah kepada penjajah.
- Sistem kerja rodi (Kerja paksa) yang dilaksanakan oleh Belanda antara lain membuat jalan raya sepanjang pulau Jawa (dari Anyer sampai Panarukan) yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat.
- Sistem tanam paksa yang dilakukan oleh Belanda (VOC) sehingga petani sangat dirugikan.
- Politik adu domba yang dilakukan oleh penjajah sehingga terjadi perang saudara di berbagai daerah mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.

Perjuangan merebut kemerdekaan
a. Perlawanan bersenjata menghadapi penjajah
Akibat penderitaan rakyat Indonesia dan sikap penjajah yang semakin congkak, semakin memeras bangsa Indonesia maka timbul perlawanan di berbagai daerah antara lain :
a. Perlawanan Sultan Agung dari Mataram (Jawa Tengah)
b. Perlawanan Sultan Nuku dari Maluku
c. Perlawanan Pattimura di daerah Maluku
d. Perlawanan P. Hidayat dan P. Antasari dari Banjarmasin
e. Perang Paderi di Sumatera Barat
f. Perang Diponegoro di Jawa Tengah
g. Perlawanan Sultan Hasanudin dari Makasar
h. Perlawanan Teuku Umar dari Aceh

Perjuangan yang dilakukan pahlawan di atas mengalami kegagalan karena:
1) masih bersifat kedaerahan
2) kalah persenjataan
3) bergantung pada pemimpin

b. Kebangkitan Nasional
Ditandai dengan 3 peristiwa penting yaitu :
- Lahirnya Budi Utomo
Budi Utomo adalah organisasi modern pertama yang dibentuk pada tanggal 20 Mei 1908, dan disebut Angkatan Perintis, karena merisntis terbentuknya pergerakan nasional menuju Indonesia merdeka
- Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda terjadi 28 Oktober 1928, yang mengikrarkan :
a. Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
b. Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku berbangsa satu, bagsa Indonesia
c. Kami putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Angkatan Sumpah Pemuda disebut Angkatan Penegas, karena menegaskan rasa persatuan

- Proklamasi Kemerdekaan
Terjadi 17 Agustus 1945, disebut Angkatan Pendobrak, karena mendobrak kekuasaan dari tangan penjajah (merebut kemerdekaan)
Dengan tokoh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai pahlawan proklamator

Arti kemerdekaan
Kemerdekaan berasal dari kata “merdeka” yang artinya bebas.
Kemerdekaan berarti suasana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain

Proklamasi
Kata proklamasi berasal dari bahasa Inggris yakni kata “proclamation” artinya pengumuman
Sebelumnya Ir Sukarno dan Moh Hatta diculik dan diasingkan oleh para pemuda ke Rengasdengklok, sebelah timur Jakarta, dengan tujuan agar kedua tokoh itu tidak dipengaruhi oleh Jepang dalam renacana proklamasi kemerdekaan.
Golongan muda itu antara lain, Sukarni, Sayuti Melik
Dirumuskan di rumah perwira Jepang Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jl. Imam Bonjol 1 Jakarta.
Tujuannya agar tidak dicurigai oleh tentara Jepang, sehingga rencana proklamasi bisa berantakan
































Data Proklamasi :
a. Hari/Tanggal : Jumat Legi, 17 Agustus 1945
b. W a k t u : Pukul 10.00 WIB
c. T e m p a t : Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta –merupakan rumah Ir Sukarno
(sekarang disebut Jl. Proklamasi)

d. Pembaca teks : Ir Sukarno
e. Dikibarkan bendera merah putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud
f. Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati –istri Soekarno
g. Juga diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya
h. Naskah Proklamasi diketik oleh Sayuti Melik
i. Susunan upacara proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 antara lain
1. Pemberian sambutan oleh dua anggota panitia
2. Pemberian sambutan oleh Drs. Moh. Hatta
3. Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno
4. Pengibaran bendera merah putih oleh Latif Hendraningrat dn Suhud
j. Bendera pusaka yang dijahit Ibu Fatmawati dikibarkan setiap perayaan 17 Agustus untuk
memperingati Detik-detik Proklamsi
k. Sejak tahun 1968 bendera pusaka tidak dikibarkan lagi, untuk menjaga agar tidak segera
rusak. Sedang yng dikibarkan dalah duplikatnya saja

Makna Proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
a. Sebagai jembatan emas menuju cita-cita
b. Titik Kulminasi (puncak) Perjuangan bangsa
c. Berakhirnya penjajahan bangsa Jepang
d. Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri
e. Sebagai norma pertama dari tatanan hukum Indonesia

Isi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada pokoknya, isi teks proklamasi memuat dua hal penting antara lain :
a. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia – (alinea pertama)
b. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan – (alinea kedua)

Sejarah Perumusan UUD 1945
Masuknya Jepang ke Indonesia mengakibatkan penderitaan. Pada saat itu Jepang sedang melawan Sekutu dan dalam perkembangannya mulai kalah. Setelah pasukan Jepang semakin terdesak, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yang akan diberi kemerdekaan di kemudian hari apabila Jepang menang dalam perang menghadapi sekutu
Sebagai realisasi janji Jepang maka dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang, dengan ketua Dr Radjiman Wideodiningrat.

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a. Dibentuk pada tanggal 28 Mei1945
b. Dalam bahasa Dokuritzu Zuyunbi Tyoosakai)
c. Ketua BPUPKI adalah Dr Radjiman Wediodiningrat, Wakil Ketua RP Soeroso dan Ichibangase Yoshio
d. BPUPKI dilantik pada tanggal 29 Mei 1945 dan dibubarkan 7 Agustus 1945
e. Sidang BPUPKI dilaksanakan dua kali yaitu :
o Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945) hasil sidang yaitu lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno
o Sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945) membicarakan hukum dasar

Penetapan UUD 1945 oleh PPKI
Konstitusi seharusnya dibuat atau ditetapkan oleh lembaga tertinggi negara tetapi mengingat pada masa Indonesia merdeka belum memiliki lembaga negara maka badan yang ada pada saat itu yaitu PPKI menetapkan dan mengesahkan berlakunya konstitusi yang pertama yaitu UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan Undang-Undang Dasar itu sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI. Dalam rancangan UUD tersebut dirumuskan Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan calon dasar negara sila pertama berbunyi “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Dengan adanya kalimat tersebut mengundang reaksi dari berbagai golongan khususnya dari utusan Indonesia Timur dan non Muslim (non Islam) merasa keberatan dan memohon agar diadakan perubahan
Menghadapi kondisi yang demikian Ir Soekarno sebagai ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang PPKI bertemu mengadakan sidang pendahuluan bersama Ki Bagus Hadi Kusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera untuk membicarakan masalah itu.
Akhirnya sidang pendahuluan menghasilkan mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang berbunyi Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dan mengganti kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan dipertegas dengan memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a. Dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
b. Dalam bahasa Dokuritzu Zuyunbi Iinkai
c. Ketua PPKI adalah Ir Soekarno
d. Tugasnya mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan akan diserahkannya kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada Indonesia
e. Sidang PPKI 18 Agustus 1945 memutuskan :
o Menetapkan UUD 1945
o Memilih Ir Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden RI
o Untuk sementara presiden dibantu oleh KNIP (komite Nasional Indonesia Pusat)

Sistematika UUD45 (konstitusi pertama)
UUD 1945 atau yang disebut konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia memiliki sistematika sbagai berikut :
a. Pembukaan terdiri 4 alinea, berasal dari rancangan panitia kecil 22 Juni 1945-Piagam Jakarta
b. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan Tambahan
c. Penjelasan, terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal

Penjelasan Sistematika UUD 1945 :
a. Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan apirasi perjuangan dn tekad bangsa Indonesi yang merupakan sumber dan cita-cita hukum dan moral yang akan ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun pergaulan internasional. Setiap alinea mengandung an makna yng sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan abadi. Universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di dunia. Abadi artinya mampu menampung aspirasi dan dinamik masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negra selama bangsa Indonesia setap setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945

b. Batang Tubuh
UUD 1945 yng terdiri dari 16 bab, 37 pasal , 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahn merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dibedakan menjadi dua bagian antara lain
1) Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negra, di dalamnya termasuk sistem pengaturan tentang kedudukan, tugas dan fungsi lembaga negara.
Materi ini pada umumnya terdapat pada pasal 1 sampai 25 UUD 1945
2) Pasal-pasal yng berisi materi hubungan antara negara dengan warga negara dan penduduknya , serta berisi konsepsi negra di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Materi ini terdapat pada pasal 26 sampai dengan 34 UUD 1945


Adapun materis secara rinci meliputi :
Bab I : Bentuk dan Kedulatan
Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III : Kekuasaan Pemerintah Negara
Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung
Bab V : Kementrian Negara
Bab VI : Pemerintah daerah
Bab VII : Dewan Perwakilan
Bab VIII : Keuangan Negara
Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
Bab X : Warga Negara
Bab XI : Agama
Bab XII : Pertahanan Negara
BabIII : Pendidikan
Bab XIV : Kesejahteraan Rakyat
Bab XV : Bendera dan Bahasa
Bab XVI : Perubahan UUD 1945

c. Penjelasan
Keberadaan penjelasan UUD 1945 itu sendiri tidak bersamaan dengan perumusan UUD 1945. Pada saat sidang BPUPKI Penjelasan UUD 1945 belum dirumuskan. Demikian juga pada saat PPKI mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD1945 belum ada. Penjelasan itu ada setelah UUD 1945 diumumkan dlam rapat resmi yang dimuat dalam berita:”Berita Republik Indonesia” Nomor 7 Tahun II yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946. Jadi penjelasan ini merupakan aturan tambahan dari UUD 1945. Walaupun demikian, penjelasan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945. Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam konstitusi pertama (UUD 1945)
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945 antara lain :
a. Penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI berarti menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang berkonstitusional
b. UUD 1945 merupakan sebagian hukum dasar yaitu ebagai hukum dasar tertulis
c. Penjelasan UUD 1945 menekankan yang terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketata negaraan yaitu semangat para pemimin dan penyelenggara negara
d. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Singkat artinya hanya memuat aturan pokok saja, sedang supel artinya mudah mengikuti perkembangan jaman

Pengertian Konstitusi
a. Menurut CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi adalah sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
- kekuasaan pemerintahan
- hak-hak yang diperintah
- hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

b. KC Whe are mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara

c. Menurut James Bryce , konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
- pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
- fungsi lembaga-lembaga tersebut
- hak-hak tertentu yang ditetapkan


Tga hal yang harus diantur dalam konstitusi:
a. Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negra dan penduduk
b. Sistem ketatanegraan yang mendasar
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama (sebelum amandemen)
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. Di dalam UUD 1945 diatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi pertama mengandung suasana kebatinan yang mendasari kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Suasana kebatinan itu bersifat filosofis, yuridis, politis dan sosiologis.
a. Nilai Filosofis
Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1). Ditentukan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
2). Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 al:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunai yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3). Pengakun bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia

b. Nilai Yuridis
Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD 1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang akan mengatur kehidupan negara Indonesia dari segi :
1). bentuk negara
2). bentuk dan susunan pemerintahan
3). hak dan kewajiban warga negara
4). perekonomian nasional
5). lambang identitas nasional seperti bendera dan bahasa


c. Nilai Politis
Nilai politis adalah nilai yang menyangkut kekuasaan negara. UUD 1945 merupakan landasan politik negra Indonesia, baik politik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan berlakunya UUD 1945 mempunyai kekuasaan dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri dan bekerjasam dengan negara lain

d. Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 berbunyi:
”Dan perjuangan perkgerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang brbahagia dan dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan betapa pentingnya perjuangan bangsa Indonesia sehingga dapat megnantarkan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya
Pembukaan UUD 1945 menegaskan kembali tentang kemerdekaan bangsa sesuai dengan bunyi naskah


Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD 1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a. Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b. Pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c. Pada hakekatnya Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945

Batang Tubuh UUD 1945 merupakan Penjabaran Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
Naskah batang tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya merupakan penjabaran (uraian terperinci) dari jiwa Pembukaan UUD 1945 atau dasar negara Pancasila
Apabila kita cermati bab demi bab, pasal demi pasal keseluruhannya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Contoh dari wujud penjabaran nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 di dalam Batang Tubuh UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 , “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Kalimat ini jelas sangat sesuai dengan Pancasila sila ke-3,”Persatuan Indonesia”, yang menghendaki bangsa Indonesia adalah satu
b. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Kalimat ini jelas sesu dengan sila ke 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaskanaan dalampermusyawaratan/perwakilan”
c. Demikian juga pasalyang lain

Nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945
UUD 1945 adalah merupakan UUD yang berlaku pertama kali di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen tetapi sampai sekarang tetap digunakan sebagai konstitusi yang melandasi kehidupan bangsa Indonesia
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 juga berisi masalh pokok sebagaimana yang trkandung di dalam konstitusi pada umumnya antara lain:
d. adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara
e. ditetapkannya susunan ketatanegaan suatu negara yang bersifat fundamental
f. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketata negaraan yng jugbersifat fungsional
g. prosedur mengubah UUD

Makna sikap positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi
Bangsa yang besar adalah bangsa yang yang tidak pernah melupakan sejarah dan dapat menghargai jasa para pahlawan adalah semboyan yang wajib kita miliki sebagai perwujudan sikap positif terhdap perjuangan pahlawan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Sebagai generasi penerus kita memiliki kemauan

Warga negara yang baik
Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang mencakup empat kesetiaan yaitu :
a. kesetiaan terhadap ideologi negara-Pancasila
b. kesetiaan terhadap konstitusi negara – UUD 1945
c. kesetiaan terhadap peraturan perundangan-undangan negara
d. kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah negara
Salah satu kesetiaan tersebut di atas adalah kesetiaan terhadap konstitusi negaranya, oleh karenitu setiap warga negarawajib memiliki perilaku positif terhadap konstitusi negaranya

Sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara
Contoh sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara antara lain :
a. bangga sebagai bangsa Indonesia danbertanah air Indonesia
b. mengembangkan pergauln yang mendukung persatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
c. mencintai tanah air dan bangsa Indonesia
d. rela berkorban demi kepentinganbangsa dan negara
e. mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

Contoh sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaanRepublik Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia, yang merupakan momentum kelahiran bangsa Indonesia.Sikap yang harus dikembangkan dalam menyikapi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia ialah dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan.
Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan kahir bangsa Indonesia melainkan merupakan jembatan emas yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu menuju negra yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai negra berdaulat kita juga harus waspada dan sekuat tenaga mempertahankan kemerdekaan dari segla bentuk hambatan, tantangan, gangguan dan ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Secara rinci contoh sikp positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan antara lain :
a. rajin mengikuti upacra kemerdekaan
b. memperingati hari besar nasional terutama proklamasi kemerdekaan
c. membantu aparatur keamanan terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban
d. mematuhi hukum yang berlaku
e. menjaga tegaknya pemerintahan
f. mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa
g. menghormati lambang-lambang kedaulatan negara
h. memerangi segala jenis kejahatan narkoba dan sejenisnya
i. menjaga keutuhan NKRI
j. melestarikan sumber daya alam dengan cara melaksankan rebosiasi atau penghijauan
k. membantu meringankan korban bencana alam

Contoh sikap positif terhadap suasana kebatinan konstitusi pertama
a. melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak yng melanggar konstitusi
b. mengawasi para penyelenggara negara agr melaksanakan tugas sesuai konstitusi yang berlaku
c. mengamati berbagai kegiatan politik apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang berlku
d. menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi pertama
e. menangkal masuknya budaya asing yang bertentangan dengan konstitusi
f. berusaha memahami isi konstitusi agar memahami makna konstitusi negara
g. melaksanakan isi konstitusi sesuai profeffsi masing-masing
h. membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstistusi kepada msyarakat

Usaha untuk meningkatkan perilaku positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi pertama
a. mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegra
b. Menyosialisasikan suasana kebatinan konstitsi kepada masyarakat luas
c. Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap penyelenggara negara agar penyelenggaraan pemerintahn sesuai dengan suasana kebatinan/jiawa konstitusi
d. Menggiatkan kegiatan yang dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan bangsa
e. Memberikans angsi yang tegas kepada pihakpihak yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara

Ancaman dan gangguan keselamatan NKRI
a. Kegiatan imigrasi/emigrasi gelap
b. Gangguan keamanan udra seperti pembajkan udara, pelanggaran wilayah udara
c. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
d. Kejahatan lintas negra seperti penyelundupan barang
e. Perusakan alam seperti pembakaran hutan, pembuangan limbh beracun
f. Gangguan kemanan laut seperti pembajakan, perampokan, penangkapan ikan secara ilegal pencemaran dan perusakan ekosistem


DAFTAR PUSTAKA

1. Dwiyono, Agus dkk, 2006, Kewarganegaraan Kelas VII, Jakarta: Yudhistira
2. Muchlisin,2007, Kewarganegaraan Kelas VII, Jakarta : Inter Plus
3. Roomsari TP, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang:Aneka Ilmu
4. Sri Murtono, Drs. M.Pd. dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Quadra
5. Lembar Kerja Siswa, Canggih, Klaten: Gema Nusa

Thursday, 5 March 2009

Pkn7 Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

BAB IV
KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT




STANDAR KOMPETENSI :

Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan
informasi tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat.


KOMPETENSI DASAR :

4.1 . Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat
4.2 . Kemampuan menampilkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat


INDIKATOR :

1. Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Mendeskripsikan konsekwensi mengeluarkan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
4. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
5. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab

MATERI INTI

1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab















PETA KONSEP
BAB IV KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

2. Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
A. Hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Pengertian

B. Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
C. Mendemostrasikan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab dalam Keseharian
2. Acuan Hukum Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Cara Menyampaikan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab














PENJABARAN MATERI POKOK

1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional


2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.




3. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa

5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan umum yang bebas
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu



8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute


10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

14. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.
Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah



Tugas Kelompok :
1. Bentuk kelompok beranggotakan 4 – 6 orang
2. Buatlah kliping dari gambar, photo atau artikel tentang bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum
3. Berikan tanggapan pada setiap gambar, foto atau artikel tersebut

Refleksi :
Kita sering melihat aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh sebagian masyarakat untuk menuntut haknya. Apabila suatu ketika keinginanmu belum dipenuhi oleh orang tuamu, apa yang kamu lakukan? Bagaimana caranya agar keinginanmu diwujudkan oleh orang tuamu?
Tugas Individu
Amati lingkungan di sekitarmu (sekolah atau rumah)
Apakah kemerdekaan mengeluarkan pendapat sudah di laksanakan. Jelaskan bagaimana caranya
Jelaskan hambatan atau kendala penyampaian pendapat di muka umum

Tugas Kelompok :
· Siswa diberi tugas mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di kelas atau sekolahmu misalnya tentang kebersihan, ketenangan, hal-hal yang tak disukai, hal-hal yang disukai, apa yang sebaiknya dilakukan, apa yang sebaiknya dihindari, kebebasan berpendapat, ketaatan terhadap tata tertib sekolah
· Memilih masalah untuk dikaji di dalam kelas
· Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas
· Mengembangkan portofolio :
Ø Membagi kelas dalam kelompok-kelompok
Ø Tinjau ulang tugas dan spesifikasi pembuatan protofolio
Ø Gunakan informasi dari berbagai pihak
Ø Kembangkan portofolio
· Presentasi di hadapan kelas
· Merefleksikan kembali pengalaman belajar

Tugas Individu :
Tanyakan kepada 10 temanmu tentang pendapat mereka terhadap tayangan program acara di televisi
Cari tema yang kamu kehendaki, misal”sinetron remaja”
Tulislah pernyataan tersebut pada kolom berikut di buku tugas

No
Nama Teman
Kelas/No
Pendapat







Setelah selesai, pendapat mana yang menurutmu paling baik. Mengapa?
Apa yang dapat kamu simpulkan tentang :
keberanian mereka menyatakan pendapat
perbedaan pendapat diantara mereka



Jelajah

Untuk nilai tugas dan menambah menambah wawasan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum kamu dapat menjelajah www.kpu.go.id, www.wahli.or.id dan www.urbanpoor.or.id









SUMBER PUSTAKA

1. Lembar Kerja Siswa, 2006, Galileo, Klaten : CV. Media Antar Nusa
2. Mochlisin, 2007, Kewarganegaraan Kelas VII, Jakarta : Inter Plus
Tim MGMP Kota Semarang, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII, Semarang :Perusda Percetakan Kota Semarang

pkn7 Bab I Norma

BAB I
NILAI DAN NORMA




STANDAR KOMPETENSI :
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


KOMPETENSI DASAR :
1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasa an, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
1.3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasa an, adat istia dat dan peratur an yang berlaku dalam kehidup an bermasyara kat, berbangsa dan bernegara


INDIKATOR :
1. Menjelaskan hakekat norma
2. Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
3. Menguraikan macam-macam norma
4. Menjelaskan pengertian hukum
5. Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
6. pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
7. Menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
8. Menunjukkan kepatuhan ter hadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
9. Memberikan contoh penerapan norma , kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat


MATERI INTI
1. Pengertian norma
2. Pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
3. Macam-macam norma
4. Pengertian hukum
5. Pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
6. Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
7. Tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
8. Kepatuhan ter hadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
9. Contoh penerapan norma , kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat











PETA KONSEP
BAB IV KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

2. Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
A. Hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Pengertian

B. Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
C. Mendemostrasikan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab dalam Keseharian
2. Acuan Hukum Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Cara Menyampaikan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab














PENJABARAN MATERI POKOK


Hakekat Manusia
Manusia secara pribadi memiliki keterbatasan jasmani dan rohani. Keterbatasan itu tidak saja dirasakan dalam dirinya sendiri, tetapi akan dirasakan pula ketika ia berada diantara orang lain. Artinya, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama. Bisa saja seseorang merasa kemampuannya melebihi orang lain, tetapi ada pula yang merasa orang lain lebih mampu daripada dirinya. Oleh karena itu, dalam interaksi (hubungan) antarmanusia selalu terjadi dua kenyataan yang bertolak belakang, yaitu kerja sama dan persaingan.
Untuk mengukuhkan dua kecenderungan tabiat itu, maka dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memiliki naluri untuk berkumpul, berkelompok, atau berorganisasi. Akibatnya, lalu terbentuklah komunitas-komunitas manusia, seperti halnya hewan membuat koloni sejenisnya. Karena naluri semacam itu, Aristoteles menamakan manusia sebagai zoon politicon (“binatang” yang berpolitik). Mungkin lebih baiknya disebut “insan politik” agar tidak timbul kesan bahwa manusia itu sama dengan binatang. Sebagai insan politik, atau “makhluk sosial” menurut pengertian yang lazim dipakai, manusia memiliki dua naluri bawaan atau naluri kodrati, yakni bekerja sama dan bersaing. Dan untuk itu, manusia-manusia berkelompok untuk menyempurnakan kerja sama dan persaingan mereka dalam mencapai kebutuhan dan tujuan hidupnya.
Dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat itu antaranggota kelompok dan warga masyarakat saling berinteraksi. Interaksi itu disebut interaksi sosial. Berinteraksi adalah menjalin hubungan fungsional, yaitu hubungan yang memiliki arti, guna, atau nilai tertentu.
Interaksi tersebut secara umum dapat dibedakan menjadi tiga kemungkinan antara lain :
a. Kemungkinan pertama, seseorang menjadikan orang lain sebagai teman bekerja sama.
b. Kedua, seseorang menjadikan orang lain sebagai saingan atau pesaingnya.
c. Ketiga, seseorang mengajak orang lain bekerja sama untuk bersaing dengan orang atau kelompok lain.

Macam-macam Norma
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.


2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.

3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.

4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.

Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan

Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;

Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi - bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa - bertugas menuntut hukuman
Hakim - bertugas menjatuhkan hukuman

Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati

Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.

Dasar Norma Hukum di Indonesia
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum.Hal itu dapat diketahui :
UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Contoh mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.

Arti penting norma bagi kehidupan manusia
Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dam ketertiban umum
Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi dan selaras
Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia

11. Sanksi terhadap Pelanggaran Norma
Untuk mempermudah pemahaman tentang norma dan sanksi–sanksi yang terdapat dalam suatu norma, maka ditampilkan dalam tabel 2 berikut ini.
Jenis Norma dan Sanksinya

NORMA
DASAR
TUJUAN-NYA
PELAKSA-NAAN
SANKSI
KET.
1
2
3
4
5
6
Kesopanan (etiket)
Adat, kesepakatan dalam masyarakat
Tertib pergaulan
Tidak dapat dipaksakan
Dikecam, dikucilkan
Mudah diubah
Hukum dalam arti sempit
1.Ketentuan dari kekuasaan yang sah.
2.Konsensus
3.Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai warga negara dalam hidup bernegara
Dapat dipaksakan
Kena tindakan hukum
Dapat diubah
Kesusilaan
Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai manusia
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, malu terhadap diri sendiri
Sulit berubah
Keagamaan
Wahyu Ilahi
Mengatur hidup manusia sebagai umat ilahi
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, hukuman menurut wahyu
Tak boleh diubah
12. Hakikat Norma Hukum
Hukum dalam pengertian luas adalah suatu pengaturan yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya “berbuat” menuju ketujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum dalam pengertian yang sempit berarti undang-undang.
Secara sederhana dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:
a. hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
b. berupa perintah dan larangan,
c. yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat,
d. yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,
e. dimana pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.

13. Penggolongan Hukum
a. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:
v Hukum tertulis, hukum tertulis ini dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
v Hukum tak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.-adat istiadat

b. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara,
2) Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum Agama, yaitu kumpulan norma–norma yang ditetapkan dalam suatu Agama.

c. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Undang–undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum Kebiasan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan–peraturan kebiasaan.
3) Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara–negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : UUD 1945
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh : RUU
3) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana–mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama–lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat



e. Menurut Isinya, dapat dibagi dalam:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang
2) Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum Publik ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Contoh: Hukum Pidana
f. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.

g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.

h. Menurut sifatnya, hukumn dapat dibagi menjadi:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: Hukum Pidana.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah membut peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: Hukum Dagang

i. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam dua kelompok.
1) Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur kepentingan–kepentingan dan hubungan–hubungan yang berwujud perintah–perintah dan larangan–larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2) Hukum Formil (Hukum Acara atau hukum Proses) yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara–cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka Pengadilan dan Bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

14. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu
a. Sumber hukum materiil
Dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sosiologi, sejarah dan lain–lain. Misalnya : seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan–kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

b. Sumber hukum formil ada 5 al :
1) Undang–Undang
Undang–undang mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materiil. Undang–undang dalam arti formil, atau biasa disebut juga undang–undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang–undang. Menurut UUD 1945 Amandemen, dalam pasal 5 ayat 1, alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang–undang adalah Presiden dengan persetujuan DPR.
Undang–undang dalam arti materiil atau disebut juga undang–undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum (setiap orang).
Biasanya Undang–undang itu bersifat formil maupun materiil, baik karena bentuknya maupun karena isinya mengikat umum tetapi tidak setiap undang- undang mempunyai arti dua–duanya, mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya mempunyai arti materiil saja. Misalnya, undang–undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang–undang dalam arti formil saja. Sebab meskipun menurut bentuknya dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.
Sebaliknya Peraturan Pemerintah, yang merupakan undang-undang dalam arti materiil, namun tidak mempunyai arti formil karena tidak dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat, maka syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka berlakulah “fictie hukum“, yaitu setiap orang dianggap telh mengetahui adanya suatu undang-undang.

Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
1) jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau,
2) keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
3) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi,
4) telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

2). Kebiasaan
Hukum kebiasaaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan ditaati juga. Suatau hukum kebiasaan agar dapat ditaati, maka harus memenuhi syarat-syarat:
1) adanya perbiatan yang tetap dilakukan orang,
2) adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.

3). Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1) keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena secara psychologis, amak seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi,
2) alasan praktis,
3) Hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu, yaitu karena adanya persesuaian pendapat.

4). Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.,
Perjanjian bilateral adalah traktat yang diadakan hanya dua negara saja Perjanjian multilateral adalah traktat yang diikuti oleh banyak negara
Kita mengenal dua jenis perjanjian, yaitu traktat dan agreement.
Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,
Agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan mengikat karena didasarkan pada asas “Pacta Sunt Servanda“, dimana traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing–masing negara yang mengadakan traktat tersebut.


5). Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal. Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.

Dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia seperti ditegaskan dalam UUD 1945 menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Sebagai negara hukum, maka ada beberapa hal yang perlu dijunjung tinggi oleh aparat negara maupun oleh warganegara, yaitu asas legalitas dan asas perlindungan.
a. Asas legalitas, yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku. Asas legalitas ini menuntut adanya tanggung jawab dari warganegara terhadap segala perbuatan atau tindakannya. Tanggung jawab artinya seseorang tidak boleh mengelak atau “harus menjawab”, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Jawaban itu harus diberikan kepada dirinya sendiri, orang lain, masyarakat luas, dan bahkan kepada Tuhan. Menurut asas legalitas, tanggung jawab hukum terkait dengan peristiwa hukum tertentu. Peristiwa hukum ialah peristiwa yang diatur dalam ketentuan hukum (perundang-undangan). Misalnya, Amrin mencuri ayam tetangganya, termasuk peristiwa hukum karena pencurian diatur dakam hukum pidana. Karena perbuatan itu, maka Amrin harus betanggung jawab secara hukum (di pengadilan).

b. Asas perlindungan, yaitu negara menjamin atas kebebasan dan hak asasi manusia yang berada di wilayah Indonesia. Perlindungan hukum berkenaan dengan peranan pemerintah, yaitu melalui aparat-aparatnya. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

16. Kepatuhan atau Ketataan terhadap hukum yang Berlaku
Kepatuhan orang terhadap hukum terkait dengan hal-hal apa saja yang mendorong bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ada empat sebab yang dominan seseorang mematuhi hukum.
a. Adanya perhitungan untung-rugi.
b. Adanya tujuan memelihara hubungan baik dengan sesama manusia atau dengan penguasa.
c. Adanya hukum itu sesuai dengan hati nuraninya.
d. .Adanya tekanan-tekanan tertentu.

Pengertian Nilai
Nilai dalam bahasa Inggris disebut dengan value yang berarti harga, penghargaan atau taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan yang melekat pada objek. Objek yang dimaksud dapat berupa barang, keadaan, perbuatan, peristiwa, dan lain–lain.
Nilai adalah kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan menghubungkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain (sebagai standar) untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan ini dapat berupa baik atau buruk, benar atau salah, indah atau tidak indah, berguna atau tidak berguna, dan sebagainya

Pandangan Tentang Nilai
Berdasarkan pengertian nilai tersebut di atas, maka terdapat beberapa pandangan tentang nilai.
a. Pandangan yang menganggap bahwa nilai itu bersifat subjektif. Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada subjek yang menilainya. Misalnyaseorang sastrawan, pelukis atau seorang ekonom akan menilai benda itu berbeda–beda.

b. Pandangan yang menyatakan bahwa nilai itu bersifat objektif. Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai. Siapa pun jika di tanya mengenainya, maka jawabannya akan sama

Ditinjau dari tujuan dari penilaian, maka nilai dapat dibedakan empat macam nilai.
a) Nilai etika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan baik atau buruk dari laku perbuatan manusia. Nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral, akhlak, atau budi pekerti. Nilai etik diantaranya suka menolong, jujur, adil, pengasih, penyayang, dermawan. Seorang anak yang suka menolong temannya yang membutuhkan pertolongan ialah contoh perbuatan etis (baik, bermoral, berakhlak, berbudi).

b) Nilai estetika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan keindahan, yaitu berhubungan dengan hal-hal yang bagus atau jelek. Nilai estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda, orang, peristiwa yang dapat menyenangkan hati (perasaan). Nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni. Meskipun, sebenarnya semua ciptaan Tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. Keindahan juga dikaitkan dengan sifat atau perangai manusia, seperti tindak-tanduk dan tutur kata seseorang itu indah. Contoh lain dari nilai keindahan yang dimiliki manusia ialah suara merdu dari seorang penyanyi.

c) Nilai agama, apabila penilaian bertujuan untuk menilai hubungan manusia dengan Tuhan, berhubungan dengan pelaksanaan perintah dan larangan-Nya. Nilai agama berkaitan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam agama-agama. Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan sebagai ibadah kepada Tuhan. Misalnya, agama mengajarkan perbuatan yang bermanfaat bagi dunia, tidak merusak, tidak menyakiti, tetapi penuh perhatian, perlindungan, pemeliharaan, kasih sayang, dan tidak putus asa.

d) Nilai sosial, apabila tujuan penilaian untuk menentukan kualitas hubungan antarmanusia dalam pergaulan hidupnya. Niai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Kepedulian terhadap persoalan lingkungan, seperti menjaga keserasian hidup bertetangga merupakan contoh nilai sosial.

Berdasarkan proses terbentuknya nilai, dapat diklasifikasikan 6 macam nilai.
a. Nilai teori, terbentuk apabila tujuan penilaian untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada di sekitarnya. Proses penilaian ini akan menghasilkan pengetahuan. Nilai ini berkaitan dengan rasa ingin tahu dari fikiran manusia. Nilai teori akan mendorong manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai itu diantaranya rasa ingin tahu, ketekunan, ketelitian, kejujuran, dan sebagainya. Ketika orang ingin tahu apa yang terkandung dalam suatu lautan, maka hasilnya adalah pengetahuan tentang khasanah laut, seperti kehidupan flora, fauna, dan kandungan mineral laut.

b. Nilai ekonomi, jika penilaian dikaitkan dengan kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan. Nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan, kecukupan, bahkan kelimpahan sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya, ketersediaan makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (primer). Dalam hal ini, makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan memiliki nilai ekonomi yang mendasar.

c. Nilai religi, bila manusia melihat wujud rahasia kehidupan dan alam semesta. Mengenai nilai religi ini kamu bisa menyimak kembali uraian tentang nilai agama di bagian sebelum ini.

d. Nilai estetis, bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.

e. Nilai sosial, bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.

f. Nilai politik, bila orientasi penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Jika ada orang mempengaruhi orang lain untuk mendukung atau menolak keputusan pemerintah atau penguasa, maka ia telah menerapkan nilai politik yang diyakini atau dianutnya. Nilai politik yang penting, di luar pengaruh dan kekuasaan, ialah kepentingan. Jika kamu memiliki dan kemudian memperjuangkan kepentingan tertentu dalam masyarakat, maka kamu sudah melakukan praktik politik.

20. Secara umum kita juga dapat membagi nilai berdasarkan sumbernya ke dalam 3 macam nilai.
a. Nilai material, merupakan segala yang bersumber dari materi (kebendaan), dan biasanya berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital, sesuatu yang bersumber dari sesuatu yang vital (memiliki daya atau tenaga), dan berguna untuk melakukan aktivitas. Nilai vital contohnya kesehatan. Kesehatan sangat vital dalam kehidupan manusia. Orang Arab bilang, “kesehatan adalah mahkota.” Kamu memahami apa yang dimaksud bukan?
c. Nilai rohaniah, segala sesuatu yang bersumber dari jiwa manusia, dan berguna bagi kepentingan rohani manusia.

21. Nilai rohaniah dapat dirinci lagi menjadi 4 macam nilai, yaitu:
(1) nilai kebenaran yang bersumber pada unsur rasio (pikiran);
(2) nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa;
(3) nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak; dan
(4) nilai religi yang bersumber pada keyakinan dan keimanan pada Tuhan.

22. Dapat disebutkan lima fungsi nilai yang utama yaitu :
a. nilai menjadi pendorong manusia berbuat baik dan mencapai kehidupan yang lebih baik.
b. nilai menunjukkan arah dan pilihan perilaku manusia.
c. nilai mengontrol perilaku manusia agar bertindak sesuai dengan nilai tertentu.
d. nilai menjadi pengikat solidaritas atau identitas kelompok masyarakat.
e. nilai menjadi benteng atau pemelihara budaya kelompok masyarakat tertentu.

Tugas Kelompok
Budi anak yang cukup aktif dalam kegiatan kelas maupun kegiatan remaja di kampungnya. Pada liburan semester I, Budi dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Pertama, Budi akan pergi berdarmawisata ke objek-objek wisata bersama teman–temannya satu kelas guna menambah wawasan keilmuan selama beberapa hari. Kedua, bersamaan dengan itu, pada malam sebelumnya ada seorang tetangga dekatnya yang meninggal dunia dan akan dikuburkan pada hari itu juga. Dengan keadaan demikian, maka Budi dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara ikut darmawisata atau ia ikut melayat tetangganya.