Saturday, 7 March 2009

Pkn7 Bab Hak Asasi Manusia

BAB III
INSTRUMEN NASIONAL
HAK ASASI MANUSIA



STANDAR KOMPETENSI :
Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang instrumen nasional hak asasi manusia.

KOMPETENSI DASAR :
3.1 Mampu mendiskripsikan instrumen nasional hak asasi manusia.
3.2 Kemampuan menghargai upaya penegakan hak asasi manusia dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

INDIKATOR :
1. Menjelaskan pengertian hak asasi manusia
2. Menjelaskan sejarah perkembangan hak asasi manusia
3. Menyebutkan berbagai instrument hak asasi manusia
4. Fungsi instrumen hak asasi manusia
5. Menjelaskan peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
6. Menganalisa berbagai kasus pengadilan hak asasi manusia di Indonesia
7. Menunjukan sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM
8. Menampilkan sikap positif terhadap upaya pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia

MATERI POKOK
1. pengertian hak asasi manusia
2. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
3. Berbagai instrument hak asasi manusia
4. Fungsi instrumen hak asasi manusia
5. Peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
6. Peranan lembaga perlindungan hak asasi manusia
7. Sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM
8. sikap positif terhadap upaya pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia

















PETA KONSEP
Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
A. Hakakat dan Hukum HAM
1. Pengertian HakAsasi
Manusia

1. Latar Belakang Lahirnya peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya


C. UpayaPerlindungan HAM
D. Upaya Penegakkan HAM
2. Berbagai Instrumen Nasional HAMBAB III INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA












PENJABARAN MATERI POKOK


1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada tiga pengertian tentang hak asasi manusia,yaitu :
Hak asasi manusia, ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Np. 39 Tahun 1999).

Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999).

2. Negara Perintis Hak Asasi Manusia

Negara perintis hak asasi manusia meliputi 3 negara yakni :
a. Inggris, menghasilkan piagam antara lain :
1. Magna Charta
2. Petition of Rights
3. Bill of Rights
4. Habeas Corpus Act
b. Perancis, menghasilkan : Declaration des Du et Du Citoyen
c. Amerika Serikat menghasilkan piagam :Declaration of Independence

3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Awalnya hak asasi manusia hanya meliputi 3 hak utama yaitu :
1. hak hidup
2. hak kebebasan dan
3. hak memiliki sesuatu

Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai munculnya berbagai piagam hak asasi manusia antara lain:

a. Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.

b. Perition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).

c. Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).

d. Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.


e. Declaration des Du et Du Cetoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan ssemboyan liberte, egalite dan fraternite.

f. Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

Yang termasuk hak asasi manusia menurut piagam PBB tersebut adalah:
a. hak untuk hidup
b. hak untuk kemerdekaan hidup
c. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
d. hak berfikir dan mengeluarkan pendapat
e. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f. hak menganut aliran kepercayaan atau agama
g. hak untuk memperoleh pekerjaan
h. hak memiliki sesuatu
i. hak untuk memperoleh nama baik

Secara umum hak-hak asasi manusia yang utama itu antara lain :
a. hak hidup
b. hak kemerdekaan
c. hak memiliki sesuatu
d. hak beragama dan menganut suatu kepercayaan
e. hak berpendapat dan lain-lain
f. hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan

Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :

1) Hak asasi pribadi,meliputi
a. hak kemerdekaan memeluk agama
b. hak beribadah menurut agamanya masing-masing
c. hak mengemukakan pendapat
d. hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
2) Hak asasi ekonomi meliputi
a. hak memiliki sesuatu
b. hak membeli dan menjual sesuatu
c. hak mengadakan perjanjian atau kontrak
d. hak memilih pekerjaan

3) Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.

4) Hak asasi politik meliputi
a. Hak untuk memilih dalam pemilu
b. hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajad
c. hak untuk memajukan negara
d. hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan

5) Hak asasi sosial dan kebudayaan meliputi
a. hak mendapatkan pelayanan kesehatan
b. hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
c. hak mengembangkan kebudayaan kebudayaan

Praktik Belajar Kewarganegaraan


C. Daftarkan semua kewajibanmu di Sekolah!
Telitilah, apakah kamu telah mematuhi semua kewajiban itu!
Diskusikan semuanya itu dengan teman-teman sekelas dan dengan gurumu!

D. Daftarkan semua kewajibanmu di rumah!
Telitilah, apakah kamu telah memenuhi kewajiban itu dengan sebaik-baiknya!
Berikan catatan tentang kewajiban yang kamu lalaikan! Usahakan untuk memperbaikinya!



4. Latar Belakang Lahirnya Peraturan Perundang-undangan HAM Nasional
Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan atau pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasar manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. Hak tesebut harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum

5. Instrumen Hak Asasi Manusia
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Oleh karena itu setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makluk Tuhan

b. Undang-Undang Dasar 1945
Pengakuan terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak tersebut diatur sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat 1 : Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintah
2. Pasal 27 ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Pasal 27 ayat 3 : Hak untuk membela dan mempertahankan negara
4. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
5. Pasal 28 A sampai 28 J : Hak asasi manusia dalam berbagai bidang
6. Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadat
7. Pasal 30 : Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
8. Pasal 31 : Hak mendapat pendidikan
9. Pasal 32 : Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan
10. Pasal 33 : Hak kehidupan ekonomi dan sosial
11. Pasal 34 : Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar

c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia
Hak-hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah :
1. hak untuk hidup (Pasal 1)
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3. hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4. hak keadilan (Pasal 7-12)
5. hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
6. hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7. hak kemanan (Pasal 22-26)
8. hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9. kewajiban (Pasal 27-33)
10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)


d. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia

e. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasar UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Berdasar UU tersebut dinyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang brada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yag berada di lingkungan peradilan umum
c. Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat



f. UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dijelaskan tentang beberrapa pengertian antara lain :
1. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
2. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis kepada seseorang
3. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang lain dalam lingkup rumah tanggga dan pemaksaan hubungan seksusal terhadap salh seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu
4. Penelantaran adalah setiap perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya, misalnya secara hukum suami memberi kehidupan perawatan, pemeliharaan kepada istri dan anaknya

Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi :
1. suami, istri, anak
2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, anak
3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dn menetap dalam rumah tangga tersebut seperti pembatu

Pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan sosial seperti di kantor, di kelas dan masyarakat antara lain :
a. berkata-kata kotor, mencaci maki, menghina orang lain
b. main hakim sendiri
c. penganiayaan
d. diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, bahasa, budaya, agama, jenis kelamin

6. Fungsi Instrumen Hak Asasi Manusia
Fungsi instrumen hak asasi manusia secara umum adalah sebagai berikut :
Merupakan perwujudan dari suatu negara yang mengakui melindungi hak asasi manusia atau warga negaranya.
Merupakan pedoman atau dasar setiap manusia atau warga negara di dalam memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
Menjadi dasar dalam pengambilan kebajikan pemerintah berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Menjadi dasar bagi pengadilan untuk membuat keputusan di dalam mengatasi masalah perselisihan hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia

7. Lembaga Perlindungan HAM antara lain :

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kep Pres) No. 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam tugasnya Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM
Tujuan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Untuk mencapai tujuan Komnas HAM melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Pengkajian dan penelitian, hak asasi manusia
2. Penyuluhan tentang hak asasi manusia
3. Pemantauan tentang hak asasi manusia
4. Mediasi tentang hak asasi manusia

b. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut dinyatakan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum
c. Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.


Pelanggaran berat HAM meliputi dua hal yaitu :
a. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya dan serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. pembunuhan
2. pemusnahan
3. perbudakan
4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas ketentuan pokok hukum internasional
6. penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin menurut hukum internasional
9. penghilangan orang secara paksa atau
10. kejahatan apartheid yaitu politik yang menggolongkan manusia/warga negara brdasarkan warna kulit

b. Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Berita Kompas, 8 Februari 2008




c.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2000 yang menjelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ada 4 ciri umum yang dimiliki oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu : Pertama, fokus penyelidikannya pada kejahatan masa lalu,
Kedua, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komperehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada suatu kasus saja.
Ketiga, masa bakti terbatas biasanya berakhir setelah perampungan laporan.
Keempat, memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.

d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Lembaga bantuan hukum (LBH) menjalankan tugas bersifat pengabdian dan profesional :
Ø Pengabdian artinya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM
Ø Profesional artinya tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang kehliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM

e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam hak asasi manusia.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung dalam masalah penegakan HAM. Antara lain :
· Kontras (Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan) tokoh almarhum Munir
· ELSAM (Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat)
· Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)

8. Berbagai faktor yang menyebabkan berbagai pelanggaran HAM antara lain :
a. rendahnya kesadaran hukum
b. tingkat pendidikan yang relatif rendah
c. msyarakat belum memahami makna HAM
d. kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
e. kurang sosialisasi tentang HAM

9. Pelaku Pelanggaran HAM
a. Negara/Penyelenggara Negara (State Actors)
Yaitu dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri, pejaba pemerintah, polisi dan tentara
b. Pihak-pihak di luar negara (Non State Actors)
Yaitu masyarakat, kelompok dan organisasi masyarakat

10. Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM.
a. Tahun 1965 : penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jenderal Angkatan Darat
b. Tahun 1984 : peristiwa pembataian di Tanjung Priok
c. Tahun 1989 : pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh hingga tahun 1998
d. Tahun 1993 : pembunuhan terhadap seorang aktivis buruh perempuan, Marsinah, tanggal 8 Mei 1993
e. Tahun 1996 : Kerusuhan Sambas-Sangualedo yang terjadi pada tanggal 30 Desember 1996

11. Dari beberapa contoh kasus pelanggran HAM saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan perkaranya disebabkan beberapan alasan antara lain :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM
c. minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
d. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
e. terdapat upaya hukum lain yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan

12. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Penghargaan terhadap upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan bersikap dan berbuat sebagai berikut.
· Aktif berpartisipasi dalam penyebarluasan (sosialisasi) dan penyadaran masyarakat mengenai HAM
· Mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
· Sedapat mungkin mencegah terjadinya pelanggaran HAM di lingkungan sekitar
· Melaporkan setiap pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui kepada pihak yang berwenang

13. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sikap positif itu dapat diwujudkan melalui perilaku berikut.
v Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
v Membantu pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
v Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat, seperti teman, saudara, keluarga, dan sebagainya.
v Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.


14. Partisipasi warga masyarakat dalam upaya perlindungan HAM dapat dilakukn dengan cara sebagai berikut :
- memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran HAM kepada lembaga-lembaga yang dapat melakukan perlindungan HAM
- memiliki kepedulian terhadap penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada orang lain

Jelajah

Untuk nilai tugas dan menambah menambah wawasan tentang hak asasi manusia dan kasus-kasus pelanggaran HAM, kamu dapat menjelajah www.komnasham.go.id , www.elsham.or.id, dan www.semanggipeduli.com., www.tokohindonesia.com



DAFTAR PUSTAKA

1. Lembar Kerja Siswa, Galileo, Klaten:CV. Media Antar Nusa
2. Mochlisin,2007, Kewarganegaran, Jakarta :InterPlus
3. Roomsari, TP, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang : Aneka Ilmu

3 comments:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya sebagian hakim negara ini sudah jauh terpuruk sesat dalam kebejatan moral suap. Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    ReplyDelete
  2. pak gx ada soal isian pkn bab 1 sm bab 2 y????

    ReplyDelete
  3. makasih yaa, lumayan nih buat bahan belajar..

    ReplyDelete