Tuesday, 26 November 2013

BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



1.    Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum

2.    Ciri suatu peraturan perundang-undangan
Dari pengertian peraturan perudnang-undangan, dapat disimpulkan ciri peraturan perundang-undangan adalah :
a.        Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis
b.       Peraturan perundang-undangan dibentuk , dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
c.        Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku
d.       Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum

3.    Syarat-syarat negara hukum
a.        jaminan pengakuan dan perlindungan HAM
      Di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J
b.       adanya asas legalitas
c.        adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak

4.    Dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum
Tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3  yang berbunyi ;”Negara Indonesia adalah negara hukum”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan  bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya didasarkan pada hukum agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

5.    Landasan peraturan perundang-undangan nasional
Suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan yaitu :
a.       Landasan Filosofis
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 
b.       Landasan Sosiologis
 Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c.        Landasan Yudiris
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

6.    Asas Peraturan perundang-undangan
Terdapat lima asas peraturan perundangan yakni:
d.       Asas hirarki, artinya undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah
e.        Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
f.        Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
g.       Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama
h.       Undang-ndang tidak berlaku surut
i.         Undang-undang yang dibuat oleh penguasa lebih tinggi

7.    Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Dalam kehidupan bernegara, peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi :
a.        Sebagai landasan bagi penyelenggaran negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara sehingga kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b.       Untuk mewujudkan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara
c.        Untuk menciptakan ketertiban umum, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara


8.    Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
a.        Tata urutan perundang-undangan nasional pada tahun 1966 sampai dengan tahun 2000 didasarkan pada Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum dan tata peraturan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan tersebut adalah :
1.          UUD 19445
2.          Ketetapan MPR
3.          undang-undang/perpu
4.          Peraturan Pemerintah
5.          Keputusan Presiden
6.          Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
j.         Peraturan menteri
k.       Instruksi menteri
    
b.       Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia setelah reformasi bergulir diatur dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan tersebut adalah :
1.          UUD 1945
2.          Ketetapan MPR
3.          undang-undang
4.          Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
5.          Peraturan Pemerintah
6.          Keputusan Presiden
7.          Peraturan daerah

c.        Tata perundang-undangan yang berlaku sekarang adalah Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , yang berisi hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.          UUD 1945
2.          Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
3.          Peraturan Pemerintah
4.          Peraturan Presiden
5.          Peraturan Daerah
a.        Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi denggan gubernur
b.       Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan bersama bupati/walikota
c.        Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya  dengan kepala desa atau nama lainnya

d.       Menurut UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1)                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)                Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)                Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
4)                Peraturan Pemerintah;
5)                Peraturan Presiden;
6)                Peraturan Daerah Provinsi; dan
7)                Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan kedudukan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.




Pengertian
1.       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
2.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
3.       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4.       Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5.       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
6.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
7.       Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9.    Penjelasan perundang-undangan nasional
a.       UUD 1945
UUD 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara Indonesia sebagai hukum dasar yang tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu UUD 1945 bersifat supel. Tujuannya untuk memberikan tempat bagi pemikiran yang sesuai dengan dinamika revolusi.

b.       Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidng MPR. Ada 2 macam putusan MPR :
1.          Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun keluar majelis
2.          Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja

c.        Undang-undang
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksankaan UUD 1945 dan ketetapan MPR. Menurut UUD 1945 undang-undang merupakan produk bersama antara presiden dan DPR. Dengan demikian peraturan dapat dinamakan undang-undang apabila dibuat dan disetujui oleh presiden dan DPR

d.       Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan pengganti undang-undang dibuat oleh pemerintah dengan hal ikhwal kepentingan yang memaksa dengan ketentuan :
1.          Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut
2.          DPR dapt menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang denga tidak mengadakan perubahan
3.          Jika ditolah DPR peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) harus dicabut

e.        Peraturan Pemerintah
      Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang

f.         Keputusan  Presiden
Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinyadan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 sebuat keputusan Presiden merupakan peraturan Presiden

g.       Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
1.          Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD I bersama gubernur
2.          Peraturan daerah kabupten/kota dibuat oleh DPRD II bersama bupati/walikota
3.          Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau yang setingkat.

10.Proses penyusunan UU
a.       Proses Penyiapan
Dalam proses ini rancangan undang-undang dapat berasal baik dari pemerintah (presiden) dari DPD (Undang-undang tertentu) maupun dari DPR. Rancangan undang-undang yang masuk kemudian dilakukan pembahasan di DPR
b.       Proses Persetujuan
       Proses ini merupakan pembahasan yang ada di DPR  bersama dengan Presiden/Pemerintah untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pada pembahasan di DPR dilaksanakan melalui berbagai tahapan sesuai tata tertib DPR
c.        Proses Pengesahan
Undang-undang yang sudah ditetapkan oleh DPR disahkan Presiden dan diundangkan oleh menteri sekretaris negara atas nama Presiden

11.Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundangan
Adapun ketentuan pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Berikut ketentuan pengundangannya :
a.       Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI
b.       Peraturan Perundangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI meliputi :
a.      undang-undang
b.      peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.      peraturan pemerintah dan
d.     peraturan presiden
c.        Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara RI yaitu peraturan perundangan selain yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI seperti Peraturan daerah, Keputusan Menteri


12.Kekuatan berlakunya UU
Ada tiga macam kekuatan berlakunya sebuah Undang-undang yaitu :
a.       Kekuatan berlaku secara yuridis
Undang-undang yang berlaku secara yuridis apabila persyaratan formal  terbentuknya undang-undang itu telah terpenuhi
Persyaratan formal itu antara lain :
a.      undang-undang itu tidak bertentangan  dengan  peraturan yang lebih tinggi
b.      dibentuk oleh lembaga yang syah menurut peraturan
c.      melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan

b.       Kekuatan berlaku secara sosilologis
Undang-undang yang mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila peraturan itu diterima oleh masyarakat  sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut kenyataan di masyarakat

c.        Kekuatan berlaku secara filosofis
       Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis apabila isi peraturan atau kaidah dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita hukum nilai positif yang tinggi


13.Asas berlakunya suatu undang-undang
Berikut beberapa asas berlakunya suatu undang-undang.
1.         Undang-undang yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superior derogat legi inferiori)
2.         Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum apbila undang-undang tersebut sama kedudukannya (lex specialis derogat legi priori)
3.         Undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama sejauh undang-undang tersebut mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi generali)
4.         Undang-undang yang telah diundangkan dianggap lebih diketahui oleh setiap orang. Oleh sebab itu orang yang melanggar undang-undang tidak dapat membela dirinya dengan menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang bersangkutan

14.Tidak berlakunya suatu undang-undang
     Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika mengalami hal-hal sebgai berikut.:
a.          jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan telah selesai
b.         keadaan atau hal yang mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi
c.          undang-undang itu dicabut oleh instansi  yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
d.         telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan undang-undang yang dulu berlaku

15.Mematuhi perundang-undangan nasional
a.          Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan keluarga
1.           tidak main hakim sendiri
2.           saling menyayangi sesama anggota keluarga
3.           tidak melakukan tindak kekerasan sesama anggota keluarga
4.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga
5.           menyelesaikan permasalhan dengan penuh kekeluargaan berdasar peraturan yang berlaku
6.           menaati tata tertib keluarga

b.         Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan sekolah
1.           menghormati guru dan karyawan
2.           mematuhi tata tertib sekolah
3.           tidak membuat suasana gaduh dalam mengikuti pelajaran
4.           mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
5.           menjaga kebersihan lingkungan sekolah
6.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah
7.           rajin mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya masing-masing
8.           tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga sekolah

c.          Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan masyarakat
1.           menyelesaikan permasalah dengan penuh kekeluargaan berdasarkan peraturan yang berlaku
2.           menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat
3.           tidak main hakim sendiri
4.           hak milik orang lain/tetangga

d.         Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan kenegaraan
1.          mematuhi peraturan lalu lintas
2.          disiplin membayar pajak
3.          membantu negara dlam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
4.          mendukung gerakan disiplin nasional
5.          menjaga benda-benda milik negara atau fasilitas umum
6.          membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan

16.Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
a.          Korupsi
Korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga dapat merugikan keuangan negara
Korupsi berasal dari kata “corrupt” yang berarti jahat, busuk atau mudah disuap
b.         Kolusi
Dalam undang-undang No. 28 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 bahwa yang dimaksud kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan masyarakat atau negara      
c.          Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melanggar hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya dia atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara

17.Ciri-ciri korupsi
Menurut situs Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), korupsi dimanapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri-ciri tersebut adalah :
a.      melibatkan lebih dari satu orang
b.      korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negri, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta
c.      umumnya serba rahasia
d.     setiap tindakan korupsi mengandung penipuan

18.Bentuk-bentuk korupsi
a.      Penyuapan
b.      Komersialisasi jabatan
c.      Pungutan liar (pungli)
d.     Jual beli suara dalam pemilihan umum
e.      Memperbesar harga diri yang sebenarnya

19.Penyebab tindakan korupsi
a.      Ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      Lemahnya penegakan hukum
c.      Birokrasi yang rumit
d.     Adanya peluang
e.      Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f.       Desakan kebutuhan ekonomi
g.      Keteladanan buruk yang diberikan kepada para pemimpin atau pejabat
h.      Lingkungan
i.        Iman yang lemah

20.Akibat dari perilaku korupsi
Akibat yang terjadi bila para pemimpin negara banyak melakukan korupsi :
a.        Menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
b.       Hanya akan memperkaya sekelompok orang yang dekat dengan pimpinan tersebut
c.        Menghabiskan kekayaan negara
d.       Menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan
e.        Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
f.        Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan adil
g.       Menciptakn aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara
h.       Harga barang dan jasa menjadi mahal
i.         Menurunkan disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah

21.Landasan hukum pemberantasan dan pencegahan korupsi
a.        Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
b.       Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
c.        Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang anti korupsi
d.       Undang-undang No. 20 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
e.        Undang-undang hukum pidana
f.        Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi
    

22.Upaya Pemberantasan Korupsi
Usah-usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi :
a.        Penegakan hukum secara tegas
b.       Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen
c.        Meningkatkan kinerja peneg hukum di lingkungan peradilan
d.       Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengurus korupsi
e.        Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya
f.        Peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan YME melalui ajaran agama
g.       Peningkatan kuitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penambahan nilai-nilai Pancasila
h.       Peningkatan kesejahteraan pegawai,pejabat negara

23.Lembaga Pemberantasan Korupsi/Lembaga Anti Korupsi
     Dalam rangka pemberantasan korupsi (anti korupsi) diperlukan lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga anti korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni lembaga anti korupsi yang dibentuk pemerintah dan lembaga anti korupsi  yang dibentuk masyarakat (Lembaga Sosial Maysrakat).

Anti Korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan atau  berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi
Sikap ini sangat penting diterapkan di Indonesia, sebab saat ini tindak korupsi di Indonesia dipandang telah meresahkan masyaarakat

Lembaga anti korupsi yang dibentuk pemerintah antara lain:
a.          Lembaga penegak hukum antara lain : polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak dan mengadili para pelaku kopupsi (koruptor)
b.         Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor
c.          Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
d.         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
e.          Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
f.          Badan Pengawas di Daerah (BAWASDA)

Lembaga anti korupsi yang dibentuk masyarakat antara lain :
a.          Indonesian Corruption Watch (ICW)
b.         Gerakan Anti Korupsi (GERAK)
c.           

24.Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga pemberantasan korupsi yang sekarang sedang gencar-gencarnya dibicarakan yaitu KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketentuan KPK diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan antara lain :
a.      Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun

b.      Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

c.       KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

d.      Tujuan KPK adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

e.       Tugas KPK adalah:
6.      .Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
7.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
8.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
9.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
10.  Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

f.       Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

g.      Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

h.      Daftar Ketua KPK
No
Nama
Mulai Jabatan
Akhir Jabatan
1
2003
2007
2
2007
2009
3
2009
2010
4
2010
2011
5
2011
2015

i.        Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Logo.svg
Singkatan
KPK
Kepala
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Alamat kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Situs web

No comments:

Post a Comment