Tuesday 6 January 2015

Pkn Kls VIII-Bab IV Budaya Demokrasi



PENJABARAN MATERI POKOK

  1. Pengertian Budaya Demokrasi
    1. Arti Budaya
      Budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi artinya akal, sedang daya artinya      kemampuan
    1. Arti Demokrasi
      Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos dan kratos.
      Demos artinya rakyat, sedang kratos artinya pemerintahan
      Demokrasi artinya pemerintahan rakyat
      Abraham Lincoln, mengatakan “ Democracy is the government from the people,   by the people and for the people
    1. Arti Budaya Demokrasi
      Budaya Demokrasi artinya kemampuan manusia yang berupa sikap dan    kemampuan manusia dan kegiatan/perbuatan menghargai persamaan, kebebasan   dan peraturan
     
  1. Sejarah Demokrasi
      Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state = polis)         Yunani Kuno. Tepatnya di kota Athena Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal       tersebut dimungkinkan karena :
1.      wilayah yang sempit dan
2.      jumlah penduduk yang tidak       banyak,(pdd sedikit)
3.      pada waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak/suara
4.      masalah tidak kompleks
 Sedang di       Eropa   pemerintahan negara adalah bertipe monarki (kerajaan) absolut, dan munculnya paham             demokrasi dengan ditandai lahirnya Magna Charta (1215) di Inggris, dan kemudian          muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
    1. John Locke dari Inggris (1632 – 1704) .
      Menurut John Locke hak-hak politik warga negara meliputi :
-       hak atas hidup (life)
-       hak atas kebebasan (liberty)
-       hak untuk mempunyai milik (property)

    1. Montesqueiu dari Perancis (1689 – 1755)
      Ajarannya dikenal dengan Trias Politica, (artinya kekuasaan negara dibagi tiga) yang menganjurkan pemisahan             kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
      Menurut Montesqueiu, kekuasaan negara dibagi tiga meliputi
-         Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
       Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR bersama Presiden
-         Kekuasaan Eksekutif yaitu  kekuasan untuk menjalankan undang-undang
       Kekuasaam eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan menteri
-         Kekuasan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
       Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh 3 badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus, Komisi Yudisial
     

Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekua­saan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum).
Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna meng­hindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hu­kum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan

  1. Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
    1. Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
    2. Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
    3. Hak Asasi Manusia Dijamin
      Di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 28A - J
    1. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
    2. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
    3. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
    4. Kebebasan Pers/Media Massa

  1. Istilah terkait pegertian demokrasi
    1. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat- nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
    2. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara un- tuk menjadi anggota organisasi politik maupun organ- isasi kemasyarakatan.
    3. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

  1. Ciri-ciri Negara Demokrasi
    1. adanya persamaan hak
    2. adanya kebebasan dan kemerdekaan warga negara
    3. pemerintahan berdasarkan hukum
    4. adanya pemilu

  1. Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin mene- rapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penye- lenggaraan pemerintahan melalui wakil- wakilnya yang duduk di lembaga-lemba- ga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern

  1. Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
    1. Demokrasi dengan Sistem Parlementer : menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh parlemen/DPR :PM/menteri2 ;  Thailand, Korea Selatan, Inggris
     
    1. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan :  Trias Politika( 3 kekuasaan negara terpisah sama sekali diterapkan di AS,) di Indonesia dianut pembagian kekuasaan





    1. Demokrasi dengan Sistem Referendum (pemgungutan suara setuju/TS):
Ada dua macam referendum :
1.      Referendum Obligatoir :
Yaitu referendum yang wajib dilakukan untuk menentukan berlakunya undang-undang Dasar. Referendum ini terutama mengenai peraturan yang berkaitan dengan konstitusi Negara

2.      Referendum Fakultatif
Referendum yang tidak wajib dilakukan kecuali jika dalam aku tertentu setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakannya referendum. Kehendak rakyat diketahui secara langsung, dan peranan partai politik tidak menonjol, dianut di Swiss, demokrasi ini disebut kanton
Demokrasi setuju atau tidak terhadap RUU atau UU : Swiss

  1. Macam-macam Demokrasi di Indonesia dalam bidang politik
    1. Demokrasi Liberal : munculnya banyak partai tahun 1959
Sekarang pemilu 2014 ada 12 partai : pemilu 9 April 2014

    1. Demokrasi Terpimpin terpimpin oleh pres Soekarno pres seumur hidup 1959 - 1966

    1. Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat proses pengambilan kep diawali musyawarah mufakat kalau tidak bisa baru voting

  1. Voting
      Artinya suara terbanyak
      Hal-hal yang mengharuskan voting antara lain :
a.      Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock)
b.      Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah
c.      Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting

      Macam voting ada tiga yaitu :
    1. Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority) artinya suaranya separuh lebih (50 + 1)
     
    1. Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority) artinya yang penting mendapatkan suara terbanyak
     
    1. Suara Terbanyak Bersyarat
     
      Sifat  voting ada 2 macam :
a.      Voting Terbuka
      Artinya pilihan tidak dirahasiakan, dengan cara berdiri atau mengacungkan jari sebgai tanda setuju
b.      Voting Tertutup
                  Artinya pilihannya dirahasiakan, dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia
Setiap keputusan baik melalui musyawarah atau suara terbanyak, harus diterima dan dilaksanakan dengan :
a.       kesungguhan
b.      keiklasan hati
c.       kejujuran dan
d.       bertanggung jawab

  1. Pelaksanaan budaya politik Masyarakat Demokratis
Menurut Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction of Democratic Theory” Pelaksanaan Budaya politik dari suatu masyarakat demokratis menerapkan nilai-nilai       sebagai berikut
    1. Menyelasaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga
    2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
    3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
    4. Membatasi kekerasan sampai minimum
    5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
    6. Menjamin tegaknya keadilan

  1. Budaya demokrasi akan mudah dibangun jika setidak tidaknya tersedia faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Keterbukaan sistem politik
b.      Budaya politik partisipatif-egalitarian
c.       Kepemimpinan politik yang bersemangat kerakyatan
d.      Rakyat yang cerdas/terdidik dan kepedulian sosial
e.       Partai politik yang tumbuh dari bawah
f.       Penghargaan terhadap formalisme dan hukum
g.      Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
h.      Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan golongan mayoritas

  1. Pentingya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

  1. Pemilu
    1. Pemimpin
Agar suatu Negara dapat berjalan baik salah satunya ditentukan oleh pribadi pemimpin itu sendiri, agar Negara berjalan dengan baik maka diperlukan pemimpin yang memenuhi criteria :
a.                   Pemimpin yang beriman
b.                  Bermoral
c.                   Pemimpin harus berilmu dan terampil
d.                  Pemimpin yang demokratis

Untuk memperoleh dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.      Penunjukkan
Contoh pemimpin yang ditunjukkan adalah diterapkan di negara-negara yang berbentuk kerajaan seperti Inggris, Belanda, Brunei, Arab
2.      Pemilihan
Tokoh pemimpin yang dipilih ada tiga di Indonesia yaitu melalui:
a)      Pilkades yaitu pemilihan dalam satu wilayah desa untuk memilih kepala desa
b)      Pilkada yaitu pemihan dalam satu wilayah propinsi atau  kabupaten/kota untuk memilih gubernur atau bupati/walikota
c)      Pemilu yaitu untuk memilih tokoh tingkat nasional seperti anggota DPR, DPD, DPRD maupun Presiden

    1. Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
1.         Sila ke 4 Pancasila
2.         UU1945 pasal 22 E ayat 1 s/d 6
Pasal 22E
(1)  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)  Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5)  Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

3.      UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilih Umum anggota DPR, DPRD dan DPD
4.      UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
5.      UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD

    1. Asas Pemilu
1.      Langsung
       Artinya pemipih memberikan suara tanpa perantara
2.      Umum
       Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya
3.      Bebas
       Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan siapapun
4.      Rahasia
       Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui siapapun
5.      Jujur
       Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur (tidak curang)
6.      Adil
       Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan

b.      Tujuan Pemilu
Tujuan  ada tiga antara lain :
1.      Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten (pesertanya partai politik)
2.      Memilih anggota DPD (pesertanya perorangan) tiap propinsi 4
3.      Memilih presiden dan wakil presiden (pesertanya yaitu pasangan yng dicalonlan oleh partai atau gabungan partai)

c.       Peserta Pemilu
      Peserta pemilu adalah semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, baik di dalam maupun di luar negeri

d.      Hak Pilih ada 2 yaitu :
1.      Hak Pilih Aktif
Adalah hak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD maupun presiden/gubernur/Walikota/Bupati
Syarat-syarat hak pilih aktif :
a.                                     WNI, usia 17 tahun /sudah menikah
b.                                    Terdaftar dalam daftar pemilih
c.                                     Tidak hilang ingatannya
d.                                    Tidak diancam pidana minimal 5 tahun

2.      Hak Pilih Pasif
Adalah hak untuk dipilih sebagai caleg atau capres
a.                                     WNI usia  21 tahun/lebih
b.                                    Berdomisili di NKRI
c.             Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
d.                                    Bukan bekas anggota PKI
e.                                     Pendidikan serendah-rendahnya SLTA (SMA/SMK)
f.                                     Dapat berbicara , menulis, membaca bahasa Indonesia
g.                                    Terdaftar dalam daftr pemilih

e.       Penyelenggara Pemilu
Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri dan mempunyai hirarki dari :
                                                                          i.   KPU Pusat KPU Propinsi KPU Kabupaten/Kota
                                                                        ii.   PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) – tingkat kecamatan
                                                                      iii.   PPS (Panitia pemilihan Suara) – tingkat kelurahan/desa
                                                                      iv.   KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)- di gabungan RT

Di luar negeri dikoordinasi oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang diselenggarakan di tiap kedutaan besar Indonesia (KBRI)

f.       Cara memberikan suara dalam pemilu:
1. Pemilu 1955                        : mencoblos gambar partai politik
2. Pemilu 1971                        : mencoblos gambar partai politik
3. Pemilu 1977                        : mencoblos gambar partai politik
4. Pemilu 1982                        : mencoblos gambar partai politik
5. Pemilu 1987                        : mencoblos gambar partai politik
6. Pemilu 1992                        : mencoblos gambar partai politik
7. Pemilu 1997                        : mencoblos gambar partai politik
8. Pemilu 1999                        : mencoblos gambar partai politik
9. Pemilu 2004                        : mencoblos gambar partai politik dan nama caleg  Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali
10. Pemilu 2009                        : mencontreng gambar dan nama caleg
11. Pemilu 2014                       : mencoblos gambar dan nama caleg    
9 April 2014



g.      Sistem Pemilu
      Sistem pemilu ada dua macam yaitu distrik dan proporsional
      1. Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik. Penentuan distrik-distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu kursi inilah yang diperebutkan oleh partai peserta  pemilu. Partai peserta pemilu yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan duduk di kursi parlemen. Serta partai lainnya yang kalah dianggap hilang suaranya karena suaranya tidak bisa digabung dengan suara di distrik lainnya

2. Proporsional
         Sistem Proporsional adalah sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu.Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat suara mayoritas partai tersebut tetap mendapat kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang
h.       

i.        Penerapan Budaya Demokrai dalam Berbagai Lingkungan
a.      Di lingkungan keluarga
-          musyawarah rencana piknik keluarga
-          musyawarah rencana melanjutkan sekolah

b.      Di lingkungan sekolah
-          musyawarah rencana karya wisata
-          musyawarah rencana kemah
-          pemilihan ketua osis

c.       Di lingkungan masyarakat
-          musyawarah rencana pemilihan ketua RT
-          musyawarah rencana kamling

j.        Tiga Klasifikasi Budaya Politik
a.       Budaya Politik Parokial adalah budaya politik yang masyarakatnya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi tokoh masyarakat yang dapat menjalankan peranannya dengan baik seperti ulama, kepala dusun Contoh terjadi pada masyarakat tradisional

b.      Budaya Politik Kaula (subjek) adalah budaya politik yang masyarakatnya hanya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi penguasa. Contoh pada  jaman Orde Baru

c.       Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang masyarakatnya menyadari perlunya peran serta dalam kehidupan pemerintahan. Contoh negara demokrasi melalui pemilu

k.      Tipe Kepemimpinan Politik
      Secara umum tipologi kepemimpinan politik dapat dibedakan berdasarkan beberapa           kriteria antara lain :
a.      Berdasarkan proses kepemimpinan:
1.      Kepemimpinan demokratis  menganggap kekuasaan dibagi dengan orang lain dan dilaksanakan ntuk menghormati martabat manusia.
2.      Kepemimpinan diktatur menganggap kekuasaan dipegang dan dilaksankan oleh seorang pemimpin dengan tidak menghormati martabat manusia

b.      Berdasarkan hasil proses kepemimpinan ada 2 :
1.      Kepemimpinan ekstrimis  berusaha untuk menghancurkan seluruh rezim lama dan menggantikan sistem yang baru sama sekali.
2.       Kepemimpinan yang moderat mempertahankan bagian unsur-unsur rezim lama, baik sistem nilainya maupun para pemimpinnya, khususnya yang dianggap masih bisa disesuaikan dengan rezim baru

c.       Berdasarkan sumber kekuasaan,ada 3 :
1.      Kepemimpinan        rasional bersumberkan kewenangan legal yang beranjak dari legalitas pola-pola    peraturan normatif dan hak-hak orang terpilih memiliki kewenangan berdasarkan     peraturan tersebut untuk mengeluarkan perintah.
Contog : SBY dipilih daam pemilu
2.      Kepemimpinan tradisional bersumberkan pada kewenangan tradisional beranjak dari kepercayaan yang         sudah mapan terhadap tradisi  dan legitimasi orang yang memiliki kewenangan          berdasar tradisi yang dianggap keramat tersebut.
Contoh         : pengangkatan seorang raja
3.      Kepemimpinan        kharismatik berpegang pada kekaguman masyarakat terhadap seorang pemimpin    yang memiliki kelebihan yang luar biasa, dan karena itu juga terhadap peraturan   atau perintah yang dikeluarkan

l.        Gaya Kepemimpinan Pemerintahan
      Ada beberapa gaya dalam kepemimpinan pemerintahan antara lain :           
a.      Gaya Demokratis
      Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pembagian kekuasaan dengan bawahan, anta bawahan dibagi tugas secara merata dan adil

b.      Gaya Birokratis
      Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode tanpa pandang bulu artinya setiap bawahan harus diperlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas khusus, kerja yang ketat pada aturan, kemudian bawahan menjadi kaku tetapi sederhana

c.       Gaya Kebebasan
      Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pemberian keleluasaan pada bawahan seluas-luanya

d.      Gaya Otokratis
      Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode paksaan kekuasaan
      Gaya kepemimpinan ini hanya diterapkan pada keadaan dan situasi antara lain :
1.      untuk menimbulkan rasa persatuan dan kesatuan
2.      untuk keseragaman antar bawahan
3.      agar pemimpin pemerintahan tidak diganggu gugat
4.      agar menekan faham separatisme
5.      untuk meningkatkan pengawasan
6.      untuk mempercepat mencapai tujuan

m.    Persyaratan Pemimpin Partai


n.      Persyaratan Pejabat Negara
Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas memberikan kriteria kepemimpinan nasional yang dibutuhkan Indonesia paling tidak untuk periode 2004-2009,yaitu :
1.                                                                  resistensi rendah
2.                                                                  konsisten, tegas, tidak ambivalen
3.                                                                  cerdas intelektual, emosional, spiritual

Pemimpin nasional dengan kriteria resistensi rendah berarti :
a.      dikenal secara luas, tidak arogan
b.      dikenal karena memiliki karakter dan kepribadian baik, tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), memiliki kepedulian terhadap keadaan dan kultur masyarakat
c.      orientasi pengabdian/dedikasi dan kerelaan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa dan negara
d.     ketabahan dan kearifan tinggi saat kritis
e.      mampu berkomunikasi dan berinteraksi
f.       memiliki wawasan dan pemahaman luas akan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
g.      memiliki track of record yang baik
h.      tidak diragukan integritas dan kesetiannya terhadap bangsa dan negara

Pemimpin nasional dengan kriteria konsisten, tegas, tidak ambivalen berarti :
a.      memahami sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
b.      memahami visi Indonesia 2020
c.      disiplin, konsekuen, kebulatan persepsi, kesatuan kebajikan, kesamaan visi dan misi, terhindar dari paradoksal
d.     mampu menjadi teladan
e.      punya seni kepemimpinan
f.       mampu menginternalisasikan pemahaman keagamaan dan nilai-nilai luhur Pancasila
g.      jujur dan benar
h.      dapat dipercaya
i.        komunikatif, informatif, aspiratif, dan akomodatif
j.        cerdas dan profesional

Pemimpin nasional dengan kriteria cerdas intelektual, emosional, dan spiritual berarti memiliki karakter berikut ini.
·        Kecerdasan Intelektual :
a.        mampu memahami komplesitas permasalahan bangsa dan alternatif solusi
b.       mampu merumuskan program-program pembangunan yang komprehensif, integral, dan holistik
c.        mampu bersikap sebagai negarawan yang visioner
d.       mampu mengangkat citra, harkat, dan martabat bangsa
e.        mampu mengantisipasi dan menyikapi perkembangan lingkungan strategis
·        Kecerdasan Emosional :
a.        mampu mengendalikan diri
b.       mampu/bersedia mendengar, menerima, dan menghargai pendapat orang lain serta mampu membuat keputusan terbaik
c.        mampu mengelola konflik

·        Kecerdasan Spiritual :
a.        nasionalisme tinggi
b.       moral kepemimpinan luhur dan demokratis sebagai pengalaman Pancasila (iman dan takwa, bermoral kemanusiaan, menghargai hak asasi manusia, memiliki nurani kebersamaan, memiliki moral kerakyatan, dan memiliki komitmen nurani keadilan)
c.        etika kepemimpinan(mampu mengelola hubungan antarkelembagaan negara sesuai etika kekuasaan, mampu merumuskan kebijakan kenegaraan, mampu mengelaola mekanisme pemerintahan, mampu mengelaola dinamika pemangunan dan mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat

o.      Mekanisme Pemilihan Pejabat Negara

p.      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
a.      Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung     menyebabkan kerugian bagi keuangan  dan perekonomian negara

b.      Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara

c.      Nepotisme adalah setiap perbuatan  Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara



No comments:

Post a Comment