PENJABARAN MATERI POKOK
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada tiga pengertian tentang hak asasi
manusia,yaitu :
- Hak asasi manusia, ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
- Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999).
- Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999).
2.
Negara Perintis Hak Asasi Manusia
Negara perintis hak asasi manusia meliputi 3 negara yakni :
a.
Inggris,
menghasilkan piagam antara lain :
1. Magna Charta
2. Petition of Rights
3.
Bill
of Rights
4.
Habeas
Corpus Act
b.
Perancis,
menghasilkan : Declaration des Du et Du
Citoyen
c.
Amerika
Serikat menghasilkan piagam :Declaration
of Independence (deklarasi kemerdekaan) AS
3.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Awalnya hak asasi manusia hanya
meliputi 3 hak utama yaitu :
1.
hak hidup
2.
hak kebebasan dan
3.
hak memiliki sesuatu
Sejarah perkembangan hak
asasi manusia ditandai munculnya berbagai piagam hak asasi manusia antara lain:
a.
Hak
asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa.
Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak
penandatanganan Magna Charta oleh
Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan
awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan
terhadap kaum bangsawan dan gereja.
b. Petition
of Rights tahun 1628 yang
ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat
dalam parlemen (House of Commons).
c.
Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam
III, sebagai hasil dari Glorius
Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).
d. Declaration
of Independent di Amerika
yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan
hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal
dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu
Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.
e.
Declaration des Du et Du Citoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489
sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam
tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration
of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang
ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika
menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan semboyan liberte, egalite dan
fraternite.
f.
Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948
yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar
negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar
negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
Dan tanggal 10 Desember selanjutnya
diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia
Yang termasuk hak asasi manusia menurut piagam PBB
tersebut adalah:
a.
hak
untuk hidup
b.
hak
untuk kemerdekaan hidup
c.
hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum
d.
hak
berfikir dan mengeluarkan pendapat
e.
hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f.
hak
menganut aliran kepercayaan atau agama
g.
hak
untuk memperoleh pekerjaan
h.
hak
memiliki sesuatu
i.
hak
untuk memperoleh nama baik
Secara umum hak-hak asasi manusia yang
utama itu antara lain :
a. hak hidup
b. hak kemerdekaan
c. hak memiliki sesuatu
d. hak beragama dan menganut suatu
kepercayaan
e. hak berpendapat dan lain-lain
f. hak mencapai kesejahteraan serta
kebahagiaan
Selanjutnya hak-hak asasi yang utama
tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai
bidang antara lain sebagai berikut :
Macam Bidang HAM:
1)
Hak asasi pribadi,meliputi
a.
hak
kemerdekaan memeluk agama
b.
hak beribadah menurut agamanya masing-masing
c.
hak mengemukakan pendapat
d.
hak
kebebasan berorganisasi atau
berpartisipasi – siswa : OSIS-SMP
dan SMA/SMK
2)
Hak asasi ekonomi meliputi
a.
hak memiliki sesuatu
b.
hak membeli dan menjual sesuatu
c.
hak
mengadakan perjanjian atau kontrak
d.
hak memilih pekerjaan
3) Hak asasi mendapatkan pengayoman dan
perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.
4) Hak
asasi politik meliputi
a.
Hak
untuk memilih dalam pemilu –nyoblos/nyontreng 9
April 2014
b.
hak
untuk diakui sebagai warga
negara yang sederajad – stara pa/pi
c.
hak
untuk memajukan negara
– prestasi bidangnya
d.
hak
untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan – bayar pajak PPn
5)
Hak asasi sosial dan kebudayaan
meliputi
a.
hak
mendapatkan pelayanan kesehatan
b.
hak
kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
c.
hak mengembangkan
kebudayaan kebudayaan
Praktik Belajar Kewarganegaraan
Coba
kalian diskusikan dengan teman sebangku, untuk menunjukan 10 kasus
pelanggaran
di lingkungan sekitar kalian atau berdasarkan pengetahuan kalian dari membaca
buku diperpustakaan, surat kabar, TV, internet atau sumber informasi yang lain.
Cara mengerjakan latihan dengan mengisi format di bawah ini. Hasil diskusi dipresentasikan
di kelas.
Denga format
: kasus, pelaku, korban, penyebab dan pemecahan
4.
Latar Belakang Lahirnya Peraturan Perundang-undangan HAM
Nasional
Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak
diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan atau pengingkaran terhadap hak asasi
manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan
kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuan dan jaminan hak asasi
manusia
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasar
manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisahkan dari manusia. Hak tesebut harus dilindungi, dihormati dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum
5. Instrumen Hak Asasi Manusia
a.
Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran
bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek
individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Oleh karena itu setiap
orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pancasila menjunjung tinggi
keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makluk Tuhan
b.
Undang-Undang
Dasar 1945
Pengakuan
terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak
tersebut diatur sebagai berikut :
1.
Pasal
27 ayat 1 : Hak atas
kesamaan dalam hukum dan pemerintah
2.
Pasal
27 ayat 2 : Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Pasal
27 ayat 3 : Hak untuk
membela dan mempertahankan negara
4.
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
5.
Pasal
28 A sampai 28 J : Hak asasi manusia dalam berbagai
bidang
6.
Pasal
29 ayat 2 : kemerdekaan
beragama dan beribadat
7.
Pasal
30 : Hak atas
usaha pertahanan dan keamanan negara
8.
Pasal
31 : Hak
mendapat pendidikan
9.
Pasal
32 : Hak
mengembangkan dan memelihara kebudayaan
10. Pasal 33 :
Hak kehidupan ekonomi dan sosial
11. Pasal 34 :
Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
c.
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa
Indonesia
Hak-hak
yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah :
1.
hak
untuk hidup (Pasal 1)
2.
hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3.
hak
mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4.
hak
keadilan (Pasal 7-12)
5.
hak
kemerdekaan (Pasal 13-19)
6.
hak
atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7.
hak
kemanan (Pasal 22-26)
8.
hak
kesejahteraan (Pasal 27-33)
9.
kewajiban
(Pasal 27-33)
10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)
d.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Di
dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia.
2.
Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
5.
Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU
ini.
7.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia
e.
Undang-undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasar UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Berdasar UU tersebut dinyatakan bahwa
pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a.
Pengadilan
khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yag berada di lingkungan
peradilan umum
c.
Berkedudukan
di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
pengadilan negeri yang bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM berat
f.
UU
No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dijelaskan tentang beberrapa pengertian antara
lain :
1.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa
sakit, jatuh sakit atau luka berat
2.
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,
rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis kepada seseorang
3.
Kekerasan seksual adalah perbuatan yang meliputi pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang lain dalam lingkup rumah tanggga
dan pemaksaan hubungan seksusal terhadap salh seorang dalam lingkup rumah
tangga dengan orang lain dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu
4.
Penelantaran adalah setiap perbuatan yang tidak memenuhi
kewajiban yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya, misalnya secara hukum
suami memberi kehidupan perawatan, pemeliharaan kepada istri dan anaknya
Lingkup
rumah tangga yang dimaksud meliputi :
1. suami, istri, anak
2. orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan suami, istri, anak
3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga tersebut seperti pembantu
Pelanggaran HAM yang sering terjadi di
lingkungan sosial seperti di kantor, di kelas dan masyarakat antara lain :
a. berkata-kata kotor, mencaci maki, menghina
orang lain
b. main hakim sendiri
c. penganiayaan
d. diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna
kulit, bahasa, budaya, agama, jenis kelamin
g.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6.
Fungsi Instrumen Hak Asasi Manusia
Fungsi
instrumen hak asasi manusia secara umum adalah sebagai berikut :
- Merupakan perwujudan dari suatu negara yang mengakui melindungi hak asasi manusia atau warga negaranya.
- Merupakan pedoman atau dasar setiap manusia atau warga negara di dalam memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
- Menjadi dasar dalam pengambilan kebajikan pemerintah berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
- Menjadi dasar bagi pengadilan untuk membuat keputusan di dalam mengatasi masalah perselisihan hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia
7. Lembaga Perlindungan HAM antara lain
:
a.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk melalui Keputusan
Presiden (Kep Pres) No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
Dalam tugasnya Komnas HAM
membentuk Komisi Penyelidik
Pelanggaran (KPP) HAM
Tujuan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk
mencapai tujuan Komnas HAM melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Pengkajian dan penelitian, hak asasi
manusia
2.
Penyuluhan tentang hak asasi manusia
3.
Pemantauan tentang hak asasi manusia
4.
Mediasi tentang hak asasi manusia
b.
Pengadilan
HAM dan Pengadilan HAM ad hoc
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut dinyatakan
bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota.
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap
wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yang berat. Secara terperinci pengadilan HAM adalah :
a. Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat
b. Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan
umum
c. Berkedudukan
di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang
bersangkutan
d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran
berat HAM meliputi dua hal yaitu :
a. Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya
dan serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. pembunuhan
2. pemusnahan
3. perbudakan
4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara
paksa
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas ketentuan pokok
hukum internasional
6. penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin menurut hukum internasional
9. penghilangan orang secara paksa atau
10. kejahatan apartheid yaitu politik yang menggolongkan manusia/warga negara
brdasarkan warna kulit
b.
Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok
etnis, kelompok agama dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain
Dalam
UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang
berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar
putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis.
|
c.Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 43
TAHU 2000 jo
UU No 27 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa kasus pelanggaran berat
HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani
oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ada 4 ciri umum yang dimiliki oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
yaitu : Pertama, fokus penyelidikannya pada
kejahatan masa lalu,
Kedua, tujuannya
untuk mendapatkan gambaran yang komperehensif mengenai kejahatan HAM dan
pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus
pada suatu kasus saja.
Ketiga, masa bakti
terbatas biasanya berakhir setelah perampungan laporan.
Keempat, memiliki
kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan
hukum terhadap saksi.
d. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen
yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini
biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian
tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Tujuan pokok didirikannya lembaga
bantuan hukum adalah untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain
yang tertindas oleh ketidakadilan.
Lembaga bantuan hukum (LBH)
menjalankan tugas bersifat pengabdian dan profesional :
Ø Pengabdian
artinya semata-mata
mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM
Ø Profesional artinya tindakan dan perbuatannya sesuai
dengan bidang kehliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh
pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM
e. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam hak asasi manusia.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang berkecimpung dalam masalah penegakan HAM. Antara lain :
·
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan)
tokoh almarhum Munir
·
ELSAM (Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat)
·
Lembaga
Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)
·
KPAI (Komisi perlindungan Anak Indonesia)
dibentuk dengan UU No 23 Tahun 2002
|
Kasus Guru Mengadu ke Komnas HAM
La Ode Fasihu Ketua
Cabang PGRI Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
menceritakan
persitiwa tindakan penganiayaan atas Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan
Satpam Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari Risman Alim murid
kelas 2 SMP 1 Raha yang sering mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim
Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk Risman dipanggil guru bidang
Bimbingan dan Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun sempat dipanggil
menghadap. Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman dating terlambat ke sekolah
dan terlihat mabuk. Guru yang menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan
menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua
Risman marah dan
mendatangi sekolah , kemudian menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah
dan Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom sekolah karena mengaku
memiliki dua bom dan menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris PGRI
Kabupaten Muna. Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan aksi mogok
mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebagai wujud solidaritas atas
tindakan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan Satpam Teguh.
Kemudian La Ode
Fasihu juga menuturkan, bahwa para guru tidak puas dengan penanganan yang
dilakukan Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres tidak hadir,
sepertinya Kapolres Muna melindungi anak buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas
dasar pertimbangan bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait, maka
sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
mendatangi Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM
Billah berjanji akan mendatangi tempat
kejadian, dan akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan pelanggaran HAM
berat (Tempo Interaktif, 21 Juni 2004).
8.
Berbagai faktor yang menyebabkan berbagai pelanggaran HAM antara lain :
a.
rendahnya
kesadaran hukum
b.
tingkat
pendidikan yang relatif rendah
c.
masyarakat
belum memahami makna HAM
d.
kurang
berfungsinya lembaga penegak hukum
e.
kurang
sosialisasi tentang HAM
9.
Pelaku Pelanggaran HAM
a.
Penyelenggara
Negara (State Actors)
Yaitu dilakukan oleh aparat negara seperti
presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi dan tentara
b.
Pihak-pihak
di luar negara (Non State Actors)
Yaitu masyarakat, kelompok dan organisasi
masyarakat
10.
Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM.
a.
Tahun
1965 : penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jenderal Angkatan Darat
b.
Tahun
1984 : peristiwa pembataian di Tanjung Priok
c.
Tahun
1989 : pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh hingga tahun 1998
d. Tahun 1993 : pembunuhan terhadap seorang
aktivis buruh perempuan, Marsinah, tanggal 8 Mei 1993
e.
Tahun
1996 : Kerusuhan Sambas-Sangualedo yang terjadi pada tanggal 30 Desember 1996
f.
Kasus
Trisakti : Kerusuhan Mei 1998 di depan kampus Trisakti Jakarta
g.
Bom
Bali I : di Kuta Bali tanggal 12 Nopember 2002 yang menewaskan 2002 orang
|
11.
Dari
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan
perkaranya disebabkan beberapan alasan antara lain :
a.
tidak
memiliki bukti awal yang memadai
b.
materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM
c.
minimnya
saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
d.
pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
e.
terdapat
upaya hukum lain yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan
12.
Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM)
Penghargaan terhadap upaya perlindungan HAM dapat
diwujudkan dengan bersikap dan berbuat sebagai berikut.
·
Aktif
berpartisipasi dalam penyebarluasan (sosialisasi) dan penyadaran masyarakat
mengenai HAM
·
Mengendalikan
diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
·
Sedapat
mungkin mencegah terjadinya pelanggaran HAM di lingkungan sekitar
·
Melaporkan
setiap pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui kepada pihak yang
berwenang
13.
Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM)
Sikap positif itu dapat diwujudkan melalui
perilaku berikut.
v Menghormati setiap keputusan yang
ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
v Membantu pemerintah dalam upaya penegakan
HAM.
v Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi
dalam kasus pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat,
seperti teman, saudara, keluarga, dan sebagainya.
v Berani mempertanggungjawabkan setiap
perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
14.
Tanggapan
terhadap pelanggaran HAM dapat diwujudkan dengan :
a.
mengutuk
b.
mendukung
upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
c.
mendukung
dan berpartisipasi dalam setiap usaha pemerintah untuk memberikan bantuan
kemanusiaanmendukung terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi
bagi korban pelanggaran HAM
15.
Partisipasi
warga masyarakat dalam upaya perlindungan HAM dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
-
memiliki
kemauan dan kemampuan untuk menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran HAM
kepada lembaga-lembaga yang dapat melakukan perlindungan HAM
-
memiliki
kepedulian terhadap penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada orang lain
16.
Berbagai
kegiatan yang dapat dimasukkan dalam upaya perlindungan HAM :
a.
Kegiatan
belajar berlajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
b.
Mempelajari
peraturan perundang-undangan mengenai HAM
c.
Mempelajari peran lembaga perlindungan HAM
d.
Menghormati
hak orang lain
dll
No comments:
Post a Comment