PENJABARAN MATERI POKOK
1.
Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
a.
Pendapat artinya buah gagasan atau
buah pikiran
Mengemekakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran
Di muka umum artinya dihadapa orang
banyak atau orang lain termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau didatangi
setiap orang
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yangb ebas dari
tekanan fisik, psikis atau pem,baasan yang bertentangan dengan tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
b.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan
tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi
karena akan membawa dampak positif antara lain :
·
Kepekaan masyarakat menjadi
meningkat dalam menyikapi
berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
·
Membiasakan
masyarakat untuk berfikir
kritis dan reponsip
·
Merasa ikut memiliki dan ikut
bertanggung jawab atas
kemajuan bangsa dan negara
·
Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
d.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan
kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan
kewajiban
Ø asas
musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi
semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan
menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas
proporsionalitas
yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan
kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun
aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun
etika internasional
Ø asas
manfaat
2.
Landasan
Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
- Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
- Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
- Piagam
Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal
19 yaitu ”Setiap orang berhak atas
kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
- Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang
Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum
dan keutuhan bangsa
- Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
LATIHAN
SOAL
1.
Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara arak-arakan
disebut…
a.
demonstrasi
b.
pawai
c.
mimbar bebas
d.
rapat umum
2.
Undang-undang yang mengatur tentang Penyiaran yaitu…
a. UU No. 30 Tahun 2002
b. UU No. 31 Tahun 2002
c. UU No. 32 Tahun 2002
d. UU No. 33 Tahun 2002
3.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi
kehidupan demokrasi karena akan membawa
dampak positif antara lain sebagai berikut, kecuali:
a.
membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
b.
merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas
kemajuan bangsa dan negara
c.
dapat mengemukakan pendapat sepuas-puasnya
d.
meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
4.
Undang-undang yang mengatur tentang Pers yaitu…
a. UU No. 40 Tahun 1999
b. UU No. 41 Tahun 1999
c. UU No. 40 Tahun 1998
d. UU No. 41 Tahun 2000
5.
Undang-undang
yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah...
a.
Undang-undang No. 8 Tahun 1998
b.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998
c.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Undang-undang No. 11 Tahun 1998
3.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara
lain :
- mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
- mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok
4.
Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum memiliki hak-hak sebagai berikut
:
- mengeluarkan
pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
- memperoleh
perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan
kesatuan bangsa
5.
Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah
salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri
negara demokrasi sebagai berikut :
- jaminan
dan perlindungan hak asasi manusia
- adanya
pemilihan umum yang bebas
- adanya
kebebasan berserikat dan berkumpul
- adanya
badan kehakiman yang bebas tidak memihak
6.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka
Umum
Tata cara penyampaian pendapat
di muka umum ada 3 antara lain :
- secara lisan antara lain : dengan pidato,
dialog, diskusi, ceramah, rapat umum
- secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar,
pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- lain-lain misalnya foto, film, unjuk
rasa, sikap membisu dan mogok
makan
LATIHAN
SOAL
1.
Berikut ini adalah arti dari pendapat, kecuali…
a.
ide
b.
gagasan
c.
buah pikir
d.
bebas dari
tekanan
2. Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara
lain sebagai berikut , kecuali…
a. diskusi
b. pamflet
c. selebaran
d. brosur
3. Tata cara mengemukakan pendapat secara tulisan antara
lain sebagai berikut , kecuali…
a. diskusi
b. pamflet
c. selebaran
d. brosur
4. Tata cara mengemukakan pendapat secara lisan antara
lain sebagai berikut …
a. membisu
b. diskusi
c. petisi
d. teaterikal
5.
Mengemukakan pendapat selain tulisan dan lisan antara lain melalui
a. membisu
b. pidato
c. surat kabar
d. musyawarah
6. Dalam UUD 1945 yang mengatur kebebasan mengemukakan
pendapat diatur dalam pasal…
a. 27
b. 28
c. 29
d. 30
7.
Bentuk
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4
macam :
- Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan
seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan
lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
- Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum
- Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang
dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
- Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema
tertentu
8.
Penyampaian Pendapat di muka umum yang
Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius
100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari
pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m
dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
-
Tahun
Baru
-
Hari
Raya Nyepi
-
Hari
Raya wafatnya Isa Al Masih
-
Isra Mi’raj
-
Kenaikan
Isa Al Masih
-
Hari
Raya Waisak
-
Hari
Raya Idul Fitri
-
Hari
Idul Adha
-
Maulid
Nabi
-
1
Muharam/1 Suro
-
Hari
Natal
-
17
Agustus
-
Hari
Imlek
9.
Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka
Umum
Tata cara
mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
- penyampaian
pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
- pemberitahuan
harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus
ada 5 orang penanggung jawab
- pemberitahuan
selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum
kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
- Surat
pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
-
maksud
dan tujuan
-
tempat
-
lokasi
dan rute
-
waktu
dan lama
-
bentuk
-
penanggung
jawab
-
nama
dan alamat organisasi
-
kelompok
atau perorangan
-
alat
peraga yang digunakan
-
jumlah
peserta
|
Kewajiban
Polri setelah menerima surat
pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab
kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan,
ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi
tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
10.
Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
-
munculnya
sikap acuh tak acuh
-
munculnya
kekecewaan masyarakat
-
terbentuknya
tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
-
terbatasnya
arus informasi dalam masyarakat
-
mengancam
stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
11.
Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa
Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak
bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal
sebagai berikut :
-
melahirkan
suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
-
merusak
rasa kebersamaan
-
menimbulkan
ancaman keselamatan umum
-
memunculkan
rasa permusuhan, penghinaan, dendam
-
memunculkan
hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
-
melanggar
hak dan kewajiban orang lain
12.
Contoh
Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
- Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif
pemecahan masalah
- pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
- konstruktif artinya
sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain
dan menerima yang membangun dirinya
- tanggung jawab
artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap
buruk sangka dan lalai
- tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam
pergaulan dengan siapapun
- bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
- komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
- sportif artinya
bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
- demokratis artinya selalu menghormati hak dan
kewajiban diri maupun orang lain
- taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan
ingkar janji
- antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan
rumah meskipun sedikit dan mudah
- disiplin
artinya sikap taat dan patuhyang
harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku
- sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau
buah pikiran
- beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
- menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau
perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
- menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala
kegiatan
13.
Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang
Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung
jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan
orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga,
masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum
14.
Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan
Bertanggung Jawab.
Menyampaikan pendapat yang benar adalah
menyampaikan pendapat yang dilakukan secara
bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat
menyampaikan pendapat tersebut.
Cara
menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a.
Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap
menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk
kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat
anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
b.
Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan,
ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung
jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya
secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta
rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta
lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama
c.
Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan
pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi
bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun
menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang
bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya
sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan
patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama
- Ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
- pendapat
yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga
tidak sembarangan berpendapat
- pendapat
hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi
kehidupan bersama
- tidak
melanggar peraturan perundangan yang berlaku
- orang
yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
- penyampaian
pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan,
demokrasi dan kesejahteraan
- Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara
Benar dan Bertanggung jawab
a.
Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan
dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam
musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga
b.
Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah
setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah
yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau
usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang
diadakan oleh OSIS
c.
Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah
yang diadakan oleh kelompok remaja
2.
Memberi
saran atau usul yang bermanfaat
3.
Melaksanakan
hasil musyawarah
4.
Mengajak
teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah