Thursday, 25 August 2016

Bab 2 Konstitusi Negara - PKn Kelas VIII



PENJABARAN MATERI POKOK
KONSTITUSI NEGARA

  1. Pengertian konstitusi
Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan Ubi societas ibi ius”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan kelompok manusia senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya
Dalam istilah sehari-hari sering disamakan dengan UUD yang merupakan terjemahan dari:
a.   Bahasa Belanda kata “grondwet (groud artinya dasar, sedang wet artinya UU)
b.   Dalam bahasa Perancis “constitutere” artinya menetepkan atau membentuk
c.   Dalam bahasa Inggris”constitution” dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “konstitusi”
d.   Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum menetapkan :
-          Pengaturan mengenai pendirian lembaga yang permanen
-          Fungsi dan lembaga-lembaga masyrakat
-          Hak-hak yang ditetapkan
e. Menurut CF Strong , konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur :
-          kekuasaan pemerintahan
-          hak-hak yang diperintah
-          hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

f. Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD meru- pakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi.
Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar

g. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. susunan ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

  1. Fungsi Konstitusi
Menurut Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya :
    1. Ditinjau dari tujuannya
Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya

    1. Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya
Untuk dijadikan landasan  struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD

Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b.      untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain
c.       untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d.      konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e.       sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya

  1. Isi Muatan Konstitusi
Menurut  Miriam Budiarjo setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai
    1. organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan  legislatif, ekskutif dan yudikatif
    2. hak-hak asasi manusia
    3. prosedur mengubah UUD
    4. ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

  1. Negara Republik Indonesia ada 2 hukum dasar yaitu
    1. Hukum dasar tertulis yaitu UUD
    2. Hukum dasar tak tertulis  misalnya konvensi
      Contoh : pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus (Tak tertulis acara itu tetap dijalankan terus)

Hampir semua negara mempunyai konstitusi, kecuali Inggris. Inggris disebut sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki suatu naskah UUD sebagai konstitusi tertulis. Di Inggris pelaksanaan ketatanegaraan masih dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan  kerajaan yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu di samping konstitusi yang tertulis, nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggara negara juga diakui sebagai hukum dasar yang tertulis

  1. Di Indonesia pernah berlaku 4 UUD
    1. UUD 1945 (UUD Proklamasi) 37 psl
    2. UUD Konstitusi RIS
    3. UUDS 1950
    4. UUD 1945 hasil amandemen-73 psl

  1. .Masa berlakunya konstitusi konstitusi tersebut di atas sebagai berikut
a.    UUD Proklamasi yang dikenal dengan UU 1945 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c.    UUD Sementara 1950  berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.   UUD 1945  berlakunya 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 –masa Orde Lama
e.    UUD 1945  berlakunya 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 –masa Orde Baru
f.     UUD 1945 hasil amandemen  berlakunya 1999 – sekarang

  1. Sejarah Perkembangan UUD 1945 di Indonesia
    1. Latar Belakang dan proses terjadinya UUD 1945
1.      UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI, yang diketuai Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua RP Soeroso dan Ichibangase
2.      UUD 1945 disyahkan oleh  PPKI tanggal 18 Agustus 1945
3.      Tugas pokok BPUPKI
1.      merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia setelah Indonesia merdeka
2.      membuat rancangan UUD
4.      Sidang BPUPKI
3.      Sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945 – dibicarakan tentang dasar negara
Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetujui naskah rancangan pembukaan UUDyang disebut Piagam Jakarta yang termuat didalamnya dasar negara Pancasila
4.      Sidang II 10 17 Juli 1945 : dibentuk Paniti Perancang Hukum Dasar (UUD) – jadi UUD 1945
5.      Pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
a.       Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden
b.      Menetapkan UUD, termasuk menghilangkan 7 kata dari Piagam Jakarta
c.       Untuk sementara presiden dibantu Komite Nasional Indonesi Pusat

    1. Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, antara lain isinya:
Alinea I berisi  pernyatan bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alena II berisi pernyataan perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan dan kemerdekaan bukan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur
Alinea III berisi pernyataan kembali kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan tersebut merupkan rahmat dari Tuhan YME
Alinea IV berisi tujuan negara Indonesia dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan negara
Selain itu Pembukaan UUD 1945 juga memuat 4 pokok pikiran
-         Pokok pikiran I : persatuan artinya negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-         Pokok pikiran II : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-         Pokok pikiran III : kedaulatan rakyat artinya  negara berdasar atas kedaulatan rakyat sehingga kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat
-         Pokok pikiran IV : Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(Keempat pokok pikiran itu termuat dalam Penjelsan UUD 1945)

b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 ayat Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
Batang Tubuh UUD 1945 berisi 2 point penting yaitu:
a). Pasal-pasal yang mengatur sistem pemerintahan negara, tugas , wewenang serta hubungan antar lembaga negara
b). Pasal-pasal yang  berisikan hubungan antara negara dengan warga negara, serta konsep negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam

c). Penjelasan
Penjelasan UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Isi Penjelasan  UUD 1945

    1. Isi Pokok UUD 1945/Konstitusi pertama
·         Bentuk negara : kesatuan
·         Sistem pemerintahan : presidensiil
·         Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR
·         Demokrasi : demokrasi Pancasila
·         Tak dikenal Senat, tetapi utusan daerah dan utusan golongan
·         .Kedudukan presiden  :
1.      presiden memeggang kekuasaannya  menurut UUD
2.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR
·         Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
1.      MPR
2.      DPR
3.      Presiden
4.      BPK
5.      MA
6.      DPA

    1. Pelaksanaan UUD 45/Konstitusi pertama
      UUD 1945 pada dasarnya memang dibentuk sesegera mungkin sebagai pendukung berdirinya negara RI. Menurut Ir Soekarno, UUD 1945 dimaksudkan sebagai UUD sementara yang harus diganti apabila Indonesia telah merdeka. Setelah resmi disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak secara langsung dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan
      UUD 1945 secara umum dalam dalam kurun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dikarenakan segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka pembelaan dan pertahanan kemerdekaan yang barus saja  diproklamasikan. Disamping harus menghadapi Benlanda yang membonceng Sekutu yang ingin menguasai Indonneisa lag, serta berbagai pembrontakan seperti

    1. Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.       Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD 1945: “ Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”
Implikasinya : tidak ada negara didalam negara, tidak terdiri dari negara-negara bagian, tetapi Indonesia terbagi atas daerah-daerah propinsi
2.       Pernyataan sebagai negara kesatuan didukung oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1 :”Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan derah-daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan dengan undang-undang

  1. Sejarah Perkembangan UUD RIS/Konstitusi RIS di Indonesia
    1. Latar Belakang dan proses terjadinya KonstitusiRIS
Sejak ditetapkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Sebab Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan, termasuk menghadpi Belanda dan pada akhirnya Indonesia harus berunding lagi dengan Belanda, salah satunya Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag , Belanda, salah satu keputusannya Indonesia menjadi RIS dan RI hanya meliputi Yogyakarta dan UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI. Sebagai inplikasinya karena Indonesia berubah menjadi RIS, maka konstitusinyapun berubah dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS
         
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan men­jadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bun­dar.

Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indo­nesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.

    1. Sistematika KonstitusiRIS
Sistematika UUDRIS terdiri dari 2 bagian
a). Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
b). Batang Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal
      Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
      Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”

Isi Pokok Konstitusi RIS

·         Bentuk negara : serikat tau federasi
·         Sistem pemerintahan : parlementer
·         Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
·         Demokrasi : demokrasi liberal
·         Dikenal Senat sebagai wakil daerah/negara bagian
·         Alat kelengkapan negara RIS :
1.      Presiden
2.      Menteri – menteri
3.      Senat
4.      DPR
5.      Mahkamah Agung Indonesia
6.      Dewan Pengawas Keuangan

    1. Implikasi KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.      Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (sesuai isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
2.      Negara Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari negara-negara bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan

  1. Sejarah Perkembangan UUDS di Indonesia
    1. Latar Belakang dan proses terjadinya UUDS
      Terbentuknya RIS tidak sejalan dengan keinginan para pendiri negara, sehingga beberapa negara bagian RIS memutuskan bergabung kembali dengan NKRI, dilakukan berdasar  UU Darurat No 11 Tahun 1959
      UUDS 1950 dirancang oleh Panitia Perancang UUDS yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo. Akhirnya dengan sedikit perubahan, DPR, Senat dan KNIP menerima rancangan UUDS menjadi UUDS 1950
      Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 berdasar UU No. 7 Tahun 1950, dan  mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 dan sejak saat itu susunan negara federasi/serikat beubah menjadi NKRI

    1. Sistematika UUDS
1.      Mukadimah yang terdiri 4 alinea. Di dalamnya memuat dasar Negara Pancasila
2.      Bab I. Negara Republik Indonesia
Bagian 1. Bentuk negara dan kedaulatan (1 pasal)
Bagian 2. Daerah negara (1 pasal)
Bagian 3. Lambang dan bahasa negara (1 pasal)
Bagian 4. Kewarganegaraan dan Penduduk negara (2 pasal)
Bagian 5. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia (28 pasal)
Bagian 6. Asas-asas dasar (9 pasal)

3.      Bab II. Alat-alat perlengkapan negara
            Bagian 1. Pemerintah (4 pasal)
            Bagian 2. Dewan Perwakilan Rakyat (22 pasal)
            Bagian 3. Mahkamah Agung (2 pasal)
            Bagian 4. Dewan Pengawas Keuangan (2 pasal)
           
4.      Bab III. Tugas alat-alat perlengkapan nagara
            Bagian 1. Pemerintah (6 pasal)
            Bagian 2. Perundang-undangan (12 pasal)
            Bagian 3. Pengadilan (6 pasal)
            Bagian 4. Keuangan
                        Babakan 1. Hal uang (2 pasal)
                        Babakan 2. Urusan Keuangan Anggaran Pertnggungjawaban Gaji (9                       pasal)
            Bagian 5. Hubungan luar negeri (4 pasal)
            Bagian 6. Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum (7 pasal)
           
5.      Bab IV. Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja (3 pasal)
6.      Bab V. Konstituante (6 pasal)
7.      Bab VI. Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup
            Bagian 1. Perubahan (2 pasal)
            Bagian 2. Ketentuan-ketentuan Peralihan (3 pasal)
            Bagian 3. Ketentuan-ketentuan Penutup (2 pasal)

    1. Isi Pokok UUDS :
1.      Bentuk Negara : kesatuan
2.      sistem pemerintahan  : parlementer
3.      kedaulatan  : kedaulatan RI adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR
4.      demokrasi : demokrasi liberal
5.      .Alat kelengkapan negara RIS :
o     Presiden dan wakil presiden
o     Menteri
o     DPR
o     Mahkamah Agung Indonesia
o     Dewan pengawas Keuangan

·         Kedudukan presiden  :
1.      presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
2.      presiden berhak membubarkan DPR

    1. Implikasi UUDS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
                  Berlakunya UUDS 1950 membuat bentuk negara Indonesia berubah dari negara federasi menjadi negara kesatuan. Hal ini disebutkan dalam UUDS 1950 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
     
  1. UUD 1945 Periode II Pada jaman Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
    1. Pengertian Orde Lama dan Demokrasi Terpimpin
      Orde Lama adalah jaman yang dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945       penuh penyelewengan
      Demokrasi Terpimpin adalah dimaksudkan demokrasi yang terpimpin oleh Pancasila dalamkehidupan bernegara tetapi ditafsirkan terpimpin oleh pemimpin negara pada masa itu yaitu presiden Sukarno

    1. Dasar hukum berlakunya UUD 1945 tahap kedua
            Yaitu dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno, dengan alasan situasi negara yang tidak menentu., Badan Pembuat UUD (Konstituante) tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Akhirnya konstituante gagal menjalankan tugasnya membuat UUD yang rencananya menggantikan UUDS 1950.
Oleh karena itu dengan dasar dan alasan yang kuat presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 .

Isi Dekrit Presidien 5 Juli 1959 yaitu :
1.      Menetapkan pembubaran Konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

    1. Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan

    1. Penyimpangan Konstitusi pada masa Orde Lama
1.      pengangkatan presiden seumur hidup
2.      adanya politik mercu suar, seperti pembangunan Monas, Stadion Senayan
3.      Pengangkatan presiden Soekarno sebagai panglima besar Revolusi
4.      Politik luar negeri Poros Jakarta-Peking-tak bebas aktif
5.      Pembrontakan G30S/PKI (terbesar)

    1. Implikasi UUD 1945 Hasil Dekrit presiden 5 Juli 1959 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
      Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berlakunya UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945. Sejak berlakunya kembali UUD 1945 maka negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasar pada UUD 1945

  1. . UUD 1945 Periode II Jaman Orde Baru (11 Maret 1966 – 1998)
    1. Pengertian Orde Baru
      Orde Baru adalah jaman yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945         secara murni dan konsekwen

    1. Latar Belakang dan proses berlakunya UUD 1945
      Adalah semasa sebelum Orde Baru, UUD 1945 dan Pancasila banyak        diselewengkan demi nama besar Panglima Besar Revolusi atau presiden

    1. Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945 pada masa Orde Baru
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan


    1. Pelaksanaan UUD 45 Periode Orde Baru
      Pada awalnya baik sejak awal kepemimpinan presiden Soeharto, dan menjelang akhir tahun 1990 mulai muncul budaya KKN
       
    1. Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.       Tidak banyak berpengaruh, tetapi dalam pelaksanaanaya lebih dipraktekkan sesuai dengan kehendak penguasa sehingga menimbulkan KKN yang meraja lela di berbagai bidang
2.       Ditafsirkan sesuai dengan keinginan penguasa sehingga dapat melanggengkan kekuasaan

  1. UUD 1945 Periode II Jaman Reformasi (21 Mei 1998 – ssebelum amandemen)
    1. Pengertian Reformasi
      Kata reformasi berasal dari dua kata Re dan Formasi. Re artinya kembali, sedang formasi artinya bentuk atau susunan
      Reformasi artinya kembali ke susunan atau bentuk semula

    1. Latar Belakang dan proses Reformasi
Peristiwa sejarah 21 Mei 1998 yaitu ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran merupakan awal dari era reformasi. Reformasi yang dimotori mahasiswa dan pemuda itu menuntut adanya perubahaperubahan diantaranya perubahan konstitusi yang dipandang belum cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM. Oleh sebab itu UUD 1945 perlu diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat serta perubahan zaman

    1. Tuntutan Era Reformasi
      Tuntutan era reformasi total yang dilontarkan masyarakat, khususnya mahasiswa menjelang lengsernya presiden Soeharto ada 6 hal antara lain :
1.      amandemen UUD 1945
2.      penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
3.      Penegakkan supremasi hukum, penghormatan HAM dan pemberantasan KKN
4.      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5.      Mewujudkan kebebasan pers
6.      Mewujudkan kehidupan demokrasi

    1. Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan
       
    1. Implikasi Reformasi terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
      Munculnya keinginan amandemen UUD 1945 antara lain :
1.      Keluarnya Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 kali ma jabatan


  1. Penyimpangan-penyimpangan terhadap Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konsti­tusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1.      Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal ke­merdekaan, antara lain:
a.       Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta mene­tapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b.      Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Novem­ber 1945 yang merubah sistem pemerintahan presi-densial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.

2.   Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a.    Presidentelah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu ti- dak dikenal dalam UUD 1945.
b.   MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.    Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudu- kan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Pre- siden.
d.   Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN un- tuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e.    Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presi- den No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan ang- gota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tang- gal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f.     MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.
3.   Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a.     MPR berketetapan tidak berkehendak dan ti- dak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk meng- ubah UUD 1945.
b.   MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945

  1. Perubahan Konstitusi
    1. Cara mengubah UUD
Dalam hukum tata negara dikenal dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi yang tertulis yaitu :
1.      perubahan yang dilakukan  menurut prosedur yang diatur sendiri oleh   UUD disebut dengan Verfassung Anderung/Perubahan Cara Konstitusionil
2.      Perubahan yang dilakukan tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam UUD disebut Verfassung  Wandlung/Perubahan Revolusioner

    1. Teknik Perubahan UUD
Teknik perubahan UUD yang dilakukan terdapat dua tradisi yaitu
1.      Tradisi Eropa Kontinental
     Yaitu perubahan dilakukan langsung ke teks UUD. Jika perubahannya sedikit, maka naskah UUD yang asli tidak mengalami banyak perubahan, jika yang dirubah banyak , maka biasanya naskah UUD itu naskah UUD baru atau penggantian

2.      Tradisi Amerika Serikat
                                       Yaitu perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan menetapkan naskah amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD

  1. Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Adapun latar belakang dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut :
    1. UUD 1945 menentukan MPR sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat. Keadaan ini menyebabkan tidak terjadinya check and balance di antara alat kelengkapn negara
    2.  UUD 1945 menentukan  pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dilengkapi dengan hak-hak prerogatif, menyebabkan tidak bekerjanya check and balance yang berpotensi mendorong lahirnya otoriter
    3. UUD 1945 yang bersifat singkat dan supel  dapat menimbulkan berbagai penafsiran, termasuk penafsiran pasal 7 tentang jabatan presiden, bahwa presiden dapat dipilih berkali-kali
    4. Karena presiden juga memegang kekuasaan legislatif, maka presiden dapat merumuskan UU sesuai denga keinginannya

  1. Dasar hukum amandemen UUD 1945
Lembaga yang berwenang mengubah atau melakukan amandemen yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saja
Dalam melakukan amandemen UUD 1945 MPR mengacu pada pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang tata cara perubahan konstitusi. Adapun isi dari pasal 37 UUD 1945 yaitu:
a.       untuk mengubah UUD 1945, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
b.      putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir

Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa pemungutan suara dalam konstitusi merupakan tata cara yang syah
Sebelum memulai amandemen UUD 1945, pada tahun 1998 MPR terlebih dahulu mencabut Tap MPR No. IV/MPR/1983 dan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

 Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai sikap setuju atau tidak setuju terhadap amandemen UUD 1945

  1. Pelaksanaan Amandemen UUD 1945        
c.       Amandemen Pertama
Diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 19 Oktober 1999 antara lain mengenai :
1.      Bab tentang kekuasaan pemerintahan negara
2.      Bab tentang kementrian negara
3.      Bab tentang DPR

d.      Amandemen Kedua
Diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000 antara lain mengenai :
4.      Mengenai pemerintah daerah
5.      Hak asasi manusia
6.      Wilayah negara
7.      Atribut negara
8.      Pertahanan dan keamanan negara
e.       Amandemen Ketiga
Diputuskan dalam Sidang MPR tanggal 9 Nopember 2001 antara lain mengenai :
9.      Bab tentang bentuk dan kedaulatan
10.  Bab tentang MPR
11.  Bab tentang  kekuasaan pemerintah negara
12.  Bab tetntang Dewan Perwakilan Daerah
13.  Bab tentang keuangan
14.  Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
15.  Bab tentang kekuasaan kehakiman

f.       Amandemen Keempat
Diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002 antara lain mengenai :
16.  Ketentuan mengenai pelaksana tugas kepresidenan
17.  Pembentukan dewan pertimbangan presiden d penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
18.  Bank sentral
19.  Kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayai  sistem jaminan sosial
20.  Tata cara perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan

  1. Tujuan  Amandemen UUD 1945
g.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
h.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
i.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan hak asasi manusia
j.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai  penyelenggaraan negara secara demokrasi dan modern
k.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusionaldan kewajiban negara mewujudkan keadilan social

  1. Sistematika UUD 1945 Hasil Amandemen
Sistematika UUD 1945 Hasil Amandemen terdiri dari 2 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
(tidak mengalami perubahan)
b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 21 Bab,  73 pasal, 170 ayat  , 3 ayat Aturan Tambahan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
                 
                  NB : Dihilangkannya Penjelasan UUD 1945, karena semua pasal dan ayat sudah cukup jelas

  1. Isi Pokok UUD 1945hasil amandemen
·         Bentuk negara : kesatuan
·         Sistem pemerintahan : presidensiil
·         Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
·         Demokrasi : demokrasi Pancasila
·         Tak dikenal Senat,atau utusan daerah dan utusan golongan, tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·         .Kedudukan presiden  :
1.      presiden memeggang kekuasaannya  menurut UUD
2.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR
·         Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
3.      Presiden
4.      Badan Pemeriksa keuangan
5.      Mahkamah Agung
6.      Mahkamah Konstitusi
7.      Komisi Yudisial
8.      Komisi Pemilihan Umum


  1. Implikasi UUD 1945 Hasil Amandemen terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.                                                                                                      dicantumkannya HAM dalam pasal 28 A-J
2.                                                                                                      masa jabatan presiden maksimal 2 X
3.                                                                                                      dihapuskannya lembaga DPA

  1. Arti Pentingya Perubahan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia
a.       menghilangkan pandangan  adanya keyankinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral tak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenarannya seperti doktrin yang ditetapkan pada masa Orde Baru
b.      perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya  yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia
c.       Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi dan menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab adanya amandemen UUD 1945  masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi
d.      Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan  politik ke arah keterbukaan
e.       Peruban UUD 1945 mendorong para sendekiawan dan berabgai tokoh msyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah

  1. Kesetiaan terhadap konstitusi
Negara akan tegak dan jaya apabila warga negaranya setia terhadap negara.  Kesetiaan itu apabila dicerinci mencakup  kesetiaan terhadap 4 hal, yaitu
1.      kesetiaan terhadap ideologi negara,
2.      kesetiaan terhadap konstitusi negara,
3.      kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan
4.      dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintahnya

  1. Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemenkan
5.      Memberikan sanksi yang tegas kepbahada pihak yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
6.      Pelaksanaan pendidikan formal dan non formal  disesuaikan dengan isi UUD 1945
7.      Mengadakan sosialisasi isi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat lewat kursus
8.      Menggiatkan  kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945

No comments:

Post a Comment