A. Pembentukan BPUPKI
1.
Seperti yang diucapkan oleh Proklamator
Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”.
Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan
sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai
bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan
menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
2.
Indonesia dijajah 4 bangsa yakni : Portugis, Belanda, Inggris,
Jepang
3.
Mulai 8 Maret 194 Indonesia jatuh ke tangan
Jepang, Jepang dengan semboyan Gerakan 3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang
Pemimpin Asia dan Jepang Cahaya Asia
4.
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara
Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kerja paksa.
Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma
(Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya
dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat
kejadian itu berlangsung.
b.
Pengambilan paksa.
Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai
keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa
memberikan ganti rugi.
c.
Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia
banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang
5.
Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan
pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
6.
BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April
1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito
7.
Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan
R.P Soeroso, Jumlah anggota 62 orang
8.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali
a.
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
membahas dasar Negara
b.
Sidang kedua
BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-undang Dasar
9.
Sidang BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi
In sekarang diberi nama Gedung Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat
B. Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara (pertemuan1)
1.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia
merdeka diperlukan suatu dasar negara.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh
pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.
2.
Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu
dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan
dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara
tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa
dan dengan melihat pengalaman bangsa lain.
3.
Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar
dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa
Indonesia sendiri
4.
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
membahas dasar Negara al usulan dari :
a.
Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat
mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia
·
Muhammad Yamin mengusulkan secara
lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
·
Dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah
sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan
pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka
adalah sebagai berikut.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk
philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau
Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang
sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan
abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
5.
Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh
delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut
membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai
berikut :
·
Ir. Soekarno sebagai ketua,
·
Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr.
Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
·
Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar
Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia
Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
6.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah
kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu,
pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau
kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
7.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di
dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
8.
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum
dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam
Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”
9.
Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa
ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945,
mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta
tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
10.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah
”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami
perubahan.
11.
Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila
pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa
12.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah
sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara (pertemuan 2)
1.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan,
dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
2.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat
sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21
orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua
3.
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia
sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya
menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa
Indonesia.
4.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang
dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Tabel 1.2 Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI
No. Pernyataan BPUPKI PPKI
1. Waktu Pembentukan
2. Jumlah Anggota
3. Susunan Organisasi
4. Tugas
5. Waktu Persidangan
6. Hasil Sidang
D.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan
Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara(pettemuan 3)
1.
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa
dan negara
2.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai
nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap
bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara
kebangsaan atau nation state.
3.
Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu
nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme
dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung
makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan
berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan
Chauvinisme.
4.
Jenis nasionalisme yang kedua adalah
nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam
pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air
dan tidak memandang rendah bangsa lain
5.
Faktor pembentuk nasionalisme antara lain
sebagai berikut.
a.
Faktor objektif meliputi bahasa, warna kulit,
kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.
b.
Faktor subjektif meliputi citacita, semangat,
timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional
6.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang
artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang
artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat
cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya
untuk mempertahankan bangsa - nya.
7.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal
yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya
mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua
lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama,
antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
d.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e.
Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak
mengandung balas dendam
8.
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila
memiliki ciriciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a.
Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan
nasionalisme.
b.
Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c.
Selalu bersemangat dalam berjuang.
d.
Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai
cita-cita bangsa.
e.
Melakukan pengorbanan pribadi.
Uji Kompetensi 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan
benar!
1.
Jelaskan pembentukan BPUPKI?
2.
Siapa sajakah anggota BPUPKI?
3.
Apa tugas BPUPKI?
4.
Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan
BPUPKI?
5.
Bagaimana proses sidang tidak resmi yang
dilaksanakan BPUPKI?
Uji Kompetensi 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar
negara?
2.
Apa isi usulan dasar negara dari Ir. Soekarno?
3.
Apa persamaan dan perbedaan dasar negara yang
diusulkan oleh para pendiri negara?
4.
Apa saja
tugas dan siapa saja anggota panitia sembilan?
5.
Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah
Piagam Jakarta?
Uji Kometensi 3
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Apa tujuan pembentukan PPKI?
2.
Bagaimana komposisi keanggotaan PPKI?
3.
Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar
negara dalam Piagam Jakarta?
4.
Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam
Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
5.
Tuliskan hasil sidang PPKI?