Tuesday, 8 August 2017

Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara-PPKn Kls7




A.      Pembentukan BPUPKI
1.       Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
2.       Indonesia dijajah  4 bangsa yakni : Portugis, Belanda, Inggris, Jepang
3.       Mulai 8 Maret 194 Indonesia jatuh ke tangan Jepang, Jepang dengan semboyan Gerakan 3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan Jepang Cahaya Asia
4.       Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan kerja paksa.
Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b.      Pengambilan paksa.
Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c.       Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang
5.       Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
6.       BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito
7.       Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, Jumlah anggota 62 orang
8.       BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali
a.       Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara
b.      Sidang kedua  BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-undang Dasar
9.       Sidang BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In sekarang diberi nama Gedung Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat

B.      Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (pertemuan1)
1.       Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.

2.       Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain.
3.       Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri
4.       Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara al usulan dari :
a.       Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia
·         Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
·         Dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
5.       Keadilan rakyat
c.       Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
5.       Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut :
·           Ir. Soekarno sebagai ketua,
·           Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
· Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
6.       Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
7.       Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
8.       Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”
9.       Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
10.   Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.
11.   Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa
12.   Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C.      Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara (pertemuan 2)
1.       Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
2.       Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua
3.       Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
4.       Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Tabel 1.2 Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI
No. Pernyataan BPUPKI PPKI
1. Waktu Pembentukan
2. Jumlah Anggota
3. Susunan Organisasi
4. Tugas
5. Waktu Persidangan
6. Hasil Sidang
D.      Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara(pettemuan 3)
1.       Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara
2.       Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
3.       Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme.
4.       Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain
5.       Faktor pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.
a.       Faktor objektif meliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.
b.      Faktor subjektif meliputi citacita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional
6.       Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa - nya.
7.       Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
a.       Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b.      Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c.       Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
d.      Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e.      Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
8.       Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciriciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a.       Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
b.      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c.       Selalu bersemangat dalam berjuang.
d.      Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.
e.      Melakukan pengorbanan pribadi.

Uji Kompetensi 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.       Jelaskan pembentukan BPUPKI?
2.       Siapa sajakah anggota BPUPKI?
3.       Apa tugas BPUPKI?
4.       Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
5.       Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Uji Kompetensi 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.       Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?
2.       Apa isi usulan dasar negara dari Ir. Soekarno?
3.       Apa persamaan dan perbedaan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara?
4.        Apa saja tugas dan siapa saja anggota panitia sembilan?
5.       Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?

Uji Kometensi 3
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.       Apa tujuan pembentukan PPKI?
2.       Bagaimana komposisi keanggotaan PPKI?
3.       Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?
4.       Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
5.       Tuliskan hasil sidang PPKI?

No comments:

Post a Comment