Monday, 2 January 2017

Budaya Demokrasi-PKn Kls VIII Smt 2



PENJABARAN MATERI POKOK

  1. Pengertian Budaya Demokrasi
    1. Arti Budaya
      Budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi artinya akal, sedang daya artinya      kemampuan
    1. Arti Demokrasi
      Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos dan kratos.
      Demos artinya rakyat, sedang kratos artinya pemerintahan
      Demokrasi artinya pemerintahan rakyat
      Abraham Lincoln, mengatakan “ Democracy is the government from the people,   by the people and for the people
    1. Arti Budaya Demokrasi
      Budaya Demokrasi artinya kemampuan manusia yang berupa sikap dan    kemampuan manusia dan kegiatan/perbuatan menghargai persamaan, kebebasan   dan peraturan
     
  1. Sejarah Demokrasi
      Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state = polis)         Yunani Kuno. Tepatnya di kota Athena Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal       tersebut dimungkinkan karena :
1.      wilayah yang sempit dan
2.      jumlah penduduk yang tidak       banyak,(pdd sedikit)
3.      pada waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak/suara
4.      masalah tidak kompleks
 Sedang di       Eropa   pemerintahan negara adalah bertipe monarki (kerajaan) absolut, dan munculnya paham             demokrasi dengan ditandai lahirnya Magna Charta (1215) di Inggris, dan kemudian          muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
    1. John Locke dari Inggris (1632 – 1704) .
      Menurut John Locke hak-hak politik warga negara meliputi :
-       hak atas hidup (life)
-       hak atas kebebasan (liberty)
-       hak untuk mempunyai milik (property)

    1. Montesqueiu dari Perancis (1689 – 1755)
      Ajarannya dikenal dengan Trias Politica, (artinya kekuasaan negara dibagi tiga) yang menganjurkan pemisahan             kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
      Menurut Montesqueiu, kekuasaan negara dibagi tiga meliputi
-         Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
       Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR bersama Presiden
-         Kekuasaan Eksekutif yaitu  kekuasan untuk menjalankan undang-undang
       Kekuasaam eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan menteri
-         Kekuasan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
       Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh 3 badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus, Komisi Yudisial
     

Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekua­saan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum).
Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna meng­hindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hu­kum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan

  1. Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
    1. Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
    2. Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
    3. Hak Asasi Manusia Dijamin
      Di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 28A - J
    1. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
    2. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
    3. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
    4. Kebebasan Pers/Media Massa

  1. Istilah terkait pegertian demokrasi
    1. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat- nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
    2. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara un- tuk menjadi anggota organisasi politik maupun organ- isasi kemasyarakatan.
    3. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

  1. Ciri-ciri Negara Demokrasi
    1. adanya persamaan hak
    2. adanya kebebasan dan kemerdekaan warga negara
    3. pemerintahan berdasarkan hukum
    4. adanya pemilu

  1. Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin mene- rapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penye- lenggaraan pemerintahan melalui wakil- wakilnya yang duduk di lembaga-lemba- ga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern

  1. Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
    1. Demokrasi dengan Sistem Parlementer : menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh parlemen/DPR :PM/menteri2 ;  Thailand, Korea Selatan, Inggris
     
    1. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan :  Trias Politika( 3 kekuasaan negara terpisah sama sekali diterapkan di AS,) di Indonesia dianut pembagian kekuasaan





    1. Demokrasi dengan Sistem Referendum (pemgungutan suara setuju/TS):
Ada dua macam referendum :
1.      Referendum Obligatoir :
Yaitu referendum yang wajib dilakukan untuk menentukan berlakunya undang-undang Dasar. Referendum ini terutama mengenai peraturan yang berkaitan dengan konstitusi Negara

2.      Referendum Fakultatif
Referendum yang tidak wajib dilakukan kecuali jika dalam waktu tertentu setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakannya referendum. Kehendak rakyat diketahui secara langsung, dan peranan partai politik tidak menonjol, dianut di Swiss, demokrasi ini disebut kanton
Demokrasi setuju atau tidak terhadap RUU atau UU : Swiss

  1. Macam-macam Demokrasi di Indonesia dalam bidang politik
    1. Demokrasi Liberal : munculnya banyak partai tahun 1959
Sekarang pemilu 2014 ada 12 partai : pemilu 9 April 2014

    1. Demokrasi Terpimpin terpimpin oleh pres Soekarno pres seumur hidup 1959 - 1966

    1. Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat proses pengambilan kep diawali musyawarah mufakat kalau tidak bisa baru voting

    1. Dlm bidang ekonomi demokrasi diatur dalam pasal 33 UUD 1945

    1. Dlm bidang pendidikan demokrasi diatur dalam pasal 31 UUD 1945


  1. Voting
      Artinya suara terbanyak
      Hal-hal yang mengharuskan voting antara lain :
a.      Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock)
b.      Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah
c.      Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting

      Macam voting ada tiga yaitu :
    1. Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority) artinya suaranya separuh lebih (50 + 1)
     
    1. Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority) artinya yang penting mendapatkan suara terbanyak
     
    1. Suara Terbanyak Bersyarat
     
      Sifat  voting ada 2 macam :
a.      Voting Terbuka
      Artinya pilihan tidak dirahasiakan, dengan cara berdiri atau mengacungkan jari sebgai tanda setuju
b.      Voting Tertutup
                  Artinya pilihannya dirahasiakan, dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia
Setiap keputusan baik melalui musyawarah atau suara terbanyak, harus diterima dan dilaksanakan dengan :
a.       kesungguhan
b.      keiklasan hati
c.       kejujuran dan
d.       bertanggung jawab

  1. Pelaksanaan budaya politik Masyarakat Demokratis
Menurut Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction of Democratic Theory” Pelaksanaan Budaya politik dari suatu masyarakat demokratis menerapkan nilai-nilai       sebagai berikut
    1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga
    2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
    3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
    4. Membatasi kekerasan sampai minimum
    5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
    6. Menjamin tegaknya keadilan

  1. Budaya demokrasi akan mudah dibangun jika setidak tidaknya tersedia faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Keterbukaan sistem politik
b.      Budaya politik partisipatif-egalitarian
c.       Kepemimpinan politik yang bersemangat kerakyatan
d.      Rakyat yang cerdas/terdidik dan kepedulian sosial
e.       Partai politik yang tumbuh dari bawah
f.       Penghargaan terhadap formalisme dan hukum
g.      Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
h.      Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan golongan mayoritas

  1. Pentingya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

  1. Pemilu
    1. Pemimpin
Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.
Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan - khususnya kecakapan-kelebihan di satu bidang , sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk pencapaian satu beberapa tujuan. (Kartini Kartono, 1994 : 181).

Agar suatu Negara dapat berjalan baik salah satunya ditentukan oleh pribadi pemimpin itu sendiri, agar Negara berjalan dengan baik maka diperlukan pemimpin yang memenuhi criteria :
a.                   Pemimpin yang beriman
b.                  Bermoral
c.                   Pemimpin harus berilmu dan terampil
d.                  Pemimpin yang demokratis

Untuk memperoleh dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.      Penunjukkan
Contoh pemimpin yang ditunjukkan adalah diterapkan di negara-negara yang berbentuk kerajaan seperti Inggris, Belanda, Brunei, Arab
2.      Pemilihan
Tokoh pemimpin yang dipilih ada tiga di Indonesia yaitu melalui:
a)      Pilkades yaitu pemilihan dalam satu wilayah desa untuk memilih kepala desa
b)      Pilkada yaitu pemihan dalam satu wilayah propinsi atau  kabupaten/kota untuk memilih gubernur atau bupati/walikota
c)      Pemilu yaitu untuk memilih tokoh tingkat nasional seperti anggota DPR, DPD, DPRD maupun Presiden

    1. Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
1.         Sila ke 4 Pancasila
2.         UU1945 pasal 22 E ayat 1 s/d 6



Pasal 22E
(1)  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)  Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5)  Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

3.      UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilih Umum anggota DPR, DPRD dan DPD
4.      UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
5.      UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD

    1. Asas Pemilu
1.      Langsung
       Artinya pemipih memberikan suara tanpa perantara
2.      Umum
       Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya
3.      Bebas
       Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan siapapun
4.      Rahasia
       Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui siapapun
5.      Jujur
       Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur (tidak curang)
6.      Adil
       Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan

b.      Tujuan Pemilu
Tujuan  ada tiga antara lain :
1.      Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten (pesertanya partai politik)
2.      Memilih anggota DPD (pesertanya perorangan) tiap propinsi 4
3.      Memilih presiden dan wakil presiden (pesertanya yaitu pasangan yng dicalonlan oleh partai atau gabungan partai)

c.       Peserta Pemilu
      Peserta pemilu adalah semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, baik di dalam maupun di luar negeri

d.      Hak Pilih ada 2 yaitu :
1.      Hak Pilih Aktif
Adalah hak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD maupun presiden/gubernur/Walikota/Bupati
Syarat-syarat hak pilih aktif :
a.                                     WNI, usia 17 tahun /sudah menikah
b.                                    Terdaftar dalam daftar pemilih
c.                                     Tidak hilang ingatannya
d.                                    Tidak diancam pidana minimal 5 tahun

2.      Hak Pilih Pasif
Adalah hak untuk dipilih sebagai caleg atau capres
a.                                     WNI usia  21 tahun/lebih
b.                                    Berdomisili di NKRI
c.             Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
d.                                    Bukan bekas anggota PKI
e.                                     Pendidikan serendah-rendahnya SLTA (SMA/SMK)
f.                                     Dapat berbicara , menulis, membaca bahasa Indonesia
g.                                    Terdaftar dalam daftar pemilih

e.       Penyelenggara Pemilu
Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri dan mempunyai hirarki dari :
                                                                          i.   KPU Pusat KPU Propinsi KPU Kabupaten/Kota
                                                                        ii.   PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) – tingkat kecamatan
                                                                      iii.   PPS (Panitia pemilihan Suara) – tingkat kelurahan/desa
                                                                      iv.   KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)- di gabungan RT

Di luar negeri dikoordinasi oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang diselenggarakan di tiap kedutaan besar Indonesia (KBRI)

f.       Cara memberikan suara dalam pemilu:
1. Pemilu 1955                        : mencoblos gambar partai politik
2. Pemilu 1971                        : mencoblos gambar partai politik
3. Pemilu 1977                        : mencoblos gambar partai politik
4. Pemilu 1982                        : mencoblos gambar partai politik
5. Pemilu 1987                        : mencoblos gambar partai politik
6. Pemilu 1992                        : mencoblos gambar partai politik
7. Pemilu 1997                        : mencoblos gambar partai politik
8. Pemilu 1999                        : mencoblos gambar partai politik
9. Pemilu 2004                        : mencoblos gambar partai politik dan nama caleg  Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali
10. Pemilu 2009                        : mencontreng gambar dan nama caleg
11. Pemilu 2014                        : mencoblos gambar dan nama caleg     
9 April 2014
12. Pemilu 2019




g.      Sistem Pemilu
      Sistem pemilu ada dua macam yaitu distrik dan proporsional
      1. Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik. Penentuan distrik-distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu kursi inilah yang diperebutkan oleh partai peserta  pemilu. Partai peserta pemilu yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan duduk di kursi parlemen. Serta partai lainnya yang kalah dianggap hilang suaranya karena suaranya tidak bisa digabung dengan suara di distrik lainnya

2. Proporsional
         Sistem Proporsional adalah sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu.Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat suara mayoritas partai tersebut tetap mendapat kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang
h.       

i.        Penerapan Budaya Demokrai dalam Berbagai Lingkungan
a.      Di lingkungan keluarga
-          musyawarah rencana piknik keluarga
-          musyawarah rencana melanjutkan sekolah

b.      Di lingkungan sekolah
-          musyawarah rencana karya wisata
-          musyawarah rencana kemah
-          pemilihan ketua osis

c.       Di lingkungan masyarakat
-          musyawarah rencana pemilihan ketua RT
-          musyawarah rencana kamling

No comments:

Post a Comment