PENJABARAN
MATERI POKOK
- Pengertian Budaya Demokrasi
- Arti Budaya
Budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi
artinya akal, sedang daya artinya kemampuan
- Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos dan kratos.
Demos
artinya rakyat, sedang kratos artinya pemerintahan
Demokrasi
artinya pemerintahan rakyat
Abraham Lincoln, mengatakan “ Democracy is the government from the people,
by the people and for the people”
- Arti Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi artinya kemampuan
manusia yang berupa sikap dan kemampuan
manusia dan kegiatan/perbuatan menghargai persamaan,
kebebasan dan peraturan
- Sejarah Demokrasi
Sejarah
demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state = polis) Yunani Kuno. Tepatnya di kota
Athena Waktu itu demokrasi yang
dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebut dimungkinkan karena :
1. wilayah yang sempit dan
2. jumlah penduduk yang tidak banyak,(pdd sedikit)
3. pada waktu itu tidak semua penduduk
mempunyai hak/suara
4. masalah
tidak kompleks
Sedang di Eropa pemerintahan
negara adalah bertipe monarki (kerajaan) absolut, dan munculnya paham demokrasi
dengan ditandai lahirnya Magna Charta (1215) di Inggris, dan kemudian muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi
antara lain :
- John Locke dari Inggris (1632 – 1704) .
Menurut John Locke hak-hak politik warga
negara meliputi :
-
hak atas hidup (life)
-
hak atas kebebasan (liberty)
-
hak untuk mempunyai milik (property)
- Montesqueiu dari Perancis (1689 – 1755)
Ajarannya
dikenal dengan Trias
Politica, (artinya kekuasaan negara dibagi tiga) yang menganjurkan pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang.
Menurut
Montesqueiu, kekuasaan negara dibagi
tiga meliputi
-
Kekuasaan
Legislatif yaitu
kekuasaan untuk membuat
undang-undang
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR bersama Presiden
-
Kekuasaan
Eksekutif yaitu kekuasan untuk menjalankan undang-undang
Kekuasaam eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan menteri
-
Kekuasan
Yudikatif yaitu kekuasaan
untuk mengadili
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang
oleh 3 badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus, Komisi
Yudisial
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah
menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum).
Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa
maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak
rakyat akan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi
hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan
hukum bagi setiap warga negara.
3.Terlindunginya hak-hak manusia
oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan
- Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
- Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
- Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
- Hak Asasi Manusia Dijamin
Di
Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 28A - J
- Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
- Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
- Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
- Kebebasan Pers/Media Massa
- Istilah terkait pegertian demokrasi
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat- nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
- Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara un- tuk menjadi anggota organisasi politik maupun organ- isasi kemasyarakatan.
- Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
- Ciri-ciri Negara Demokrasi
- adanya persamaan hak
- adanya kebebasan dan kemerdekaan warga negara
- pemerintahan berdasarkan hukum
- adanya pemilu
- Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin mene- rapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penye- lenggaraan pemerintahan melalui wakil- wakilnya yang duduk di lembaga-lemba- ga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern
- Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
- Demokrasi dengan Sistem Parlementer : menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh parlemen/DPR :PM/menteri2 ; Thailand, Korea Selatan, Inggris
- Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan : Trias Politika( 3 kekuasaan negara terpisah sama sekali diterapkan di AS,) di Indonesia dianut pembagian kekuasaan
- Demokrasi dengan Sistem Referendum (pemgungutan suara setuju/TS):
Ada dua macam
referendum :
1.
Referendum Obligatoir :
Yaitu referendum yang
wajib dilakukan untuk
menentukan berlakunya undang-undang Dasar. Referendum ini terutama mengenai peraturan
yang berkaitan dengan konstitusi Negara
2.
Referendum Fakultatif
Referendum yang tidak wajib dilakukan
kecuali jika dalam waktu tertentu setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta
diadakannya referendum. Kehendak rakyat diketahui secara langsung, dan peranan
partai politik tidak menonjol, dianut di Swiss, demokrasi ini disebut kanton
Demokrasi setuju atau tidak terhadap RUU atau UU : Swiss
- Macam-macam Demokrasi di Indonesia dalam bidang politik
- Demokrasi Liberal : munculnya banyak partai tahun 1959
Sekarang pemilu 2014 ada 12 partai : pemilu 9 April 2014
- Demokrasi Terpimpin terpimpin oleh pres Soekarno pres seumur hidup 1959 - 1966
- Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat proses pengambilan kep diawali musyawarah mufakat kalau tidak bisa baru voting
- Dlm bidang ekonomi demokrasi diatur dalam pasal 33 UUD 1945
- Dlm bidang pendidikan demokrasi diatur dalam pasal 31 UUD 1945
- Voting
Artinya
suara terbanyak
Hal-hal
yang mengharuskan voting antara lain :
a. Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock)
b. Keterbatasan
waktu dalam proses musyawarah
c.
Dalam
peraturan musyawarah telah
ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting
Macam
voting ada tiga yaitu :
- Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority) artinya suaranya separuh lebih (50 + 1)
- Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority) artinya yang penting mendapatkan suara terbanyak
- Suara Terbanyak Bersyarat
Sifat voting ada 2 macam :
a. Voting Terbuka
Artinya pilihan tidak dirahasiakan, dengan cara berdiri atau
mengacungkan jari sebgai tanda setuju
b. Voting Tertutup
Artinya pilihannya dirahasiakan, dengan cara
menuliskan pilihannya secara rahasia
Setiap keputusan baik melalui
musyawarah atau suara terbanyak, harus diterima dan dilaksanakan dengan :
a. kesungguhan
b. keiklasan hati
c. kejujuran dan
d. bertanggung jawab
- Pelaksanaan budaya politik Masyarakat Demokratis
Menurut Henry
B Mayo dalam bukunya “Introduction of
Democratic Theory” Pelaksanaan
Budaya politik dari suatu masyarakat demokratis menerapkan nilai-nilai sebagai berikut
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
- Membatasi kekerasan sampai minimum
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
- Menjamin tegaknya keadilan
- Budaya demokrasi akan mudah dibangun jika setidak tidaknya tersedia faktor-faktor sebagai berikut :
a. Keterbukaan
sistem politik
b. Budaya politik partisipatif-egalitarian
c. Kepemimpinan politik yang bersemangat
kerakyatan
d. Rakyat yang cerdas/terdidik dan kepedulian
sosial
e. Partai politik yang tumbuh dari bawah
f. Penghargaan terhadap formalisme dan hukum
g. Masyarakat sipil yang tanggap dan
bertanggung jawab
h. Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan
golongan mayoritas
- Pentingya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
- Pemilu
- Pemimpin
Pemimpin adalah seorang pribadi
yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu
bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama
melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa
tujuan.
Pemimpin
adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan - khususnya
kecakapan-kelebihan di satu bidang , sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain
untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk pencapaian satu
beberapa tujuan. (Kartini Kartono, 1994 : 181).
Agar suatu
Negara dapat berjalan baik salah satunya ditentukan oleh pribadi pemimpin itu
sendiri, agar Negara berjalan dengan baik maka diperlukan pemimpin yang
memenuhi criteria :
a.
Pemimpin yang beriman
b.
Bermoral
c.
Pemimpin harus berilmu dan terampil
d.
Pemimpin yang demokratis
Untuk memperoleh dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu :
1.
Penunjukkan
Contoh
pemimpin yang ditunjukkan adalah diterapkan di negara-negara yang berbentuk
kerajaan seperti Inggris, Belanda, Brunei, Arab
2. Pemilihan
Tokoh
pemimpin yang dipilih ada tiga di Indonesia yaitu melalui:
a) Pilkades yaitu pemilihan
dalam satu wilayah desa untuk memilih kepala desa
b) Pilkada yaitu pemihan
dalam satu wilayah propinsi atau
kabupaten/kota untuk memilih gubernur atau bupati/walikota
c) Pemilu yaitu untuk
memilih tokoh tingkat nasional seperti anggota DPR, DPD, DPRD maupun Presiden
- Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
1.
Sila ke 4 Pancasila
2.
UU1945 pasal 22 E ayat 1 s/d 6
Pasal
22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.*** )
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.*** )
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang.*** )
3. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilih Umum
anggota DPR, DPRD dan DPD
4. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil presiden
5. UU No 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu DPR, DPD dan DPRD
- Asas Pemilu
1. Langsung
Artinya pemipih memberikan suara tanpa perantara
2. Umum
Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak
menggunakan hak pilihnya
3. Bebas
Artinya
pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan siapapun
4. Rahasia
Artinya
pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui siapapun
5. Jujur
Artinya
semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur (tidak curang)
6. Adil
Artinya semua pihak yang terlibat dalam
pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan
b. Tujuan Pemilu
Tujuan ada tiga antara lain :
1. Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD
kota/kabupaten (pesertanya
partai politik)
2. Memilih anggota DPD (pesertanya
perorangan) tiap propinsi 4
3. Memilih presiden dan wakil presiden
(pesertanya yaitu pasangan yng dicalonlan oleh partai atau gabungan partai)
c. Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, baik di dalam maupun
di luar negeri
d. Hak Pilih ada 2 yaitu :
1.
Hak Pilih Aktif
Adalah hak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD
maupun presiden/gubernur/Walikota/Bupati
Syarat-syarat hak pilih aktif :
a.
WNI,
usia 17 tahun /sudah menikah
b.
Terdaftar
dalam daftar pemilih
c.
Tidak
hilang ingatannya
d.
Tidak
diancam pidana minimal 5 tahun
2. Hak
Pilih Pasif
Adalah hak untuk dipilih sebagai caleg
atau capres
a.
WNI
usia 21 tahun/lebih
b.
Berdomisili
di NKRI
c.
Tidak
sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
d.
Bukan
bekas anggota PKI
e.
Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA (SMA/SMK)
f.
Dapat
berbicara , menulis, membaca bahasa Indonesia
g.
Terdaftar
dalam daftar pemilih
e. Penyelenggara Pemilu
Pemilu di Indonesia
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). KPU bersifat
nasional, tetap dan mandiri dan mempunyai hirarki dari :
i. KPU Pusat KPU Propinsi KPU Kabupaten/Kota
ii. PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) – tingkat
kecamatan
iii. PPS (Panitia pemilihan Suara) – tingkat
kelurahan/desa
iv. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara)- di gabungan RT
Di luar negeri
dikoordinasi oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang diselenggarakan di
tiap kedutaan besar Indonesia (KBRI)
f.
Cara memberikan suara dalam pemilu:
1. Pemilu 1955 : mencoblos gambar
partai politik
2. Pemilu 1971 : mencoblos gambar
partai politik
3. Pemilu 1977 : mencoblos gambar
partai politik
4. Pemilu 1982 : mencoblos gambar
partai politik
5. Pemilu 1987 : mencoblos gambar
partai politik
6. Pemilu 1992 : mencoblos gambar
partai politik
7. Pemilu 1997 : mencoblos gambar
partai politik
8. Pemilu 1999 : mencoblos gambar
partai politik
9. Pemilu 2004 : mencoblos gambar
partai politik dan nama caleg Pemilihan Presiden
secara langsung pertama kali
10. Pemilu 2009 : mencontreng gambar dan
nama caleg
11. Pemilu 2014 : mencoblos gambar dan nama caleg
9 April 2014
12. Pemilu 2019
g. Sistem Pemilu
Sistem
pemilu ada dua macam yaitu distrik dan proporsional
1.
Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu di mana pemilih
dikelompokkan ke dalam distrik-distrik. Penentuan distrik-distrik berdasarkan
jumlah penduduk yang ada. Satu kursi inilah yang diperebutkan oleh partai
peserta pemilu. Partai peserta pemilu
yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan
duduk di kursi parlemen. Serta partai lainnya yang kalah dianggap hilang
suaranya karena suaranya tidak bisa digabung dengan suara di distrik lainnya
2. Proporsional
Sistem Proporsional adalah sistem pemilu yang menekankan pada
perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya
perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta
pemilu.Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat suara mayoritas partai
tersebut tetap mendapat kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang dianggap
hilang
h.
i.
Penerapan Budaya Demokrai dalam Berbagai
Lingkungan
a.
Di lingkungan keluarga
-
musyawarah
rencana piknik keluarga
-
musyawarah
rencana melanjutkan sekolah
b.
Di lingkungan sekolah
-
musyawarah
rencana karya wisata
-
musyawarah
rencana kemah
-
pemilihan ketua osis
c.
Di lingkungan masyarakat
-
musyawarah
rencana pemilihan ketua RT
-
musyawarah
rencana kamling
No comments:
Post a Comment