1.
Perjuangan
berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai
sesuatu.
Bagi bangsa Indonesia, perjuangan
dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya
penjajahan di Indonesia.
2.
Sejarah tentang lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa
syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda
dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
3.
Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan
Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan
kerajaan lain.
4.
Jalan satu-satunya adalah
memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.”
Tekad para pemuda tersebut akhirnya
mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, suasana di
Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar
memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan
kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
5.
Setelah berdebat panjang, desakan para
pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan
kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut
gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.
6.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan
dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat
yang aman untuk membahas proklamasi,
7.
Kemudian Ir. Soekarno dengan para
penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai
tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman
Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi
dirumuskan.
8.
Meskipun tidak mendapat persetujuan
dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi
dengan tulisan tangan sendiri.
Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi
”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang
berasal dari Achmad Subardjo.
9.
Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang
secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
10.
Kedua kalimat itu kemudian digabung
dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks
proklamasi yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua
yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa
Indonesia.
Namun, Sukarni, selaku salah satu
pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas
nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta
Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang
telah disetujui.
11.
Ada tiga perubahan redaksi atas teks
proklamasi, yaitu :
a.
kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b.
wakil bangsa Indonesia diganti dengan
atas nama bangsa Indonesia;
c.
cara menuliskan tanggal Djakarta,
17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
12.
Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1. teks
proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2.
teks diketik oleh Sayuti Melik, Pada
tanggal 17 Agustus 1945,
3.
hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB,
4.
di depan rumah Ir. Soekarno Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta
membacakan teks proklamasi
5.
dengan disaksikan lebih kurang 1.000
orang.
6.
Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
7.
secara spontan peserta menyanyikan
lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam
upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia
Raya.
13.
Berita proklamasi menyebar dengan
cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan
Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan
di berbagai tempat.
14.
Kedalaman makna yang termuat dalam
teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat
naskah proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami
bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal itu mengandung makna bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia.
Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan
pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar
tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
15.
Proklamasi
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari
berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk
menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus
menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari
penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang
merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu
penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada
masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang
mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa
lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa
yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan
bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang
Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi
mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan
bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya
ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan
negara.
16.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik”.
Berikan
deskripsi tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan pentingnya
persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Para
pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan,
yaitu sebagai berikut.
1.
Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan
Indonesia”;
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”…
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …
persatuan Indonesia ...”; serta
3.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
18.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan
bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan
dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga
negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang
kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak
terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak
terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri
negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya
tanggal 11 Juli 1945
Soepomo
sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI
tanggal 15 Juli 1945 mengatakan : ”...Kita
menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah
Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan
tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia
dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa harus diperingati juga.
19.
Daerah-daerah yang bersifat istimewa
itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua,
daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti
·
desa di Jawa,
·
nagari di Minangkabau,
·
dusun dan marga di Palembang,
·
huta dan kuria di Tapanuli,
·
gampong di Aceh
Maksudnya,
daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki
susunan asli...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)
Kemudian,
berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di
hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan : ”...dan adanya daerah-daerah istimewa
diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai
daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya
daerah...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Berdasarkan
pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya
terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa
atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian
susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi
tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia
juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
20.
Adapun
yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah
masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong,
huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan,
selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga
mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti
kabupaten, kota dan provinsi.
21.
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal
18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak
masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
22.
Terdapat
lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa,
yaitu :
1.
Pemerintahan Aceh
2.
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3.
Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4.
Provinsi Papua
5.
Provinsi Papua Barat
Dalam
perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang
semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka
dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan.
23.
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang
berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
|
24.
Majelis Permusyawartan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma
dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai
berikut.
1.
Prinsip daerah mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.
Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3.
Prinisp kekhususan dan keragaman
daerah.
4.
Prinsip mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
5.
Prinisip mengakui dan menghormati
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
6.
Prinsip badan perwakilan dipilih
langsung dalam suatu pemilihan umum.
7.
Prinsip hubungan pusat dan daerah
dilaksanakan secara selaras dan adil
25.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah,
pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan
otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dalam penjelasan Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat
dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
3.
Alinea keempat memuat pernyataan bahwa
setelah menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah
negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
4.
Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas), salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada
masyarakat
5.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan
sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara
kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.
Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan
pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan
otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan
pemerintah pusat.
26.
Penyerahan urusan pemerintahan dalam
kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui :
a.
peningkatan pelayanan publik maupun
b.
peningkatan daya saing daerah.
Setiap
pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat daerah
tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana
mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh
pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat
pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi
dalam tabel berikut.
27.
Peran Daerah dalam Perjuangan
Kemerdekaan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di
seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak
bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal
dengan melakukan perdagangan di Indonesia.
28.
Namun dengan perubahan sikap bangsa
Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan
bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam.
Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang
diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di
berbagai daerah.
a.
Perlawanan selama penjajahan Portugis
antara lain :
·
perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh
Sultan Harun,
·
perlawanan rakyat Demak menyerang
Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh
Falatehan.
b.
Selama penjajahan Belanda banyak
perlawanan antara lain:
·
perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh
Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain.
·
Perlawanan rakyat di Sumatra Utara
dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII.
·
Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya
seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro.
·
Di Kalimantan rakyat melawan
penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari,
·
Perlawanan rakyat Sulawesi dengan
tokoh Sultan Hasanudin dan
·
Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta
·
Perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I
Gusti Ketut Jelantik.
29.
Perjuangan merebut kemerdekaan
mengalami perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang
sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan
mengutamakan organisasi dan bersifat nasional.
Pada saat perjuangan ini berdirilah
organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti:
·
Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond,
Jong Ambon,
·
Budi Utomo,
·
Sarekat Islam,
·
Partai Nasional Indonesia, dan
sebagainya.
Juga muncul tokoh asal daerah di
Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti:
·
Soekarno,
·
Mohammad Husni Thamrin,
·
Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi
Pettarani,
·
A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh
nasional yang lain.
30.
Perjuangan ini terus berlanjut setelah
kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk
menjajah kembali Indonesia.
Berbagai peristiwa sejarah mencatat
kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti
·
peristiwa pertempuran Ambarawa,
·
peristiwa Bandung Lautan Api,
·
perang gerilya Jenderal Soedirman,
·
pertempuran 10 November 1945 di
Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang lainnya..
31.
Keterikatan daerah terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan
yang menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara.
Wilayah Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau
bentuk lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara.
Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku
Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari NKRI
merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk negara
kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus
dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kalian
sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia
32.
Kekayaan alam dan potensi yang
dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi
seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan.
33.
Pasal
33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna ”dikuasai” adalah negara
memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran
rakyat benar-benar tercapai.
Kemakmuran yang ingin diwujudkan
adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan
atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur
bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan
untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional
berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu
mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
34.
Pengakuan dan penghormatan negara
kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan
pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal-pasal tersebut merupakan
penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman
daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah
masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan
kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat. Konsekuensi dari pelaksanaan
otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan,
partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
35.
Peran
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a.
Mempertahankan bentuk dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c.
Memajukan bangsa melalui inovasi dan
kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d.
Melaksanakan pembangunan nasional untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e.
Mengembangkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
36.
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah
bangsanya sendiri.
.
Bentuk negara yang dipilih oleh para
pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya,
menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi
pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia
Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan
lama.
Indonesia kembali kepada negara
kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Daerah juga
memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan
kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh
daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa.
37.
Sejarah perjuangan bangsa dan peran
daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting
diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1.
Perjuangan melawan penjajah oleh
daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2.
Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh
pejuang bangsa Indonesia.
3.
Persatuan dan kesatuan telah terbukti
menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan
kemerdekaan.
4.
Bangsa Indonesia telah sepakat
membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.
Sikap rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara.
38.
Sedangkan pemahaman peran daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya
kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1.
Kemajuan daerah akan lebih cepat
tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2.
Kemakmuran bersama merupakan tujuan
masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau
daerah.
3.
Kekayaan alam merupakan milik bersama
seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
4.
Pengembangan kemajuan dan kemakmuran
daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama tanpa membedabedakan asal daerah.
39.
Keberagaman daerah tetap terus
dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun
pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses
perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri
tetaplah untuk mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada
pemisahan daerah dari negara kesatuan.
40.
Sikap
etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang
menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan
budaya daerah lain dianggap lebih rendah.
41.
Sikap
etnocentrisme ini dalam kehidupan nampak antara lain
·
sikap mengutamakan kelompok daerahnya,
·
memilih pemimpin atas dasar asal
daerah,
·
memaksakan budaya daerah kepada orang
lain, dan sebagainya.
· Beberapa
kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan,
seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan
sebagainya.
42.
Oleh karena itu sikap etnosentrisme
yang sempit harus dihindari. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara
ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
43.
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun
luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa.
Setiap warga negara, tanpa kecuali
sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut
serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Kalian sebagai
pelajar dan generasi muda berkewajiban mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan
kehidupan secara nyata.
44.
Potensi
gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
1.
Gerakan separatis bersenjata.
2.
Terorisme.
3.
Konflik komunal.
4.
Kerusuhan sosial.
5.
Gangguan keamanan laut.
6.
Gangguan keamanan udara.
7.
Radikalisme.
8.
Kejahatan lintas negara.
9.
Perusakan lingkungan.
No comments:
Post a Comment