Kalian telah mempelajari tentang
perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab II.
Coba kalian ingat kembali bagaimana proses perumusan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ! Apa nama lembaga yang terlibat dalam perumusan dan
penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Siapa saja pemimpin dan
anggota lembaga tersebut?
Kapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan
? Bagaimana sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus
apabila kalian sudah dapat memahami materi tersebut. Namun apabila kalian masih
lupa atau belum memahami cobalah pelajari kembali materi tersebut
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu tentang
isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi
ini kalian diharapkan mampu memahami isi Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian isi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai awal kita mempelajari isi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cobalah kalian baca secara
cermat naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah
catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui,
seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah
kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal
yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga
memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian kembangkan
dan tambahkan pertanyaan dalam table berikut dengan pertanyaan kalian :
Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan
- Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
- Bagaiman hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
- Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya cobalah kalian mencari
informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu
kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di
sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain,
internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk membantu kalian untuk
mencari informasi, kalian dapat membaca
uraian materi berikut. Namun kalian tetap harus memperkaya dengan sumber
belajar yang lain.
A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.
Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 merupakan
sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan.
Sedangkan setelah
perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana
ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal.”
Selain itu Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan
Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental
bagi penyelenggaraan Negara
1. Hubungan Pembukaan dengan
Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan cermati persamaan naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah
Proklamasi Kemerdekaan berikut ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut ?
Proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian amati dari isi kedua naskah
tersebut. Proklamasi Kemerdekaan
memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan
tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini
diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea
kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat
yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.
Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan
uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea
IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan.
Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan
menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba
kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu
kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat
dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat
dari tertib hukum keduanya memiliki kedudukan yang
berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari
pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi
Negara Republik Indonesia.
Sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan
yaitu :
- Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
- Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
- Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.
Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang
fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara
dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus
1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum
tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia,
yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin
ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik
Indoensia.
Pokok
kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat,
dan dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan
”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang
tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan
bernegara bagi bangsa Indonesia.
Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh
Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar
harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa
yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat
dalam masa revolusi tersebut menjadi
suatu konstitusi yang sah”.
namun nilai-nilai
yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal
mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia
dan penghargaan terhadap hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan
penghargaan terhadap terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk
perilaku bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari,
bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam
pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa
tersebut. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung
dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang
teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok,
apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana
sikap kalian terhadap hal ini?
B. Makna Alinea Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan
tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di
barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan
di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan
merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang
memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain
yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan
harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan
manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti
perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab di dunia.
Alinea
pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan
tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh
penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai
bangsa untuk merdeka.
Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas,
maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada
bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan
penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja
sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara harus
menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.
Tidak hanya penjajahan
antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat
penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan
ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
- Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa
Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa
kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan
bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju
cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Negara
yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “
Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan
bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
“Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat
dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa
campur tangan Negara lain.
“Adil”
mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga
negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga
negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga
negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan.
Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna
“makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga
negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup
kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang
diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran
bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan,
kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah
cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk
negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi
dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi
spiritual yaitu
kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat
Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas
menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan
tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa
tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah
perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga
memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan
yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari
segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib
sendiri.
Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus
berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan
akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia.
Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani
melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya
yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan
bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala
keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan
bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi factor
pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea
ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan
yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak
memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia
hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani
dan rohani.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia,
yaitu :
a. Tujuan negara yang akan
diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya
Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk
republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk
memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat tujuan negara tersebut merupakan
arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan
pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara
bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau
pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan,
tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hokum yang
berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib
mentaati hokum
Prinsip
bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh
rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat
turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang
bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang
memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka
secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga
negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Aktivitas 3.5
1. Amatilah
berbagai pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan merupakan
perwujudan alinea keempat.
2. Lakukan
wawancara dan membaca Informasi dari berbagai sumber tentang tujuan, manfaat
kegiatan pembangunan tersebut.
3. Susun
laporan dan sajikan didepan kelas!
C. Sikap dan Komitmen
Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat,
yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia
adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.
Hal
ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir dan
disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan
(amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan
penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No.
IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan
diubah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita
bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah
kenegaraan atau staatsidee (cita
negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam
membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai
dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme.
Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan
Pancasila sebagai dasar filosofis Negara
Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga
untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara
seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga
peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, namun Pancasila sebagai
dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga Negara tersebut
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya Negara
Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama
saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus
dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati,
mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang
didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Mempertahankan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
tidak hanya dilakukan
dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan
isi atau makna dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna
ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami
dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah
Negara, dan Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Intisari Materi
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
- Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
- Pembukaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
- Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
• Alinea pertama mengandung makna dalil
objektif dan dalil subjektif.
•
Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai
tingkat yang menentukan.
•
Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur.
Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
• Alinea keempat mengandung tujuan
Negara, bentuk negara, dan dasar negara.
- Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
1. Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan Proklamasi Kemerdekaan !
2. Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
kaidah pokok yang fundamental !
3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 !
2. Berilah 3 (tiga) contoh perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam
cita-cita nasional !
Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !
No comments:
Post a Comment