Saturday, 20 September 2014

Bab IV Kepatuhan terhadap Norma - PPKN Kls VII (K13)




Di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung. Pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hokum yang hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.
Banyak di antara kita yang belum taat norma dan taat hukum. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan dan kadang-adang melanggar aturan lalu lintas. Pertanyaannya, apakah kalian biarkan pelanggaran aturan tersebut dankalian sendiri ikut melanggar aturan tersebut? Oleh karena itu, kamu sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya kalian memahami apa norma itu.
Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi “kepatuhan terhadap norma” berikut ini. Diharapkan, kalian dapat memahami dan melaksanakan  orma tersebut.

  1. Pengertian dan Macam-Macam Norma
Manusia merupakan bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik. Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi.
Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hokum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

2. Macam-Macam Norma

a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai  kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut

Aktivitas 4.1
1. Amatilah perilaku yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Catat perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan.
2. Bagaimana pelaksanaan norma kesusilaan di sekolah kalian, seperti jujur dalam ulangan, tidak berbohong, tidak iri dan dengki.
3. Apa alasan seorang pelajar mentaati norma kesusilaan seperti jujur, tidak iri, tidak sombong.
4. Susun laporan hasil pengamatan secara tertulis.
5. Sajikan hasil pengamatan kalian dalam pameran kelas atau di depan kelas.

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat.
Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma kesopanan  berbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain “A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain “A”. Kemudian timbul keinginan di antara mereka berdua untuk bermain “A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kuran tepat. Contoh tersebut menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain.
Coba kalian cari informasi apa faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat
Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli yang membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat.
Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar seorang yang berasal dari suku Batak melanggar aturan larangan perkawinan dalam satu marga. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.
Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan

C.    Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia
Kebiasaan dapat diartikan perbuatan manusia yang dilakukan berulangulang dalam hal yang sama dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
Adat istiadat  adalah aturan masyarakat/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun pada daerah setempat Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia akan selalu berusaha melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.
Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Sanksi terhadap pelanggaran norma agama juga dapat dirasakan di dunia, seperti mencuri merupakan pelanggaran norma agama dan norma hukum. Oleh karena itu, pencuri dapat mendapat sanksi secara langsung dipenjara. Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu WujingNorma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk
menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hokum harus ditaati oleh masyarakat.
Hukum bersifat memaksa.
Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.
Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Negara hokum yaitu negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Menaati norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Menaati norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.

B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma.

Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam
pergaulan sosial.
  1. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  2. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku

Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.

Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa
pendapat berikut.
1.         Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.         Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a.    Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.   Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.    Human rights. Diakui dan dijaminnya hakhak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3.         Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a.    Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b.   Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata
undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hokum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum        lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
 Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
  1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta
  3. menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.

C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesopanan, noma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh anggota masyarakat.
Penetapan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat ada yang ditentukan oleh kepala adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.
Suatu aturan atau norma dalam masyarakat menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi . Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota
masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa atura tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka akan aturan lebih mudah akan
ditaati.
Misalkan apabila sekolah membuat aturan baru maka akan diberitahukan semua peserta didik oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila kalian berpendapat bahwa aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, maka kalian akan menghargai aturan tersebut.
Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.
Amati dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang terjadi dalam lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih beberapa perbuatan yang memiliki tema sama, seperti membuang sampah pada tempatnya, berpakaian seragam sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dan sebagainya. Lakukan pengamatan, wawancara, dan membaca dari berbagai sumber untuk memperoleh informasi lengkap sesuai tema tentang apa perbuatan yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan tersebut dilakukan,
apa akibat dari perbuatan tersebut, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian peroleh.
Susun laporan hasil telaah secara tertulis, dan sajikan di depan kelas. Lengkapi dengan gambar atau rekaman video agar lebih menarik. Kembangkan kreatifitas kalian.

Rangkuman
1.      Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Norma, Agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum, Negara Hukum, dan Perilaku Menaati Norma.

2.      Intisari Materi
  1. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.
  3. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah:
• norma agama,
• norma kesusilaan,
• norma kesopanan, dan
• norma hukum.
  1. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Praktik Kewarganegaraan
Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah, seperti “Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya. Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah. Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing. Sajikan hasil praktik kewarganegaraan dalam pameran kelas

Uji Kompetensi
Uji Kompetensi 4.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Apa yang dimaksud dengan norma ?
2. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat ?
3. Jelaskan proses terbentuknya norma dalam masyarakat !
4. Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidang dan berilah masingmasing 2 (dua) contohnya!
5. Apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat ?
Uji Kompetensi 4.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskan 3 (tiga) manfaat mentaati norma bagi diri sendiri !
2. Jelaskan 3 (tiga) akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat !
3. Berilah 2 (dua) contoh adat istiadat yang perlu dipertahankan dan jelaskan alasannya !
4. Bagaimana norma yang perlu dipertahankan dalam masyarakat !
5. Berilah 2 (dua) contoh norma yang perlu diubah dan berikan alasannya !
PROGRAM REMEDIAL
Diantara pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam Uji Kompetensi pada Bab IV, mungkin terdapat beberapa materi yang belum dapat Kalian kuasai dengan baik. Untuk itu silahkan Kalian pelajari kembali materi tersebut guna memenuhi kompetensi yang diharapkan pada Bab IV.

SELAMAT BELAJAR KEMBALI DAN SUKSES SELALU

1 comment: