Di
mana bumi dipijak, di sana langit di junjung. Pepatah tersebut
menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hokum yang
hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman,
tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.
Banyak
di antara kita yang belum taat norma dan taat hukum. Di jalan raya, terutama di
kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling
berebut jalan dan kadang-adang melanggar aturan lalu lintas. Pertanyaannya,
apakah kalian biarkan pelanggaran aturan tersebut dankalian
sendiri ikut melanggar aturan tersebut? Oleh karena itu, kamu sebagai generasi
penerus bangsa sudah seharusnya kalian memahami apa norma itu.
Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyarakat? Untuk itu,
marilah pelajari uraian materi “kepatuhan terhadap norma” berikut ini.
Diharapkan, kalian dapat memahami dan melaksanakan orma tersebut.
- Pengertian dan Macam-Macam Norma
Manusia
merupakan bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu
sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia
selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam
kelompok manusia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus
diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang memiliki
perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan
terciptanya konflik. Untuk
menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya
kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan
tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua
orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang
tersebut berinteraksi.
Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu
mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hokum “adagium ubi societas
ibi ius”.
Tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat
masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap
masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang
lainnya Norma pada
hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang
mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
pengendali tingkah laku. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat
banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan
aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Norma yang dibuat oleh negara berbentuk
peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk
tidak tertulis.
2.
Macam-Macam Norma
a. Norma
Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin
menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung
bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani
merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam
kehidupannya.
Norma kesusilaan adalah
peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada
bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat
jenis kelamin dan suku bangsanya.
Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan
kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai
suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan.
Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil
dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa
yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena
tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma
kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma
agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah
kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh
martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum,
seperti “dilarang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang
yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran
kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan
tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam
hubungan antarmanusia.
Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan
akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan
merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut
Aktivitas 4.1
1. Amatilah perilaku yang berlaku
di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Catat
perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan.
2. Bagaimana pelaksanaan norma
kesusilaan di sekolah kalian, seperti jujur dalam ulangan, tidak berbohong,
tidak iri dan dengki.
3. Apa alasan seorang pelajar
mentaati norma kesusilaan seperti jujur, tidak iri, tidak sombong.
4. Susun laporan hasil pengamatan
secara tertulis.
5. Sajikan hasil pengamatan
kalian dalam pameran kelas atau di depan kelas.
b.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma
kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia
sebagai mahluk sosial memiliki kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan
manusia lain dalam masyarakat.
Hubungan
antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati
tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan
atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula
terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma kesopanan berbentuk atas kesepakatan bersama, maka
perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda
antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba
kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain “A”, melihat
teman-temannya yang lebih besar bermain “A”. Kemudian timbul keinginan di
antara mereka berdua untuk bermain “A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka
kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama.
Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat
berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar
untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kuran tepat. Contoh tersebut
menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara
masyarakat satu dengan yang lain.
Coba
kalian cari informasi apa faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma
kesopanan dalam masyarakat
Norma
kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat,
antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara
berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata
cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam
pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh
masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat
istiadat. Beberapa pendapat ahli yang membedakan antara norma kesopanan dengan
kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang
berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh
masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik
dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan
kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi
terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum
adat.
Contoh
pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar
keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung,
maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar seorang yang berasal dari suku Batak
melanggar aturan larangan perkawinan dalam satu marga. Sanksi terhadap
pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan
oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma
kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.
Lemah
kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan
tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus
meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan
mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah
masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan
C.
Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah
atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama
meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia
Kebiasaan dapat diartikan perbuatan manusia
yang dilakukan berulangulang dalam hal yang sama dan kemudian diterima dan
diakui oleh masyarakat.
Adat istiadat adalah aturan masyarakat/kebiasaan yang
dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun pada daerah
setempat Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat
manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya.
Setiap manusia akan selalu berusaha melaksanakan perintah Tuhan dan
meninggalkan apa yang dilarang-Nya.
Pelaku pelanggaran norma agama akan
mendapatkan sanksi berupa dosa. Sanksi terhadap pelanggaran norma agama juga
dapat dirasakan di dunia, seperti mencuri merupakan pelanggaran norma agama dan
norma hukum.
Oleh karena itu, pencuri dapat mendapat sanksi secara langsung dipenjara. Indonesia
bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat
Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama
Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama
Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu
pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup
penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu WujingNorma
agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,
tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan
lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan
pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk
tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta
melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk
menciptakan
kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan
pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan
keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
d.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan
resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hokum
harus ditaati oleh masyarakat.
Hukum bersifat memaksa.
Oleh
karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi,
jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan
hukuman bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya,
seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan
korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban
membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara
Indonesia Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.
Hal
itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara
karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur
dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum
dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum,
sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk
menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Negara hokum yaitu negara yang menegakkan
kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan
tunduk pada hukum yang berlaku.
Menaati
norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan
dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Negara
Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk
pada hukum yang berlaku.
Menaati
norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu
untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban
dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada
berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki
kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang
lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan,
ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma.
Fungsi aturan dalam
masyarakat antara lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam
pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku
Sebagai
makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat.
Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi
yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam
hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma
lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam
masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.
Dalam
kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena
mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa
pendapat
berikut.
1.
Negara
hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun
pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum
mengandung tiga unsur berikut ini.
a.
Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan
sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.
Equality before of law. Setiap orang
sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat
maupun pejabat.
c.
Human rights. Diakui dan dijaminnya hakhak asasi
manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3.
Jaminan
UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a.
Pasal
1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b.
Pasal
27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang
disertai dengan kata
undang-undang,
seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
Sebagai
negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hokum dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami,
menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Hukum memiliki sifat memaksa dan
mengatur.
Oleh karena itu, norma hukum lebih
ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang
untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang
yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
- menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta
- menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Seandainya
dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu
kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.
C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesopanan, noma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras
apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia
sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus
menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma
dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh anggota masyarakat.
Penetapan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat ada yang ditentukan
oleh kepala adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah
maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam
kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi,
atau negara.
Suatu
aturan atau norma dalam masyarakat menjadi aturan yang nyata berlaku perlu
melalui proses sosialisasi . Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota
masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran
infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota
masyarakat,
artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan terikat oleh aturan.
Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan
dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila
masyarakat menyadari bahwa atura tersebut memang diperlukan dan memiliki
manfaat bagi semua orang, maka akan aturan lebih mudah akan
ditaati.
Misalkan
apabila sekolah membuat aturan baru maka akan diberitahukan semua peserta didik
oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat
edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh
peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila kalian berpendapat bahwa
aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan
orang lain, maka kalian akan menghargai aturan tersebut.
Pada
akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan
dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua
anggota masyarakat dengan kesadaran.
Amati
dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang terjadi dalam
lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih beberapa
perbuatan yang memiliki tema sama, seperti membuang sampah pada tempatnya,
berpakaian seragam sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda
motor, dan sebagainya. Lakukan pengamatan, wawancara, dan membaca dari berbagai
sumber untuk memperoleh informasi lengkap sesuai tema tentang apa perbuatan
yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan tersebut dilakukan,
apa
akibat dari perbuatan tersebut, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak
terjadi pelanggaran kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian
peroleh.
Susun
laporan hasil telaah secara tertulis, dan sajikan di depan kelas. Lengkapi dengan
gambar atau rekaman video agar lebih menarik. Kembangkan kreatifitas kalian.
Rangkuman
1. Kata
Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini, yaitu Norma, Agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum, Negara Hukum, dan
Perilaku Menaati Norma.
2. Intisari
Materi
- Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
- Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.
- Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah:
• norma agama,
• norma kesusilaan,
• norma kesopanan, dan
• norma hukum.
- Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Praktik Kewarganegaraan
Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah,
seperti “Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini
melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya.
Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah.
Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing. Sajikan hasil praktik
kewarganegaraan dalam pameran kelas
Uji Kompetensi
Uji Kompetensi 4.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Apa yang dimaksud dengan norma ?
2. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat ?
3. Jelaskan proses terbentuknya norma dalam masyarakat !
4. Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidang dan berilah
masingmasing 2 (dua) contohnya!
5. Apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat ?
Uji Kompetensi 4.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskan 3 (tiga) manfaat mentaati norma bagi diri sendiri !
2. Jelaskan 3 (tiga) akibat pelanggaran terhadap norma bagi
masyarakat !
3. Berilah 2 (dua) contoh adat istiadat yang perlu dipertahankan
dan jelaskan alasannya !
4. Bagaimana norma yang perlu dipertahankan dalam masyarakat !
5. Berilah 2 (dua) contoh norma yang perlu diubah dan berikan
alasannya !
PROGRAM REMEDIAL
Diantara pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam Uji Kompetensi pada
Bab IV, mungkin terdapat beberapa materi yang belum dapat Kalian kuasai dengan
baik. Untuk itu silahkan Kalian pelajari kembali materi tersebut guna memenuhi
kompetensi yang diharapkan pada Bab IV.
SELAMAT BELAJAR KEMBALI DAN SUKSES SELALU
mana jawabannya
ReplyDelete