Hukum
senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota
masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun
masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan
tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan,
nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan
ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau
apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini kalian
akan mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan
perundang-undangan
A. Makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Apa informasi yang kalian peroleh saat
mengamati gambar di atas? Sudahkah kalian melaksanakan upacara bendera dengan
tertib? Apakah ada hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan peraturan
perundangan. Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan
hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan
kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari
gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di
Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia?.
Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin
informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam
pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk membantu kalian menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang makna
tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Kalian juga dapat mencari
informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita
mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu
berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan
keinginan-keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya
kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya
peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma. Tentang apa itu
norma? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.
Wujud dari norma hukum adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau
pemerintah. Pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah seluruh
peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Menurut ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
1.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar
hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus
berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum
nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang
saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Untuk mewujudkan sistem hukum
nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka
ditetapkanlah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur
tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun
hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang
mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk
peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah,
peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah,
Undang-Undang, dan sebagainya.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai
dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan
perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang
berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki
kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas
umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan
ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
- Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
- undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
- Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
- Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Selanjutnya
ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
- Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
- Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
- Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Proses Pembuatan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia
Peraturan
perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan
yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum
dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat
setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai
hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber
hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata
urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Secara historis UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat
pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat)
kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi
dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam
pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai
berikut :
a.
Usul
perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alasannya.
b.
Sidang
MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c.
Putusan
untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota
MPR.
d.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu juga
kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a.
Tidak
mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.
Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
d.
Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam
Pasal-pasal.
e.
Melakukan
perubahan dengan cara
adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal
sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti
sejarah.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum
MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki
kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti
mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti
setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh
Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan
Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus
2003.
Pasal 2
Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih
berlaku dengan ketentuan, adalah :
a.
Ketetapan
MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI),
Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan
Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau
ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
b.
Ketetapan
MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
c.
Ketetapan
MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Sedangkan Pasal
4 ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
- Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
- Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
- Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
- Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
- Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
- Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
- Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
- Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
- Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
1.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki
kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu rancangan
undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah
juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses
pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses
pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai
berikut:
- Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
- DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses
pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
- DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
- DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan
perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata
lain, diterbitkannya Perppu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung
hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Perppu
diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai
berikut :
- Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
- Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
Contoh
Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Coba kamu
pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.
4. Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan.
Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk
melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagai berikut :
- Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
- Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
- Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5. Peraturan
Presiden (Perpres)
Peraturan
Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk
menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses
penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011,
yaitu
- Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
- Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD
provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan
untuk melaksanakan
peraturan
perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses
penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai
berikut:
- Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
- Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1)
DPRD
Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2)
DPRD
Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3)
Apabila
rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur
menjadi Perda Provinsi
- Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1)
Gubernur
mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2)
DPRD
Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3)
Apabila
rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur
menjadi Perda Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.
Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga
peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang
lainnya.
Proses penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
- Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
- Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1)
DPRD
Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara
tertulis
2)
DPRD
Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3)
Apabila
rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh
Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
- Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
1)
Bupati/Walikota
mengajukan rancangan perda kepada DPRD
Kabupaten/Kota secara tertulis
2)
DPRD
Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda
Kabupaten/Kota.
3)
Apabila
rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh
Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.
C. Ketaatan terhadap Peraturan
Perundang-undangan
- Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan di Berbagai Lingkungan
Simak cerita dibawah ini,
Dari cerita di atas, jawablah
pertanyaan dibawah ini :
1.
Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?
2.
Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan.
Jelaskan!
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan
sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat
diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah
kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang
melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola
hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi
narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya
kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat
diukur dari beberapa indikator yaitu :
- Pengetahuan hukum
Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun
tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan,
penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang
perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli,
sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
- Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai
dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum
yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
- Sikap terhadap norma-norma hukum
Perilaku
ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai
baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian
itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
- Perilaku hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati
aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai
warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan
perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan
kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar.
Perilaku
menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya
adalah :
- Memiliki akta kelahiran
- Mematuhi aturan berlalu lintas
- Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
- Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
- Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas
No comments:
Post a Comment