PENJABARAN MATERI POKOK
- Hakekat Manusia
Manusia
secara pribadi memiliki keterbatasan jasmani dan rohani. Keterbatasan itu tidak saja dirasakan
dalam dirinya sendiri, tetapi akan dirasakan pula ketika ia berada diantara
orang lain. Artinya, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama. Bisa saja
seseorang merasa kemampuannya melebihi orang lain, tetapi ada pula yang merasa
orang lain lebih mampu daripada dirinya. Oleh karena itu, dalam interaksi
(hubungan) antarmanusia selalu terjadi dua kenyataan yang bertolak belakang,
yaitu kerja sama dan persaingan.
Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih
lanjut
oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal
being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam
kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial
itu selalu berorganisasi..
Dalam
kehidupan berkelompok atau bermasyarakat itu antaranggota kelompok dan warga
masyarakat saling berinteraksi. Interaksi itu disebut interaksi sosial. Berinteraksi adalah menjalin hubungan fungsional, yaitu hubungan yang
memiliki arti, guna, atau nilai tertentu.
Interaksi
tersebut secara umum dapat dibedakan menjadi tiga kemungkinan antara lain :
a.
Kemungkinan pertama, seseorang menjadikan orang lain sebagai
teman bekerja sama.
b.
Kedua, seseorang menjadikan orang lain sebagai saingan
atau pesaingnya.
c.
Ketiga, seseorang mengajak orang lain bekerja sama untuk
bersaing dengan orang atau kelompok lain.
Pertemuan
kepentingan dua manusia atau lebih disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro,
ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan,
yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan,
yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan.
Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan
pencuri
- Macam-macam Norma
Norma
adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah
laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam
lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan
dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari
diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
- Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1)
Norma
Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan
jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan
mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua,
mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.
2)
Norma
kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang
baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia.
Norma kesusilaan ini bersifat universal,
artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika
melanggar sangksinya berupa
menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang
melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di
mana pun dan kapan pun juga. Norma
kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.
3)
Norma
kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat
tertentu, yang bersumber dari pergaulan
atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering
disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat
lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah
mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang
dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.
4)
Norma Hukum
Adalah
aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara
berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa
saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari
norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.
- Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
- Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
- Berisi perintah dan larangan
- Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;
- Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
- Polisi - bertugas melakukan penyelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Jaksa - bertugas menuntut hukuman
- Hakim - bertugas menjatuhkan/memutuskan hukuman hukuman
- Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
- hukuman denda-pelanggaran-tilang
- hukuman kurungan-kurang dari 1 bulan
- hukuman penjara maks 20 th
- hukuman mati
- Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada
norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan
manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya
keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar
merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang
bertentangan dengan norma kesusilaan,
norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan
perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada
seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan
alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga
agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
- Dasar Norma Hukum di Indonesia
Keberadaan
norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum.Hal itu dapat diketahui :
- UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
- UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Contoh mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak
melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.
- Arti penting norma bagi kehidupan manusia
- Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dam ketertiban umum
- Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi dan selaras
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia
11. Sanksi terhadap Pelanggaran Norma
Untuk mempermudah
pemahaman tentang norma dan sanksi–sanksi yang terdapat dalam suatu norma, maka
ditampilkan dalam tabel 2 berikut ini.
Jenis Norma dan Sanksinya
NORMA |
DASAR |
TUJUAN-NYA |
PELAKSA-NAAN |
SANKSI |
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
Kesopanan
(etiket)
|
Adat,
kesepakatan dalam masyarakat
|
Tertib
pergaulan
|
Tidak dapat
dipaksakan
|
Dikecam,
dikucilkan
|
Mudah
diubah
|
Hukum dalam
arti sempit
|
1.Ketentuan dari kekuasaan yang sah.
2.Konsensus
3.Kodrat manusia
|
Mengatur
hidup manusia sebagai warga negara dalam hidup bernegara
|
Dapat
dipaksakan
|
Kena
tindakan hukum
|
Dapat diubah |
Kesusilaan
|
Kodrat
manusia
|
Mengatur
hidup manusia sebagai manusia
|
Tidak dapat
dipaksakan
|
Menyesal,
malu terhadap diri sendiri
|
Sulit
berubah
|
Keagamaan
|
Wahyu Ilahi
|
Mengatur
hidup manusia sebagai umat ilahi
|
Tidak dapat
dipaksakan
|
Menyesal,
hukuman menurut wahyu
|
Tak boleh
diubah
|
12. Hakikat Norma Hukum
Hukum dalam pengertian luas adalah suatu pengaturan yang rasional
yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya
“berbuat” menuju ketujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum dalam pengertian yang sempit
berarti undang-undang.
Secara sederhana
dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:
a. hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
b. berupa perintah dan larangan,
c. yang mengatur tata tertib dalam hidup
bermasyarakat,
d. yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan,
e. dimana pelanggaran terhadapnya dapat
menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.
13. Penggolongan Hukum
a.
Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi menjadi:
v Hukum
tertulis, hukum tertulis ini dapat merupakan hukum
tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
v Hukum
tak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.-adat istiadat
b.
Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
1) Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara,
2) Hukum
Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum
Agama, yaitu kumpulan
norma–norma yang ditetapkan dalam suatu Agama.
c.
Menurut Sumbernya, hukum dapat
dibagi menjadi:
1) Undang–undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
2) Hukum
Kebiasan, yaitu hukum
yang terletak dalam peraturan–peraturan kebiasaan.
3)
Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara–negara di dalam suatu perjanjian
antar negara.
4) Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan
hakim.
d.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh :
UUD 1945
2) Ius
Constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh :
RUU
3) Hukum
Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana–mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama–lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat
e.
Menurut Isinya, dapat dibagi dalam:
1) Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: KUH Perdata dan KUH
Dagang
2) Hukum
Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum Publik ini bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum. Contoh: Hukum Pidana
f. Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1)
Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan
yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2)
Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan
dengan demikian menjadi hak. Contoh:
Kitab Undang–Undang Hukum Militer.
g.
Menurut sifatnya, hukumn dapat
dibagi
menjadi:
1) Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: Hukum Pidana.
2) Hukum
yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah
membut peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: Hukum Dagang
h. Menurut
cara mempertahankannya,
hukum dapat dibagi dalam dua kelompok.
1)
Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang
mengatur kepentingan–kepentingan dan hubungan–hubungan yang berwujud
perintah–perintah dan larangan–larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2) Hukum
Formil
(Hukum Acara atau
hukum Proses) yaitu
hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara–cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau
suatu peraturan yang mengatur cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka Pengadilan
dan Bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata.
14. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat kita
tinjau dari dua segi, yaitu
a. Sumber hukum materiil
Dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sosiologi, sejarah dan lain–lain. Misalnya : seorang ahli
ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan–kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Sumber hukum formil ada 5 al :
1)
Undang–Undang
Undang–undang
mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materiil. Undang–undang dalam arti formil, atau biasa
disebut juga undang–undang dalam arti
sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan
membentuk undang–undang. Menurut UUD
1945 Amandemen, dalam pasal 5 ayat 1,
alat perlengkapan negara yang diberi
kekuasaan untuk membuat undang–undang adalah Presiden dengan persetujuan DPR.
Undang–undang dalam arti
materiil atau disebut juga undang–undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku
mengikat umum (setiap orang).
Biasanya Undang–undang itu
bersifat formil maupun materiil, baik karena bentuknya
maupun karena isinya mengikat umum tetapi tidak setiap undang- undang mempunyai arti dua–duanya,
mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya
mempunyai arti materiil saja. Misalnya, undang–undang
tentang naturalisasi hanya merupakan
undang–undang dalam arti formil saja. Sebab meskipun
menurut bentuknya dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.
Sebaliknya Peraturan
Pemerintah, yang merupakan undang-undang dalam arti materiil, namun tidak
mempunyai arti formil karena tidak dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan
DPR. Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat, maka
syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris
Negara. Setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka
berlakulah “fictie hukum“, yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya kekuatan berlaku
suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
1) jangka waktu berlaku yang telah ditentukan
oleh undang-undang telah lampau,
2) keadaan atau hal untuk mana undang-undang
itu diadakan sudah tidak ada lagi,
3) Undang-undang itu dengan tegas dicabut
oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi,
4) telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan
undang-undang yang dulu berlaku.
2). Kebiasaan
Hukum kebiasaaan adalah himpunan kaidah
yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan
perundangan ditaati juga. Suatau hukum kebiasaan agar dapat ditaati, maka harus memenuhi
syarat-syarat:
1)
adanya
perbuatan yang tetap
dilakukan orang,
2)
adanya
keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
3). Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan
dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim
mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1) keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,
terutama bila keputusan itu dibuat
oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena secara psychologis, amak seorang hakim akan
menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya
lebih tinggi,
2) alasan praktis,
3) Hakim mengikuti keputusan hakim lain
karena ia menyetujui keputusan hakim lain
itu, yaitu karena adanya persesuaian pendapat.
4). Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan
antara dua atau lebih negara.,
Perjanjian bilateral adalah traktat yang diadakan hanya dua negara saja Perjanjian multilateral adalah
traktat yang diikuti oleh banyak
negara
Kita mengenal dua jenis
perjanjian, yaitu traktat dan agreement.
Traktat
dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,
Agreement dibuat
dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan
mengikat karena didasarkan pada asas “Pacta
Sunt Servanda“, dimana traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan
hukum terhadap warga negara dari masing–masing negara yang mengadakan traktat
tersebut.
5). Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim. Dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering
berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal.
Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui
Yurisprudensi.
- Dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia seperti ditegaskan dalam UUD 1945 menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Sebagai negara hukum, maka ada beberapa hal yang perlu dijunjung tinggi oleh aparat negara maupun oleh warganegara, yaitu asas legalitas dan asas perlindungan.
a. Asas legalitas, yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di
Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku. Asas legalitas ini
menuntut adanya tanggung jawab dari warganegara terhadap segala perbuatan atau
tindakannya. Tanggung jawab artinya seseorang tidak boleh mengelak atau “harus
menjawab”, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Jawaban itu harus
diberikan kepada dirinya sendiri, orang lain, masyarakat luas, dan bahkan
kepada Tuhan. Menurut asas legalitas, tanggung jawab hukum terkait dengan
peristiwa hukum tertentu. Peristiwa
hukum ialah peristiwa yang diatur dalam ketentuan hukum
(perundang-undangan). Misalnya, Amrin mencuri ayam tetangganya, termasuk
peristiwa hukum karena pencurian diatur dakam hukum pidana. Karena perbuatan
itu, maka Amrin harus betanggung jawab secara hukum (di pengadilan).
b. Asas perlindungan, yaitu negara menjamin atas kebebasan dan
hak asasi manusia yang berada di wilayah Indonesia. Perlindungan hukum
berkenaan dengan peranan pemerintah, yaitu melalui aparat-aparatnya. Pemerintahlah
yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan mengusahakan
kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
16. Kepatuhan atau Ketataan terhadap hukum yang Berlaku
Kepatuhan orang terhadap hukum terkait dengan hal-hal
apa saja yang mendorong bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang
melanggar hukum. Ada empat sebab yang dominan seseorang mematuhi hukum.
a.
Adanya
perhitungan untung-rugi.
b. Adanya tujuan memelihara hubungan baik
dengan sesama manusia atau dengan penguasa.
c.
Adanya hukum
itu sesuai dengan hati nuraninya.
d. .Adanya tekanan-tekanan tertentu.
- Pengertian Nilai
Nilai dalam bahasa Inggris disebut dengan value yang berarti
harga, penghargaan atau
taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan yang melekat pada objek.
Objek yang dimaksud dapat berupa barang, keadaan, perbuatan, peristiwa, dan
lain–lain.
Nilai adalah kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang dapat menjadi dasar penentu tingkah
laku seseorang. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan menghubungkan antara
sesuatu dengan sesuatu yang lain (sebagai standar) untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan ini dapat berupa baik atau buruk, benar atau salah, indah
atau tidak indah, berguna atau tidak berguna, dan sebagainya
- Pandangan Tentang Nilai
Berdasarkan pengertian nilai tersebut di
atas, maka terdapat beberapa pandangan tentang nilai.
a. Pandangan
yang menganggap bahwa nilai itu bersifat subjektif. Pandangan ini beranggapan bahwa nilai
dari sesuatu itu tergantung pada subjek yang menilainya. Misalnya seorang sastrawan,
pelukis atau seorang ekonom akan menilai benda itu berbeda–beda.
b. Pandangan yang menyatakan bahwa nilai itu bersifat
objektif. Pandangan ini menganggap
bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek
yang menilai. Siapa pun jika di tanya
mengenainya, maka jawabannya akan sama
- Ditinjau dari tujuan dari penilaian, maka nilai dapat dibedakan empat macam nilai.
a) Nilai etika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan baik atau buruk dari
laku perbuatan manusia. Nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai
moral, akhlak, atau budi pekerti. Nilai etik diantaranya suka menolong, jujur,
adil, pengasih, penyayang, dermawan. Seorang anak yang suka menolong temannya
yang membutuhkan pertolongan ialah contoh perbuatan etis (baik, bermoral,
berakhlak, berbudi).
b) Nilai estetika, apabila tujuan
penilaian untuk menentukan keindahan,
yaitu berhubungan dengan hal-hal yang
bagus atau jelek. Nilai estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan
benda, orang, peristiwa yang dapat menyenangkan hati (perasaan). Nilai estetika
juga dikaitkan dengan karya seni. Meskipun, sebenarnya semua ciptaan Tuhan juga
memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. Keindahan juga dikaitkan dengan
sifat atau perangai manusia, seperti tindak-tanduk dan tutur kata seseorang itu
indah. Contoh lain dari nilai keindahan yang dimiliki manusia ialah suara merdu
dari seorang penyanyi.
c) Nilai agama, apabila penilaian
bertujuan untuk menilai hubungan
manusia dengan Tuhan, berhubungan dengan pelaksanaan perintah dan
larangan-Nya. Nilai agama berkaitan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam
agama-agama. Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan sebagai ibadah
kepada Tuhan. Misalnya, agama mengajarkan perbuatan yang bermanfaat bagi dunia,
tidak merusak, tidak menyakiti, tetapi penuh perhatian, perlindungan,
pemeliharaan, kasih sayang, dan tidak putus asa.
d)
Nilai
sosial, apabila tujuan penilaian untuk
menentukan kualitas hubungan antarmanusia dalam pergaulan hidupnya.
Niai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama
manusia di lingkungan kita. Kepedulian terhadap persoalan lingkungan, seperti
menjaga keserasian hidup bertetangga merupakan contoh nilai sosial.
- Berdasarkan proses terbentuknya nilai, dapat diklasifikasikan 6 macam nilai.
a. Nilai
teori, terbentuk apabila
tujuan penilaian untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada di
sekitarnya. Proses penilaian ini akan
menghasilkan pengetahuan. Nilai ini berkaitan dengan rasa ingin tahu
dari fikiran manusia. Nilai teori akan
mendorong manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nilai-nilai itu diantaranya rasa ingin tahu, ketekunan, ketelitian, kejujuran,
dan sebagainya. Ketika orang ingin tahu apa yang terkandung dalam suatu lautan,
maka hasilnya adalah pengetahuan tentang khasanah laut, seperti kehidupan
flora, fauna, dan kandungan mineral laut.
b. Nilai
ekonomi, jika penilaian
dikaitkan dengan kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan. Nilai ekonomi
berkaitan dengan ketersediaan, kecukupan, bahkan kelimpahan sarana pemenuhan
kebutuhan hidup. Misalnya, ketersediaan makanan, minuman, pakaian, rumah,
sarana kesehatan, dan sarana pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar
(primer). Dalam hal ini, makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan,
dan sarana pendidikan memiliki nilai ekonomi yang mendasar.
c. Nilai
religi, bila manusia
melihat wujud rahasia kehidupan dan alam semesta. Mengenai nilai religi ini
kamu bisa menyimak kembali uraian tentang nilai agama di bagian sebelum ini.
d. Nilai
estetis, bila manusia
memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
e. Nilai
sosial, bila orientasi
(arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada
segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f.
Nilai politik, bila orientasi penilaian berpusat pada kekuasaan
dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Jika ada orang
mempengaruhi orang lain untuk mendukung atau menolak keputusan pemerintah atau penguasa, maka ia telah menerapkan nilai
politik yang diyakini atau dianutnya. Nilai politik yang penting, di
luar pengaruh dan kekuasaan, ialah kepentingan. Jika kamu memiliki dan kemudian
memperjuangkan kepentingan tertentu dalam masyarakat, maka kamu sudah melakukan
praktik politik.
20. Secara
umum kita juga dapat membagi nilai berdasarkan sumbernya ke dalam 3 macam
nilai.
a. Nilai
material, merupakan
segala yang bersumber dari materi (kebendaan), dan biasanya berguna bagi unsur
jasmani manusia.
b. Nilai
vital, sesuatu yang
bersumber dari sesuatu yang vital (memiliki daya atau tenaga), dan berguna
untuk melakukan aktivitas. Nilai vital contohnya kesehatan. Kesehatan sangat
vital dalam kehidupan manusia. Orang Arab bilang, “kesehatan adalah mahkota.”
Kamu memahami apa yang dimaksud bukan?
c. Nilai
rohaniah, segala sesuatu
yang bersumber dari jiwa manusia, dan berguna bagi kepentingan rohani manusia.
21. Nilai rohaniah dapat dirinci lagi
menjadi 4 macam nilai, yaitu:
(1) nilai kebenaran yang
bersumber pada unsur rasio (pikiran);
(2) nilai keindahan yang
bersumber pada unsur rasa;
(3) nilai moral yang
bersumber pada unsur kehendak; dan
(4) nilai religi yang bersumber
pada keyakinan dan keimanan pada Tuhan.
22. Dapat disebutkan lima
fungsi nilai yang utama yaitu :
a. nilai menjadi pendorong manusia berbuat
baik dan mencapai kehidupan yang lebih baik.
b. nilai menunjukkan arah dan pilihan
perilaku manusia.
c. nilai mengontrol perilaku manusia agar
bertindak sesuai dengan nilai tertentu.
d. nilai menjadi pengikat solidaritas atau
identitas kelompok masyarakat.
e. nilai menjadi benteng atau pemelihara
budaya kelompok masyarakat tertentu.
Tugas Kelompok
Budi anak yang cukup aktif dalam kegiatan
kelas maupun kegiatan remaja di kampungnya. Pada liburan semester I, Budi
dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Pertama, Budi akan pergi
berdarmawisata ke objek-objek wisata bersama teman–temannya satu kelas guna
menambah wawasan keilmuan selama beberapa hari. Kedua, bersamaan dengan itu,
pada malam sebelumnya ada seorang tetangga dekatnya yang meninggal dunia dan
akan dikuburkan pada hari itu juga. Dengan keadaan demikian, maka Budi
dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara ikut darmawisata atau ia ikut
melayat tetangganya.
No comments:
Post a Comment