PENJABARAN MATERI POKOK
1. Bangga
terhadap berbagai hal
Refleksi dan
tugas :
a. Tulislah
kebanggaan terhadap diri sendiri, sekolah,negara Indonesia
b. Apa
yang harusnya saya lakukan
2. Pengertian negara
a. Asal kata
Kata negara berasal dari bahasa Sansekerta kata “nagari” atau “nagara”
yang berarti kota
b. Prof. R. Djokosoetomo, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama
c. Prof. Dr. J.H.A. Logeman
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan
d. G. Pringgodigdo, S.H
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu harus mempunyai pemerintahan
yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup secara teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa)
e. Fr. Opensiemer
Jika
di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu diferensiasi politik (antara pihak
yang memerintah dengan pihak yang diperintah) maka terdapatlah
suatu negara
3. Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara
yaitu ”manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan
4. Supaya hidup tertib, aman, dan
damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh
setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga
negara. (pasal 27 ayat 3UUD 1945)
5.
Fungsi negara
Fungsi
negara ada 4 antara lain :
a.
Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.dalam hal
ini, negara bertindak sebagai stabilisator. Negara mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan
penertiban tersebut,negara berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara mempunyai kewajiban untuk mengusahakan tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini
dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang
berkembang.
c.
Fungsi Pertahanan
Negara harus memiliki alat-alat pertahanan guna
melaksanakan fungsi tersebut untuk
menjaga,mencegah,dan menanggulangi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan, baik dari dalam maupun dari luar.
d.
Fungsi Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan yang ada di
negara tersebut. Keadilan merupakan hak bagi setiap manusia, dan setiap orang harus memperoleh
rasa keadilan, mendapatkan hak-haknya, serta terhindar dari tindakan
sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang
lain bahkan mungkin oleh negara sekalipun.
6.
Teori terjadinya negara
a.
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya
kehendak Tuhan . Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang
ada, terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk negara
b.
Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara terbentuk karen faktor
kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi negara terbentuk karena adanya orang kuat yang
mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan
kehendaknya trhadap orang lain
c.
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya
keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusi yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri orang tidak mungkin
dapat memenuhi semua kebutuhannya. Oleh karena itu manusia memerlukan kerjasama
dengan yang lain. Dalam kerjasama muncul kelompok masyarakat, kemudian
berkembang menjadi besar dan akhirnya terbentuklah negara
7.
Terbentuknya negara berdasarkan kenyataan
yang benar-benar terjadi dalam sejarah
a.
Pendudukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian
diduduki sekelompok manusia (bangsa).
Contoh : Liberia, diduduki budak negro yang
dimerdekakan tahun 1847
b.
Pelepasan
Daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk
daerah negara tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Belgia melepskan diri dari Belanda dan
merdek pada tahun 1839
c.
Pemecahan
Suatu negara
pecah dan lenyap, kemudian di atas wilayah negara itu timbul negra baru.
Contoh Kolumbia pecah pada tahun 1832 menjadi
Venezuella dan Kolumbia itu sendiri
d.
Peleburan
Beberapa negara melakukan peleburan
menjadi sutu negara baru.
Contoh : pembentukan negara Jerman tahun
1871
8. Tujuan negara
Ada
beberapa teori atau ajaran yang dikemukakan para ahli tentang tujuan negara. Teori-teori atau ajaran tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Teori Kekuasaan Negara
Menurut
ajaran negara kekuasaan, tujuan
negara adalah untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan sehingga negara akan
menjadi negara yang kuat, besar, dan jaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, rakyat harus
berkorban demi bangsa dan negara. Kepentingan negara diletakkan di atas
kepentingan siapa pun; jika perlu demi kejayaan negara, rakyat dikorbankan. Penganjur ajaran ini antara lain Shang Yang dan Niccolo Machiavelli.
b. Teori Negara Hukum
Menurut ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, segala kekuasaan dari
alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus
tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara itu.
Rakyat tidak boleh bertindak sendiri menurut semau-maunya yang bertentangan
dengan hukum. Didalam negara hukum, hak-hak rakyat dijaminsepenuhnya oleh
negara, sebaliknya, rakyat berkewajiban pula mematuhi seluruh peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dari negara itu.
Penganjur ajaran ini
antara lain H. Krabbe dan Immanuel Kant.
c.
Teori
Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Menurut
ajaran negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
(kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia
untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain
R.Kranenburg.
Bagaimana dengan negara
kita? Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV ditegaskan mengenai tujuan negara kita, yaitu:
o
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o
memajukan kesejahteraan umum;
o
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
o
ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
9. Unsur negara ada 4 yaitu:
a. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB)
pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan
pemerintah Belanda, meliputi . Sedang batas-batasnya ditentukan dengan
perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah
merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah
melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut
ini.
·
Wilayah
Daratan
Negara satu dengan yang lain sering
terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah
batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Batas wilayah dapat berupa sungai, gunung, atau
batas buatan berupa patok atau pagar. Memasuki wilayah negara bangsa
lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk
menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga
keimigrasian.
Indonesia berbatasan darat
dengan : Malaysia, PNG dan Timor Leste
·
Wilayah
Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut
terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan
Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur
dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk
negara Indonesia batas wilayah laut teritorial adalah 12 mil
dan mulai 21 Maret 1980
dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil
dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
·
Wilayah
Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas
wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah
udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919
·
Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional,
kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu
juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan negara di negara lain disebut ekstrateritorial
berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap
wilayah negara yang diwakili, misalnya
kantor kedutaan besar
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah
politik, orangnya disebut duta
Konsulat adalah
wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan,
orangnya disebut konsuler
b. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang
bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan
penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk
sementara waktu, misalnya
wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
disebut warganegara.
Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945
menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini.
·
“yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
·
“penduduk ialah warganegara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
·
“Hal-hal mengenai warganegara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat
penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan
antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan
tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di
negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
d. Pengakuan Negara Lain – Mesir, Bld akui Ind tgl 27
Des 1949
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam,
yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yng telah
memenuhi unsur konstitutif
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan terhadap
sah berdirinya suatu negara menurut
hukum internasional
Adanya pengakuan dari
negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai
anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain,
suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
o
rakyat yang mendiami wilayah negara,
o
wilayah negara dengan batas-batas
tertentu, dan
o
pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur
tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan
hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh
negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap
b) wilayah tertentu
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara
lain
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
a) harus ada rakyat
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
10. Sifat-sifat negara
a. Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati, maka negara memiliki sifat
memaksa. Hal ini penting agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan
asosiasi selain negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
b. Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau
aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Menyeluruh
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Keadaan demikian memang perlu karena jika seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
11. Bentuk negara
a. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang hanya ada satu pemerintahan
yang mengatur suatu negara yaitu pemerintah pusat
Contoh : Indonesia
b. Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara yang di dalamnya ada negara lagi yakni negara bagaian
c.
Perserikatan Negara
Adalah gabungan dari beberapa negara merdeka yang
memiliki kedaulatan sendiri, dan penggagungan ini memiliki tujuan tertentu
seperti tujuan pertahanan
d.
Uni
Adalah gabungan dari berbagai neegara yang dikepalai oleh seorang kepala
negara
e.
Dominion
Adalah gabungan beberapa negara bekas jajahan
Inggris yang tetap mengikatkan diri pada kerajaan Inggris.
Disebut juga negara persemakmuran
f.
Koloni
Adalah negara yang dibawah negara atu jajahan negara
lain
g.
Protektorat
Adalah negara yang dibawah perlindungan negara
lain yang elbih kuat
12.
Bentuk Pemerintahan :
a. Monarki
Negara yang
kepala negaranya diangkat melalui sistem penunjukkan, sedang pelaksanaan
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh seorang perdana menteri
Contoh : Inggris, Thailand
b. Republik
Baik kepala negara
maupun kepala pemerintahan harus dipilih melalui sistem pemilu dengan masa
jabatan dibatasi oleh undang-undang
Contoh : Republik Indonesia
13.
Asas
kewarganegaraan
Untuk masalah kewarganegaraan, masing-masing
negara menganut asas yang menguntungkan, yaitu
a.
Ius
Sanguinis
Seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan-nya.
Misalnya, seseorang menjadi warga negara Indonesia karena ia dilahirkan dari
orang tua berwarga negara Indonesia.
b. Ius Soli
Seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya seseorang menjadi warga negara Cina karena ia dilahirkan di Cina.
Oleh karena masing-masing negara menganut asas
yang menguntungkan bagi kepentingan politiknya, maka tidak jarang warga negara
yang memiliki kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan
atau bipatride) dan seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali atau apatride.
Selain asas kewarganegaraan
di atas, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan stelsel pasif dan
stelsel aktif.
a.
Stelsel
aktif
Untuk mendapatkan kewarganegaraan, seseorang harus
secara aktif mengajukan
permohonan untuk menjadi warga negara tertentu dan melengkapi semua
persyaratannya.
b. Stelsel pasif
Jika seseorang memperoleh kewarganegaraan tanpa
mengajukan permohonan.
14.
Warga Nega Indonesia
Mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu
a.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Setiap manusia memiliki dua hak, yaitu hak opsi
dan hak repudiasi. Hak opsi
adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak
suatu kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menegaskan bahwa untuk mengajukan
permohonan pewarganegaraan, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun atau lebih.
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar
perwarganegaraan ke kas negara.
15.
Tugas kelompok
16.
Alasan bahwa negara wajib dibela oleh
warga negaranya yaitu :
a.
Negara milik seluruh bangsa Indonesia dan
melindungi seluruh bangsa Indonesia
Untuk dapat melindungi rakyatnya seperti tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 dari berbagai ncaman maka negara perlu memiliki
alat-alat negara seperti TNI yang memiliki persejataan lengkap, baik AD, AL maupun AU tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari negara
b.
Negara mewajibkan warga negaranya untuk
melakukan bela negara dengan alasan sebagai berikut :
-
bela
negara merupakan wujud kecintaan warg negaranya kepada NKRI
-
bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri
bebas aktif
-
upaya
bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan
bgi setiap warga negara
-
bangsa
Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan
17.
Tugas siswa
|
18.
Hakekat Pertahan dan Keamanan
Hakekat
pertahanan dan keamanan adalah pertahanan keamanan rakyat
semesta (HANKAMRATA)
untuk menghadapai setiap bentuk
ancaman terhadap keselamatan bagsa dan negara yang penyelenggaraanya disusun
dlam sistem pertahanan keamaman rakyat semesta
Perlawanan rakyat yang bersifat kerakyatan berarti keikut sertaan seluruh rakyat
sesuai kemampuan d keahliannya masing-masing
Perlawanan rakyat yang bersifat kesemestaan berarti
seluruh daya bangsa dan seluruh bangsa Indonesia mampu memobilisasi diri
guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri
Perlawanan rakyat semesta yang bersifat
kewilayahan berarti
seluruh wilayah negara merupakan tumpuan
perlawanan dan segenap lingkungan diberdayakan untuk mendukung setiap
bentuk perlawanan secara berlanjut
19.
Pengertian pembelaan negara
Pembelaan
negara atau bela negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara
Bagi warga negara Indonesia upaya pembelaan negara
dilaandasi oleh kecintaan pada tanah air Indonesia dan kesadaran berbagnsa bernegara dengan keyakinan pada
Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai
konstitusi negara
20. Landasan Hukum / Peraturan
perundang-undangan tentang wajib bela
negara
a. UUD 1945
-
Pasal 27 ayat 3 :”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
-
Pasal 30 ayat 1, :”Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”
b. Tap MPR
No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
TNI dan Polri
Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang
pemisahanTNI dan Polri. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi
tumpangtindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan
peran tugas kepolisian sebagai
kekuatan keamanan dan
ketertibanmasyarakat
c. Tap MPR
No. VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan Polri
Pokok-pokok dalam undang-undang tersebut antara
lain :
-
TNI berperan sebagai
komponen utama dalam sistem pertahanan negara
-
TNI
merupakan alat negara yang berperan sebagai lat pertahanan NKRI
-
TNI
sebgai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara
keutuhan NKRI berdasarkan PS dan UUD 1945
-
d.
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
RI
Dijelaskan fungsi polisi adalah
-
pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat
-
penegakan
hukum
-
perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
e.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
21.
Pentingnya
usaha pembelaan negara antara lain :
a. menjaga keutuhan dan kedaulatan negara
b. negara akan melindungi dan mensejahterakan warga negara
c. negara akan memenuhi hak-hak warga negara
d. merupakan wujud kewajiban dasar manusia
22. Komponen Pertahanan Negara
a. Komponen Utama
Adalah TNI
yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan
Udara melaksanakan tugas-tugas pertahanan
b. Komponen Cadangan -meliputi
:warga negara, sumber daya alam,sumber daya buatan, sarana dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitasi guna
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama
c. Komponen Pendukung meliputi
:sumber daya alam,sumber daya buatan, saran dan prasarana yang secara langsung
atau tak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama
dan komponen cadangan
23.
Bentuk-bentuk
Usaha Bela Negara
a.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pada hakekatnya PPBN bertujuan untuk menumbuhkan
kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan memberikan
kemampuan awal bela negara
PPBN bukan pelajaran berdiris sendiri, tetapi
merupakan rangkaian materi ajar untuk membina kesadaran bela negara yang
terjalin dalam mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Kepramukaan
b. Keanggotaan Rakyat Terlatih
Kegiatan yang termasuk rakyat terlatih antara lain
:
-
Pertahanan
Sipil (Hansip)-mengatasi
korban bencana alam
-
Perlawanan
Rakyat (Wanra)-
tentara-operasi tempur
-
Keamanan
Rakyat (Kamra)-polisi-kamtibmas
-
Resimen
Mahasiswa (Menwa)-
keamanan kampus
Fungsi rakyat terlatih antara lain :
1. ketertiban umum
2. perlindungan masyarakat
3. keamanan rakyat
4. perlawanan rakyat
c. Pengabdian sebagai Polri atau TNI
secara Milsuk atau milwa
-
Dalam
hal pengabdian TNI secara militer
wajib atau sukarela yang terdiri dari AD, AL dan AU berperan sebagai alat
pertahanan NKRI
-
Dalam
hal pengabdian Polri secara militer
wajib atau sukarela bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yaitu
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, dan
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
d. Perlindungan masyarakat
Perlindungan masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat
untuk melakukan fungsi menanggulangi atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan antara lain oleh perang dan
bencana alam
e.
Pengabdian
sesuai dengan profesinya-dokter, guru, perawat dll
24.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit secara
sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesinya
25.
Pengertian ancaman
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
maupun luar negeri yang
dinilai membahyakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa
Jenis ancaman itu dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Ancaman militer
Ancaman
militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara
Ancaman militer yaitu ancaman yang dihadapi oleh
TNI
Yang termasuk ancaman
militer antara lain :
-
teror
bersenjata
-
agresi
-
pelanggaran
wilayah menggunakan kapal atau pesawat non komersial
-
pemberontakan bersenjata
-
perang
saudara
-
spionase
-
sabotase
b. Ancaman non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan
di luar
bidang pertahanan :
-
penyalahgunakan
narkoba
-
korupsi,
kolusi dan nepotisme
-
perusakan
lingkungan
-
kebodohan
-
kemiskinan
-
lunturnya
persatuan dan kesatuan bangsa
-
derasnya
arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalsiasi
26.
Berbagai gangguan dan ancaman terhadap
negara:
a. Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam masyarakat
b. Agresi yaitu kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara
lain untuk menguasai wilayah Indonesia
c. Gerakan
sparatisme yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara
Indonesia :GAM, OPM, RMS
d. Radikalisme yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan karena latar belakang agama,
ras, suku atau ideologi tertentu
e. Kejahatan Lintas negara
f. Gangguan Keamanan
g. Perusakan lingkungan
h. Bencana alam
27.
Usaha pembelaan negara memiliki arti yang
sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat :
a. mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah negara
b. menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan
c. mendorong kelancaran pelaksanaan
pembangunan nasional
d. meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air
dan bangsa
e. memangkitkan semangat kepahlawanan
terutama berkorban untuk bangsa dan negara
f. menjamin stabilitas nasional
g. menanggulangi berbagai ancaman yang datang
dari dalam maupun luar negeri
28. Usaha pembelaan negara untuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Mata
Dunia
a. Bidang olah raga : tim bulutangkis
berhasil merebut medali di olimpiade/kejuaraan bulutangkis dunia
b. Bidang seni : mengikuti festival di
tingkat dunia, termasuk festival film
c. Bidang iptek : kegigihan pelajar menyabet
juara Olimpiade Matematika dan fisika tingkat dunia
d. Seni suara : beberapa penyanyi menyabet
juara di festivl tingkat dunia
DAFTAR
PUSTAKA
- Simanjuntak, SH, PNH, 2007, Pendidikan Kewargnegaraan, Jakarta: Grasindo
- Sri Murtono, Drs, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Quadra
- LKS Canggih, Klaten : CV Gema Nusa
Makasih kakak
ReplyDeleteMakasih kakak
ReplyDelete