- Pengertian konstitusi
Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM)
pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, yang
berarti “di mana ada masyarakat di situ ada hukum”. Ungkapan tersebut
menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan kelompok manusia senantiasa
terdapat aturan yang mengikat warganya
Dalam istilah sehari-hari sering disamakan dengan UUD yang merupakan terjemahan dari:
a. Bahasa
Belanda kata “grondwet (groud
artinya dasar, sedang wet artinya UU)
b. Dalam
bahasa Perancis “constitutere” artinya menetepkan
atau membentuk
c. Dalam bahasa Inggris”constitution” dan
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “konstitusi”
d. Menurut
James
Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan
dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum menetapkan :
-
Pengaturan
mengenai pendirian lembaga yang permanen
-
Fungsi
dan lembaga-lembaga masyrakat
-
Hak-hak
yang ditetapkan
e. Menurut CF Strong ,
konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur :
-
kekuasaan
pemerintahan
-
hak-hak
yang diperintah
-
hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah
f. Menurut
Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD meru- pakan konstitusi yang tertulis.
Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis
atau disebut konvensi.
Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan
terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi
mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini,
konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar
g. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau
mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1.
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2.
susunan ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
- Fungsi Konstitusi
Menurut Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya :
- Ditinjau dari tujuannya
Untuk menjamin hak-hak
anggota warga masyarakat terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang
penguasanya
- Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya
Untuk dijadikan
landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya
telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD
Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
sebagai
penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b.
untuk
mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain
c.
untuk
mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d.
konstitusi
menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e.
sebagi
sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang
sosial budaya
- Isi Muatan Konstitusi
Menurut Miriam Budiarjo setiap UUD
memuat ketentuan-ketentuan mengenai
- organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, ekskutif dan yudikatif
- hak-hak asasi manusia
- prosedur mengubah UUD
- ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
- Negara Republik Indonesia ada 2 hukum dasar yaitu
- Hukum dasar tertulis yaitu UUD
- Hukum dasar tak tertulis misalnya konvensi
Contoh
: pidato Presiden tiap tanggal
16 Agustus (Tak tertulis acara itu tetap dijalankan terus)
Hampir semua negara
mempunyai konstitusi, kecuali Inggris. Inggris disebut sebagai negara
konstitusional, tetapi tidak memiliki suatu naskah UUD sebagai konstitusi
tertulis. Di Inggris pelaksanaan ketatanegaraan masih dipengaruhi oleh
kebiasaan-kebiasaan kerajaan yang telah
berlangsung lama. Oleh karena itu di samping konstitusi yang tertulis, nilai
dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggara negara juga diakui
sebagai hukum dasar yang tertulis
- Di Indonesia pernah berlaku 4 UUD
- UUD 1945 (UUD Proklamasi) 37 psl
- UUD Konstitusi RIS
- UUDS 1950
- UUD 1945 hasil amandemen-73 psl
- .Masa berlakunya konstitusi konstitusi tersebut di atas sebagai berikut
a.
UUD
Proklamasi yang dikenal dengan UU 1945 18
Agustus 1945 - 27 Desember 1949
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus
1950
c. UUD Sementara 1950 berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.
UUD
1945 berlakunya 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 –masa Orde Lama
e.
UUD
1945 berlakunya 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 –masa Orde Baru
f.
UUD
1945 hasil amandemen berlakunya 1999 – sekarang
- Sejarah Perkembangan UUD 1945 di Indonesia
- Latar Belakang dan proses terjadinya UUD 1945
1. UUD
1945 dirancang oleh BPUPKI,
yang diketuai Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua RP Soeroso dan
Ichibangase
2.
UUD
1945 disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
3.
Tugas
pokok BPUPKI
1. merencanakan organisasi pemerintahan
nasional Indonesia setelah Indonesia merdeka
2.
membuat
rancangan UUD
4.
Sidang
BPUPKI
3.
Sidang
I 29 Mei – 1 Juni 1945 – dibicarakan tentang dasar negara
Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetujui
naskah rancangan pembukaan UUDyang disebut Piagam Jakarta yang termuat
didalamnya dasar negara Pancasila
4.
Sidang
II 10 17 Juli 1945 : dibentuk Paniti Perancang Hukum Dasar (UUD) – jadi UUD
1945
5.
Pada
18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
a.
Memilih
Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden
b.
Menetapkan
UUD, termasuk menghilangkan 7 kata dari Piagam Jakarta
c.
Untuk
sementara presiden dibantu Komite Nasional Indonesi Pusat
- Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, antara lain isinya:
Alinea I berisi pernyatan bahwa kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alena II berisi pernyataan
perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan dan kemerdekaan bukan tujuan
akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka
bersatu berdaulat adil dan makmur
Alinea III berisi pernyataan
kembali kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan tersebut merupkan rahmat dari
Tuhan YME
Alinea IV berisi
tujuan negara Indonesia dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan negara
Selain itu Pembukaan UUD 1945 juga memuat 4 pokok
pikiran
-
Pokok pikiran I : persatuan artinya negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Pokok pikiran II : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
-
Pokok pikiran III : kedaulatan rakyat artinya negara berdasar atas kedaulatan rakyat
sehingga kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat
-
Pokok pikiran IV : Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
(Keempat
pokok pikiran itu termuat dalam Penjelsan UUD 1945)
b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab,
37 pasal, 4 ayat Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
Batang Tubuh UUD 1945 berisi 2 point penting yaitu:
a). Pasal-pasal yang
mengatur sistem pemerintahan negara, tugas , wewenang serta hubungan antar
lembaga negara
b). Pasal-pasal yang berisikan hubungan antara negara dengan warga
negara, serta konsep negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
hankam
c). Penjelasan
Penjelasan UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal
Isi Penjelasan UUD 1945
- Isi Pokok UUD 1945/Konstitusi pertama
·
Bentuk
negara : kesatuan
·
Sistem
pemerintahan : presidensiil
·
Kedaulatan
: kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR
·
Demokrasi
: demokrasi Pancasila
·
Tak dikenal Senat, tetapi utusan daerah dan
utusan golongan
·
.Kedudukan
presiden :
1.
presiden
memeggang kekuasaannya menurut UUD
2.
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
·
Alat
kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
1. MPR
2. DPR
3. Presiden
4. BPK
5. MA
6. DPA
- Pelaksanaan UUD 45/Konstitusi pertama
UUD 1945 pada dasarnya memang dibentuk sesegera mungkin sebagai
pendukung berdirinya negara RI. Menurut Ir Soekarno, UUD 1945 dimaksudkan
sebagai UUD sementara yang harus diganti apabila Indonesia telah merdeka.
Setelah resmi disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak secara
langsung dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan
UUD 1945 secara umum
dalam dalam kurun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hal itu dikarenakan segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan
dalam rangka pembelaan dan pertahanan kemerdekaan yang barus saja diproklamasikan. Disamping harus
menghadapi Benlanda yang membonceng Sekutu yang ingin menguasai Indonneisa lag,
serta berbagai pembrontakan seperti
- Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD 1945: “ Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik”
Implikasinya : tidak ada negara didalam
negara, tidak terdiri dari negara-negara bagian, tetapi Indonesia terbagi atas
daerah-daerah propinsi
2. Pernyataan sebagai negara kesatuan
didukung oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1 :”Negara kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah propinsi dan derah-daerah propinsi dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah, yang diatur dengan dengan undang-undang
- Sejarah Perkembangan UUD RIS/Konstitusi RIS di Indonesia
- Latar Belakang dan proses terjadinya KonstitusiRIS
Sejak ditetapkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
dengan baik. Sebab Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan,
termasuk menghadpi Belanda dan pada akhirnya Indonesia harus berunding lagi
dengan Belanda, salah satunya Konperensi
Meja Bundar (KMB) di Den Haag
, Belanda, salah satu keputusannya Indonesia menjadi RIS dan RI hanya meliputi
Yogyakarta dan UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI. Sebagai inplikasinya karena Indonesia berubah menjadi RIS, maka konstitusinyapun berubah dari UUD
1945 menjadi Konstitusi RIS
KMB
tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1.
didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2.
penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3.
didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya
penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia
Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada
Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27
Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia
Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea,
Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
- Sistematika KonstitusiRIS
Sistematika UUDRIS terdiri dari 2 bagian
a). Mukadimah
yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
b). Batang
Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal
Konstitusi
RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
“Konstituante (sidang pembuat konstitusi)
bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”
- Isi Pokok Konstitusi RIS
·
Bentuk
negara : serikat tau federasi
·
Sistem
pemerintahan : parlementer
·
Kedaulatan
: kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
·
Demokrasi
: demokrasi liberal
·
Dikenal Senat sebagai wakil
daerah/negara bagian
·
Alat kelengkapan negara RIS :
1. Presiden
2. Menteri
– menteri
3. Senat
4. DPR
5. Mahkamah
Agung Indonesia
6.
Dewan Pengawas Keuangan
- Implikasi KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.
Bentuk
negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (sesuai
isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan
berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
2.
Negara
Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari
negara-negara bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan
- Sejarah Perkembangan UUDS di Indonesia
- Latar Belakang dan proses terjadinya UUDS
Terbentuknya RIS tidak
sejalan dengan keinginan para pendiri negara, sehingga beberapa negara
bagian RIS memutuskan bergabung kembali dengan NKRI, dilakukan berdasar UU Darurat No 11 Tahun 1959
UUDS 1950 dirancang oleh Panitia Perancang UUDS yang diketuai
oleh Prof. Dr. Soepomo. Akhirnya dengan sedikit perubahan, DPR, Senat dan KNIP
menerima rancangan UUDS menjadi UUDS 1950
Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950
berdasar UU No. 7 Tahun 1950, dan
mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 dan sejak saat itu susunan negara
federasi/serikat beubah menjadi NKRI
- Sistematika UUDS
1. Mukadimah
yang terdiri 4 alinea. Di
dalamnya memuat dasar Negara Pancasila
2. Bab
I. Negara Republik Indonesia
Bagian 1. Bentuk negara dan kedaulatan (1 pasal)
Bagian 2. Daerah negara (1 pasal)
Bagian 3. Lambang dan bahasa negara (1 pasal)
Bagian 4. Kewarganegaraan dan Penduduk negara (2
pasal)
Bagian 5. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia (28 pasal)
Bagian 6. Asas-asas dasar (9 pasal)
3. Bab
II. Alat-alat perlengkapan negara
Bagian
1. Pemerintah (4 pasal)
Bagian 2. Dewan Perwakilan
Rakyat (22 pasal)
Bagian 3. Mahkamah Agung
(2 pasal)
Bagian 4. Dewan Pengawas
Keuangan (2 pasal)
4. Bab III. Tugas alat-alat perlengkapan
nagara
Bagian 1. Pemerintah (6
pasal)
Bagian 2.
Perundang-undangan (12 pasal)
Bagian 3. Pengadilan (6
pasal)
Bagian 4. Keuangan
Babakan 1. Hal
uang (2 pasal)
Babakan 2.
Urusan Keuangan Anggaran Pertnggungjawaban Gaji (9 pasal)
Bagian 5. Hubungan luar negeri
(4 pasal)
Bagian 6. Pertahanan
Kebangsaan dan Keamanan Umum (7 pasal)
5. Bab IV. Pemerintahan dan daerah-daerah
swapraja (3 pasal)
6. Bab V. Konstituante (6 pasal)
7.
Bab
VI. Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup
Bagian 1. Perubahan (2
pasal)
Bagian 2.
Ketentuan-ketentuan Peralihan (3 pasal)
Bagian 3.
Ketentuan-ketentuan Penutup (2 pasal)
- Isi Pokok UUDS :
1. Bentuk Negara : kesatuan
2. sistem pemerintahan : parlementer
3.
kedaulatan
: kedaulatan RI adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah
bersama DPR
4.
demokrasi : demokrasi liberal
5.
.Alat kelengkapan negara RIS :
o
Presiden dan wakil presiden
o
Menteri
o
DPR
o
Mahkamah Agung Indonesia
o
Dewan pengawas Keuangan
·
Kedudukan
presiden :
1.
presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
2.
presiden
berhak membubarkan DPR
- Implikasi UUDS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Berlakunya UUDS 1950 membuat bentuk
negara Indonesia berubah dari negara federasi menjadi negara kesatuan. Hal ini
disebutkan dalam UUDS 1950 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan”
- UUD 1945 Periode II Pada jaman Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
- Pengertian Orde Lama dan Demokrasi Terpimpin
Orde Lama adalah jaman yang dalam melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 penuh penyelewengan
Demokrasi Terpimpin adalah dimaksudkan demokrasi yang terpimpin oleh Pancasila dalamkehidupan
bernegara tetapi ditafsirkan terpimpin oleh pemimpin negara pada masa itu yaitu
presiden Sukarno
- Dasar hukum berlakunya UUD 1945 tahap kedua
Yaitu dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno, dengan
alasan situasi negara yang tidak menentu., Badan Pembuat UUD (Konstituante) tidak dapat menjalankan
tugas sebagaimana mestinya. Akhirnya konstituante gagal menjalankan tugasnya
membuat UUD yang rencananya menggantikan UUDS 1950.
Oleh karena itu dengan dasar dan alasan yang kuat
presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 .
Isi Dekrit Presidien 5 Juli 1959
yaitu :
1.
Menetapkan pembubaran Konstituante
2.
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan
tidak berlakunya UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
- Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan
- Penyimpangan Konstitusi pada masa Orde Lama
1. pengangkatan
presiden seumur hidup
2. adanya
politik mercu suar, seperti pembangunan Monas, Stadion Senayan
3. Pengangkatan
presiden Soekarno sebagai panglima besar Revolusi
4. Politik
luar negeri Poros Jakarta-Peking-tak bebas aktif
5. Pembrontakan
G30S/PKI (terbesar)
- Implikasi UUD 1945 Hasil Dekrit presiden 5 Juli 1959 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berlakunya UUDS
1950 dan kembali ke UUD 1945. Sejak berlakunya kembali UUD 1945 maka negara
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasar pada UUD 1945
- . UUD 1945 Periode II Jaman Orde Baru (11 Maret 1966 – 1998)
- Pengertian Orde Baru
Orde
Baru adalah jaman yang ingin melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen
- Latar Belakang dan proses berlakunya UUD 1945
Adalah semasa sebelum Orde Baru, UUD 1945 dan Pancasila
banyak diselewengkan demi nama
besar Panglima Besar Revolusi atau presiden
- Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945 pada masa Orde Baru
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan
- Pelaksanaan UUD 45 Periode Orde Baru
Pada awalnya
baik sejak awal kepemimpinan presiden Soeharto, dan menjelang akhir tahun 1990
mulai muncul budaya KKN
- Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Tidak banyak berpengaruh, tetapi dalam pelaksanaanaya
lebih dipraktekkan sesuai dengan kehendak penguasa sehingga menimbulkan KKN
yang meraja lela di berbagai bidang
2. Ditafsirkan sesuai dengan keinginan
penguasa sehingga dapat melanggengkan kekuasaan
- UUD 1945 Periode II Jaman Reformasi (21 Mei 1998 – ssebelum amandemen)
- Pengertian Reformasi
Kata reformasi
berasal dari dua kata Re dan Formasi. Re artinya kembali, sedang
formasi artinya bentuk atau susunan
Reformasi artinya kembali ke susunan
atau bentuk semula
- Latar Belakang dan proses Reformasi
Peristiwa sejarah 21 Mei 1998 yaitu ketika
Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya setelah terjadi unjuk
rasa besar-besaran merupakan awal dari era reformasi. Reformasi yang dimotori mahasiswa dan pemuda
itu menuntut adanya perubahaperubahan diantaranya perubahan konstitusi yang
dipandang belum cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan
rakyat dan penghormatan HAM. Oleh sebab itu UUD 1945 perlu diubah untuk
disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat serta perubahan zaman
- Tuntutan Era Reformasi
Tuntutan
era reformasi total yang dilontarkan masyarakat, khususnya mahasiswa menjelang
lengsernya presiden Soeharto ada 6 hal antara lain :
1. amandemen
UUD 1945
2. penghapusan
doktrin Dwi Fungsi ABRI
3. Penegakkan
supremasi hukum, penghormatan HAM dan pemberantasan KKN
4. Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5. Mewujudkan
kebebasan pers
6. Mewujudkan
kehidupan demokrasi
- Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
b). Batang Tubuh
c). Penjelasan
- Implikasi Reformasi terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Munculnya keinginan amandemen
UUD 1945 antara lain :
1. Keluarnya Tap MPR
No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden maksimal 2 kali ma jabatan
- Penyimpangan-penyimpangan terhadap Konstitusi
Dalam
praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan
terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap
konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD
1945.
1.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a.
Keluarnya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang
mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan
DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang
berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presi-densial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a.
Presidentelah
mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu ti-
dak dikenal dalam UUD 1945.
b.
MPRS,
dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik
Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudu- kan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Pre- siden.
d.
Hak
budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN un- tuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran
yang bersangkutan;
e.
Pada
tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presi- den No.3 tahun 1960, Presiden
membubarkan ang- gota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan
Presiden No.4 tahun 1960 tang- gal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong
(DPR-GR);
f.
MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/ 1963.
3.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan ti- dak
akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara
murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib
MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan
kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan
kewenangan kepada MPR untuk meng- ubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR
No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang
tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
- Perubahan Konstitusi
- Cara mengubah UUD
Dalam hukum tata negara dikenal dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi
yang tertulis yaitu :
1. perubahan
yang dilakukan menurut prosedur yang diatur sendiri oleh UUD disebut dengan Verfassung Anderung/Perubahan Cara Konstitusionil
2. Perubahan
yang dilakukan tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam UUD disebut Verfassung Wandlung/Perubahan Revolusioner
- Teknik Perubahan UUD
Teknik perubahan UUD yang dilakukan terdapat dua tradisi yaitu
1.
Tradisi
Eropa Kontinental
Yaitu perubahan dilakukan langsung ke teks UUD. Jika perubahannya sedikit, maka naskah
UUD yang asli tidak mengalami banyak perubahan, jika yang dirubah banyak , maka
biasanya naskah UUD itu naskah UUD baru atau penggantian
2.
Tradisi
Amerika Serikat
Yaitu
perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan menetapkan naskah amandemen yang terpisah
dari naskah asli UUD
- Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Adapun latar belakang dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
- UUD 1945 menentukan MPR sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat. Keadaan ini menyebabkan tidak terjadinya check and balance di antara alat kelengkapn negara
- UUD 1945 menentukan pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dilengkapi dengan hak-hak prerogatif, menyebabkan tidak bekerjanya check and balance yang berpotensi mendorong lahirnya otoriter
- UUD 1945 yang bersifat singkat dan supel dapat menimbulkan berbagai penafsiran, termasuk penafsiran pasal 7 tentang jabatan presiden, bahwa presiden dapat dipilih berkali-kali
- Karena presiden juga memegang kekuasaan legislatif, maka presiden dapat merumuskan UU sesuai denga keinginannya
- Dasar hukum amandemen UUD 1945
Lembaga
yang berwenang mengubah atau melakukan amandemen yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) saja
Dalam melakukan amandemen UUD 1945 MPR mengacu pada pasal 37 UUD 1945
yang mengatur tentang tata cara perubahan konstitusi. Adapun isi dari pasal 37
UUD 1945 yaitu:
a. untuk
mengubah UUD 1945, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
b.
putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir
Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa
pemungutan suara dalam konstitusi merupakan tata cara yang syah
Sebelum memulai amandemen UUD 1945, pada tahun
1998 MPR terlebih dahulu mencabut
Tap MPR No. IV/MPR/1983 dan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Referendum adalah kegiatan untuk meminta
pendapat rakyat secara langsung mengenai sikap setuju atau tidak setuju
terhadap amandemen UUD 1945
- Pelaksanaan Amandemen UUD 1945
c. Amandemen
Pertama
Diputuskan dalam Sidang
Tahunan MPR tanggal 19 Oktober
1999 antara lain mengenai :
1.
Bab
tentang kekuasaan pemerintahan negara
2.
Bab
tentang kementrian negara
3.
Bab
tentang DPR
d. Amandemen
Kedua
Diputuskan dalam Sidang
Tahunan MPR tanggal 18 Agustus
2000 antara lain mengenai :
4.
Mengenai
pemerintah daerah
5.
Hak
asasi manusia
6.
Wilayah
negara
7.
Atribut
negara
8.
Pertahanan
dan keamanan negara
e.
Amandemen Ketiga
Diputuskan dalam Sidang
MPR tanggal 9 Nopember 2001
antara lain mengenai :
9.
Bab
tentang bentuk dan kedaulatan
10.
Bab
tentang MPR
11.
Bab
tentang kekuasaan pemerintah negara
12.
Bab
tetntang Dewan Perwakilan Daerah
13.
Bab
tentang keuangan
14.
Bab
tentang Badan Pemeriksa Keuangan
15.
Bab
tentang kekuasaan kehakiman
f. Amandemen
Keempat
Diputuskan dalam Sidang
Tahunan MPR tanggal 10 Agustus
2002 antara lain mengenai :
16.
Ketentuan
mengenai pelaksana tugas kepresidenan
17.
Pembentukan
dewan pertimbangan presiden d penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
18.
Bank
sentral
19.
Kewajiban
warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayai sistem jaminan sosial
20.
Tata
cara perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan
- Tujuan Amandemen UUD 1945
g. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
h. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi
i.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan hak asasi manusia agar sesuai
dengan perkembangan hak asasi manusia
j.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai penyelenggaraan
negara secara demokrasi dan modern
k. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan konstitusionaldan kewajiban negara mewujudkan keadilan social
- Sistematika UUD 1945 Hasil Amandemen
Sistematika UUD 1945 Hasil
Amandemen terdiri dari 2 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
(tidak
mengalami perubahan)
b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri
dari 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat , 3 ayat Aturan Tambahan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan
NB : Dihilangkannya
Penjelasan UUD 1945, karena
semua pasal dan ayat sudah cukup jelas
- Isi Pokok UUD 1945hasil amandemen
·
Bentuk
negara : kesatuan
·
Sistem
pemerintahan : presidensiil
·
Kedaulatan
: kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
·
Demokrasi
: demokrasi Pancasila
·
Tak
dikenal Senat,atau utusan daerah dan utusan golongan, tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·
.Kedudukan
presiden :
1.
presiden
memeggang kekuasaannya menurut UUD
2.
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
·
Alat kelengkapan negara dalam UUD
1945 :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
3. Presiden
4. Badan
Pemeriksa keuangan
5. Mahkamah
Agung
6.
Mahkamah Konstitusi
7.
Komisi Yudisial
8.
Komisi Pemilihan Umum
- Implikasi UUD 1945 Hasil Amandemen terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.
dicantumkannya HAM dalam pasal 28
A-J
2.
masa jabatan presiden maksimal 2 X
3.
dihapuskannya lembaga DPA
- Arti Pentingya Perubahan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia
a. menghilangkan pandangan adanya keyankinan bahwa UUD 1945 merupakan
hal yang sakral tak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenarannya
seperti doktrin yang ditetapkan pada masa Orde Baru
b. perubahan UUD 1945 memberikan peluang
kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya
yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia
c. Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi
dan menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab
adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan
presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan
desentralisasi dan otonomi
d. Perubahan UUD 1945 menghidupkan
perkembangan politik ke arah keterbukaan
e. Peruban UUD 1945 mendorong para sendekiawan
dan berabgai tokoh msyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi
pemerintah
- Kesetiaan terhadap konstitusi
Negara akan
tegak dan jaya apabila warga negaranya setia
terhadap negara. Kesetiaan itu apabila
dicerinci mencakup kesetiaan terhadap 4
hal, yaitu
1.
kesetiaan terhadap ideologi negara,
2.
kesetiaan terhadap konstitusi
negara,
3.
kesetiaan terhadap peraturan
perundang-undangan
4.
dan kesetiaan terhadap kebijakan
pemerintahnya
- Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemenkan
5. Memberikan sanksi yang tegas kepbahada
pihak yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
6. Pelaksanaan pendidikan formal dan non
formal disesuaikan dengan isi UUD 1945
7. Mengadakan sosialisasi isi konstitusi
hasil amandemen kepada masyarakat lewat kursus
8. Menggiatkan kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945
No comments:
Post a Comment