PENJABARAN MATERI POKOK
1.
Pengertian Otonomi Daerah
a. Pengertian Umum-Secara etiomologi (asal
usul kata)
Berasal
dari bahasa Yunani kata “autos” dan “nomos”. Autos artinya sendiri, sedang nomos
artinya aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri
b.
Menurut Encyclopedia of Science
Otonomi dalam pengertian asli adalah the legal self sufficiency of social body and itsactual independence
Jadi
otonomi daerah merupakan seperangkat
wewenang sendiri yang dimiliki suatu daerah secara syah yang bersifat pemerintahan
sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri
c.
Pengertian Khusus
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan
Secara
resmi otonomi daerah dilaksanakan sejak
1 Januari 2001, sedang UU No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku 1 Januari 2005
d.
Otonomi Daerah
Adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri usursan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
e.
Daerah
Otonom
Adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem NKRI
|
2.
Hakakat otonomi daerah
Hakekat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan melaksanakan pembangunan di
daerah
Prinsip
yang harus dipegang dalam pelaksanaan otonomi adalah mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
sendiri, baik dari segi keuangan, hukum maupun kepentingan khusus daerah
3.
Makna
dan arti penting otonomi darah
Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
a. mendorong untuk memberdayakan masyarakat
b. menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas
masyarakat
c. meningkatkan peran serta masyarakat
d. mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD
4. Dasar Hukum Otonomi Daerah
a. Pasal 18 UUD 1945
Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
-
NKRI
menganut sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
-
Menghendaki
adanya UU organik tentang pemerintah daerah
-
Menghendaki
adanya DPRD sebagai cerminan
pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusywaratan/perwakilan
-
Dihormati
adan diakuinya hak asal-usul dan
kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
b.
UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah
c.
Ketetapan MPR
No XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.
UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
e.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
5.
Asas Otonomi Daerah
a.
Asas Sentralisasi
Adalah
pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat.
Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas
melaksanakan program-program dari pusat
b. Asas Desentralisasi
Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah
pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang
lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan
tetap dalam kerangka NKRI
c. Asas Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau
kepada instansi yang lebih rendah
d. Asas Tugas Pembantuan
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau
dari pemerintah daerah ke desa untuk
tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas
6.
Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah harus :
a. dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah
b. di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab
c. sesuai dengan konstitusi
d. lebih meningkatkan kemandirian daerah
e. lebih meningkatkan peranan dan fungsi
badan legislatif di daerah
7.
Hak dan kewajiban daerah
Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :
a. mengatur dan mengurus sendiri urus
pemerintahannya
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur negara
d. mengelola kekayaan daerah
e. mengatur pajak dan retribusi daerah
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang
berada di daerah
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundangan
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak
h. mengembangkan sistem jaminan sosial
i.
menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
j.
mengembangkan
suber daya produktif di daerah
k. melestarikan lingkungan hidup
l.
mengelola
administrasi kependudukan
m. melestarikan nilai-nilai sosial budaya
n. membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam
perundang-undangan
8. Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah
dan DPRD
a. Kepala Daerah
-
Kepala Daerah Kabupaten disebut
Bupati, kepala daerah kota disebut walikota
-
Kepala daerah mempunyai masa jabatan
lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
-
Kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
-
Kepala daerah dicalonkan oleh partai
politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen
-
Bersama DPRD membuat Peraturan
Daerah (perda)
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
DPRD
diplih oleh rakyat dalam Pemilu
-
Masa
jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
-
Dalam
pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan
-
Anggota
DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi
DPRD mempunyai fungsi :
-
Fungsi
legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama
pemerintah daerah
-
Fungsi
anggaran yaitu fungsi
menyusun dan menetapkan APBD bersama
pemerintah daerah
-
Fungsi
pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintah daerah
9.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara
lain :
a. bersama kepala daerah menetapkan peraturan
daerah
b. bersama kepala daerah menetapkan APBD
c. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD
d. memilih kepala daerah jika terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah
10. Dalam Peraturan Daerah
ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
b.
Peraturan Perundang-undangan Daerah
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh unsur penyelenggara pemerintahan
daerah atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
c.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
d.
Peraturan Daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah.
e.
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan
pelaksanaan Peraturan Daerah atau kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur
mengenai penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
f.
Peraturan di bawah Peraturan Kepala
Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
g.
Lembaran Daerah adalah
penerbitan/pemberitahuan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk
mengundangkan Peraturan Daerah.
h.
Tambahan Lembaran Daerah adalah
kelengkapan dari Lembaran Daerah untuk mencatat penjelasan Peraturan Daerah.
i.
Berita Daerah adalah penerbitan resmi
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Kepala Daerah dan
Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah.
j.
Sekretaris Daerah
mengundangkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala
Daerah atau disahkan oleh DPRD dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
11. Pembentukan Daerah dan Kawasan
Khusus
a.
Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah otonom
dapat berupa pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih atau penggabungan
dari daerah otonomi bersandingan yang telah ada. Pembentukan daerah ditetapkan
dengan undang – undang dengan syarat – syarat sebagai berikut.
¨
Syarat
administrasi, yaitu adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah
serta rekomendasi dari menteri dalam negeri.
¨
Syarat
teknis, yaitu harus
mempertimbangkan aspek ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
¨
Syarat
fisik kewilayahan, yaitu meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota
untuk membentuk propinsi, dan paling sedikit lima kecamatan untuk membentuk
kabupaten dan empat kecamatan untuk membentuk kota, lokasi calon ibukota,
sarana, dan prasarana pemerintahan.
b.
Pembentukan Kawasan Khusus
Pembentukan kawasan khusus dilakukan oleh
pemerintah pusat untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan berbagai
aspek. Fungsi kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan atau pelabuhan bebas
yang ditentukan dengan undang-undang. Contohnya, kawasan khusus adalah Batam
yang berada di provinsi Kepulauan Riau.
12. Sumber-sumber Penerimaan Daerah/Keuangan
Daerah
Sumber
–sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yaitu :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
hasil
pajak daerah ; pajak restoran, pajak bioskop, karaoke
-
hasil
retribusi daerah
-
hasil
perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
disyahkan
-
pendapatan
asli daerah lainnya yang syah
b.
Dana
Perimbangan, terdiri atas (\hal 56)
-
Bagian
daerah dari perimbangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi imbangan10% untuk Pemerintah Pusat dan 90%
untuk Daerah
Penerimaan Negara dari Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk
Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan
hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber
daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan
dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.
Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85%
untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu
penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk
Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
-
Dana Alokasi Umum (DAU)= sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap
Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia
setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) =alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional
c. Pinjaman Daerah
Meliputi dana dalam negeri
atau sumber luar negeri. Pinjaman harus diketahui oleh DPRD dan pemerintah
setelah memperoleh pertimbangan menteri dalam negeri
d. Lain-lain pendapatan yang sah seperti hibah, bantuan, dan dana darurat
13. Pembagian urusan Pemerintahan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan
pemerintahan dibagi sesuai dengan urusan pemerintahan masing-masing, sebagai
berikut :
a. Pemerintaha Pusat
Wewenang pemerintah
pusat meliputi 6 bidang yaitu
1). Politik luar negeri
2). Pertahanan
3). Keamanan
4). Yustisi
5). Moneter dan fiskal
nasional
6). Agama
b.
Pemerintah Provinsi
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang
14.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan otonomi daerah
a. Sumber daya manusia
b. Sumber daya alam
c. Kesediaan dana
d. Sarana dan prasrana yang tersedia
e. Manajemen/pengelolaan
f. Pengawasan dan pembinaan
15.
Dampak positif adanya otonomi daerah
a. masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya
karena ada semangat bersaing dengan masyarakat lain
b. Perkembangan pembangunan ekonomi daerah
terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi
daerah
c. Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih
kondusif dan berkembang
d. Kesejahteraan warga daerah dirasakan
semakin meningkat
e.
Pembangunan fasilitas umum semakin
meningkat
f. Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi
lebih cepat dan mudah
g. Aspirasi masyarakat akan lebih
diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar
dari pada sistem terpusat
16.
Dampak negatif adanya otonomi darah
a. Para pejabat yang mempunyai kewenangan
yang besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan
senderung menyalahgunakan kekuasaan
b.
Merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah
c. Meningkatknya kriminalitas di daerah kaya dengan daerah
yang miskin
d. Munculnya sifat egosentrisme di daerah
e.
Menimbulkan kesenjangan antar daerah
f. Daerah yang merasa kuat apabila tidak ada
pembinaan yang baik dari pusat akan mendorong untuk hidup mandiri, tidak
membantu masyrakat daerah lain bahkan dapat mengarah pada sparatisme
17. Pembentukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Indonesia
Keberadaan Polisi Pamong
Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah
pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH,
bahwa kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk
sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan
secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga
terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan. Untuk
menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam
Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan
hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan
Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk
Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi
Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang
bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang
akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi
Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak
jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya
bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi
bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung
Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.
Secara definitif Polisi Pamong Praja
mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya
sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt
dikemukakan sebagai berikut :
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja;
- Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
- Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
- Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
Meskipun keberadaan kelembagaan
Polisi Pamong Praja telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur
organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih
berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi
Pamong Praja tidak mengalami perubahan yang berarti
Dasar hukum tentang
tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan
berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
- (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian “melalui” bukan berarti Kepala Satpol PP merupakan bawahan langsung sekretaris daerah. Secara struktural Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- (Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- (Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Wewenang (Pasal 6)
Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
- (Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)
- (Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
- (Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan).
- (Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah).
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- (Yang dimaksud dengan ”norma sosial lainnya” adalah adat atau kebiasaan yang diakui sebagai aturan/etika yang mengikat secara moral kepada masyarakat setempat).
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- (Yang dimaksud dengan ”membantu menyelesaikan perselisihan” adalah upaya pencegahan agar perselisihan antara warga masyarakat tersebut tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum).
- (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)
Pemberhentian (Pasal 18)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Tata Kerja
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)
Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling
membantu, dan saling menghormati dengan
mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode
etik birokrasi.
Pasal 35
Pedoman organisasi Satpol
PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan
pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
18. Pengertian Kebijakan Publik
Adalah kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi
tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencapai tujuan
masyarakat
Atau
dapat dikatakan serangkaian
keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan
dengan kepentingan umum
19.
Syarat-syarat sebuah kebijakan publik
Sebuah kebijakan publik dinilai sebagai kebijakan
yang baik apabila memenuhi beberapa syarat antara lain :
a. isinya
menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. dibuat oleh lembaga yang berwenang
c. dapat memecahkan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat
d.
membawa kebaikan/manfaat bagi semua pihak dan sesuai dengan yang direncanakan
20. Macam Sifat Kebijakan Publik
Sifat Kebijakan Publik ada tiga macam yaitu :
a.
Kebijakan Umum Ekstratif
Adalah penyerapan sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada dalam
masyarakat.
Misalnya : pemungutan pajak, bea cukai, iuran dan
retribusi dari masyarakat dan
pengolahan sumber daya alam yang terkandung di wilayah negara
b.
Kebijakan Umum Distributif
Adalah kebijakan tentang pelaksanaan distribusi dan alokasi sumber-sumber
daya kepada masyarakat
Misalnya : kompensasi kenaikan BBM
c.
Kebijakan Umum Regulatif
Adalah kebijakan yang mengatur perilaku anggota masyarakat
Misal : pembatasan pembelian BBM tidak boleh menggunakan jerigen
21.
Macam Kebijakan Publik
a. Kebijakan
publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti :
-
UUD
45
-
Ketetapan
MPR (Tap MPR)
-
Undang-undang
-
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
-
Peraturan
Pemerintah
-
Keputusan
Presiden
b.
Kebijakan publik yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah seperti
-
Peraturan
Daerah (Perda Propinsi/Kota/Kabupaten)
-
Keputusan
Gubernur
-
Keputusan
Walikota/Bupati
-
Keputusan
Kepala Dinas/Instansi Daerah
22.
Proses Perumusan Kebijakan Publik
Proses Perumusan kebijakan publik ada 4 tingkatan
a. Pertama
Yaitu dari masukan isu-isu atau masalah yang
berasal dari masyarakat dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
b. Kedua
Yaitu perumusan kebijakan publik itu sendiri.
Dalam proses kedua ini Pemerintah Daerah dan DPRD mengikutsertakan masyarakat
dalam merumuskan kebijakan publik seperti :
-
Lembaga
Swadaya Masyarakat
-
Praktisi
untuk bidang yang bersangkutan
-
Pakar
dari universitas
-
Pemerhati
untuk bidang yang bersangkutan
c. Ketiga
Penerapan dan pengawasan kebijakan publik
d. Keempat
Evaluasi kebijakan publik
23.
Bentuk-bentuk Kebijakan Publik
a.
Gerakan
Contoh : gerakan orang tua asuh (GNOTA), gerakan
penghijaun, GRANAT
b.
Peraturan perundang-undangan
Contoh : UU Lalu Lintas
c.
Pidato/pernyataan pejabat
Contoh : Pidato Presidden tiap tanggal 16 Agustus
d.
Program
Contoh : Program KB, Program Imunsasi
e.
Proyek
Contoh : Proyek Padat Karya
f.
Tindakan Pejabat atau penyelenggaran
pemerintah
Contoh : Pembukaan hubungan diplomatik
24.
Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan
Kebijakan Publik
Wujud partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik antara lain :
a. Partisipasi buah pikiran
b. Partisipasi harta benda dan uang/modal
c. Partisipasi ketrampilan
d. Partisipasi tenaga
Cara
masyarakat memberi masukan terhadap perumusan kebijakan publik:
a. membuat usulan kebijakan
b. mengadakan tatap muka dengan pejabat yang
berwenang
c. mengadakan diskusi atau dialog dengan para
penyelenggara pemerintahan
d. membuat kebijakan alternatif
25.
Faktor Internal Penghambat Partisipasi
masyarakat terhadap kebijakan Publik
a. masyarakat masih terbiasa pada pola lama
yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan
melaksanakan
b. masyarakat tidak tahu ada kesempatan untuk
berpartisipasi
c. masyarakat tidak tahu prosedur
berpartisipasi
d. rendahnya kesadaran hukum di kalangan
masyarakat
e. rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar
kebijakan publik
26.
Faktor Eksternal Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap
kebijakan Publik
a.
kadang-kadang
tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
b. masih adanya anggapan sentralistik yng
tidak sesuai dengan otonomi daerah
c. ada anggapan partisipasi masyarakat akan memperlambat
pembuatan kebijakan publik
d. kebijkan publik yang dibuat kadang-kadang
belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
e. kadang kala kebijakan publik tidak memihak
kepada kepentingan rakyat
27.
Manfaat partisipasi masyarakat dalam
kebijakan publik
Ada banyak manfaat seseorang ikut serta dalam sebuah
kebijakan publik antara lain
a. dapat membentuk budaya demokrasi
a. dapat membentuk budaya demokrasi
b. dapat membentuk masyarakat hukum
c. dapat membentuk masyarakat yang berakhlag mulia
d. dapat membentuk masyarakat madani
28.
Konsekwensinya tidak aktifnya masyarakat
dalam Perumusan Kebijakan Publik
a. tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
b. tidak menyelesaikan permasalahan yang ada
dan justru menimbulkan masalah baru
c. tidak dapat diterapkan dengan baik sebab
tidak ada dukungan dari masyarakat
d. menimbulk keresahan dan kekecewaan
masyarakat bahkan dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan
e. menimbulkan penolakan terhadap kebijakan
publik misalnya unjuk rasa
|
29. Menyadari dampak negatif yang begitu besar
dari keadaan tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan publik, maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan
dan lakukan agar keadaan negatif tersebut tidak terjadi, antara lain yaitu:
a. Oleh Pemerintah Daerah dan DPRD selaku
pengambil kebijakan adalah bersedia mengikutsertakan masyarakat dalam
menyusun/merumuskan kebijakan publik, seperti :
1).
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
2).
Praktisi
untuk bidang yang bersangkutan
3).
Pakar
dari universitas
4).
Pemerhati
untuk bidang yang bersangkutan dan pihak lain
b. Oleh masyarakat selaku obyek kebijakan
publik, antara lain dengan :
1)
Memberikan
masukan yang baik dan benar kepada pihak pengambil kebijakan, melalui jalur
yang juga benar
2)
Menerima
kebijakan publik tersebut sebagai sebuah tanggung jawab bersama demi
terwujudnya tujuan dan cita-cita bersama
3)
Mengamankannya,
agar tidak terjadi pelanggaran baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain.
30. Dalam perjalanan sejarah sejak
diperlakukan undang-undang nomor 22 tahun 1999 (mulai efektif sejak januari
2001), pemerintah Semarang telah menghasilkan berbagai peraturan daerah
(terutama yang berkaitan upaya penggalian pendapatan asli daerah/PAD) sebagai
salah satu sumber APBD kota Semarang antara lain :
1. Dalam tahun 2001 antara lain :
a.
No. 8
tahun 2001 tentang Pajak Restaurant
b.
No. 9
tahun 2001 tentang Pajak Hiburan
c.
No.
10 tahun 2001 tentang Pajak Parkir
d. No. 11 tahun 2001 tentang Perubahan atas
perda No 4 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta
catatan sipil
e.
No. 12
tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan
f.
No.
13 tahun 2001 tentang Pajak Hotel
2. Dalam tahun 2002 antara lain
a. No. 1 tahun 2002 tentang Pajak Penggalian
Golongan C
b. No. 2 tahun 2002 tentang Pajak Reklame
c. No. 1 tahun 2002 tentang Pajak Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
3. Dalam tahun 2003 antara lain :
a. No. 2 tahun 2003 tentang Retribusi tempat
Rekreasi dan Olah Raga
b. No 4 tahun 2003 tentang perubahan atas
perda No 12 tahun 2001 tentang pajak penerangan jalan
31. Prinsip hidup dalam masyarakat Jawa dalam
pergaulan dengan sesama yang cocok dipakai sebagai landasan untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu
a.
Sabutuhe
Artinya tidak serakah dalam memenuhi kebutuhannya,
tidak curang terhadap sesama, masyarakat dan peraturan
b.
Saperlune
Artinya wajar tidak mengada-ada, selayaknya,
memikirkan kebutuhan orang lain dn generasi mendatang
c.
Sabecike
Artinya mencari yang baik, enak, tidak merugikan
orang lain dan lingkungan
Selamat belajar
No comments:
Post a Comment