Thursday, 17 September 2015

Otonomi Daerah - PKn Kls IX Bab II



PENJABARAN MATERI POKOK

1.      Pengertian Otonomi Daerah
a.      Pengertian Umum-Secara etiomologi (asal usul kata)
Berasal dari bahasa Yunani kata “autos” dan “nomos”. Autos artinya sendiri, sedang nomos artinya aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri

b.      Menurut Encyclopedia of Science
Otonomi dalam pengertian asli adalah the legal self sufficiency of  social body and itsactual independence
Jadi  otonomi daerah merupakan seperangkat  wewenang sendiri yang dimiliki suatu daerah  secara syah yang bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri

c.       Pengertian Khusus
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri  urusan pemerintah dan  kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Secara resmi otonomi daerah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001, sedang UU No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku 1 Januari 2005

d.      Otonomi Daerah
Adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri usursan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

e.       Daerah Otonom
Adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

Tugas Individu
Cari dalam peta 5 propinsi dengan batasnya Utara-Selatan-Barat dan Timur dan 5 kabupaten/kota dengan batas Utara-Selatan-Barat dan Timur. Salah satunya propinsi dan kota tempat tinggalmu
 
2.      Hakakat otonomi daerah
Hakekat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan melaksanakan pembangunan di daerah
Prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan otonomi adalah mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri, baik dari segi keuangan, hukum maupun kepentingan khusus daerah

3.      Makna dan arti penting otonomi darah
Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
a.       mendorong untuk memberdayakan masyarakat
b.      menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
c.       meningkatkan peran serta masyarakat
d.      mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD



4.      Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.      Pasal 18 UUD 1945
Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
-         NKRI menganut sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
-         Menghendaki adanya UU organik tentang pemerintah daerah
-         Menghendaki adanya DPRD  sebagai cerminan pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan  permusywaratan/perwakilan
-         Dihormati adan diakuinya hak asal-usul  dan kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
b.      UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
c.       Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.      UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
e.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

5.      Asas Otonomi Daerah
a.      Asas Sentralisasi
Adalah  pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas melaksanakan program-program dari pusat

b.      Asas Desentralisasi
Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI

c.       Asas Dekonsentrasi
Adalah  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah

d.      Asas Tugas Pembantuan
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah  ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas  tertentu tersebut kepada yang memberi tugas

6.      Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan  otonomi daerah harus :
a.       dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah
b.      di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.       sesuai dengan konstitusi
d.      lebih meningkatkan kemandirian daerah
e.       lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah

7.      Hak dan kewajiban daerah
Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :
a.       mengatur dan mengurus sendiri urus pemerintahannya
b.      memilih pimpinan daerah
c.       mengelola aparatur negara
d.      mengelola kekayaan daerah
e.       mengatur pajak dan retribusi daerah
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan



Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h.      mengembangkan sistem jaminan sosial
i.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        mengembangkan suber daya produktif di daerah
k.      melestarikan lingkungan hidup
l.        mengelola administrasi kependudukan
m.    melestarikan nilai-nilai sosial budaya
n.      membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan kewenangannya
o.      kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan


8.      Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD
a.      Kepala Daerah
-         Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, kepala daerah kota disebut walikota
-         Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
-         Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
-         Kepala daerah dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen
-         Bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda)

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-         DPRD diplih oleh rakyat dalam Pemilu
-         Masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
-         Dalam pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan
-         Anggota DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi
DPRD  mempunyai fungsi :
-          Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah

-          Fungsi anggaran yaitu  fungsi menyusun  dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah

-          Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

9.      DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a.       bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah
b.      bersama kepala daerah menetapkan APBD
c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD
d.      memilih kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

10.    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
b.      Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
c.       Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
d.      Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
e.       Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah atau kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur mengenai penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
f.       Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
g.      Lembaran Daerah adalah penerbitan/pemberitahuan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
h.      Tambahan Lembaran Daerah adalah kelengkapan dari Lembaran Daerah untuk mencatat penjelasan Peraturan Daerah.
i.        Berita Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah.
j.        Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau disahkan oleh DPRD dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

11.  Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
a.      Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah otonom dapat berupa pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih atau penggabungan dari daerah otonomi bersandingan yang telah ada. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang – undang dengan syarat – syarat sebagai berikut.
¨        Syarat administrasi, yaitu adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah serta rekomendasi dari menteri dalam negeri.
¨        Syarat teknis, yaitu harus mempertimbangkan aspek ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
¨        Syarat fisik kewilayahan, yaitu meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk membentuk propinsi, dan paling sedikit lima kecamatan untuk membentuk kabupaten dan empat kecamatan untuk membentuk kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

b.      Pembentukan Kawasan Khusus
Pembentukan kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Fungsi kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan atau pelabuhan bebas yang ditentukan dengan undang-undang. Contohnya, kawasan khusus adalah Batam yang berada di provinsi Kepulauan Riau.

12.  Sumber-sumber Penerimaan Daerah/Keuangan Daerah
Sumber –sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yaitu :
a.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-          hasil pajak daerah ; pajak restoran, pajak bioskop, karaoke
-          hasil retribusi daerah
-          hasil perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang disyahkan
-          pendapatan asli daerah lainnya yang syah

b.      Dana Perimbangan, terdiri atas (\hal 56)
-          Bagian daerah dari perimbangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi   imbangan10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah
Penerimaan Negara dari Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

-          Dana Alokasi Umum (DAU)= sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

-          Dana Alokasi Khusus (DAK) =alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

c.       Pinjaman Daerah
Meliputi dana dalam negeri atau sumber luar negeri. Pinjaman harus diketahui oleh DPRD dan pemerintah setelah memperoleh pertimbangan menteri dalam negeri

d.      Lain-lain pendapatan yang sah  seperti hibah, bantuan, dan dana darurat

13.  Pembagian urusan Pemerintahan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan dibagi sesuai dengan urusan pemerintahan masing-masing, sebagai berikut :
a.      Pemerintaha Pusat
Wewenang pemerintah pusat  meliputi 6 bidang yaitu
1). Politik luar negeri
2). Pertahanan
3). Keamanan
4). Yustisi
5). Moneter dan fiskal nasional
6). Agama

b.      Pemerintah Provinsi
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang

c.       Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang


14.  Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah
a.       Sumber daya manusia
b.      Sumber daya alam
c.       Kesediaan dana
d.      Sarana dan prasrana yang tersedia
e.       Manajemen/pengelolaan
f.       Pengawasan dan pembinaan

15.  Dampak positif adanya otonomi daerah
a.       masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat lain
b.      Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.       Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.      Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.       Pembangunan fasilitas umum semakin meningkat
f.       Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.      Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar dari pada sistem terpusat

16.  Dampak negatif adanya otonomi darah
a.       Para pejabat yang mempunyai kewenangan yang besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan senderung menyalahgunakan kekuasaan
b.      Merebaknya korupsi, kolusi  dan nepotisme di daerah
c.       Meningkatknya  kriminalitas di daerah kaya dengan daerah yang miskin
d.      Munculnya sifat egosentrisme di daerah
e.       Menimbulkan kesenjangan antar daerah
f.       Daerah yang merasa kuat apabila tidak ada pembinaan yang baik dari pusat akan mendorong untuk hidup mandiri, tidak membantu masyrakat daerah lain bahkan dapat mengarah pada sparatisme

17. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Indonesia

 
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH,   bahwa  kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun  1948.
Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun  1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah  Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya         menjadi       Detasemen Polisi Pamong Praja;
  2. Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
  3. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
  4. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
  5. Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  6. Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  7. Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengalami perubahan yang berarti
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.
(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan
g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.
Wewenang (Pasal 6)
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.  melakukan  tindakan  penertiban  nonyustisial  terhadap warga  masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah;
  • (Tindakan  penertiban  nonyustisial  adalah  tindakan  yang  dilakukan oleh  Polisi  Pamong  Praja  dalam  rangka  menjaga  dan/atau memulihkan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah dengan  cara  yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)
b.  menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang  mengganggu  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”menindak”  adalah  melakukan  tindakan hukum  terhadap  pelanggaran  Perda  untuk  diproses  melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
c.  fasilitasi  dan  pemberdayaan  kapasitas  penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d.  melakukan  tindakan  penyelidikan  terhadap  warga masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang  diduga melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah; dan
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  penyelidikan”  adalah  tindakan Polisi  Pamong  Praja  yang  tidak menggunakan  upaya  paksa  dalam rangka  mencari  data  dan  informasi  tentang  adanya  dugaan pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah,  antara  lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan,  serta meminta keterangan).
e.  melakukan  tindakan  administratif  terhadap  warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  administratif”  adalah  tindakan berupa  pemberian  surat  pemberitahuan,  surat  teguran/surat  peringatan  terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala daerah).
Kewajiban (Pasal 8)
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.  menjunjung  tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia,  dan  norma  sosial  lainnya  yang  hidup  dan berkembang di masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”norma  sosial  lainnya”  adalah  adat  atau kebiasaan  yang  diakui  sebagai  aturan/etika  yang mengikat  secara moral kepada masyarakat setempat).
b.  menaati  disiplin  pegawai  negeri  sipil  dan  kode  etik  Polisi Pamong Praja;
c.  membantu  menyelesaikan  perselisihan  warga  masyarakat yang  dapat  mengganggu  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”membantu  menyelesaikan  perselisihan” adalah  upaya pencegahan  agar  perselisihan  antara  warga masyarakat  tersebut  tidak  menimbulkan  gangguan  ketenteraman dan ketertiban umum).
d.  melaporkan  kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  tindak pidana; dan
  • (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)
e.  menyerahkan  kepada  Penyidik  Pegawai Negeri  Sipil  daerah atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pemberhentian (Pasal 18)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a.  alih tugas;
b.  melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c.  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d.  tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  sebagai Polisi Pamong Praja.
Tata Kerja
Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)
Setiap  pimpinan  organisasi  dalam  lingkungan  Satpol  PP provinsi  dan  kabupaten/kota  bertanggung  jawab  memimpin, membimbing,  mengawasi,  dan  memberikan  petunjuk  bagi pelaksanaan  tugas  bawahan,  dan  bila  terjadi  penyimpangan, mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)
Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)
(1)  Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  meminta bantuan  dan/atau bekerja  sama  dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2)  Satpol  PP  dalam  hal  meminta  bantuan  kepada  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dan/atau  lembaga  lainnya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertindak  selaku koordinator operasi lapangan.
(3)  Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas  hubungan  fungsional,  saling  membantu,  dan  saling menghormati  dengan  mengutamakan  kepentingan  umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Pasal  35
Pedoman  organisasi  Satpol  PP  untuk  Provinsi  Daerah  Khusus Ibu  Kota  Jakarta,  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


18.  Pengertian Kebijakan Publik
Adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencapai tujuan masyarakat
Atau dapat dikatakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan umum

19.  Syarat-syarat sebuah kebijakan publik
Sebuah kebijakan publik dinilai sebagai kebijakan yang baik apabila memenuhi beberapa syarat antara lain :
a.       isinya menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b.      dibuat oleh lembaga yang berwenang
c.       dapat memecahkan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat
d.      membawa kebaikan/manfaat bagi semua pihak dan sesuai dengan yang  direncanakan

20.  Macam Sifat Kebijakan Publik
Sifat Kebijakan Publik ada tiga macam yaitu :
a.      Kebijakan Umum Ekstratif
Adalah penyerapan sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada dalam masyarakat.
Misalnya : pemungutan pajak, bea cukai, iuran dan retribusi dari masyarakat dan pengolahan sumber daya alam yang terkandung di wilayah negara

b.      Kebijakan Umum Distributif
Adalah kebijakan tentang pelaksanaan distribusi dan alokasi sumber-sumber daya kepada masyarakat
Misalnya : kompensasi kenaikan BBM

c.       Kebijakan Umum Regulatif
Adalah kebijakan yang mengatur perilaku anggota masyarakat
Misal : pembatasan pembelian BBM tidak  boleh menggunakan jerigen

21.  Macam Kebijakan Publik
a.       Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti :
-          UUD 45
-          Ketetapan MPR (Tap MPR)
-          Undang-undang
-          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
-          Peraturan Pemerintah
-          Keputusan Presiden
b.      Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti
-          Peraturan Daerah (Perda Propinsi/Kota/Kabupaten)
-          Keputusan Gubernur
-          Keputusan Walikota/Bupati
-          Keputusan Kepala Dinas/Instansi Daerah

22.  Proses Perumusan Kebijakan Publik
Proses Perumusan kebijakan publik ada 4 tingkatan
a.       Pertama
Yaitu dari masukan isu-isu atau masalah yang berasal dari masyarakat dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
b.      Kedua
Yaitu perumusan kebijakan publik itu sendiri. Dalam proses kedua ini Pemerintah Daerah dan DPRD mengikutsertakan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik seperti :
-          Lembaga Swadaya Masyarakat
-          Praktisi untuk bidang yang bersangkutan
-          Pakar dari universitas
-          Pemerhati untuk bidang yang bersangkutan
c.       Ketiga
Penerapan dan pengawasan kebijakan publik
d.      Keempat
Evaluasi kebijakan publik

23.  Bentuk-bentuk Kebijakan Publik
a.      Gerakan
Contoh : gerakan orang tua asuh (GNOTA), gerakan penghijaun, GRANAT
b.      Peraturan perundang-undangan
Contoh : UU Lalu Lintas
c.       Pidato/pernyataan pejabat
Contoh : Pidato Presidden tiap tanggal 16 Agustus
d.      Program
Contoh : Program KB, Program Imunsasi
e.       Proyek
Contoh : Proyek Padat Karya
f.       Tindakan Pejabat atau penyelenggaran pemerintah
Contoh : Pembukaan hubungan diplomatik

24.  Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Wujud partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :
a.       Partisipasi buah pikiran
b.      Partisipasi harta benda dan uang/modal
c.       Partisipasi ketrampilan
d.      Partisipasi tenaga
  Cara masyarakat memberi masukan terhadap perumusan kebijakan publik:
a.      membuat usulan kebijakan
b.      mengadakan tatap muka dengan pejabat yang berwenang
c.      mengadakan diskusi atau dialog dengan para penyelenggara pemerintahan
d.     membuat kebijakan alternatif






25.  Faktor Internal Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Publik
a.       masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan melaksanakan
b.      masyarakat tidak tahu ada kesempatan untuk berpartisipasi
c.       masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
d.      rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e.       rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik

26.  Faktor Eksternal  Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Publik
a.      kadang-kadang tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
b.      masih adanya anggapan sentralistik yng tidak sesuai dengan otonomi daerah
c.       ada anggapan partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik
d.      kebijkan publik yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
e.       kadang kala kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan rakyat

27.  Manfaat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik
Ada banyak manfaat seseorang ikut serta dalam sebuah kebijakan  publik antara lain
a. dapat membentuk budaya demokrasi
b. dapat membentuk masyarakat hukum
c. dapat membentuk masyarakat yang berakhlag mulia
d. dapat membentuk masyarakat madani

28.  Konsekwensinya tidak aktifnya masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
a.       tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
b.      tidak menyelesaikan permasalahan yang ada dan justru menimbulkan masalah baru
c.       tidak dapat diterapkan dengan baik sebab tidak ada dukungan dari masyarakat
d.      menimbulk keresahan dan kekecewaan masyarakat bahkan dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan
e.       menimbulkan penolakan terhadap kebijakan publik misalnya unjuk rasa
Tugas Kelompok
Cari dua kebijakan publik yang tidak di dukung oleh masyarakat atau bahkan menentangknya
 
29.  Menyadari dampak negatif yang begitu besar dari keadaan tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan publik, maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan dan lakukan agar keadaan negatif tersebut tidak terjadi, antara lain yaitu:
a.       Oleh Pemerintah Daerah dan DPRD selaku pengambil kebijakan adalah bersedia mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun/merumuskan kebijakan publik, seperti :
1).             Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2).             Praktisi untuk bidang yang bersangkutan
3).             Pakar dari universitas
4).             Pemerhati untuk bidang yang bersangkutan dan pihak lain
b.      Oleh masyarakat selaku obyek kebijakan publik, antara lain dengan :
1)               Memberikan masukan yang baik dan benar kepada pihak pengambil kebijakan, melalui jalur yang juga benar
2)               Menerima kebijakan publik tersebut sebagai sebuah tanggung jawab bersama demi terwujudnya tujuan dan cita-cita bersama
3)               Mengamankannya, agar tidak terjadi pelanggaran baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain.
30.  Dalam perjalanan sejarah sejak diperlakukan undang-undang nomor 22 tahun 1999 (mulai efektif sejak januari 2001), pemerintah Semarang telah menghasilkan berbagai peraturan daerah (terutama yang berkaitan upaya penggalian pendapatan asli daerah/PAD) sebagai salah satu sumber APBD kota Semarang antara lain :
1.      Dalam tahun 2001 antara lain :
a.         No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Restaurant
b.        No. 9 tahun 2001 tentang Pajak Hiburan
c.         No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Parkir
d.       No. 11 tahun 2001 tentang Perubahan atas perda No 4 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil
e.         No. 12 tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan
f.         No. 13 tahun 2001 tentang Pajak Hotel
2.      Dalam tahun 2002 antara lain
a.       No. 1 tahun 2002 tentang Pajak Penggalian Golongan C
b.      No. 2 tahun 2002 tentang Pajak Reklame
c.       No. 1 tahun 2002 tentang Pajak Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
3.      Dalam tahun 2003 antara lain :
a.       No. 2 tahun 2003 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga
b.      No 4 tahun 2003 tentang perubahan atas perda No 12 tahun 2001 tentang pajak penerangan jalan

31.  Prinsip hidup dalam masyarakat Jawa dalam pergaulan dengan sesama yang cocok dipakai sebagai landasan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu
a.      Sabutuhe
Artinya tidak serakah dalam memenuhi kebutuhannya, tidak curang terhadap sesama, masyarakat dan peraturan

b.      Saperlune
Artinya wajar tidak mengada-ada, selayaknya, memikirkan kebutuhan orang lain dn generasi mendatang

c.       Sabecike
Artinya mencari yang baik, enak, tidak merugikan orang lain dan lingkungan



Selamat belajar

No comments:

Post a Comment