PENJABARAN MATERI POKOK
- Langkah pertama ditampilkan gambar-gambar pahlawan
- Sejarah lahirnya proklamasi kemerdekaan Indonesia
a.
Penderitaan rakyat akibat penjajahan
Sebelum memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia
mengalami penderitaan yang luar biasa yaitu akibat penindasan penjajah oleh empat bangsa
yakni Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang.
Penindasan yang dilakukan
oleh penjajah antara lain :
-
Melaksanakan sistem monopoli perdagangan rempah-rempah yang
mengakibatkan harga di tangan petani rendah, petani hidup menderita karena
hanya boleh menjual rempah-rempah kepada penjajah.
-
Sistem kerja rodi (Kerja paksa) yang dilaksanakan oleh Belanda antara
lain membuat jalan raya sepanjang pulau Jawa (dari Anyer sampai Panarukan) yang
mengakibatkan kesengsaraan rakyat.
-
Sistem tanam paksa yang dilakukan oleh Belanda (VOC)
sehingga petani sangat dirugikan.
-
Politik
adu domba yang
dilakukan oleh penjajah sehingga terjadi perang saudara di berbagai daerah
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.
- Perjuangan merebut kemerdekaan
a. Perlawanan
bersenjata menghadapi penjajah
Akibat penderitaan rakyat Indonesia dan sikap
penjajah yang semakin congkak, semakin memeras bangsa Indonesia maka timbul
perlawanan di berbagai daerah antara lain :
- Perlawanan Sultan Agung dari Mataram (Jawa Tengah)
- Perlawanan Sultan Nuku dari Maluku
- Perlawanan Pattimura di daerah Maluku
- Perlawanan P. Hidayat dan P. Antasari dari Banjarmasin
- Perang Paderi di Sumatera Barat
- Perang Diponegoro di Jawa Tengah
- Perlawanan Sultan Hasanudin dari Makasar
- Perlawanan Teuku Umar dari Aceh
Perjuangan
yang dilakukan pahlawan di atas mengalami kegagalan karena:
1)
masih bersifat kedaerahan
2)
kalah persenjataan
3)
bergantung
pada pemimpin
b.
Kebangkitan Nasional
Ditandai dengan 3 peristiwa penting yaitu :
-
Lahirnya Budi Utomo
Budi
Utomo adalah organisasi modern pertama yang dibentuk pada tanggal 20 Mei 1908, dan disebut Angkatan Perintis, karena merisntis
terbentuknya pergerakan nasional
menuju Indonesia merdeka
-
Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda terjadi 28 Oktober 1928, yang
mengikrarkan :
a.
Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku
bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
b.
Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku
berbangsa satu, bangsa Indonesia
c.
Kami putera dan puteri Indonesia,
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Angkatan Sumpah Pemuda disebut Angkatan Penegas, karena menegaskan
rasa persatuan
-
Proklamasi Kemerdekaan
Terjadi 17
Agustus 1945, disebut Angkatan Pendobrak,
karena mendobrak kekuasaan dari tangan penjajah (merebut kemerdekaan)
Dengan tokoh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
sebagai pahlawan
proklamator
- Arti kemerdekaan
Kemerdekaan berasal dari kata “merdeka” yang artinya
bebas.
Kemerdekaan
berarti suasana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari
orang atau bangsa lain
- Proklamasi
Kata proklamasi berasal dari bahasa Inggris yakni kata “proclamation”
artinya pengumuman
Sebelumnya Ir Sukarno dan Moh Hatta
diculik dan diasingkan oleh para pemuda ke Rengasdengklok, sebelah timur
Jakarta, dengan tujuan agar kedua tokoh itu tidak dipengaruhi oleh Jepang dalam
renacana proklamasi kemerdekaan.
Golongan muda itu antara lain, Sukarni,
Sayuti Melik
Dirumuskan di rumah perwira Jepang
Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jl. Imam Bonjol 1 Jakarta.
Tujuannya agar tidak dicurigai oleh
tentara Jepang, sehingga rencana proklamasi bisa berantakan
- Data Proklamasi :
a. Hari/Tanggal :
Jumat Legi, 17 Agustus 1945
b. W a k t u : Pukul 10.00 WIB
c. T e m p a t : Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta
–merupakan rumah Ir Sukarno
(sekarang disebut Jl. Proklamasi)
d. Pembaca teks : Ir Sukarno
e. Dikibarkan bendera
merah putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud
f. Bendera Merah
Putih dijahit oleh Fatmawati –istri Soekarno
g. Juga
diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya
h. Naskah Proklamasi
diketik oleh Sayuti Melik
i. Susunan upacara
proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 antara lain
1. Pemberian sambutan oleh dua anggota
panitia
2. Pemberian sambutan oleh Drs. Moh. Hatta
3. Pembacaan teks proklamasi oleh Ir.
Soekarno
4. Pengibaran bendera merah putih oleh Latif
Hendraningrat dan Suhud
j. Bendera pusaka
yang dijahit Ibu Fatmawati dikibarkan setiap perayaan 17 Agustus untuk
memperingati Detik-detik Proklamsi
k. Sejak tahun 1968
bendera pusaka tidak dikibarkan lagi, untuk menjaga agar tidak segera
rusak. Sedang yang dikibarkan adalah duplikatnya saja
- Makna Proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
a.
Sebagai
jembatan emas menuju cita-cita
b.
Titik
Kulminasi (puncak) Perjuangan bangsa
c.
Berakhirnya
penjajahan bangsa Jepang
d.
Bebas
untuk menentukan nasibnya sendiri
e.
Sebagai
norma pertama dari tatanan hukum Indonesia
- Isi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada pokoknya, isi teks proklamasi memuat dua hal
penting antara lain :
a.
Pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia – (alinea
pertama)
b.
Tindakan-tindakan
yang segera harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan – (alinea kedua)
Tindakannya :
-
pemilihan pres dan wapres (18 Agustus 1945)
-
Pengesahan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
-
Untuk sementara pres dibantu KNIP
- Sejarah Perumusan UUD 1945
Masuknya Jepang ke Indonesia mengakibatkan
penderitaan. Pada saat itu Jepang sedang melawan Sekutu dan dalam
perkembangannya mulai kalah. Setelah pasukan Jepang semakin terdesak, Jepang
memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yang akan diberi kemerdekaan
di kemudian hari apabila Jepang menang dalam perang menghadapi sekutu
Sebagai
realisasi janji Jepang maka dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62
orang, dengan ketua Dr Radjiman Wideodiningrat.
- BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a.
Dibentuk
pada tanggal 28 April 945
b.
Dalam
bahasa Dokuritzu Zuyunbi Tyoosakai)
c.
Ketua
BPUPKI adalah Dr Radjiman Wediodiningrat, Wakil Ketua RP Soeroso dan Ichibangase
Yoshio (Jepang)
d.
BPUPKI
dilantik pada tanggal 29 Mei 1945 dan dibubarkan 7 Agustus 1945
e.
Sidang
BPUPKI dilaksanakan dua kali yaitu :
o
Sidang
I (29 Mei – 1 Juni 1945) hasil sidang yaitu lahirnya Pancasila yang diusulkan
oleh Soekarno
o
Sidang
II (10 Juli – 16 Juli 1945) membicarakan hukum dasar/UUD
- Penetapan UUD 1945 oleh PPKI
Konstitusi seharusnya dibuat atau
ditetapkan oleh lembaga tertinggi negara tetapi mengingat pada masa Indonesia
merdeka belum memiliki lembaga negara maka badan yang ada pada saat itu yaitu
PPKI menetapkan dan mengesahkan berlakunya konstitusi yang pertama yaitu UUD
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan
Undang-Undang Dasar itu sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI. Dalam
rancangan UUD tersebut dirumuskan Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam
Jakarta (Jakarta Charter- 22 Juni 1945).
Dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan calon dasar negara sila pertama
berbunyi “Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknyanya”. Dengan adanya kalimat tersebut mengundang reaksi dari berbagai golongan khususnya dari utusan
Indonesia Timur dan non Muslim (non Islam) merasa keberatan dan memohon agar
diadakan perubahan
Menghadapi
kondisi yang demikian Ir Soekarno sebagai ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 sebelum sidang PPKI bertemu mengadakan sidang pendahuluan bersama Ki Bagus
Hadi Kusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Hasan dari
Sumatera untuk membicarakan masalah itu.
Akhirnya
sidang pendahuluan menghasilkan mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang
berbunyi Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
dan mengganti kalimat “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Dan dipertegas dengan memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika
- PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a.
Dibentuk
pada tanggal 7 Agustus 1945
b.
Dalam
bahasa Dokuritzu Zuyunbi Iinkai
c.
Ketua
PPKI adalah Ir Soekarno
d.
Tugasnya
mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan akan diserahkannya kekuasaan
pemerintahan dari Jepang kepada Indonesia
e.
Sidang PPKI 18 Agustus 1945
memutuskan :
o
Menetapkan UUD 1945
o
Memilih Ir Soekarno sebagai presiden
RI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden RI
o
Untuk sementara presiden dibantu
oleh KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat)
- Sistematika UUD45 (konstitusi pertama)
UUD 1945 atau yang disebut konstitusi pertama bagi
bangsa Indonesia memiliki sistematika
sbagai berikut :
a.
Pembukaan
terdiri 4 alinea, berasal dari rancangan panitia kecil 22 Juni 1945-Piagam
Jakarta
b.
Batang
Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan Tambahan
c.
Penjelasan, terdiri dari Penjelasan Umum dan
Penjelasan Pasal demi Pasal
Penjelasan Sistematika UUD 1945 :
a.
Pembukaan
Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan apirasi perjuangan dn tekad bangsa Indonesi
yang merupakan sumber dan cita-cita hukum dan moral yang akan ditegakkan dalam
lingkungan nasional maupun pergaulan internasional. Setiap alinea mengandung an
makna yng sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan abadi. Universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa di dunia. Abadi artinya mampu menampung
aspirasi dan dinamik masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan
bangsa dan negra selama bangsa Indonesia setap setia kepada Proklamasi 17
Agustus 1945
b.
Batang Tubuh
UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal , 4 pasal
aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahn merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada
dasarnya dibedakan menjadi dua bagian antara lain
1) Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan
sistem pemerintahan negra, di dalamnya termasuk sistem pengaturan tentang
kedudukan, tugas dan fungsi lembaga negara.
Materi ini pada umumnya terdapat pada pasal 1
sampai 25 UUD 1945
2) Pasal-pasal yng berisi materi
hubungan antara negara dengan warga
negara dan penduduknya , serta berisi konsepsi negra di berbagai bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Materi ini terdapat pada pasal 26
sampai dengan 34 UUD 1945
Adapun materis secara rinci meliputi
:
Bab I : Bentuk dan Kedulatan
Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III :
Kekuasaan Pemerintah Negara
Bab IV :
Dewan Pertimbangan Agung
Bab V :
Kementrian Negara
Bab VI :
Pemerintah daerah
Bab VII : Dewan Perwakilan
Bab VIII : Keuangan Negara
Bab IX :
Kekuasaan Kehakiman
Bab X :
Warga Negara
Bab XI :
Agama
Bab XII :
Pertahanan Negara
BabIII : Pendidikan
Bab XIV :
Kesejahteraan Rakyat
Bab XV :
Bendera dan Bahasa
Bab XVI :
Perubahan UUD 1945
c.
Penjelasan
Keberadaan penjelasan UUD
1945 itu sendiri tidak bersamaan dengan perumusan UUD 1945. Pada saat sidang
BPUPKI Penjelasan UUD 1945 belum
dirumuskan. Demikian juga pada saat PPKI
mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 penjelasan UUD1945 belum ada. Penjelasan itu ada setelah UUD 1945
diumumkan dlam rapat resmi yang dimuat dalam berita:”Berita Republik Indonesia”
Nomor 7 Tahun II yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946. Jadi
penjelasan ini merupakan aturan tambahan dari UUD 1945. Walaupun demikian, penjelasan merupakan bagian tak terpisahkan
dari UUD 1945. Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal
- Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga
bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
(Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran
yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu
Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham
golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran
Pertama merupakan penjelmaan
Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok
pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima
Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal
ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok Pikiran Keempat merupakan penjelmaan Sila Pertama dan
Kedua
Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan
Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia
berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri
Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib
Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan
ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan
nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan
dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung
pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan
tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang
Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga
penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan harus dihapuskan.
- Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam konstitusi pertama (UUD 1945)
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945
antara lain :
a.
Penetapan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI berarti menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang
berkonstitusional
b.
UUD 1945 merupakan sebagian hukum
dasar yaitu sebagai
hukum dasar tertulis
Hukum dasar tak tertulis =
konvensi
c.
Penjelasan
UUD 1945 menekankan yang
terpenting dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan ketata negaraan yaitu semangat para pemimin dan
penyelenggara negara
d.
UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Singkat artinya hanya memuat aturan
pokok saja, sedang supel artinya mudah mengikuti perkembangan jaman
- Pengertian Konstitusi
a.
Menurut CF Strong menyebutkan bahwa
konstitusi adalah sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
- kekuasaan
pemerintahan
- hak-hak
yang diperintah
- hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah
b.
KC
Whe are mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu
negara
c.
Menurut
James Bryce , konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum,
dalam hal mana hukum menetapkan :
-
pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
-
fungsi
lembaga-lembaga tersebut
-
hak-hak
tertentu yang ditetapkan
- Tga hal yang harus diantur dalam konstitusi:
a.
Jaminan
hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negra dan penduduk
b.
Sistem
ketatanegraan yang mendasar
c.
Kedudukan,
tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara
- Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
merupakan
kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara;
2.
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3.
diterima
oleh seluruh rakyat;
4.
bersifat
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
- Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama (sebelum amandemen)
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama
negara Indonesia merdeka. Di dalam UUD 1945 diatur kehidupan ketatanegaraan
Indonesia. Konstitusi pertama mengandung suasana kebatinan yang mendasari kehidupan
ketatanegaraan Indonesia. Suasana kebatinan itu bersifat filosofis, yuridis,
politis dan sosiologis.
a.
Nilai Filosofis
Nilai filosofis
adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
1). Ditentukan rumusan
dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
2). Ditentukan tujuan nasional Indonesia
merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 al:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3). Pengakun bahwa
kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa
Indonesia
b.
Nilai Yuridis
Nilai yuridis adalah
nilai mengenai hukum. UUD 1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia
yang akan mengatur kehidupan negara Indonesia dari segi :
1). bentuk negara
2). bentuk dan susunan pemerintahan
3). hak dan kewajiban warga negara
4). perekonomian nasional
5). lambang identitas nasional seperti
bendera dan bahasa
c.
Nilai Politis
Nilai politis adalah
nilai yang menyangkut kekuasaan negara. UUD 1945 merupakan landasan politik
negra Indonesia, baik politik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan
berlakunya UUD 1945 mempunyai kekuasaan dan kedaulatan untuk mengatur urusan
dalam negeri dan bekerjasam dengan negara lain
d.
Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis
adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan
kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara
Indonesia
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-2 berbunyi:
”Dan
perjuangan perkgerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
brbahagia dan dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan betapa pentingnya
perjuangan bangsa Indonesia sehingga dapat mengantarkan bangsa Indonesia untuk mencapai
kemerdekaannya
Pembukaan UUD 1945 menegaskan kembali tentang
kemerdekaan bangsa sesuai dengan bunyi naskah proklamasi
- Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD
1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a.
Pernyataan
kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi
ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b.
Pengesahan
UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18
Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c.
Pada
hakekatnya Pembukaan UUD
1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok
pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945 merupakan Penjabaran Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
Naskah batang tubuh UUD 1945 memuat
pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya merupakan penjabaran (uraian terperinci) dari
jiwa Pembukaan UUD 1945 atau dasar negara Pancasila
Apabila kita cermati bab demi bab, pasal demi
pasal keseluruhannya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Contoh dari wujud penjabaran nilai
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 di dalam Batang Tubuh UUD 1945 dapat
digambarkan sebagai berikut :
b.
Pasal
1 ayat 1 UUD 1945 , “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”
Kalimat ini jelas sangat sesuai dengan
Pancasila sila ke-3,”Persatuan Indonesia”, yang menghendaki bangsa Indonesia
adalah satu
c.
Pasal
1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar”.
Kalimat ini jelas sesu dengan sila ke 4
Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaskanaan
dalampermusyawaratan/perwakilan”
d.
Demikian
juga pasal yang lain
- Nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945
UUD 1945 adalah merupakan UUD yang berlaku
pertama kali di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan Indonesia telah mengalami
4 kali amandemen tetapi sampai sekarang tetap digunakan sebagai konstitusi yang
melandasi kehidupan bangsa Indonesia
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 juga berisi
masalah pokok sebagaimana
yang trkandung di dalam konstitusi pada umumnya antara lain:
e. adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
dan warga negara
f. ditetapkannya susunan ketatanegaan suatu
negara yang bersifat fundamental
g. adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketata negaraan yng jugbersifat fungsional
h.
prosedur
mengubah UUD
- Makna sikap positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi
Bangsa yang besar adalah bangsa yang yang
tidak pernah melupakan sejarah dan dapat menghargai jasa para pahlawan adalah
semboyan yang wajib kita miliki sebagai perwujudan sikap positif terhdap
perjuangan pahlawan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Sebagai generasi
penerus kita memiliki kemauan
- Warga negara yang baik
Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan
terhadap bangsa dan negara yang mencakup empat kesetiaan yaitu :
a.
kesetiaan
terhadap ideologi negara-Pancasila
b.
kesetiaan
terhadap konstitusi negara – UUD 1945
c.
kesetiaan
terhadap peraturan perundangan-undangan negara
d.
kesetiaan
terhadap kebijakan pemerintah negara
Salah satu kesetiaan tersebut di atas
adalah kesetiaan terhadap konstitusi negaranya, oleh karenitu setiap warga
negarawajib memiliki perilaku positif terhadap konstitusi negaranya
- Sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara
Contoh sikap warga negara yang
setia terhadap bangsa dan negara antara lain :
a.
bangga
sebagai bangsa Indonesia danbertanah air Indonesia
b.
mengembangkan
pergauln yang mendukung persatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
c.
mencintai
tanah air dan bangsa Indonesia
d.
rela
berkorban demi kepentinganbangsa dan negara
e.
mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan
- Contoh sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaanRepublik Indonesia
merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia, yang merupakan momentum kelahiran
bangsa Indonesia.Sikap yang harus dikembangkan dalam menyikapi proklamasi
kemerdekaan negara Indonesia ialah dengan mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan melalui pembangunan.
Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan
kahir bangsa Indonesia melainkan merupakan jembatan emas yang mengantarkan
rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu menuju negra yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai negra berdaulat kita juga harus
waspada dan sekuat tenaga mempertahankan kemerdekaan dari segla bentuk hambatan, tantangan, gangguan dan
ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Secara
rinci contoh sikap
positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan antara lain :
a.
rajin mengikuti upacra kemerdekaan
b.
memperingati hari besar nasional
terutama proklamasi kemerdekaan
c.
membantu aparatur keamanan terutama dalam
menciptakan keamanan dan ketertiban
d.
mematuhi hukum yang berlaku
e.
menjaga tegaknya pemerintahan
f.
mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa
g.
menghormati lambang-lambang kedaulatan
negara
h.
memerangi segala jenis kejahatan narkoba
dan sejenisnya
i.
menjaga keutuhan NKRI
j.
melestarikan sumber daya alam dengan cara
melaksankan rebosiasi atau penghijauan
k.
membantu meringankan korban bencana alam
- Contoh sikap positif terhadap suasana kebatinan konstitusi pertama
a.
melaporkan
kepada yang berwajib apabila ada pihak yng melanggar konstitusi
b.
mengawasi
para penyelenggara negara agr melaksanakan tugas sesuai konstitusi yang berlaku
c.
mengamati
berbagai kegiatan politik apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang berlku
d.
menangkal
masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi pertama
e.
menangkal
masuknya budaya asing yang bertentangan dengan konstitusi
f.
berusaha memahami isi konstitusi agar memahami makna
konstitusi negara
g.
melaksanakan isi konstitusi sesuai profeffsi
masing-masing
h.
membantu
pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstistusi kepada msyarakat
- Usaha untuk meningkatkan perilaku positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi pertama
a.
mengadakan
penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegra
b.
Menyosialisasikan
suasana kebatinan konstitsi kepada masyarakat luas
c.
Mengadakan
pengawasan secara ketat terhadap penyelenggara negara agar penyelenggaraan
pemerintahn sesuai dengan suasana kebatinan/jiawa konstitusi
d.
Menggiatkan
kegiatan yang dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan bangsa
e.
Memberikans
angsi yang tegas kepada pihakpihak yang membahayakan keselamatan bangsa dan
negara
- Ancaman dan gangguan keselamatan NKRI
a.
Kegiatan
imigrasi/emigrasi gelap
b.
Gangguan
keamanan udra seperti pembajkan udara, pelanggaran wilayah udara
c.
Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
d.
Kejahatan
lintas negra seperti penyelundupan barang
e.
Perusakan
alam seperti pembakaran hutan, pembuangan limbh beracun
f.
Gangguan
kemanan laut seperti pembajakan, perampokan, penangkapan ikan secara ilegal
pencemaran dan perusakan ekosistem
No comments:
Post a Comment