Wednesday, 23 September 2015

Proklamasi-Bab II PKn KelasVII



PENJABARAN MATERI POKOK

  1. Langkah pertama ditampilkan gambar-gambar pahlawan

                        


  1. Sejarah lahirnya proklamasi kemerdekaan Indonesia
a.         Penderitaan rakyat akibat penjajahan
       Sebelum memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang luar biasa yaitu akibat penindasan penjajah oleh empat bangsa yakni Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang.
Penindasan yang dilakukan oleh penjajah antara lain :
-      Melaksanakan sistem monopoli perdagangan rempah-rempah yang mengakibatkan harga di tangan petani rendah, petani hidup menderita karena hanya boleh menjual rempah-rempah kepada penjajah.
-      Sistem kerja rodi (Kerja paksa) yang dilaksanakan oleh Belanda antara lain membuat jalan raya sepanjang pulau Jawa (dari Anyer sampai Panarukan) yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat.
-      Sistem tanam paksa yang dilakukan oleh Belanda (VOC) sehingga petani sangat dirugikan.
-      Politik adu domba yang dilakukan oleh penjajah sehingga terjadi perang saudara di berbagai daerah mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.

  1. Perjuangan merebut kemerdekaan
a.  Perlawanan bersenjata menghadapi penjajah
            Akibat penderitaan rakyat Indonesia dan sikap penjajah yang semakin congkak, semakin memeras bangsa Indonesia maka timbul perlawanan di berbagai daerah antara lain :
    • Perlawanan Sultan Agung dari Mataram (Jawa Tengah)
    • Perlawanan Sultan Nuku dari Maluku
    • Perlawanan Pattimura di daerah Maluku
    • Perlawanan P. Hidayat dan P. Antasari dari Banjarmasin
    • Perang Paderi di Sumatera Barat
    • Perang Diponegoro di Jawa Tengah
    • Perlawanan Sultan Hasanudin dari Makasar
    • Perlawanan Teuku Umar dari Aceh

Perjuangan  yang dilakukan pahlawan di atas mengalami kegagalan karena:
1)          masih bersifat kedaerahan
2)          kalah persenjataan
3)          bergantung pada pemimpin

b.  Kebangkitan Nasional
     Ditandai dengan 3 peristiwa penting yaitu :
-      Lahirnya Budi Utomo
      Budi Utomo adalah organisasi modern pertama yang dibentuk pada tanggal 20            Mei 1908, dan disebut Angkatan Perintis, karena merisntis terbentuknya       pergerakan nasional menuju Indonesia merdeka
-      Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda terjadi 28 Oktober 1928, yang mengikrarkan :
a.    Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
b.    Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia
c.    Kami putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Angkatan Sumpah Pemuda disebut Angkatan Penegas, karena menegaskan rasa persatuan

-      Proklamasi Kemerdekaan
Terjadi  17 Agustus 1945, disebut Angkatan Pendobrak, karena mendobrak kekuasaan dari tangan penjajah (merebut kemerdekaan)
Dengan tokoh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai pahlawan proklamator

  1. Arti kemerdekaan
      Kemerdekaan berasal dari kata “merdeka” yang artinya bebas.
      Kemerdekaan berarti suasana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang           atau bangsa lain

  1. Proklamasi
Kata proklamasi berasal dari bahasa Inggris yakni kata “proclamation artinya pengumuman
Sebelumnya Ir Sukarno dan Moh Hatta diculik dan diasingkan oleh para pemuda ke Rengasdengklok, sebelah timur Jakarta, dengan tujuan agar kedua tokoh itu tidak dipengaruhi oleh Jepang dalam renacana proklamasi kemerdekaan.
Golongan muda itu antara lain, Sukarni, Sayuti Melik
Dirumuskan di rumah perwira Jepang Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jl. Imam Bonjol 1 Jakarta.
Tujuannya agar tidak dicurigai oleh tentara Jepang, sehingga rencana proklamasi bisa berantakan































  1. Data Proklamasi :
a. Hari/Tanggal           : Jumat Legi, 17 Agustus 1945
b. W a k t u                 : Pukul 10.00 WIB
c. T e m p a t               : Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta –merupakan rumah Ir Sukarno
            (sekarang disebut Jl. Proklamasi)
d. Pembaca teks          : Ir Sukarno
e. Dikibarkan bendera merah putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud
f. Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati –istri Soekarno
g. Juga diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya
h. Naskah Proklamasi diketik oleh Sayuti Melik
i. Susunan upacara proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 antara lain
            1. Pemberian sambutan oleh dua anggota panitia
            2. Pemberian sambutan oleh Drs. Moh. Hatta
            3. Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno
            4. Pengibaran bendera merah putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud
j. Bendera pusaka yang dijahit Ibu Fatmawati dikibarkan setiap perayaan 17 Agustus untuk
    memperingati Detik-detik Proklamsi
k. Sejak tahun 1968 bendera pusaka tidak dikibarkan lagi, untuk menjaga agar tidak segera    
     rusak. Sedang yang dikibarkan adalah duplikatnya saja


  1. Makna  Proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
a.          Sebagai jembatan emas menuju cita-cita
b.         Titik Kulminasi (puncak) Perjuangan bangsa
c.          Berakhirnya penjajahan bangsa Jepang
d.         Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri
e.          Sebagai norma pertama dari tatanan hukum Indonesia

  1. Isi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
      Pada pokoknya, isi teks proklamasi memuat dua hal penting antara lain :
a.          Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia – (alinea pertama)
b.         Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan – (alinea kedua)
Tindakannya :
-        pemilihan pres dan wapres (18 Agustus 1945)
-        Pengesahan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
-        Untuk sementara pres dibantu KNIP

  1. Sejarah Perumusan UUD 1945
Masuknya Jepang ke Indonesia mengakibatkan penderitaan. Pada saat itu Jepang sedang melawan Sekutu dan dalam perkembangannya mulai kalah. Setelah pasukan Jepang semakin terdesak, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yang akan diberi kemerdekaan di kemudian hari apabila Jepang menang dalam perang menghadapi sekutu
            Sebagai realisasi janji Jepang maka dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang, dengan ketua Dr Radjiman Wideodiningrat.

  1. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a.          Dibentuk pada tanggal 28 April 945
b.         Dalam bahasa Dokuritzu Zuyunbi Tyoosakai)
c.          Ketua BPUPKI adalah Dr Radjiman Wediodiningrat, Wakil Ketua RP Soeroso dan Ichibangase Yoshio (Jepang)
d.         BPUPKI dilantik pada tanggal 29 Mei 1945 dan dibubarkan 7 Agustus 1945
e.          Sidang BPUPKI dilaksanakan dua kali yaitu :
o    Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945) hasil sidang yaitu lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno
o    Sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945) membicarakan hukum dasar/UUD

  1. Penetapan UUD 1945 oleh PPKI
Konstitusi seharusnya dibuat atau ditetapkan oleh lembaga tertinggi negara tetapi mengingat pada masa Indonesia merdeka belum memiliki lembaga negara maka badan yang ada pada saat itu yaitu PPKI menetapkan dan mengesahkan berlakunya konstitusi yang pertama yaitu UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
            Rancangan Undang-Undang Dasar itu sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI. Dalam rancangan UUD tersebut dirumuskan Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter- 22 Juni 1945). Dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan calon dasar negara sila pertama berbunyi “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknyanya”. Dengan adanya kalimat tersebut mengundang reaksi dari  berbagai golongan khususnya dari utusan Indonesia Timur dan non Muslim (non Islam) merasa keberatan dan memohon agar diadakan perubahan
            Menghadapi kondisi yang demikian Ir Soekarno sebagai ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang PPKI bertemu mengadakan sidang pendahuluan bersama Ki Bagus Hadi Kusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera untuk membicarakan masalah itu.
            Akhirnya sidang pendahuluan menghasilkan mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang berbunyi Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dan mengganti kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan dipertegas dengan memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika

  1. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
a.          Dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
b.         Dalam bahasa Dokuritzu Zuyunbi Iinkai
c.          Ketua PPKI adalah Ir Soekarno
d.         Tugasnya mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan akan diserahkannya kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada Indonesia
e.          Sidang PPKI 18 Agustus 1945 memutuskan  :
o    Menetapkan UUD 1945
o    Memilih Ir Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden RI
o    Untuk sementara presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

  1. Sistematika UUD45 (konstitusi pertama)
      UUD 1945 atau yang disebut konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia memiliki   sistematika sbagai berikut :
a.          Pembukaan terdiri 4 alinea, berasal dari rancangan panitia kecil 22 Juni 1945-Piagam Jakarta
b.         Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan,  dan 2 ayat aturan Tambahan
c.          Penjelasan, terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal

Penjelasan Sistematika UUD 1945 :
a.         Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan apirasi perjuangan dn tekad bangsa Indonesi yang merupakan sumber dan cita-cita hukum dan moral yang akan ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun pergaulan internasional. Setiap alinea mengandung an makna yng sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan abadi. Universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di dunia. Abadi artinya mampu menampung aspirasi dan dinamik masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negra selama bangsa Indonesia setap setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945

b.         Batang Tubuh
UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal , 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahn merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dibedakan menjadi dua bagian antara lain
1)  Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negra, di dalamnya termasuk sistem pengaturan tentang kedudukan, tugas dan fungsi lembaga negara.
Materi ini pada umumnya terdapat pada pasal 1 sampai 25 UUD 1945
2)  Pasal-pasal yng berisi materi hubungan  antara negara dengan warga negara dan penduduknya , serta berisi konsepsi negra di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Materi ini terdapat pada pasal 26 sampai dengan 34 UUD 1945


Adapun materis secara rinci meliputi :
Bab I               : Bentuk dan Kedulatan
Bab II              : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III                        : Kekuasaan Pemerintah Negara
Bab IV                        : Dewan Pertimbangan Agung
Bab V              : Kementrian Negara
Bab VI                        : Pemerintah daerah
Bab VII           : Dewan Perwakilan
Bab  VIII        : Keuangan Negara
Bab IX                        : Kekuasaan Kehakiman        
Bab X              : Warga Negara
Bab XI                        : Agama
Bab XII           : Pertahanan Negara
BabIII             : Pendidikan
Bab XIV         : Kesejahteraan Rakyat
Bab XV           : Bendera dan Bahasa
Bab XVI         : Perubahan UUD 1945

c.          Penjelasan
Keberadaan penjelasan UUD 1945 itu sendiri tidak bersamaan dengan perumusan UUD 1945. Pada saat sidang BPUPKI Penjelasan  UUD 1945 belum dirumuskan.  Demikian juga pada saat PPKI mengesahkan UUD 1945 pada  tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD1945 belum ada. Penjelasan itu ada setelah UUD 1945 diumumkan dlam rapat resmi yang dimuat dalam berita:”Berita Republik Indonesia” Nomor 7 Tahun II yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946. Jadi penjelasan ini merupakan aturan tambahan dari UUD 1945. Walaupun demikian,  penjelasan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945. Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal


  1. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi sege­nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indo­nesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewu­judkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujud­kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempun­yai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berke­daulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Ke­empat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kema­nusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar ha­rus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok Pikiran Keempat merupakan penjelmaan Sila Pertama dan Kedua

Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meru­pakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kod­rat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
  1. Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewu­judkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  1. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam konstitusi pertama (UUD 1945)
      Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945 antara lain :
a.          Penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI berarti menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang berkonstitusional
b.         UUD 1945 merupakan sebagian hukum dasar yaitu sebagai hukum dasar tertulis
Hukum dasar tak tertulis = konvensi
c.          Penjelasan UUD 1945 menekankan yang terpenting dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan ketata negaraan yaitu semangat para pemimin dan penyelenggara negara
d.         UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Singkat artinya hanya memuat aturan pokok saja, sedang supel artinya mudah mengikuti perkembangan jaman

  1. Pengertian Konstitusi
a.          Menurut CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi adalah sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
-       kekuasaan pemerintahan
-       hak-hak yang diperintah
-       hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

b.         KC Whe are mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam  pemerintahan suatu negara

c.          Menurut James Bryce , konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
-       pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
-       fungsi lembaga-lembaga tersebut
-       hak-hak tertentu yang ditetapkan


  1. Tga hal yang harus diantur dalam konstitusi:
a.          Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negra dan penduduk
b.         Sistem ketatanegraan yang mendasar
c.          Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara


  1. Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.                  merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpeli­hara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2.                  tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3.                  diterima oleh seluruh rakyat;
4.                  bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

  1. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama (sebelum amandemen)
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. Di dalam UUD 1945 diatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi pertama mengandung suasana  kebatinan yang mendasari kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Suasana kebatinan itu bersifat filosofis, yuridis, politis dan sosiologis.
a.         Nilai Filosofis
Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1). Ditentukan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
2). Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 al:
1.          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.          Memajukan kesejahteraan umum
3.          Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3). Pengakun bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia

b.         Nilai Yuridis
Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD 1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang akan mengatur kehidupan negara Indonesia dari segi :
1). bentuk negara
2). bentuk dan susunan pemerintahan
3). hak dan kewajiban warga negara
4). perekonomian nasional
5). lambang identitas nasional seperti bendera dan bahasa


c.          Nilai Politis
Nilai politis adalah nilai yang menyangkut kekuasaan negara. UUD 1945 merupakan landasan politik negra Indonesia, baik politik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan berlakunya UUD 1945 mempunyai kekuasaan dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri dan bekerjasam dengan negara lain

d.         Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia

  1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 berbunyi:
”Dan perjuangan perkgerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang brbahagia dan dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan betapa pentingnya perjuangan bangsa Indonesia sehingga dapat mengantarkan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya
Pembukaan UUD 1945 menegaskan kembali tentang kemerdekaan bangsa sesuai dengan bunyi naskah  proklamasi


  1. Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
                  Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD 1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a.          Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi  ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b.         Pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c.          Pada hakekatnya Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab Pembukaan UUD 1945 memuat  pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945

  1. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan Penjabaran Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
Naskah batang tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya merupakan penjabaran (uraian terperinci) dari jiwa Pembukaan UUD 1945 atau dasar negara Pancasila
Apabila kita cermati bab demi bab, pasal demi pasal keseluruhannya merupakan  penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Contoh dari wujud penjabaran nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 di dalam Batang Tubuh UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
b.          Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 , “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Kalimat ini jelas sangat sesuai dengan Pancasila sila ke-3,”Persatuan Indonesia”, yang menghendaki bangsa Indonesia adalah satu
c.          Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Kalimat ini jelas sesu dengan sila ke 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaskanaan dalampermusyawaratan/perwakilan”
d.         Demikian juga pasal yang lain

  1. Nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945
UUD 1945 adalah merupakan UUD yang berlaku pertama kali di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen tetapi sampai sekarang tetap digunakan sebagai konstitusi yang melandasi kehidupan bangsa Indonesia
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 juga berisi masalah pokok sebagaimana yang trkandung di dalam konstitusi pada umumnya antara lain:
e.      adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara
f.       ditetapkannya susunan ketatanegaan suatu negara yang bersifat fundamental
g.      adanya pembagian dan pembatasan tugas ketata negaraan yng jugbersifat fungsional
h.     prosedur mengubah UUD

  1. Makna sikap positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi
Bangsa yang besar adalah bangsa yang yang tidak pernah melupakan sejarah dan dapat menghargai jasa para pahlawan adalah semboyan yang wajib kita miliki sebagai perwujudan sikap positif terhdap perjuangan pahlawan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Sebagai generasi penerus kita memiliki kemauan

  1. Warga negara yang baik
Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang mencakup empat kesetiaan yaitu :
a.          kesetiaan terhadap ideologi negara-Pancasila
b.         kesetiaan terhadap konstitusi negara – UUD 1945
c.          kesetiaan terhadap peraturan perundangan-undangan negara
d.         kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah negara
Salah satu kesetiaan tersebut di atas adalah kesetiaan terhadap konstitusi negaranya, oleh karenitu setiap warga negarawajib memiliki perilaku positif terhadap konstitusi negaranya

  1. Sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara
      Contoh sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara antara lain :
a.          bangga sebagai bangsa Indonesia danbertanah air Indonesia
b.         mengembangkan pergauln yang mendukung persatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
c.          mencintai tanah air dan bangsa Indonesia
d.         rela berkorban demi kepentinganbangsa dan negara
e.          mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

  1. Contoh sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaanRepublik Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia, yang merupakan momentum kelahiran bangsa Indonesia.Sikap yang harus dikembangkan dalam menyikapi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia ialah dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan.
Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan kahir bangsa Indonesia melainkan merupakan jembatan emas yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu menuju negra yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai negra berdaulat kita juga harus waspada dan sekuat tenaga mempertahankan kemerdekaan dari segla  bentuk hambatan, tantangan, gangguan dan ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Secara  rinci contoh sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan antara lain :
a.          rajin mengikuti upacra kemerdekaan
b.          memperingati hari besar nasional terutama  proklamasi kemerdekaan
c.           membantu aparatur keamanan terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban
d.          mematuhi hukum yang berlaku
e.           menjaga tegaknya pemerintahan
f.            mengenang jasa-jasa  para pahlawan bangsa
g.          menghormati lambang-lambang kedaulatan negara
h.          memerangi segala jenis kejahatan narkoba dan sejenisnya
i.            menjaga keutuhan NKRI
j.            melestarikan sumber daya alam dengan cara melaksankan rebosiasi atau penghijauan
k.           membantu meringankan korban bencana alam

  1. Contoh sikap positif terhadap suasana kebatinan konstitusi pertama
a.          melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak yng melanggar konstitusi
b.         mengawasi para penyelenggara negara agr melaksanakan tugas sesuai konstitusi yang berlaku
c.          mengamati berbagai kegiatan politik apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang berlku
d.         menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi pertama
e.          menangkal masuknya budaya asing yang bertentangan dengan konstitusi
f.          berusaha  memahami isi konstitusi agar memahami makna konstitusi negara
g.          melaksanakan isi konstitusi sesuai profeffsi masing-masing
h.         membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstistusi kepada  msyarakat

  1. Usaha untuk meningkatkan perilaku positif terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi pertama
a.          mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegra
b.         Menyosialisasikan suasana kebatinan konstitsi kepada masyarakat luas
c.          Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap penyelenggara negara agar penyelenggaraan pemerintahn sesuai dengan suasana kebatinan/jiawa konstitusi
d.         Menggiatkan kegiatan yang dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan bangsa
e.          Memberikans angsi yang tegas kepada pihakpihak yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara

  1. Ancaman dan gangguan keselamatan NKRI
a.          Kegiatan imigrasi/emigrasi gelap
b.         Gangguan keamanan udra seperti pembajkan udara, pelanggaran wilayah udara
c.          Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
d.         Kejahatan lintas negra seperti penyelundupan barang
e.          Perusakan alam seperti pembakaran hutan, pembuangan limbh beracun
f.          Gangguan kemanan laut seperti pembajakan, perampokan, penangkapan ikan secara ilegal pencemaran dan perusakan ekosistem

No comments:

Post a Comment