Dengan kedalaman pemikiran serta kesadaran akan
nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara
dan hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti
didasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai
warga negara, sudah semestinya kalian memahami konstitusi negara.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi bagi warga Negara Indonesia
harus dimulai sejak muda
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi
dapat berupa hukum dasar
tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut
Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan
tertinggi dalam negara.
Undang-Undang
Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk
negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan
berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Sesuai
dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal
tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan
tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan
sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber
hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.
Ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki
Undang-ndang Dasar. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu
18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
Pembahasan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam siding BPUPKI, sidang
pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua pada
10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan
pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.
Pada
sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan
dengan pengumuman penambahan anggota
baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad
Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia
Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima
usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan
kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan
mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau federasi, usulan tentang
bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah,
usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara, dan usulan
tentang keuangan.
Dalam
membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri Negara yang
menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim,
A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto skandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka
adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor
Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan
pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil,
yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian,
dengan ketua Moh. Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan
ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan
sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:
1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration
of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
2. Bentuk
“Unitarisme”.
3. Kepala
Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada
tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain
ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri
atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar
diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan
sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan
Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan
penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta,
lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,
diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang
Dasar Naskah Undang-Undang Dasar khirnya
diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.
Penetapan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melaksanakan
sidang. Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.
1. Mengesahkan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil
presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang
sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya
pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan
cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa ekeluargaan,
tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.
Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan
naskah Pembukaan dan Batang ubuh. Undang-Undang
Dasar ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun
1945. Melalui Berita
Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar
menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap bangsa yang merdeka
akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola
kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah
aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan
perundangundangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai
warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepatuhan warga negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita
pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam
kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya
bila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi,
maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa
terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan?
Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak
terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia.
Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Tokoh bangsa dan pendiri negara
Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke
depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
Anggota
BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta
tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia,
suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat
itu.
Ada
dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme
dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan
negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara
kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama.
Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan
perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI
melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan
mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan,
“. . . Kita
hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua
buat semua!.
.
Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa
para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia,
terlepas dari para pendiri Negara tersebut memiliki latar belakang suku dan
agama yang berbeda.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan
salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi
semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat
guna merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dari penjajah.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara
memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa
kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan
keputusan.
Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan
antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau
berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka
Intisari Materi
- Perumusan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 olehBPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk
membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar.
- Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
(1) Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai
Wakil Presiden
(3) Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden
- Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan
adalah:
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD adalah:
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
(2) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan.
- Semangat dan komitmen pendiri
negara pada perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan
kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat