A.
Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Makna kedaulatan rakyat
sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Kedaulatan berasal dari bahasa arab
yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena
itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b.
Kedaulatan rakyat berarti juga
pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung
pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh
rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
c.
Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan
melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung
bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan
pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan
demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari
Perancis yang hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan
hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan
memiliki empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya,
kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada
sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal (Bulat)
Artinya, kekuasaan itu merupakan
satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d.
Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka
kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah mempunyai
wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan
ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa
terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain
mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian,
ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari
beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan
tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa
negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354-
430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan
kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan
bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak
Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527)
dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja
akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis
dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat
beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian
masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa
tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori
ini antara lain Montesquie
(1688-1755) dan
J.J. Rousseau (1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa
kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara
yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh
dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa
kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber
dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan
mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel
Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
Sebagian besar
negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah
yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena
itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep
kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari tentang teori perjanjian
masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa harus dipelajari? Karena
kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar
perjanjian masyarakat.
Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a.
Thomas Hobbes,
Menurut
pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa
takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk
menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang
dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
b. Jhon Locke,
Menurut pendapatnya bahwa hak asasi
manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu,
dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi
warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :
Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu
negara
Pactum
subyectionis,
yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan
atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
c.
Jean Jacques
Rousseau,
Menurut
pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa
negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan
hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
Montesquieu seorang ahli
dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak
terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga
kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Pemegang
kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap
kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga
kekuasaan yaitu:
a.
Kekuasaan legilatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan perundangan dalam suatu negara.
b.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut
sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c.
Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk
menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi
pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan
rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat ….”
b.
Pasal 1 ayat 2 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dengan demikian
pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian
mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga
yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun
penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun
melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal
1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan
Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem
kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang
mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun
kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik
Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27
ayat (1)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal
ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai
UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang
lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip negara kedaulatan rakyat
memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata
“demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara
harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln
mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan
untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini
sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Suatu negara termasuk negara demokrasi
apabila memiliki azas atau
prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau
prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
Kita telah mengetahui bahwa
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demorasi
Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai
satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai
sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak
dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan
keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam
penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang
telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah
mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang
banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus
berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan
hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
d. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai lebih demokrasi Pancasila
adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
Dominasi mayoritas
mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan
kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan
kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi
kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi
Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam
demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu
langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah
pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin
negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan
rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam
pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih
oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
a.
Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD (pasal 2 (1)).
b.
Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
c.
Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
d.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung
(pasal 6 A (1)).
e. Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat
dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak
hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan
masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya
roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan
rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan
demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil (LUBER dan Jurdil).
Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
menyatakan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas
sebagai berikut.
a. Langsung
Asas
langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa
perantara.
b. Umum
Asas
umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa
melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas
bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu
memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas
rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan
apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang
sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna
demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang
pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan.
Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan
derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi
rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa,
dan negara.
2. Sistem
Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang
terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan
saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara,
dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai
eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan
negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan
bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya,
berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai
keputusan.
Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam
pasal 2 (1) dinyatakan anggota
MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah
5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan
komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara. Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum
yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam
sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam
pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar
sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan
memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang
diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR
merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga
negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi.
Tugas
dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD
[Pasal 3 ayat (3)]
4)
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal
terjadi
kekosongan
Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan
calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa
jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun, namun saat ini masa
sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam
Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai
berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah
menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah
menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi
pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
c.
Sedangkan
Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR.
Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu
sebagai berikut.
1) Hak Interpelasi,
ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan.
2) Hak Angket,
ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang
diduga bertentangan dengan hukum.
3) Hak Mengeluarkan Pendapat,
ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan
pemerintah.
d. Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak
untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk
menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi
daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem
pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi
daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada
sebelumnya. Anggota DPD
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
e.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya
sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU
No. 22 Tahun 2003).
f.
Tugas
dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sebagai berikut.
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut
di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga
berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan dan agama.
d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala
pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Tugas
dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
1) Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan
peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
4) Membuat
undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai
kepala negara
diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
Pasal-pasal berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan
udara (Pasal 10)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
4) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13)
5) Memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
6).
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
[Pasal 14 ayat (2)]
7)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil
Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara
berturut-turut atau tidak berturut-turut.
g. Tata cara
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal
7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara
pemberhentian tersebut adalah :
1) Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila
terbukti :
a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
, atau perbuatan tercela;
b.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2)
Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti
bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian
kepada MPR.
4)
MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul
pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden sesuai wewenangnya.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di
ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan)
orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7
(tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas
BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai kewenangannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia..
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan
Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah
dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24
(1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak
terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan
perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau
dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah
Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada
Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi
dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan
atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah
dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi
Mahkamah Konstitusi.
4)
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan
berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh
DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60
(enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua)
orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil
perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi
diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing
diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3
(tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah
Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir untuk :
(a) Menguji undang-undang
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(b) Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(c)
Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus
perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara
baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi
Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan
seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima)
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal
24B ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini
diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
B. Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Sistem saling Mengawasi
dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain
amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan
peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan,
penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi
dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara
dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Bagaimana
bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat
dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.
Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan
dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa
MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai
politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah
untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki
kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan
sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh
pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara
umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil
rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota
MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi
tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
b. DPR dengan
Presiden, DPD, dan MK
Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan
Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja,
antara lain :
1)
Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR
untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk
undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah
juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang
berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan
mempertimbangkan pendapat DPD.
2)
Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi
Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden
melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul
pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus
melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3)
DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk
DPR.
c.
DPD dengan BPK
Berdasarkan
ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah
menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan
pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan
hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam
rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut
menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu,
laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan
berkenaan dengan RUU APBN.
d.
MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan
kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang
mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara memiliki
kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini harus dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi.
Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan
pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu
Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada
DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh
Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, dan perilaku hakim.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah
satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai
lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang
sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut
harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila
terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah
Konstitusi.
C. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif
terhadap sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan
mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem
pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam
kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap
lima tahun sekali merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui
pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan
aspirasinya kelak.
Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat
semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah
memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung
presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan
perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil
rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah
Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk
diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik
untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya
pemerintahan dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar
terwujud pemerintahan yang baik (good governance). Rakyat mempunyai hak
membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar
terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat
dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam
penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan
demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam
proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan
masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang
berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk
menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan
kualitas diri.
Uji Kompetensi 2.1
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Apakah
yang dimaksud kedaulatan rakyat?
2.
Jelaskan
4 (empat) sifat kedaulatan!
Jelaskan
4 (empat) macam kedaulatan! Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan
rakyat di Indonesia!
Jelaskan
3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam negara!
Jawablah pertanyaan di bawah ini
dengan benar!
1.
Jelaskan
pengertian demokrasi Pancasila!
2.
Jelaskan
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila!
3.
Apakah
yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
4.
Jelaskan
4 (empat) perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkungan sekolah!
5.
Jelaskan
4 (empat) perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkungan masyarakat!
Jawablah pertanyaan di bawah ini
dengan benar!
1.
Jelaskan
3 (tiga) tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai UUD Negera Republik
Indonesia Tahun 1945!
2.
Jelaskan
3 (tiga) hak Dewan Perwakilan Rakyat sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun
1945!
3.
Jelaskan
3 (tiga) wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai UUD Negera
Republik Indonesia Tahun 1945!
4.
Jelaskan
3 (tiga) keanggotaan Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negera Republik Indonesia
Tahun 1945!
5.
Jelaskan
hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian Presiden
No comments:
Post a Comment