Tuesday, 19 August 2014

Bab II Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara - PPKn Kls VIII (K13)



A. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.       Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b.      Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
c.       Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal (Bulat)
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.


Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat.

Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a.      Thomas Hobbes,
Menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

b.      Jhon Locke,
Menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
                     Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
                         
c.       Jean Jacques Rousseau,
Menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.

Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya.

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.

Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).

Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan
hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
c. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil).
Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan per­lakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
a.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi.

Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
c.       Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
1) Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
3) Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
d.      Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.

d.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
e.       Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).

f.       Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]

Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
4) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]

6). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
[Pasal 14 ayat (2)]
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
g.      Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian tersebut adalah :
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
 a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.


e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.


f. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi


Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
(a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


B. Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.

                        Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
                        MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.

2) Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden ke­pada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Kon­stitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3) DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.


C. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.
Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.

Uji Kompetensi 2.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.      Apakah yang dimaksud kedaulatan rakyat?
2.      Jelaskan 4 (empat) sifat kedaulatan!
            Jelaskan 4 (empat) macam kedaulatan! Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia!
             
            Jelaskan 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam negara!

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.      Jelaskan pengertian demokrasi Pancasila!
2.      Jelaskan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila!
3.      Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
4.      Jelaskan 4 (empat) perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkun­gan sekolah!
5.      Jelaskan 4 (empat) perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkungan masyarakat!

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.      Jelaskan 3 (tiga) tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
2.      Jelaskan 3 (tiga) hak Dewan Perwakilan Rakyat sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
3.      Jelaskan 3 (tiga) wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
4.      Jelaskan 3 (tiga) keanggotaan Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
5.      Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian Presiden

No comments:

Post a Comment