Bab I
Merajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan Pancasila
A.
Kompetensi Inti :
- Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
- Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
- Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
- Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B.
Kompetensi Dasar
1.1.
Menghargai perilaku beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di
lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
2.1.
Menghargai keluhuran nilai-nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
3.1.
Memahami nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
4.1.
Menalar nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari
5.9.
Menyaji bentuk partisipasi
kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
C.
Indikator
3.1.1 Mendeskripsikan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
3.1.2 Mendeskripsikan arti penting
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
3.1.3 Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila
4.1.1
Menunjukkan keterampilan mengamati
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
4.1.2 Menunjukkan keterampilan
menanya tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
4.1.3 Menyusun laporan hasil telaah
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam
kehidupan sehari-hari
4.1.4 Menyusun gagasan tentang upaya
mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
4.1.5 Menyajikan laporan hasil
telaah dan gagasan tentang Pancasila sebagai sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa.
4.9.1 Mencoba praktik kewarganegaraan
sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
D. Materi
Pokok
a. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa
1) Pancasila sebagai
dasar negara
2) Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
3) Arti penting
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
1) Pancasila sebagai
satu kesatuan
2) Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
3) Sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab
4) Sila Persatuan
Indonesia
5) Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
ermusyawaratan/perwakilan
6) Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di :
1) Lingkungan keluarga
2) Lingkungan sekolah
3) Lingkungan masyarakat
E. Proses Pembelajaran
1.
Tujuan Pembelajaran
a. Menjelaskan pengertian
dasar negara
b. Menjelaskan kedudukan
dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara
c. Menjelaskan arti
penting Pancasila sebagai dasar negara
d. Menyusun hasil telaah
Pancasila sebagai dasar negara
e. Menyajikan hasil
telaah Pancasila sebagai dasar Negara
F.
Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Amatilah wacana berikut,
Sakti
dan Tidaknya Pancasila
(Tajuk Rencana Kompas)
Walaupun sejak tahun 2005 setiap 1 Oktober diperingati sebagai
Hari Kesaktian Pancasila, bobot kesaktian Pancasila makin hilang.
Kesaktian Pancasila terletak posisi
ideologis dasar negara. Ketika Pancasila tidak lagi dianggap sebagai batu sendi
dan common platform bernegara Indonesia, apalagi tidak jadi wacana publik
(Pancasila tidak lagi menjadi dasar bernegara dan tidak lagi diperhatikan oleh
masyarakat), kesaktiannya punah. Pancasila tidak lagi hanya berada di ujung
tanduk dan masuk kotak, tetapi juga terbuang percuma. Olah pikir di atas perlu
diapresiasi sebagai upaya revitalisasi nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi
terbuka, Pancasila terbuka
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan aktual, terutama untuk praksis bernegara
dan bermasyarakat Indonesia.
Saat ini, persoalan tak lagi pada makna kelima sila serta
pengertian dan penjabarannya, tetapi pada implementasinya (pelaksanaannya).
Di situlah terletak ketidaksaktian Pancasila. Hampir semua sila ditabrak.
Perilaku berkebalikan dengan semua sila membabi-buta terjadi. Dikatakan sebagai
perilaku anti-Pancasila, sudah pasti marah, tetapi itulah kenyataan kita
sehari-hari. (Kompas, 1 Juni 2013)
Apa informasi yang kalian peroleh saat membawa wacana di atas
? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang Pancasila. Kembangkan
terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin
kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa fungsi dan peran
Pancasila? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak
mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang Pancasila
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang Pancasila dimulai dari
asal-usul Pancasila. Kalian juga dapat
mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri
menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit
pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila
dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti
batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua
pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima,
yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali
oleh Ir. Soekarno dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya
negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara.
Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945
ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945
.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat
dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita
kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan
berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami
bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan
semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan
pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
pidato Soekarno seperti berikut ini:
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah
dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam
sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Pancasila disebut
juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische
Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).
Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
…..”.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam
Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal
13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam
penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori
Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai
dilaksanakan
Selain
itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah
sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih
lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti
dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara
unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum
tidak dapat diubah”.
Dari
pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan
Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain
sebagai dasar negara.
Ne
g a r a d a p a t diibaratkan sebagai sebuah bangunan , tempat bernaung para
penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus
mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Demikian juga dengan negara,
agar negara tersebut kuat dan kokoh harus mempunyai dasar negara yang kuat.
Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara
tersebut. Cita-cita dan tujuan
didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah
penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan
bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.
Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.
Di
lihat dari asal mula kata, Ideologi
berasal kata “idea”, yang artinya
ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan.
Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau
gagasan.
Dalam
pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan
pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan
dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan
memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang
kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup
terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai
dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup
bangsa lainnya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga
disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada
dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia
haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam
kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku
haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang
timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan
hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang
mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu
hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan
hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat
penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari
oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin
dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan
:
Para
pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi
telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila?
Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para pendiri negara
mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas
bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi
dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki
nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang
dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam
segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan
bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara
yaitu Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan
secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan
saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila
kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi
sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta
melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama
yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan
seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan
bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan
demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara
bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula
meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia tidak
perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib
disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu
dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan bahkan
status sosial seseorang. Diutamakan dilihat adalah status kewarganegaraan
seseorang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua orang memiliki
kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat,
dan rakyat itulah yang berdaulat dalam Negara Indonesia, di mana kedaulatannya
diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai
dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia
sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama
berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa
merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai
keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai
luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian
dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang
tersusun dalam undang-undang dasar.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus
diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin
perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa
dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya
keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi
pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan
hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan
konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini
oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto
(2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat
suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang
dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan
tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm,
yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm
ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir
terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa
serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah
menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota
BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara
Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah
Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan secara
konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar
negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia.
Berdasarkan
uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk
tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan
sanksi–sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau
karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut
:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas
keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya
sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam
ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh
negara.
3.
Persatuan Indonesia.
Merupakan perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa,
dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah
oleh sebab apa pun
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan perwakilan
Merupakan sendi
utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas
kekeluargaan.
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan
negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat
dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan
bangsa Indonesia sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang
ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu
mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Sudah seharusnya kita
sebagai warga negara menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila
adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan
dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti
dasar Negara Pancasila dengan dasar negara lain
.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin
mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar
negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan
Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat
Indonesia.
Upaya melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan
dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
,dan sebagainya
c. Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memel ihar a k e te r t iban dunia y ang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’ktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. i. Suka bekerja keras. j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
- Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun ia berada.
Membiasakan
Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Pembiasaan sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai
dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila
merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pembiasaan tersebut dapat
dilakukan sebagai berikut.
1.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan keluarga.
Perilaku yang sesuai
nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga antara:
a. Taat dan patuh
terhadap orangtua
b.
.................................................................................................................................
c.
.................................................................................................................................
d.
.................................................................................................................................
2.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan sekolah.
Lingkungan sekolah merupakan tempat
yang sangat strategis dalam membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam
perilaku keseharian siswa, dengan harapan kelak setelah lulus memiliki
kemampuan yang cukup untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Contoh
perilaku/sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:
a. Mentaati tata
tertib sekolah
b.
................................................................................................................................
c.
................................................................................................................................
d.
................................................................................................................................
3.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan pergaulan.
Perilaku dalam pergaulan yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila antara lain:
a. Menghargai pendapat
teman
b.
..................................................................................................................................
c.
.................................................................................................................................
d.
.................................................................................................................................
4.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan masyarakat Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya
dalam pelaksanaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini
dikarenakan lingkungan masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari
anggota sebuah negara, yang memegang peranan penting terhadap kelestarian
pandangan hidup suatu negara.
Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila
lainnya dalam lingkungan masyarakat adalah:
a. Tidak mengganggu
ibadah orang lain
b.
......................................................................................................................................
c.
.......................................................................................................................................
d.
.......................................................................................................................................
Uji
Kompetensi 1.1
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Apakah yang dimaksud dengan dasar
negara?
2.
Apakah yang dimaksud dengan
pandangan hidup?
3.
Jelaskan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara!
4.
Jelaskan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa!
5.
Jelaskan arti penting pandangan
hidup bagi bangsa Indonesia!
Uji
Kompetensi 1.2
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan makna sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan!
2.
Jelaskan hubungan antarsila dalam
Pancasila!
3.
Jelaskan 5 (lima) nilai yang
terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa!
terima kasih , postingan ini sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDelete