Thursday, 21 August 2014

Bab II Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi - PPKn Kls7 (K13)





Dengan kedalaman pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara dan hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti didasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara, sudah semestinya kalian memahami konstitusi negara.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi bagi warga Negara Indonesia harus dimulai sejak muda
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.

Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-ndang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam siding BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.

Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan dengan  pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau federasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara, dan usulan tentang keuangan.
Dalam membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri Negara yang menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto skandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.

Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:
1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
2. Bentuk “Unitarisme”.
3. Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar Naskah Undang-Undang Dasar  khirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melaksanakan sidang. Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.
1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa ekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.
Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang ubuh.  Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundangundangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya bila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan?
Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945

Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu.
Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan,

 “. . . Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!.
.
Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri Negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dari penjajah.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan.
Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka

Intisari Materi

  1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 olehBPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar.

  1. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
(1) Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
(3) Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden

  1. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal

Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD adalah:
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
(2) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

  1. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat















Ketua:
1.dr. K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat
2. Ichibangase Yosio
3. R. P. Soeroso
Anggota:
1. Ir. Soekarno
2. Mr. Moh. Yamin
3. Dr. R. Koesoemah Atmadja
4. R. Abdoelrahim Pratalykrama
5. R. Ario
6. K.H. Dewantara
7. R. Bagoes H. Hadikoesoemo
8. B.P.H. Bintoro
9. A.K. Moezakir
10. B.P.H. Poeroebojo
11. R.A.A. Wiranatakoesoema
12. Moenandar
13. Oei Tiang Tjoei
14. Drs. Moh. Hatta
15. Oei Tjiang Hauw
16. H. Agoes Salim
17. M. Soetardjo K.
Hadikoesoemo
18. R.M. Margono
Djojohadikoesoemo
19. K.H. Abdul Halim
20. K.H. Masjkoer
21. R. Soedirman
22. Prof. Dr. P.A.H Djajadiningrat
23. Prof. Dr. Soepoemo
24. Prof. Ir. R. Roeseno
25. Mr. R. Pandji Singgih
26. Mr. Nj. Maria Ulfa santoso
27. R.M.T.A. Soerjo
28. R. Roeslan Wangsokoesoemo
29. Mr. R. Soesanto Tirtoprodjo
30. Nj. R.S.S. Sonarjo M.
31. Dr. R. Boentaran M.
32. Liem Koen Hian
33. Mr. I. Latuharh
34. Mr. R. Hindromartono
35. R. Soekardjo Wirjopranoto
36. Hadji Ahmad Sanoesi
37. A.M. Dasaad
38. Mr. Tang Eng Hoe
39. Ir. R.M.P. Soerachman Tj.
40. R.A.A. Soemitro Kolopaking
Poerbonegoro
41. K.R.M.T.H. Woerjoningrat
42. Mr. A. Soebardjo
43. Prof. Dr. R. Asikin Widjaja K
44. Abikoesno Tjokrosoejoso
45. Parada Harahap
46. Mr. R.M. Sartono
47. K.H.M. Mansoer
48. Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat
49. Mr. R. Soewandi
50. K.H. A. Wachid Hasyim
51. P.P. Dahler
52. Dr. Soekiman
53. Mr. K.R.M.T
Wongsonegoro
54. R. Otto Iskandar Dinata
55. A. Baswedan
56. Abdul Kadir
57. Dr. Samsi
58. Mr. A.A. Maramis
59. Mr. R. Samsoedin
60. Mr. R. Sastromoeljono







































Coba kalian diskusikan secara kelompok pertanyaan berikut:
1. Apa manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara.
2. Apa akibat bagi warga negara dan bangsa negara, apabila Indonesia tidak memiliki UUD ?
3. Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan tentang arti penting UUD Negara Republik Indoneia Tahun 1945

Uji Kompetensi 2.1
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan 3 (tiga) Panitia Kecil yang dibentuk BPUPKI dalam sidang kedua !
2. Jelaskan keanggotaan Panitia Perancang UUD !
3. Jelaskan hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
4. Jelaskan isi materi pembahasan sidang BPUPKI sesuai dengan tanggal sidang !

Uji Kompetensi 2.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?
2. Jelaskan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
3. Jelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Jelaskan hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 !
5. Jelaskan sistem pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945

No comments:

Post a Comment