Bab I
Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar
Negara
Jika
lagu “Garuda Pancasila” kalian nyanyikan dengan khidmat, akan timbul semangatmu
untuk mencintai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara
merupakan hasil perjuangan para pendiri Negara Pendiri negara merupakan
orang-orang yang telah berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara. Jasa-jasa
mereka seharusnya tidak kita lupakan. Seperti dikatakan Proklamator Ir.
Soekarno, “Jangan
sekali-kali melupakan sejarah” atau yang lebih dikenal dengan singkatan
“Jasmerah”.
Tidak
melupakan sejarah merupakan kewajiban warga negara sebagai bangsa Indonesia.
Melupakan sejarah sama saja dengan menanggalkan identitas bangsa Indonesia itu
sendiri. Kita semua memiliki masa lalu, memiliki sejarah masing-masing.
Peristiwa yang terjadi hari ini dan masa depan yang akan dibangun merupakan
proses dan hasil sepanjang sejarah tersebut.
Para
pendiri negara pada masa lalu telah merumuskan dan menetapkan dasar negara
dalam menggapai cita-cita sebagai negara yang merdeka dan berjaya.
A.
Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan
BPUPKI
Amati
Gambar 1.2, suasana sidang BPUPKI tersebut dengan teliti, kemudian buatlah
pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan
BPUPKI, khususnya hal-hal berikut kapan dibentuk, siapa yang membentuk, suasana
pembentukan, jumlah anggota, susunan organisasi, tugas BPUPKI, kapan
melaksanakan sidang, dan tokoh pendiri negara yang menyampaikan pidatonya dalam
sidang tersebut.
Bangsa
Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah.Bangsa
Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga
mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia
dijajah oleh Jepang. Pepatah “lepas dari mulut
harimau, masuk ke mulut buaya” tepatlah kiranya untuk menggambarkan bagaimana
kondisi bangsa Indonesia saat itu. Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda
menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942.
Semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” didengungkan
oleh Jepang untuk menarik simpati
rakyat
Indonesia. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras
kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat
Indonesia.
Penjajahan
oleh Belanda dan Jepang menimbulkan penderitaan yang dalam bagi bangsa
Indonesia. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat bangsa
Indonesia untuk meraih kemerdekaan.Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia
dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang
dicita-citakan. Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang
parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang
mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI
beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7
orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua
BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua,
yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang
sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang
resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar
negara. Sedangkan sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu
dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Aktivitas
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca
wacana materi di atas dan sumber belajar lain, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui tentang BPUPKI, seperti:
1. Pembentukan BPUPKI
2. Keanggotaan BPUPKI
3. Tugas BPUPKI
4. Sidang BPUPKI
Kalian dapat menambahkan informasi yang diperoleh
dari berbagai sumber tentang PUPKI
2.
Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
Ketua
BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI,
menyatakan
bahwa
untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia
merdeka.
Seperti
disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
….
Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan
Paduka Tuan Ketua yang mulia ? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta kepada
sidang Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai
untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya
kemukakan
di
dalam pidato saya ini. (Risalah Sidang, Halaman 63)
Dasar
negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan,
tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh. Oleh karena
itu, sebuah dasar negara sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.
Untuk
menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara
mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar Negara yang diusulkan memiliki
perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut
memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang
disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman
bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar
dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia
sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara
berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945. Dalam mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr.
Mohammad Yamin menekankan bahwa: “… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar
negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang
kepada kebudayaan timur “… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan
tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan
kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Mr. Mohammad
Yamin mengusulkan (scr
lisan) lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan,
yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Sosial.
Setelah
selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dan
dasar Negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang
berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya,
pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar
negara.
Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah
sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
Rakyat
Mr.
Soepomo juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukan negara yang
mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala
lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Ir.
Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam
pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan dasar
negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische
Grondslag atau Weltanschauung. Dasar
negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan
bahwa kelima dasar Negara tersebut dinamakan Panca Dharma.
Kemudian, atas saran seorang ahli
bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal
1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu
nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut
maka
tanggal
1 Juni ditetapkan sebagai
“Hari Lahirnya Pancasila”. Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua
BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para
anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945).
Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di
bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2
orang wakil golongan Islam.
Panitia
Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo
Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), i Bagoes
Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).
Panitia
Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul
menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar
(Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan
Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara
dan
Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di
akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia
Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.
Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad
Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H.
Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno,
Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena
terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara.
Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar Negara
yang melahirkan konsep
rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan
Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam
Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s
Agreement”.( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012:
35 – 36). Akhirnya, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam
mukadimah (pembukaan) hukum dasar. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan
dengan Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, dan dengan didorongkan
oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
Sila-sila Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Info Kewarganegaraan
itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota
Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah
tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada
tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai
berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia, dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Apa yang telah kalian pelajari
di atas? Kalian dapat mempelajari lebih jauh untuk memahami dasar negara
Indonesia dengan mendiskusikan dan mensimulasika hal-hal sebagai berikut. 1.
Siapa saja anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar
negara?
2. Apa saja peran para anggota
BPUPKI atau pendiri negara dalam perumusan dasar negara?
3. Buatlah naskah simulasi sidang
perumusan dasar negara yang dilaksanakan BPUPKI (Naskah simulasi sidang ini
digunakan untuk pelaksanaan sosiodrama sidang BPUPKI). Diskusikan kelebihan dan
kekurangan dari penampilan simulasi yang kalian lakukan. Tuliskan nilai-nilai
yang dapat kalian teladani dari penampilan bermain peran tersebut
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa
Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa
bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang.
Sebagai gantinya dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI
diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk
oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan
keanggotaan PPKI memiliki
nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan
kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI
bentukan Jepang hilang. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja
anggota PPKI, dari mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan
keterwakilan rakyat Indonesia ?
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan
sidang.
Hasil sidang PPKI tanggal
18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1. Menetapkan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Memilih Presiden dan
Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3. Membentuk sebuah Komite
Nasional, untuk membantu Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila
sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan
rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi
“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Sidang PPKI tersebut, Moh. Hatta menyatakan, bahwa
masyarakat Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam
Jakarta, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
...”. Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang
disampaikan oleh seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang
bernama Nishijama. Dengan jiwa kebangsaan, para pendiri negara menyepakati
perubahan Piagam Jakarta. Dengan demikian, sila pertama Pancasila menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa Mengenai
kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam
Memoirnya
yang dikutip dalam Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, sebagai
berikut:
“Pada
sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda,
menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia
mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama
sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang. Opsir
itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan
bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut
Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak
mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya
ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang
Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika
diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik
Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan
itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.
Waktu
merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam
Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia
ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan
perasaan pemimpinpemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun.
Mungkin
waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk
rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang
beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi. Pembukaan
Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi
seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar
itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan
oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau
diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan
dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik. Karena begitu serius rupanya,
esok paginya tanggal 18 agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula,
kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku
Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan
masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk
menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan
menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang
serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil
yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa
pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan
bangsa.” (Mohammad Hatta, 1979: 458-560 dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 38 – 40).
Rumusan
sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam
naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum
kamu mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri negara dalam
perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam
diri orang lain dan diri sendiri. Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati
yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara
merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat
dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara
yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia Agar penghayatan
kalian terhadap Pancasila lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian! Apakah ada lambang
negara Burung Garuda Pancasila, gambar Presiden dan wakil Presiden? Apabila
gambar tersebut tidak ada, lengkapi gambar yang kurang tersebut jika memungkinkan.
Seseorang yang memiliki rasa kebangsaan Indonesia akan memiliki rasa bangga
sebagai warga Negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan,
misalnya ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga
antarnegara. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan
salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta
yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga.
Segenap pengorbanan rakyat tersebut bertujuan untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme
dan patriotisme.
Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan
tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis
pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam
arti luas.
Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan
nasionalisme yang negative karena mengandung makna perasaan
kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,
sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme
dalam arti sempit disebut juga dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan
oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham tersebut menganggap Jerman di
atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis
nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif.
Nasionalisme dalam pengertian inilah yang harus dibina oleh bangsa Indonesia
karena mengandung makna perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah
air akan tetapi idak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan
dengan negara lain, kita selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya ‘tanah air’. Kata patria
kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya ‘seseorang yang
mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan
bangsanya’. Patriotisme muncul
setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme
umumnya diartikan sama.
Jiwa
patriotisme telah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain
diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga
disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya
adalah:
1.
pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan
mendahulukan kepentingan tanah air’;
2. jiwa solidaritas dan
kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3.
jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
4.
jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
5.
jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme
dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup
dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan
oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela
tanah airnya. Salah satu semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam
merumuskan Pancasila adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
2.
Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila
sebagai
Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan
perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta
melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh.
Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai
berikut.
a. Memiliki semangat persatuan,
kesatuan, dan nasionalisme Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan,
dan nasionalisme yang tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air
dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap
bangsa Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang
lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah
nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang
Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan
kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para
pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar
biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda.
Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri Negara tetap bersemangat
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara
aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu berdaulat, adil,
dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan
cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi,
pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang
menguntungkan bangsa dan negara walaupun keputusan tersebut tidak disenangi.
Para
pendiri negara dalam menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara
selalu diliputi nilainilai:
1.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Jiwa dan semangat merdeka
3.
Nasionalisme
4.
Patriotisme
5.
Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6.
Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7.
Persatuan dan kesatuan
8.
Antipenjajah dan penjajahan
9.
Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
10.
Idealisme kejuangan yang tinggi
11.
Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
12.
Kepahlawanan
13.
Sepi ing pamrih rame ing gawe (berkarya dengan penuh semangat dan tanpa pamrih
pribadi)
14.
Setia kawan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
15.
Disiplin yang tinggi
16.
Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan
Para
pendiri Negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi
sebagai berikut:
a.
memiliki semangat persatuan dan nasionalisme;
b.
adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia;
c.
selalu bersemangat dalam berjuang;
d.
mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa; dan
e.
melakukan pengorbanan pribadi
Uji
Kompetensi 1.1
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.
Jelaskan pembentukan BPUPKI !
2.
Jelaskan keanggotaan BPUPKI !
3.
Jelaskan sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI !
Uji
Kompetensi 1.2
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.
Jelaskan tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara !
2.
Tuliskan isi usulan dasar negara oleh Ir Soekarno !
3.
Apa persamaan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara ?
4.
Jelaskan tugas dan keanggotaan Panitia Sembilan!
5.
Tuliskan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta !
terimakasih ....
ReplyDelete